Hukum perkawinan adalam Agama Buddha lebih mengutamakan pelaksanaan kewajiban suami terhadap istri maupun sebaliknya.
Apabila masing-masing fihak melaksanakan kewajibannya, maka kehidupan rumah tangga pasangan itu akan berbahagia.
Adapun kewajiban suami terhadap istri adalah:
Menghormati isterinya;
Bersikap lemah lembut terhadap isterinya;
Bersikap setia terhadap isterinya;
Memberikan kekuasaan tertentu kepada isterinya;
Memberikan atau menghadiahkan perhiasan kepada isterinya.
(Digha Nikaya III, 190)
Sedangkan kewajiban istri terhadap suami adalah:
Melakukan semua tugas kewajibannya dengan baik,
Bersikap ramah kepada keluarga dari kedua belah pihak,
Setia kepada suaminya,
Menjaga baik-baik barang-barang yang dibawa oleh suaminya,
Pandai dan rajin dalam melaksanakan semua pekerjaannya.
(Digha Nikaya III, 190)