Saya sih memandang bahwa Pacar itu belum milik anda bila belom dinikah, karena hanya mereka yang memiliki surat nikah (resmi/siri) yang merupakan kepemilikan pasangan mereka.
Yang menjadi ikatan diantara hanya "kesepakatan" bahwa mereka pacaran dan saling mencintai, mengasihi satu sama lain, namun apabila salah satu dari mereka melakukan wanprestasi maka kesepakatan inipun telah gugur otomatis, karena telah terjadi pelanggaran kesepakatan bersama, misal : pacar nya suka menganiayai, pacarnya mengancam akan membunuh dia atau bunuh diri bila putus, pacarnya suka mabuk2an, atau mungkin pacarnya punya penyimpangan kejiwaan, dll. Sehingga kesepakatan bersama untuk saling mencintai dan mengasihi inipun telah gugur otomatis, hanya proses untuk putus hingga bener2 resmi putus diperlukan kesepakatan bersama lagi. Biasanya yang demikian inipun akan berakhir dengan putus yang menyedihkan, ada korban yang tersakiti, butuh bantuan pihak ketiga untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan.