Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
Yup, apabila disahkan secara hukum/adat setempat, walau poligami sekalipun, maka tidak melanggar sila ke 3 dari Pancasila.
Tapi apabila melaksanakan Dasasila, melakukan hub. seksual walau pada pasangan "sah", maka disebut melanggar sila.
Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
Yup, apabila disahkan secara hukum/adat setempat, walau poligami sekalipun, maka tidak melanggar sila ke 3 dari Pancasila.
Tapi apabila melaksanakan Dasasila, melakukan hub. seksual walau pada pasangan "sah", maka disebut melanggar sila.
Apakah hukum manusia/adat sejalan dengan hukum semesta?
Apakah hubungan seksual lebih disahkan lewat "sebuah kertas" atau cinta?
Pernikahan hanya diatas sebuah kertas...jadi apa yang menjadi barometer hubungan seksual itu sah atau tidak sah?
kecuali hanya dimata hukum saja...
Itu secara "hukum manusia" bukan?Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
Yup, apabila disahkan secara hukum/adat setempat, walau poligami sekalipun, maka tidak melanggar sila ke 3 dari Pancasila.
Tapi apabila melaksanakan Dasasila, melakukan hub. seksual walau pada pasangan "sah", maka disebut melanggar sila.
Apakah hukum manusia/adat sejalan dengan hukum semesta?
Apakah hubungan seksual lebih disahkan lewat "sebuah kertas" atau cinta?
Pernikahan hanya diatas sebuah kertas...jadi apa yang menjadi barometer hubungan seksual itu sah atau tidak sah?
kecuali hanya dimata hukum saja...
Walau anda dengan teman wanita anda telah mengikat janji sehidup semati dan berjanji mencintai selama-lamanya,
kemudian tinggal di dalam suatu lingkungan komunitas yg mempunyai konvensi hukum yg telah disepakati.
Apabila anda tinggal disana dan tidak mengikuti hukum yang ada, maka anda bukanlah pasangan seks yg "SAH"
..........apabila anda berhubungan badan maka anda melanggar sila ke-3.................
Apa akibatnya...... anda dianggap kumpul kebo, bisa jadi kamma buruk berbuah....anda dan "istri" anda diarak bertelanjang bulat karena "berjinah" (dimata hukum), .......misalnya...........
Itu secara "hukum manusia" bukan?Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
Yup, apabila disahkan secara hukum/adat setempat, walau poligami sekalipun, maka tidak melanggar sila ke 3 dari Pancasila.
Tapi apabila melaksanakan Dasasila, melakukan hub. seksual walau pada pasangan "sah", maka disebut melanggar sila.
Apakah hukum manusia/adat sejalan dengan hukum semesta?
Apakah hubungan seksual lebih disahkan lewat "sebuah kertas" atau cinta?
Pernikahan hanya diatas sebuah kertas...jadi apa yang menjadi barometer hubungan seksual itu sah atau tidak sah?
kecuali hanya dimata hukum saja...
Walau anda dengan teman wanita anda telah mengikat janji sehidup semati dan berjanji mencintai selama-lamanya,
kemudian tinggal di dalam suatu lingkungan komunitas yg mempunyai konvensi hukum yg telah disepakati.
Apabila anda tinggal disana dan tidak mengikuti hukum yang ada, maka anda bukanlah pasangan seks yg "SAH"
..........apabila anda berhubungan badan maka anda melanggar sila ke-3.................
Apa akibatnya...... anda dianggap kumpul kebo, bisa jadi kamma buruk berbuah....anda dan "istri" anda diarak bertelanjang bulat karena "berjinah" (dimata hukum), .......misalnya...........
Sekarang balik ke pandangan agama Buddha,bukan pandangan secara Hukum..
Jika anda bilang hukum sejalan dengan agama,maka dapat dilihat bahwa secara "nyata" banyak hukum yang malahan berlawanan dengan agama...
:)
Bagaimana Agama Buddha menyikapinya?
kalau masih status pacaran lantas ciuman mulut setahu aye ga bisa kan....??
btw, lupa baca dimana...bisa ada jelasin link yg cocok ga...
engine search ga ketemu-ketemu topic tsb.
kalau masih status pacaran lantas ciuman mulut setahu aye ga bisa kan....??
btw, lupa baca dimana...bisa ada jelasin link yg cocok ga...
engine search ga ketemu-ketemu topic tsb.
iya nih... Jangan kan melakukan seks saat masih pacaran / belum sah menikah,
Elin juga pernah baca kalo masih pacaran trus kissing, termasuk melanggar sila.. :-SS
tapi lupa juga baca dimana :))
bener gak sih itu? ???
Kalo menurut saya sich yg melanggar sila itu harus memenuhi syarat,
adanya pihak yang dirugikan (baik diri sendiri, org lain, ataupun pihak lainnya), pada masa sekarang maupun kedepannya. dan perbuatan itu dilakukan dengan niat. sepertinya masih ada lagi tapi lupa.
Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
Yup, apabila disahkan secara hukum/adat setempat, walau poligami sekalipun, maka tidak melanggar sila ke 3 dari Pancasila.
Tapi apabila melaksanakan Dasasila, melakukan hub. seksual walau pada pasangan "sah", maka disebut melanggar sila.
Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
Yup, apabila disahkan secara hukum/adat setempat, walau poligami sekalipun, maka tidak melanggar sila ke 3 dari Pancasila.
Tapi apabila melaksanakan Dasasila, melakukan hub. seksual walau pada pasangan "sah", maka disebut melanggar sila.
Sumber saya, Dasa sila buddhis adalah sbb :
1. Saya berjanji melatih diri untuk tidak menghilangkan nyawa makhluk hidup
2. Saya berjanji melatih diri untuk tidak mengambil sesuatu yang tidak diberikan.
3. Saya berjanji melatih diri untuk tidak melakukan perbuatan asusila (berzinah).
4. Saya berjanji melatih diri untuk tidak berbicara salah
5. Saya berjanji melatih diri untuk tidak minum minuman yang disuling/diragi yang menyebabkan menurunnya kesadaran.
6. Saya berjanji melatih diri untuk tidak makan di luar waktu yang ditentukan (sesudah pukul 12 siang),
7. Saya berjanji melatih diri untuk tidak melihat/mendengar/melakukan tarian, nyanyian, musik, pertunjukkan.
8. Saya berjanji melatih diri untuk tidak mengenakan perhiasan bunga, memakai wangi- wangian dan kosmetik.
9. Saya berjanji melatih diri untuk tidak tidur di tempat tidur di tempat yang tinggi/besar.
10. Saya berjanji melatih diri untuk tidak memegang emas / perak / uang
---
Lantas, apakah melakuan hubungan seksual dgn pasangan "SAH" ketika melaksanakan DASASILA berbeda dengan PANCASILA ??
---
periksa lagi sila ketiga bro, seharusnya abrahmacariya
^
^
Tull
_/\_
ada yg bilang jhana lebih nikmat daripada sex, kalo gitu mendingan jhana deh, enak dan gratis
hubungan sex dengan pernikahan resmi itu bukan pelanggaran sila.
hubungan sex dengan pernikahan resmi itu bukan pelanggaran sila.
e..tunggu dulu, harus jelas dalam konteks sila apa dulu. jangan sampai salah penafsiran lagi buat orang yang belum mengerti.
Dasa Sila jelas melanggar lho. :)
karena parami die gak cukup, kalau udah cukuop mah elus2 ajahada yg bilang jhana lebih nikmat daripada sex, kalo gitu mendingan jhana deh, enak dan gratis
untuk mendapatkan Jhana, orang harus melakukan perjuangan yang berat. terutama bagi mereka yang tahap konsentrasinya masih rendah. seperti seseorang yang berjalan dengan kaki diikat oleh ranti besi, yang ujungnya bola besi yang berat, dia berjalan dengan langkah yang berat, perlahan dan menyakitkan. sepanjang jalan darah dan air mata bercucuran. kadang-kadang ia putus asa dan tak melihat harapan belenggu yang mengikatnya akan lepas. seperti itu lah sebagian orang yang berjuang untuk mencapai Jhana.
bagaimana cara mendapatkan kenikmatan sex? he..he.. mudah, tinggal gejus aja.
[at] deva 19
pertama anda tau dulu apa itu dasa sila, dan siapa yg melakukannya
Sumber saya, Dasa sila buddhis adalah sbb :
1. Saya berjanji melatih diri untuk tidak menghilangkan nyawa makhluk hidup
2. Saya berjanji melatih diri untuk tidak mengambil sesuatu yang tidak diberikan.
3. Saya berjanji melatih diri untuk tidak melakukan perbuatan asusila (berzinah).
4. Saya berjanji melatih diri untuk tidak berbicara salah
5. Saya berjanji melatih diri untuk tidak minum minuman yang disuling/diragi yang menyebabkan menurunnya kesadaran.
6. Saya berjanji melatih diri untuk tidak makan di luar waktu yang ditentukan (sesudah pukul 12 siang),
7. Saya berjanji melatih diri untuk tidak melihat/mendengar/melakukan tarian, nyanyian, musik, pertunjukkan.
8. Saya berjanji melatih diri untuk tidak mengenakan perhiasan bunga, memakai wangi- wangian dan kosmetik.
9. Saya berjanji melatih diri untuk tidak tidur di tempat tidur di tempat yang tinggi/besar.
10. Saya berjanji melatih diri untuk tidak memegang emas / perak / uang
Syarat pelanggaran sila ke 3 :
Alat kelamin masuk ke 3 saluran :
1.Anus
2.Vagina
3.Mulut
Apakah Hubungan seksual yang hanya bisa dikatakan tidak melanggar sila jika ada STATUS pernikahan SECARA hukum?
Bagaimana agama Buddha menyikapinya? :whistle:
Salam hangat,
Riky
[at] Deva19
bisa baca di link : dengan berbagai rujukan .
http://dhammacitta.org/forum/index.php/topic,14201.0.html
[at] Deva 19
thanks, udah mencari tahu...
ada sedikit tambahan, kenapa di bilang melanggar dasa sila, bukannya panca sila?
karena sila ke 3 dari panca sila
" Kamesu Micchacara Veramani Sikhapadam Samadiyami" (Aku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan asusila)
menjadi
Abrahmacariya veramani sikhapadam samadiyami (Aku bertekad untuk melatih diri menghindari segala bentuk sex)
itu point pentingnya...
point berikutnya, yg melakukan dasa sila
jika anda melakukan dasa sila.. yg sesuai panca sila, boleh melakukan hubungan suami istri
tp banyak umat awam, yg melakukan dasa sila pada hari upposatha, melakukan dasa sila anggota sangha, nah pada saat itu walaupun mereka dalam pernikahan khusus hari uppostha mereka menjaga dasa silanya, dan jika mereka melanggar..maka mereka telah melanggar (biasanya, mereka menggaku pada diri sendiri bahwa mereka telah melanggar, bukannya kembali kerujukan panca sila.. untuk alasan pembenaran)
itu sebabnya saya menanyakan hal tsb, tp ternyata info yg anda dpt belum lah lengkap, jd saya menambahkan :P
hubungan sex dengan pernikahan resmi itu bukan pelanggaran sila.
[at] Deva19
bisa baca di link : dengan berbagai rujukan .
http://dhammacitta.org/forum/index.php/topic,14201.0.html
dengan demikian, brarti yang saya katakan di halaman sebelumnya benar :hubungan sex dengan pernikahan resmi itu bukan pelanggaran sila.
itu sudah benar. karena, sebagaimana yang anda jelaskan bahwa hubungan sex itu melanggar dasa sila, dan bukan melanggar sila. tul gak?
dengan demikian, brarti yang saya katakan di halaman sebelumnya benar :hubungan sex dengan pernikahan resmi itu bukan pelanggaran sila.
itu sudah benar. karena, sebagaimana yang anda jelaskan bahwa hubungan sex itu melanggar dasa sila, dan bukan melanggar sila. tul gak?
yah soalnya itu dokter kesehatan, tp jelas dia tidak mengajarkan bahwa, nibanna bisa di capai oleh org yg suka mastubasi :P[at] Deva19
bisa baca di link : dengan berbagai rujukan .
http://dhammacitta.org/forum/index.php/topic,14201.0.html
Masturbasi pun juga termasuk seksual yang salah..
Wahh.. padahal di konsultasi dengan dokter sex.. masturbasi malah dianjurkan untuk yang sedang jauh dari pasangan, ketimbang 'jajan' di luaran..
hubungan sex dengan pernikahan resmi itu bukan pelanggaran sila.
(http://www.loneleeplanet.com/blogs/loneleeplanet/wp-content/uploads/2009/03/meg_37_l-480x318.jpg)
jajan luar, jajan pasar kan bisa kena penyakit dan sakit perut...
Gimana kalau dgn Japanese Love Dolls aja, apakah Taboo?
kulitnya memang terbuat dari silicon... agak lunak... tapi ya begitulah
pasti gak bisa berbau manusia...(bau plastik dan ada mengkilapnya)...
sekalin itu kekurangannya gak bisa diajak tukar pikiran, berdebat, atau ngobrolll
kalau sama dolls, apakah pelanggaran sila ?
kalau buka penyewaan doll ini apakah merupakan mata pencaharian yg baik ?
yah soalnya itu dokter kesehatan, tp jelas dia tidak mengajarkan bahwa, nibanna bisa di capai oleh org yg suka mastubasi Tongue
[at] ^, sayang nya sang dokter tidak menilik manfaat meditasi!
Quote[at] ^, sayang nya sang dokter tidak menilik manfaat meditasi!
Banyak yang menilik meditasi, tapi yang bisa menilik bahwa meditasi bisa melenyapkan nafsu seksual 100% itu yang belum ada... 8) 8)
_/\_
The Siddha Wanderer
kalau sudah NIKAH, kek nya memang harus kissing soalnya kalau tidak kissing....
KAGA BISA PUNYA KETURUNAN... ;D ;D ;D ;D ;D
Dasasila adalah sila, Pancasila adalah sila.
mungkin lebih tepat jika dikatakan bahwa hubungan sex dalam pernikahan resmi melanggar dasasila namun tidak melanggar pancasila.
Dari: stevenson, medan
Namo Buddhaya,
Bhante, saya baru dapat informasi dari salah seorang bhikkhu. Menurut pendapatnya, perbuatan seksual yang dimaksud dalam sila ketiga adalah mulut dengan alat kelamin, anus dengan alat kelamin. Jadi kalau mulut dengan mulut alias ciuman tidak termasuk perbuatan seksual. Hanya saja katanya, perbuatan itu memang tidak disarankan. Sedangkan menurut yang saya baca di forum tanya jawab ini. ciuman itu udah termasuk perbuatan seksual. Manakah yang benar yah ?
Sebelumnya, saya ucapkan anumodana atas jawabannya.
Jawaban:
Dalam pengertian Dhamma, pelanggaran sila ketiga atau perjinahan terjadi kalau seseorang menggunakan salah satu dari ketiga organ seksual yaitu mulut, alat kelamin serta anus terhadap obyek pelanggaran. Obyek pelanggaran seksual ini adalah mereka yang masih di bawah usia dewasa, mereka yang masih di bawah perlindungan orangtua, mereka yang dibawah perwalian, mereka yang telah menjadi pasangan hidup orang lain, mereka yang masih saudara kandung, dan mereka yang melaksanakan latihan kemoralan seperti samanera maupun bhikkhu.
Pengertian di atas kemudian ditafsirkan dalam berbagai pandangan. Salah satu pandangan yang dimaksud adalah bahwa kontak mulut dengan mulut bukanlah perjinahan.
Kalau demikian halnya, bagaimana kontak alat kelamin dengan alat kelamin?
Kalau penggunaan alat kelamin dengan alat kelamin termasuk perjinahan, maka pastilah terjadi kerancuan serta kebingungan apabila HANYA mulut dengan mulut bukan termasuk pelanggaran sila ketiga.
Kiranya penjelasan ini dapatlah ditarik kesimpulan logis bahwa penggunaan mulut dengan mulut terhadap obyek pelanggaran kesusilaan, adalah termasuk pelanggaran sila ketiga. Pelanggaran ini sama dengan penggunaan alat kelamin dengan alat kelamin pada obyek pelanggaran sila. Begitu pula dengan perpaduan organ seksual lainnya.
Semoga jawaban ini dapat dijadikan pertimbangan sehingga mampu menghilangkan kebingungan.
Semoga selalu bahagia.
Salam metta,
B. Uttamo
Menurut bhante Uttamo .... :QuoteDari: stevenson, medan
Namo Buddhaya,
Bhante, saya baru dapat informasi dari salah seorang bhikkhu. Menurut pendapatnya, perbuatan seksual yang dimaksud dalam sila ketiga adalah mulut dengan alat kelamin, anus dengan alat kelamin. Jadi kalau mulut dengan mulut alias ciuman tidak termasuk perbuatan seksual. Hanya saja katanya, perbuatan itu memang tidak disarankan. Sedangkan menurut yang saya baca di forum tanya jawab ini. ciuman itu udah termasuk perbuatan seksual. Manakah yang benar yah ?
Sebelumnya, saya ucapkan anumodana atas jawabannya.
Jawaban:
Dalam pengertian Dhamma, pelanggaran sila ketiga atau perjinahan terjadi kalau seseorang menggunakan salah satu dari ketiga organ seksual yaitu mulut, alat kelamin serta anus terhadap obyek pelanggaran. Obyek pelanggaran seksual ini adalah mereka yang masih di bawah usia dewasa, mereka yang masih di bawah perlindungan orangtua, mereka yang dibawah perwalian, mereka yang telah menjadi pasangan hidup orang lain, mereka yang masih saudara kandung, dan mereka yang melaksanakan latihan kemoralan seperti samanera maupun bhikkhu.
Pengertian di atas kemudian ditafsirkan dalam berbagai pandangan. Salah satu pandangan yang dimaksud adalah bahwa kontak mulut dengan mulut bukanlah perjinahan.
Kalau demikian halnya, bagaimana kontak alat kelamin dengan alat kelamin?
Kalau penggunaan alat kelamin dengan alat kelamin termasuk perjinahan, maka pastilah terjadi kerancuan serta kebingungan apabila HANYA mulut dengan mulut bukan termasuk pelanggaran sila ketiga.
Kiranya penjelasan ini dapatlah ditarik kesimpulan logis bahwa penggunaan mulut dengan mulut terhadap obyek pelanggaran kesusilaan, adalah termasuk pelanggaran sila ketiga. Pelanggaran ini sama dengan penggunaan alat kelamin dengan alat kelamin pada obyek pelanggaran sila. Begitu pula dengan perpaduan organ seksual lainnya.
Semoga jawaban ini dapat dijadikan pertimbangan sehingga mampu menghilangkan kebingungan.
Semoga selalu bahagia.
Salam metta,
B. Uttamo
Sumber : http://samaggi-phala.or.id/ftj_result.php (http://samaggi-phala.or.id/ftj_result.php)
Gampang aja dehhhh.....
Kan dikatakan menggunakan salah satu dari ketiga organ seksual (mulut, alat kemamin, anus).
Jadi walau menggunakan jari atau sex toy, toh jg alat tersebut di arahkan ke salah satu organ seksual... betulkan ??
Silahkan dehh... no comment... Mau di ketek jg terserahh ;DGampang aja dehhhh.....
Kan dikatakan menggunakan salah satu dari ketiga organ seksual (mulut, alat kemamin, anus).
Jadi walau menggunakan jari atau sex toy, toh jg alat tersebut di arahkan ke salah satu organ seksual... betulkan ??
Tidak juga bro.. diarahkan ke (maaf) payudara.. ?
Perihal ini kurang-lebih sudah pernah saya diskusikan dengan Bro Kainyn_Kutho...
Pada hakikatnya, pelanggaran sila ketiga dalam Pancasila Buddhis adalah melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak pantas; misalnya dengan orangtua sendiri, dengan pasangan orang lain, dengan anak di bawah umur, dengan pemaksaan, dll.
Beberapa orang menyatakan bahwa oral seks dan anal seks juga termasuk dalam pelanggaran sila ketiga, meskipun hal ini dilakukan dengan pasangan sendiri.
Berhubungan seks dengan pasangan sebelum menikah tidaklah berbeda dengan berhubungan seks dengan pasangan setelah menikah. Di permukaan, persepsi kita akan menilai bahwa berhubungan seks di luar nikah adalah "perbuatan buruk". Persepsi kita hanya menilai bahwa selembar surat nikahlah yang membuat "hubungan seks" antar pasangan menjadi "halal". Padahal pernikahan, ritual dan resepsi pernikahan hanyalah formalitas manusia, untuk mengumumkan komitmen hidup berpasangan kepada khalayak ramai; yang menunjukkan nilai peradaban manusia yang lebih tinggi dari hewan.
Dalam pemahaman Buddhisme, berhubungan seks sebaiknya dilakukan dengan komitmen dan kasih-sayang. Bukan hanya sekadar pemuasan nafsu biologis. Karena itu, saat berpacaran pun sebenarnya tidak apa-apa apabila berhubungan seks di luar nikah. Asalkan mereka punya komitmen kuat untuk bersama, bersedia bertanggung-jawab atas perbuatannya, dan memang dilandasi kasih-sayang. Jauh lebih baik "pasangan bebas" seperti itu daripada orang-orang yang memakai lembaga pernikahan sebagai sarana untuk melakukan "prostitusi terselubung".
Bercumbu (toast kiss maupun french kiss) bukanlah perilaku seks. Melakukan hal ini bukanlah pelanggaran sila.
Apakah hal ini cukup kontroversial bagi teman-teman?
Tergantung bagaimana pola pemahaman Anda...
Ada yang lebih kontroversial lagi... Di saat agama lain dan norma masyarakat menilai bahwa menyewa PSK (wanita tuna susila) adalah perbuatan kotor (dosa), dalam pemahaman Buddhisme justru hal ini tidak dianggap kotor. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu perbuatan itu melanggar sila ketiga atau tidak. Dan... menyewa dan berhubungan seks dengan wanita tuna susila tidak selalu termasuk pelanggaran sila ketiga.
Ada yang ingin berkomentar?
Perihal ini kurang-lebih sudah pernah saya diskusikan dengan Bro Kainyn_Kutho...
Pada hakikatnya, pelanggaran sila ketiga dalam Pancasila Buddhis adalah melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak pantas; misalnya dengan orangtua sendiri, dengan pasangan orang lain, dengan anak di bawah umur, dengan pemaksaan, dll.
Beberapa orang menyatakan bahwa oral seks dan anal seks juga termasuk dalam pelanggaran sila ketiga, meskipun hal ini dilakukan dengan pasangan sendiri.
Berhubungan seks dengan pasangan sebelum menikah tidaklah berbeda dengan berhubungan seks dengan pasangan setelah menikah. Di permukaan, persepsi kita akan menilai bahwa berhubungan seks di luar nikah adalah "perbuatan buruk". Persepsi kita hanya menilai bahwa selembar surat nikahlah yang membuat "hubungan seks" antar pasangan menjadi "halal". Padahal pernikahan, ritual dan resepsi pernikahan hanyalah formalitas manusia, untuk mengumumkan komitmen hidup berpasangan kepada khalayak ramai; yang menunjukkan nilai peradaban manusia yang lebih tinggi dari hewan.
Dalam pemahaman Buddhisme, berhubungan seks sebaiknya dilakukan dengan komitmen dan kasih-sayang. Bukan hanya sekadar pemuasan nafsu biologis. Karena itu, saat berpacaran pun sebenarnya tidak apa-apa apabila berhubungan seks di luar nikah. Asalkan mereka punya komitmen kuat untuk bersama, bersedia bertanggung-jawab atas perbuatannya, dan memang dilandasi kasih-sayang. Jauh lebih baik "pasangan bebas" seperti itu daripada orang-orang yang memakai lembaga pernikahan sebagai sarana untuk melakukan "prostitusi terselubung".
Bercumbu (toast kiss maupun french kiss) bukanlah perilaku seks. Melakukan hal ini bukanlah pelanggaran sila.
Apakah hal ini cukup kontroversial bagi teman-teman?
Tergantung bagaimana pola pemahaman Anda...
Ada yang lebih kontroversial lagi... Di saat agama lain dan norma masyarakat menilai bahwa menyewa PSK (wanita tuna susila) adalah perbuatan kotor (dosa), dalam pemahaman Buddhisme justru hal ini tidak dianggap kotor. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu perbuatan itu melanggar sila ketiga atau tidak. Dan... menyewa dan berhubungan seks dengan wanita tuna susila tidak selalu termasuk pelanggaran sila ketiga.
Ada yang ingin berkomentar?
mis ada suami istri sah perumah tangga saat melakukan hub badan kmudian timbul hawa nafsu, apakah hal tersebut akan membawa kemerosotan dalam pencapaian kesucia?
mohon pencerahannya terutama bagi yg sdh berkeluarga :D
mis ada suami istri sah perumah tangga saat melakukan hub badan kmudian timbul hawa nafsu, apakah hal tersebut akan membawa kemerosotan dalam pencapaian kesucia?
mohon pencerahannya terutama bagi yg sdh berkeluarga :D