Dear all
Sekedar mau bertanya aja, kalo menikah beda agama di buddhist itu bgaimana ya?
apakah yang non itu harus pindah?
Di Indonesia, secara hukum, pernikahan harus dicatat oleh dinas kependudukan & catatan sipil.
Syarat agar pernikahan dapat di catat di DISDUKCAPIL adalah ada surat pengantar pernikahan yang dikeluarkan oleh organisasi keagamaan yang bernaung di bawah kementrian agama.
Surat pengantar pernikahan, dikeluarkan setelah upacara pemberkatan secara agama.
Alangkah baiknya, jika dalam satu keluarga bisa se-agama, walaupun dalam Buddhism hal ini tidak wajib.
Mengenai prosedur detilnya, sebaiknya langsung konsultasi langsung dengan pihak pengurus Vihara / Cetiya yang selama ini rutin dikunjungi.