1. "polygami" adalah "mengurangi kejahatan" (apakah ini benar/salah?)
2. "mengurangi kejahatan" adalah mendukung "pencapaian nibbana" (apakah benar/salah?)
konklusi = belum ada, karena kedua proposisi belum dapat dinyatakan benar/salahnya
saran : saya rasa diperlukan pernyataan kuantor untuk masalah ini. atau dengan cara Biimplikasi
justru disinilah fungsinya ilmu logika. kini kita akan menyelidiki benar atau salahkah argument ke satu itu?
logikanya begini :
poligami itu memenuhi hak perempuan. Dan setiap memenuhi hak perempuan itu mengurangi kejahatan. Jadi, poligami itu mengurangi kejahatan.
Bro CM, (Sorry lho kalau disingkat)
kalimat diatas sama sekali tidak memiliki essensi utk dibahas....
sampai2 poligami mengurangin kejahatan..............
Bila Bro CM seorang guru yg amat mahir dlm Ilmu Logika,....
Tolong disusun, UUD (aturan main, peraturan).....
tentang POLYGAMI utk org Indonesia.... kira2 bagaimana peraturannya?
Aturan yg bagaimana yg bermanfaat bagi seluruh Penduduk Indonesia....
contoh :
#1. Polygami karna tidak dpt mendptkan anak (isteri/suami yg bermasalah reproduksinya)...
tidak diperbolehkan.... karna bisa beli anak (anak angka, beli di panti, dll)