Dear All,
Saya adalah newbie di forum ini.
Mau minta saran. saya ada teman yg sudah jd biksu dan sudah ditahbiskan. Lalu sekarang dia mau lepas jubah dan menikah dengan mantannya.
sesudah lepas jubah, baru menikah dengan siapa aja, silahkan.
Apakah seorang biksu yang sudah ditahbiskan dan disumpah, lalu menikah (yang artinya melanggar sumpah),
menikah itu melanggar Vinaya bila masih status masih biksu
bila sudah lepas jubah, tidak ada pelanggaran lagi
akan mendapat karma dan hukuman pada dirinya dan keturunannya? Mohon petunjuk dari umat sedharma sekalian.
Sie2.
tidak ada 'siapapun' yang akan menghukum dia dan keturunannya, karena lepas jubah dari biksu
karena sudah sebagai umat awam tentunya boleh menikah.