//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: menstruasi  (Read 20919 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline aitristina

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.758
  • Reputasi: 52
  • Gender: Female
  • every1 is #1...
menstruasi
« on: 30 June 2009, 10:53:06 PM »
posting yang mnrt saya menarik dimilis samaggi...

pertanyaannya....bagaimana pandangan buddhis sndr?

kalo pertanyaan saudari Lise, lebih condong ke tradisi n budaya...bnr gak sih?

Btw...apakah ini thread yg tepat, jika tdk..mhn mods bantu utk pindahkan...

TQ

lise wati <li_se_lin [at] . ..> wrote:

halo teman...
 
sory jika emaail saya ini agak kasar. saya cuma merasa rancu. apakah jika cewek lagi menstruasi(haid) tidak boleh liam keng ato sembayang? katanya saat itu cewek lagi dalam keadaan kotor.
 
gmn pendapat kalian?
 
thx

tanggapan dr member lain ...
From: i_haryanto <i_haryanto [at]  yahoo. com>
To: samaggiphala [at]  yahoogroups. com
Sent: Tuesday, June 30, 2009 10:44:17 AM
Subject: [samaggiphala] Re: menstruasi

Dear Bro & Sis,

Sorry walau rada telat ngebahasnya. ..

Sedikit menambah wawasan mengenai menstruasi, berikut ini rujukannya. Percaya / tidak terserah anda semuanya

Diambil dari kitab IMAMAT (ayat 19-30)

15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.

15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.

15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.

15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.

15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.

15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.

15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.


Life is about living...

Offline Forte

  • Sebelumnya FoxRockman
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 16.577
  • Reputasi: 458
  • Gender: Male
  • not mine - not me - not myself
Re: menstruasi
« Reply #1 on: 30 June 2009, 11:25:47 PM »
Meninjau agama tertentu dengan ajaran agama lain akan sulit menemukan titik temu..
Dan topik mengenai menstruasi sudah pernah dibahas di forum ini.. silakan dicari deh..

Ada fasilitas search.. Ayo.. jangan malas menggunakannya..
Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku
6 kelompok 6 - Chachakka Sutta MN 148

Offline aitristina

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.758
  • Reputasi: 52
  • Gender: Female
  • every1 is #1...
Re: menstruasi
« Reply #2 on: 01 July 2009, 12:01:52 AM »
gomenasai....

Meninjau agama tertentu dengan ajaran agama lain akan sulit menemukan titik temu..
Dan topik mengenai menstruasi sudah pernah dibahas di forum ini.. silakan dicari deh..

Ada fasilitas search.. Ayo.. jangan malas menggunakannya..

Life is about living...

Offline Mystic

  • Teman
  • **
  • Posts: 54
  • Reputasi: 2
Re: menstruasi
« Reply #3 on: 01 July 2009, 12:39:26 PM »
info yg gw dapet seh
sebeenrnya emang bagusnya lagi bersih, malah lebih diutamakan lagi klo sebelum liam keng itu mutih lebih bersih trus sikat gigi ato kumur ma garam, cuci muka sama bersihin kaki gitu (ini suggest dari om gw ^^ ) klo dari nyokap gw gpp katanya menstruasi baca liam keng heeem tapi jujur klo gw lebih milih yg pertama tapi klo suruh mutih aduuuuh blom bisa ui. huehuehuehuehue
GOD didnt promise DAYS w/o PAIN, SUn w/o RAIN, LAUGH w/o TEARS but GOD promises STRENGTH 4 d'day LIGHT 4 d'WAY n COmFORT 4 d'TEARS

Offline saltwatermonkey

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 107
  • Reputasi: 5
  • Gender: Male
Re: menstruasi
« Reply #4 on: 01 July 2009, 01:25:21 PM »
 [at] Mystic
well.. Gw pernah mutih beberapa kali. Not bad juga ;D Emang membosankan sih. Abis cuma bisa makan nasi putih yang ga ada rasa hahahaaha


 [at] aitristina
Hmm... Ada beberapa emang yang masih megang tradisi kaya gitu ya. Kaya beberapa Pura di Bali. Kalo yang lagi mens dilarang masuk. Pernah ada yang ngelanggar, eh kesurupan. Bingung juga owe jadinya  :??

Tapi kalo kaya nenek gw, doi tridharma, dia punya prinsip sih masa bodoh. Dia bilang sih cewe kan diciptain tuhan harus mens. Intinya mens itu juga karena tuhan, jadi knapa harus dilarang ini itu. Well, gw ga percaya tuhan sih, tapi pikiran dia ada benernya juga. Kan udah alamiah n wajar knapa ga boleh ini itu pas lagi mens. Tapi ya emang ada beberapa hal yang ga bisa dihindarin, contohnya di Pura Bali kaya yang gw bilang di atas or di beberapa tempat suci laen.
« Last Edit: 01 July 2009, 01:30:39 PM by saltwatermonkey »

Offline Elin

  • DhammaCitta Press
  • KalyanaMitta
  • *
  • Posts: 4.377
  • Reputasi: 222
  • Gender: Female
Re: menstruasi
« Reply #5 on: 01 July 2009, 01:32:32 PM »
kok najis?

berarti setaip bulannya selama seminggu semua wanita itu najis dooonk?
laaah? aneh!!

Offline Elin

  • DhammaCitta Press
  • KalyanaMitta
  • *
  • Posts: 4.377
  • Reputasi: 222
  • Gender: Female
Re: menstruasi
« Reply #6 on: 01 July 2009, 01:35:30 PM »
mampir2 kesini sis Nana..
dulu Elin pernah nanya ttg menstruasi juga..
http://dhammacitta.org/forum/index.php/topic,10263.0.html

Offline Mystic

  • Teman
  • **
  • Posts: 54
  • Reputasi: 2
Re: menstruasi
« Reply #7 on: 01 July 2009, 03:22:46 PM »
posting yang mnrt saya menarik dimilis samaggi...

pertanyaannya....bagaimana pandangan buddhis sndr?

kalo pertanyaan saudari Lise, lebih condong ke tradisi n budaya...bnr gak sih?

Btw...apakah ini thread yg tepat, jika tdk..mhn mods bantu utk pindahkan...

TQ

lise wati <li_se_lin [at] . ..> wrote:

halo teman...
 
sory jika emaail saya ini agak kasar. saya cuma merasa rancu. apakah jika cewek lagi menstruasi(haid) tidak boleh liam keng ato sembayang? katanya saat itu cewek lagi dalam keadaan kotor.
 
gmn pendapat kalian?
 
thx

tanggapan dr member lain ...
From: i_haryanto <i_haryanto [at]  yahoo. com>
To: samaggiphala [at]  yahoogroups. com
Sent: Tuesday, June 30, 2009 10:44:17 AM
Subject: [samaggiphala] Re: menstruasi

Dear Bro & Sis,

Sorry walau rada telat ngebahasnya. ..

Sedikit menambah wawasan mengenai menstruasi, berikut ini rujukannya. Percaya / tidak terserah anda semuanya

Diambil dari kitab IMAMAT (ayat 19-30)

15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.

15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.

15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.

15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.

15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.

15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.

15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.




sueeerv da gak jelas  ____ ____!!
bahasanya terlalu aaaaaaaa
GOD didnt promise DAYS w/o PAIN, SUn w/o RAIN, LAUGH w/o TEARS but GOD promises STRENGTH 4 d'day LIGHT 4 d'WAY n COmFORT 4 d'TEARS

Offline epicentrum

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 169
  • Reputasi: 17
  • Gender: Female
Re: menstruasi
« Reply #8 on: 02 July 2009, 12:11:07 AM »
btw sapa sih yg nulis tu kitab, ada2 aja isinya..... ga punya dasar yg jelas... trus pake acara korban2in burung tekukur/ merpati lg.... very very bad advice..... cuma menambah karma buruk saja...
tiada 1 sebab menghasilkan 1 akibat
tiada banyak sebab menghasilkan 1 akibat
tiada 1 sebab menghasilkan banyak akibat
yg ada banyak sebab menghasilkan banyak akibat

Offline hendrako

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.244
  • Reputasi: 60
  • Gender: Male
Re: menstruasi
« Reply #9 on: 02 July 2009, 11:21:24 AM »
Yang nyipta-in "lelehan" sapa yah??
Masa sama ciptaan sendiri bilang:
"Ihhh....najis deh......"
 :))

Tapi klo nurut aye, pasal2 di Imamat soal 'lelehan" lebih pada tujuan kebersihan saja....cuman dihubung2kan dengan aturan2 yang diatas langit.....biar takut dan terkondisi untuk rajin bersih2.... :-? (asumsi loh)
yaa... gitu deh

Offline wen78

  • Sebelumnya: osin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.014
  • Reputasi: 57
  • Gender: Male
Re: menstruasi
« Reply #10 on: 02 July 2009, 11:46:05 PM »
Yang nyipta-in "lelehan" sapa yah??
Masa sama ciptaan sendiri bilang:
"Ihhh....najis deh......"
 :))

sehati =))

segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

Offline GandalfTheElder

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.480
  • Reputasi: 75
  • Gender: Male
  • Exactly who we are is just enough (C. Underwood)
Re: menstruasi
« Reply #11 on: 03 July 2009, 06:38:21 AM »
Komentar-komentar dari pihak K tentang kitab Imamat di atas:

Wesley's Notes
15:19 And if a woman - Heb. And a woman when she shall have an issue of blood, and her issue shalt be in her flesh, that is, in her secret parts, as flesh is taken, Lev 15:2. So it notes her monthly disease. Put apart - Not out of the camp, but from converse with her husband and others, and from access to the house of God. Seven days - For sometimes it continues so long; and it was decent to allow some time for purification after the ceasing of her issue. Whosoever toucheth her - Of grown persons. For the infant, to whom in that case she might give suck, was exempted from this pollution by the greater law of necessity, and by that antecedent law which required women to give suck to their own children.

Jamieson-Fausset-Brown Bible Commentary
Le 15:19-33. Uncleanness of Women.
19. if a woman have an issue-Though this, like the leprosy, might be a natural affection, it was anciently considered contagious and entailed a ceremonial defilement which typified a moral impurity. This ceremonial defilement had to be removed by an appointed method of ceremonial expiation, and the neglect of it subjected any one to the guilt of defiling the tabernacle, and to death as the penalty of profane temerity.

Matthew Henry's Concise Commentary
15:1-33 Laws concerning ceremonial uncleanness. - We need not be curious in explaining these laws; but have reason to be thankful that we need fear no defilement, except that of sin, nor need ceremonial and burdensome purifications. These laws remind us that God sees all things, even those which escape the notice of men. The great gospel duties of faith and repentance are here signified, and the great gospel privileges of the application of Christ's blood to our souls for our justification, and his grace for our sanctification.

Jawaban Lucu dan Maksa:

Imamat ini adalah SEBUAH Kitab YANG berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara agama bangsa Israel di zaman dahulu. Juga untuk para imam (kaum Lewi) yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.Yang menjadi pokok dalam buku ini ialah kesucian Tuhan, dan bagaimana manusia harus hidup dan beribadat supaya tetap mempunyai hubungan baik dengan Yahwe, Tuhan Israel.

KITAB IMAMAT INI DITULIS sebagai bukti bahwa manusia itu berdosa, DAN SEBAGAI BUKTI bahwa BANGSA Israel tidak dapat melaksanakan hukum taurat dan tetap didalam hukuman dosa... manusia membuktikan ketidak berdayaannya untuk tidak berdosa, artinya tidak dapat melaksanakan hukum taurat. DIDALAM IMAMAT DAN DIDALAM TAURAT TIDAK ADA KESELAMATAN, MAKSUDNYA IMAMAT DAN TAURAT TIDAK BISA MENYELAMATKAN MANUSIA DARI HUKUMAN KEKAL YAITU NERAKA.


Berikut komentar lain:

Karena sifatnya "mencemari", seorang wanita menstruasi kadang -kadang "dibuang" untuk menghindari setiap kemungkinan tentang segala yang kontak dengan nya. Dia dikirim kepada suatu rumah yang khusus disebut "rumah yang kotor" untuk selama periode ketidak-bersihan nya. (9) Kitab Talmud memper timbang kan menganggap seorang wanita menstruasi wanita "fatal" bahkan tanpa kontak secara fisik:

"- Rabbi-rabbi Kami berpikir :....bila seorang wanita menstruasi melewati antara dua orang, jika itu adalah di permulaan haid nya, dia akan membunuh salah satu dari mereka, dan jika itu adalah di ujung haid nya, dia akan menyebabkan perselisihan antara mereka" …………………………………………………(bPes. 111a.)

Lebih lanjut, suami dari seorang wanita yang menstruasi terlarang untuk masuk sinagoga jika ia telah dibuat yang kotor oleh nya bahkan oleh debu di bawah kaki nya. Seorang imam istri siapa, putri, atau ibu sedang menstruasi tidak bisa menceriterakan “berkat” seperti pendeta di dalam sinagoga. (10) Tidak heran banyak wanita-wanita Yahudi masih mengacu pada haid seperti ketika kena "kutukan." (11)

 _/\_
The Siddha Wanderer
Theravada is my root. This is the body of my practice.... It [Tibetan Buddhism]has given me my Compassion practice. Vajrayana is my thunder, my power. This is the heart of my practice..True wisdom is simple and full of lightness and humor. Zen is my no-self (??). This is the soul of my practice.

Offline GandalfTheElder

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.480
  • Reputasi: 75
  • Gender: Male
  • Exactly who we are is just enough (C. Underwood)
Re: menstruasi
« Reply #12 on: 03 July 2009, 06:43:43 AM »
Quote
Yang nyipta-in "lelehan" sapa yah??
Masa sama ciptaan sendiri bilang:
"Ihhh....najis deh......"

Paling2 umat K yang ngeles saja jawabannya... pasti kebanyakan bilangnya "Ah itu kan Perjanjian Lama..... hukum Taurat nggak bisa nyelametin... yang nyelametin cuma Y".

Seolah2 menafikan buruk2nya Perjanjian lama. Tapi kalau ada yang baik-baik di Perjanjian Lama dibuat khotbah. Lah ini lak lucu. Tidak berani mengakui ada keburukan di dalam teksnya.

 _/\_
The Siddha Wanderer
Theravada is my root. This is the body of my practice.... It [Tibetan Buddhism]has given me my Compassion practice. Vajrayana is my thunder, my power. This is the heart of my practice..True wisdom is simple and full of lightness and humor. Zen is my no-self (??). This is the soul of my practice.

Offline GandalfTheElder

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.480
  • Reputasi: 75
  • Gender: Male
  • Exactly who we are is just enough (C. Underwood)
Re: menstruasi
« Reply #13 on: 03 July 2009, 06:56:37 AM »
Kalau menurut agama I:

Hal-Hal yang Haram dilakukan Wanita Haid
1. Shalat wajib, sunnah, sujud tilawah, sujud syukur, dan shalat jenazah
2. Thawaf wajib dan sunnah
3. Puasa wajib dan sunnah
4. Melewati area masjid bila khawatir mengotori
5. Berdiam di masjid
6. Ditalak/diceraikan
7. Bersenang-senang dengan suami di antara pusar dan lutut
8. Membaca, Menyentuh dan Membawa al Quran
9. Dikecualikan dari keharaman membaca, apabila untuk belajar membaca bagi pemula atau penghafal al Quran agar tidak lupa

Hal-Hal yang Tidak Haram dilakukan Wanita Haid
Termasuk pula tidak haram, membaca al Quran dengan niatan dzikir, pengobatan, penjagaan atau mengharap barakah al Quran dengan melepaskan diri dari niatan membaca

Perempuan yang sedang mengalami menstruasi boleh mendengarkan pengajian Al-Quran. Suaminya juga boleh membaca Al-Quran berada di pangkuannya.

Perempuan yang sedang menstruasi juga dibenarkan membaca salawat, zikir, tasbih, atau ayat Al-Quran. Ayat Al-Quran yang dibenarkan untuk dibaca adalah: (1) ayat yang digunakan untuk zikir, seperti kalimat “inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un”; (2) ayat yang biasa digunakan untuk berdoa, seperti kalimat doa ketika naik kendaraan “subhanal ladzi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin”; (3) ayat yang digunakan sebagai doa ketika mendengar petir: “yusabbihur ra‘du bihamdihi wal malaikatu min khifatihi”; (4) ayat yang digunakan sebagai doa untuk memuji Allah, seperti kalimat “alhamdu lillahi rabbil ‘alamin”; (5) ayat yang digunakan sebagai doa untuk memulai semua pekerjaan, seperti kalimat “bismillahirrahmanirrahim”.
Untuk diketahui, semua ayat di atas dibenarkan dibaca bila sengaja diniatkan untuk berdoa atau berzikir. Namun, jika disengaja untuk membaca Al-Quran, maka hukumnya haram.

HUKUM-HUKUM HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin

Terdapat banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara lain.

1.    Shalat
Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah shalatnya. Juga tidak wajib baginya mengerjakan shalat, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu raka’at sempurna, baik pada awal atau akhir waktunya.

Contoh pada awal waktu : Seorang wanita haid setelah matahari terbenam tetapi ia sempat mendapatkan sebanyak saru ra’kaat dari waktunya. Maka wajib baginya, setelah suci, mengqadha’ shalat maghrib tersebut karena ia telah mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum kedatangan haid.

Adapaun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka wajib baginya, setelah bersuci, mengqadha’ shalat Shubuh tersebut karena ia masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat.

Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang tidak cukup untuk satu rakaat sempurna; seperti : Kedatangan haid -pada contoh pertama- sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid -pada contoh kedua- sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat” (Hadits Muttafaq ‘alaihi).

Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat dari waktu Ashar, apakah wajib baginya mengerjakan shalat Zhuhur bersama Ashar, atau mendapatkan satu rakaat dari waktu Isya’ apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib bersama Isya’ .?

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Dan yang benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian waktu saja, yaitu shalat Ashar dan Isya’. Karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar itu”. (Hadits Muttafaq ‘alaihi).

Nabi tidak menyatakan “maka ia telah mendapatkan shalat Zhuhur dan Ashar”, juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah, seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3, hal.70.

Adapun membaca  dzikir, takbir, tasbih, tahmid dan bismillah ketika hendak makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqh, do’a dan aminnya, serta mendengarkan Al-Qur’an, maka tidak diharamkan bagi wanita haid. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dan kitab lainnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersandar di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang ketika itu sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur’an.

Diriwayatkan pula dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid -yakni ke shalat Idul fitri dan Adha- serta supaya mereka ikut menyaksikan kebaikan dan do’a orang-orang yang beriman. Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat”

Sedangkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid itu sendiri, jika dengan mata atau dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya. Misalnya, mushaf atau lembaran Al-Qur’an diletakkan lalu matanya menatap ayat-ayat seraya hatinya membaca. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh Al- Muhadzdzab, Juz 2, hal. 372 hal ini boleh, tanpa ada perbedaan pendapat.

Adapun jika wanita haid itu membaca Al-Qur’an dengan lisan, maka banyak ulama mengharamkannya dan tidak membolehkannya. Tetapi Al-Bukhari, Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Munzdir membolehkannya. Juga boleh membaca ayat Al-Qur’an bagi wanita haid, menurut Malik dan Asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Baari (Juz 1, hal. 408), serta menurut Ibrahim An-Nakha’i sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan : “Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Sedangkan pernyataan “Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur’an” adalah hadist dha’if menurut perkataan para ahli hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an, seperti halnya shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum wanitapun mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu’minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang. Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak  melarangnya. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya” (Ibid,Juz 2. hal, 191).

Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama, seyogyanya kita katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur’an secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang guru wanita yang perlu mengajarkan membaca Al-Qur’an kepada siswi-siswinya atau seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca Al-Qur’an, dan lain sebagainya.

2.    Puasa

Diaharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik itu puasa wajib mupun puasa sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban mengqadha’ puasa yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat”. (Hadits Muttafaq ‘alaih).

Jika seorang wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka batallah puasanya, sekalipun hal itu terjadi saat menjelang maghrib, dan wajib baginya mengqadha’ puasa hari itu jika puasa wajib. Namun, jika ia merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelum maghrib, tetapi baru keluar darah setelah maghrib, maka menurut pendapat yang shahih bahwa puasanya itu sempurna dan tidak batal. Alasannya, darah yang masih berada di dalam rahim belum ada hukumnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya orang laki-laki, apakah wajib mandi ? Beliau pun menjawab.

“Artinya : Ya, jika wanita itu melihat adanya air mani”.

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan melihat air mani, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya. Demikian pula masalah haid, tidak berlaku hukum-hukumnya kecuali dengan melihat adanya darah keluar, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya.

Juga jika pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam keadaan haid maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci sesaat setelah fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah puasanya sekalipun ia baru mandi setelah terbit fajar. Seperti halnya orang dalam keadaan junub, jika berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Dasarnya, hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha, katanya.

“Artinya : Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam keadaan junub karena jima’, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa”. (Hadits Muattafaq ‘alaihi).

3.    Thawaf

Diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka’bah, baik yang wajib maupun yang sunat, dan tidak sah thawafnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah.

“Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci”.

Adapun kewajiban lainnya, seperti sa’i antara Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji serta umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar haid langsung setelah thawaf, atau di tengah-tengah melakukan sa’i, maka tidak apa-apa hukumnya.

4.    Thawaf Wada’

Jika seorang wanita telah mengerjakan seluruh manasik haji dan umrah, lalu datang haid sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini terus berlangsung sampai ia keluar, maka ia boleh berangkat tanpa thawaf wada’. Dasarnya, hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

“Artinya : Diperintahkan kepada jemaah haji agar saat-saat terakhir bagi mereka berada di Baitullah (melakukan thawaf wada’), hanya saja hal itu tidak dibebankan kepada wanita haid”. (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

Dan tidak disunatkan bagi wanita haid ketika hendak bertolak, mendatangi pintu Masjidil Haram dan berdo’a. Karena hal ini tidak ada dasar ajarannya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan seluruh ibadah harus berdasarkan pada ajaran (sunnah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, menurut ajaran (sunnah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaliknya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Shafiyah, Radhiyallahu ‘Anha, ketika dalam keadaan haid setelah thawaf ifadhah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :”Kalau, demikian, hendaklah ia berangkat” (Hadits Muttafaq ‘Alaih). Dalam hadits ini, Nabi tidak menyuruhnya mendatangi pintu Masjidil Haram. Andaikata hal itu disyariatkan, tentu Nabi sudah menjelaskannya.

Adapun thawaf untuk haji dan umrah tetap wajib bagi wanita haid, dan dilakukan setelah suci.

5.    Berdiam dalam masjid

Diharamkan bagi wanita haid berdiam dalam masjid, bahkan diharamkan pula baginya berdiam dalam tempat shalat Ied. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid … Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat”. (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

6.    Jima’ (senggama)

Diaharamkan bagi sang suami melakukan jima’ dengan isterinya yang sedang haid, dan diharamkan bagi sang isteri memberi kesempatan kepada suaminya melakukan hal tersebut. Dalilnya, firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : ’Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci …”. (Al-Baqarah : 222).

Yang dimaksud dengan “Al-mahidhi” dalam ayat di atas adalah waktu haid atau tempat keluarnya yaitu farji (vagina).

Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Lakukan apa saja, kecuali nikah (yakni : bersenggama)”. (Hadits Riwayat Muslim).

Umat Islam juga telah berijma’ (sepakat) atas dilarangnya suami melakukan jima’ dengan istrinya yang sedang haid dalam farji-nya.

Oleh karena itu, tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian melakukan perbuatan mungkar ini, yang telah dilarang oleh Kitab Allah, sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma’ ummat Islam. Maka siapa saja yang melanggar larangan ini, berarti ia telah memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman.

An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al Muhadzdzab Juz 2, hal. 374. mengatakan : “Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa orang yang melakukan hal itu telah berbuat dosa besar. Dan menurut para sahabat kami serta yang lainnya, orang yang menghalalkan senggama dengan isteri yang haid hukumnya kafir”.

Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima’  (senggama), seperti : berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farji (vagina). Namun, sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusat dan lutut jika sang isteri mengenakan kain penutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

“Artinya : Pernah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku berkain, lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid”. (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

10.    Kewajiban mandi

Wanita haid jika telah suci wajib mandi dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy.

“Artinya : Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat”. (Hadits Riwayat Al-Bukhari).

Kewajiban minimal dan mandi yaitu mebersihkan seluruh anggota badan sampai bagian kulit yang ada dibawah rambut. Yang afdhal (lebih utama), adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ditanya oleh Asma binti Syakl tentang mandi haid, beliau bersabda.

“Artinya : Hendaklah seseorang di antara kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu dengan sempurna, kemudian mengguyurkan air di bagian atas kepala dan menggosok-gosoknya dengan kuat sehingga merata ke seluruh kepalanya, selanjutnya mengguyurkan air pada anggota badannya. Setelah itu, mengambil sehelai kain yang ada pengharumnya untuk bersuci dengannya. “Asma bertanya : “Bagaimana bersuci dengannya ?” Nabi menjawab : “Subhanallah”. Maka Aisyah pun menerangkan dengan berkata :”Ikutilah bekas-bekas darah”. (Hadits Riwayat Muslim) Shahih Muslim, Juz 1 hal.179.

Tidak wajib melepas gelungan rambut, kecuali jika terikat kuat dan dikhawatirkan air tidak sampai ke dasar rambut. Hal ini didasarkan pada hadits yang tersebut dalam Shahih Muslim Juz 1, hal. 178 dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Aku seorang wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepasnya untuk mandi jinabat ? ‘ Menurut riwayat lain : ‘untuk (mandi) haid dan jinabat ?’ Nabi bersabda. ‘Tidak cukup kamu siram kepalamu tiga kali siraman (dengan tanganmu), lalu kamu guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamupun menajdi suci”.

Apabila wanita haid mengalami suci di tengah-tengah waktu shalat, ia harus segera mandi agar dapat melakukan shalat pada waktunya. Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada air, atau ada air tetapi takut membahayakan dirinya dengan menggunakan air, atau sakit dan berbahaya baginya air, maka ia boleh bertayamum sebagai ganti dari mandi sampai hal yang menghalanginya itu tidak ada lagi, kemduian mandi.

Ada di antara kaum wanita yang suci di tengah-tengah waktu shalat tetapi menunda mandi ke waktu lain, dalihnya :”Tidak mungkin dapat mandi sempurna pada waktu sekarang ini”. Akan tetapi ini bukan alasan ataupun halangan, karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib dan melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang, barulah ia dapat mandi dengan sempurna.

 _/\_
The Siddha Wanderer

Theravada is my root. This is the body of my practice.... It [Tibetan Buddhism]has given me my Compassion practice. Vajrayana is my thunder, my power. This is the heart of my practice..True wisdom is simple and full of lightness and humor. Zen is my no-self (??). This is the soul of my practice.

Offline GandalfTheElder

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.480
  • Reputasi: 75
  • Gender: Male
  • Exactly who we are is just enough (C. Underwood)
Re: menstruasi
« Reply #14 on: 03 July 2009, 07:42:53 AM »
Menurut agama Jain:

Digambaras also believe that women are inherently himsic (which is best translated as harmful). This comes partly from a belief that menstrual blood kills micro-organisms living in the female body. The killing of the microorganisms is said to show that a female body is inherently more “violent” than a male body-- although that idea doesn't have any scientific support and isn't found in most modern Jain thinking.

One book written by a Jain monk even laid out a list of 46 rules women must abide by during a menstrual cycles. Rules included: not to brush, have a bath or comb their hair; not to breastfeed infants; not to study with children; not to read, write, talk or sing; to sit in one place for 72 hours and then spray cow's urine (gaumutra) to purify that place! He even went so far as to tell men to beware since there is a constant flow of poison from a woman's body during menstrual cycle, talking to her or touching her or eating food cooked by her would spread this poison in your body causing fatal diseases; thus stay at least 3.5 yards away from her!

"Women have no purity of mind; they are by nature fickle-minded. They have menstrual flows. [Therefore] there is no meditation for them free from anxiety." (Jain Vows of Ahimsa, Sutraprabhrta oleh Digambara Acarya Kundakunda, 150 M)

During a nun'menstrual period, she will not attend the temple, nor engage in study or teaching, and restrcits her contacts with others; rituals, which would normally be undertaken in the company od other nuns, such as penitential retrat, are conducted alone and in silence. Jains believe that during this period, a nun (or woman) will not be able to 'communicate spiritual energy' due to physical processes she is experiencing. Thus the recitation of mantras, to take one example, will be adversely affected by the biological state of the individual. (Jainism oleh Natubhai Shah)

 _/\_
The Siddha Wanderer
Theravada is my root. This is the body of my practice.... It [Tibetan Buddhism]has given me my Compassion practice. Vajrayana is my thunder, my power. This is the heart of my practice..True wisdom is simple and full of lightness and humor. Zen is my no-self (??). This is the soul of my practice.

 

anything