Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Buddhisme Awal, Sekte dan Tradisi => Theravada => Topic started by: NagaSena on 11 December 2012, 03:06:29 PM

Title: SEJENIS
Post by: NagaSena on 11 December 2012, 03:06:29 PM
Haloo,,

Bagaimana pandangan ajaran Theravada mengenai Hal ini : Diperbolehkan atau tidak, adakah referensinya..

http://id.berita.yahoo.com/video/same-sex-couples-marry-washington-002238228.htm

Title: Re: SEJENIS
Post by: will_i_am on 11 December 2012, 04:42:12 PM
ndak bisa dibuka, tapi kalo liat dari judulnya, kira2 dapat gambarannya..
IMO, lebih ke pilihan hidup masing2...
Title: Re: SEJENIS
Post by: M14ka on 11 December 2012, 04:53:41 PM
linknya kurang "l"

http://id.berita.yahoo.com/video/same-sex-couples-marry-washington-002238228.html (http://id.berita.yahoo.com/video/same-sex-couples-marry-washington-002238228.html)
Title: Re: SEJENIS
Post by: kullatiro on 12 December 2012, 12:26:10 AM
Haloo,,

Bagaimana pandangan ajaran Theravada mengenai Hal ini : Diperbolehkan atau tidak, adakah referensinya..

http://id.berita.yahoo.com/video/same-sex-couples-marry-washington-002238228.htm

Sepengetahuan ku ajaran Buddha tidak ikut campur dengan pernikahan antara pria dan wanita; jadi hal ini terserah negara; adat istadat; kerajaan yang mengatur.

Bila di lihat upacara pernikahan di indonesia pandita Buddhis yang sah menurut hukum indonesia yang berhak mengawinkan/ merestui pria dan wanita menjadi suami istri, setelah pelaksanaan pernikahan baru anggota sangha baru datang dan mendapat penghormatan dari pasangan suami istri yang baru tersebut, kemudian memberi sedikit dhammadesana.

Hal yang tidak mengerti kenapa bukan anggota sangha nya yang mengawinkan/ merestui pasangan tersebut menjadi suami istri yang sah.
Title: Re: SEJENIS
Post by: sanjiva on 12 December 2012, 08:45:03 AM
Sepengetahuan ku ajaran Buddha tidak ikut campur dengan pernikahan antara pria dan wanita; jadi hal ini terserah negara; adat istadat; kerajaan yang mengatur.

Bila di lihat upacara pernikahan di indonesia pandita Buddhis yang sah menurut hukum indonesia yang berhak mengawinkan/ merestui pria dan wanita menjadi suami istri, setelah pelaksanaan pernikahan baru anggota sangha baru datang dan mendapat penghormatan dari pasangan suami istri yang baru tersebut, kemudian memberi sedikit dhammadesana.

Hal yang tidak mengerti kenapa bukan anggota sangha nya yang mengawinkan/ merestui pasangan tersebut menjadi suami istri yang sah.

Karena hal itu (mengawinkan) melanggar vinaya kebhikkhuan.  Bhikkhu tidak boleh menjadi comblang dan mengawinkan orang. (Jangan ditanya lagi: "Lantas kalau bukan orang apakah boleh?"  ;D)
Title: Re: SEJENIS
Post by: bluppy on 12 December 2012, 09:46:24 AM

Hal yang tidak mengerti kenapa bukan anggota sangha nya yang mengawinkan/ merestui pasangan tersebut menjadi suami istri yang sah.

Karena hal itu (mengawinkan) melanggar vinaya kebhikkhuan.  Bhikkhu tidak boleh menjadi comblang dan mengawinkan orang.
setuju sama yg ini


http://www.samaggi-phala.or.id/naskah-dhamma/227-sila-patimokkha/

[SANGHADISESA 13] point ke 5
Apabila seorang bhikkhu bertindak sebagai perantara untuk menyampaikan maksud dari seorang pria kepada seorang wanita atau maksud dari seorang wanita kepada seorang pria, baik mengenai perkawinan atau di luar perkawinan, maka ia melanggar peraturan sanghadisesa.

Title: Re: SEJENIS
Post by: adi lim on 12 December 2012, 02:58:23 PM
Udah sering dibahas, TS coba buka arsip lama pasti ketemu, bahkan lebih lengkap n seru