jadi gini, dari awalnya memang itu tanah pemda (fasos). Nah karena ada sengketa, dari pemda tentu melihat bahwa tanah hanyalah tanah, tidak melihat nilai historis, strategis dan lain2nya. Yg penting dari suatu daerah persentase fasos itu sudah memenuhi. Jadi mereka tinggal ambil tanah lain lalu dijadikan fasos pengganti.
Jadi kalau dikatakan sengketa, yah antara pemda dan pembelinya. dari pemda mungkin ambil gampang hanya ambil tanah lain buat fasos.
Soal jalur hukum, kita cuma bisa menuntut persyaratan dari pembangunan hotel itu, karena memang itu bukan MILIK yayasan. Jadi kita kgk bisa menggugat. Tapi jika itu milik yayasan, tentu sudah diperkarakan langsung dari dahulu.
Kita kontrol aja apakah hotel itu ada imb, ijin lingkungan dkk. Yah tentu kita dari vihara tidak setuju kalau itu dibangun hotel