Saya jelasin dulu duduk perkara permasalahan saya dengan perusahaan saya.
Pertama saya bekerja semenjak Bulan Oktober 2010 di PT XxX, setelah saya bekerja di sana, saya mendapatkan 3 kali kenaikan gaji dengan perincian sebagai berikut :
1.) Kenaikan gaji pertama, pada saat masa training habis.
2.) Kenaikan gaji kedua dengan alasan kinerja saya yang bagus, padahal belum pantas saya diberi kenaikan gaji, karena pada bulan April 2011 atau Mei 2011 saya belum genap 1 tahun bekerja disana, tetapi gaji saya dinaikan dengan alasan kinerja saya bagus.
3.) Kenaikan gaji ketiga, ketika saya mengajukan Surat Pengunduran Diri pada tanggal 15 September 2011 dan 29 September 2011.
Adapun alasan saya mengunduran diri pada tanggal 15 September 2011 :
1.) Salary yang diberikan perusahaan tidak seimbang/sesuai dengan pekerjaan yang saya handle.
2.) Ketidakadaan jaminan prospek di masa depan.
3.) Setelah keluar dari PT tersebut, tidak diberikan Surat Keterangan Kerja >> diketahui dari orang2 yang telah lama bekerja disana, dan orang2 yang keluar dari sana.
Kemudian pada tanggal 15 Sep 2011, diadakan rapat di Ruang Direksi yang dihari oleh :
1.) Saya selaku orang yang mengajukan SPD
2.) Pemilik Perusahaan selaku Direksi
3.) Manager perusahaan
kemudian dengan janji2nya yang diberikan kepada saya, maka saya mempertimbangan surat pengunduran diri saya yang terlampir pada tanggal 15 September, menimbang :
1.) Adanya karyawan baru yang masuk untuk membantu pekerjaan saya
2.) Saya belum mendapatkan pekerjaan yang baru.
kemudian pada tanggal 29 September 2011, terjadi perselisihan pendapat antara saya dengan "kepala" bagian marketing mengenai "pekerjaan", menimbang adanya ketidakadilan, maka saya mengajukan SPD yang kedua kalinya, adapun alasannya :
1.) Salary yang diberikan, walau kenaikan gaji ketiga kalinya tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan
2.) Karyawan baru yang diajukan untuk membantu saya, tidak memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi, sehingga dalam tahap ini bukannya membantu, malah memperberat pekerjaan saya, dimana saya harus "mengajarinya" tata cara administrasi, "mencover" semua perkerjaanya.
3.) Adanya tawaran yang lebih menarik di luar sana.
Setelah SPD kedua kalinya, saya dipanggil oleh Manager perusahaan dengan menjanjikan kenaikan gaji saya dalam nominal XxX, dan kepada manager perusahaan saya menegaskan " Di naikkan berapapun gaji saya, saya tetap menolak, dan mengajukan penguduran diri".
Semenjak tanggal 29 Sep 2011, saya menganggap bahwa SPD saya dalam proses, kemudian pada tanggal 10 Oktober ketika saya melakukan tindik di telinga, manager perusahaan mencari perkara dengan saya.
Pada tanggal 10 Oktober 2011, ketika bagian HRD disuruh membuat SP3 terhadap diri saya, dengan alasan "tindik" yang dikategorikan memakai perhiasaan selayaknya perempuan, maka manager perusahaan memaksa HRD untuk mengeluarkan SP3 terhadap diri saya, pada saat itu HRD menolak mengeluarkan SP3 kepada saya, karena alasan tidak tepat/salah kaprah, tetapi manager perusahaan tetap bersikeras mengeluarkan SP3, dan karena tekanan dari manager perusahaan maka HRD mengeluarkan SP3 kepada saya tertanggal 10 Oktober 2011.
Pada pukul 5 sore, ketika HRD meminta saya menekan SP3, saya menolak menekan SP3 tersebut, karena isinya yang tidak jelas, dicantumkan sbb : "Saya (Riki) di SP3 dengan alasan memakai perhiasaan wanita, dalam hal ini tindik ".
Ketika itu, saya langsung mengajukan protes kepada HRD dan Manager, kemudian saya langsung pulang, atas arahan HRD, keesokan harinya pada tanggal 11 Okt 2011 maka saya datang untuk menyelesaikan serah terima pekerjaan saya.
Yang menjadi keanehan saya adalah :
1.) Saya berkerja di LT 4 dengan Divisi Kantor yang berbeda, sedangkan manager tersebut berkerja di LT 3 satu divisi dengan staff bernama "A", mengapa stagg bernama "A" yang memakai perhiasaan berupa kalung emas putih dan cincin, yang masuk dalam kategori "perhiasaan" tidak di kenaikan sanksi apapun ?
padahal proses surat teguran adalah sbb :
Surat Pemberitahuan/Peringatan >>> SP1 >>> SP2 >>> SP3
ketika saya meminta HRD nya menunjukan bahwa si A pernah di berikan surat seperti itu, si HRD tidak mampu menunjukan bukti bahwa si A mendapatkan surat tersebut.
Dan menjadi pertanyaan saya mengapa golong saya yang sama dengan golong si A sama-sama staff, tetapi si A tidak mendapatkan surat apapun sedangkan saya di SP3 ?padahal si A satu kantor di LT 3 dengan managernya ?Bukankah disini saya bisa beranalogi bahwa si manager ingin mencari "perkara" dengan saya ?
Apakah prosedur si manager telah benar di mata hukum ?Apalagi saat ini ijasah saya ditahan, katanya mau dibalikin setelah 1 minggu, tetapi saya sudah memberikan wanti-wanti ke perusahaan tersebut, apabila ijasah saya tidak diserahkan, maka saya akan ajukan tuntuntan ke pengadilan.
sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia :
Pasal 7
(1).
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh pengusaha dengan cara memberikan peringatan kepada pekerja baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja
(2).
Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa surat peringatan tertulis pertama kedua dan ketiga, kecuali dalam hal pekerja melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1);
(3).
Masa berlaku masing - masing surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama 6 ( enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama;
Pada Pasal 7 Ayat 2 berbunyi , "surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa surat peringatan tertulis pertama kedua dan ketiga, kecuali dalam hal pekerja melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1)"
dan pada pasal 8 saya tidak melakukan yang disebutkan dalam pasal 8 :
Pasal 8
Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) pengusaha dapat memberikan langsung surat peringatan terakhir kepada pekerja apabila :
a.
Setelah 3 (tiga) kali berturut - turut pekerja tetap menolak untuk menaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama;
b.
Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya;
c.
Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada;
d.
Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama yang dapat dikenakan peringatan terakhir.
sedangkan dalam Pasal 7 ayat 1 mengacu pada Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa :
(1).
Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a.
penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha,; atau
b.
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau
c.
mabok, minum - minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat - obatan terlarang atau obat - obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan, di tempat kerja, dan di tempat - tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d.
melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau
e.
menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau
f.
menganiaya, mengancam secara phisyk atau mental, pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g.
membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h.
membujukpengusahaatautemansekerjauntukmelakukansesuatuperbuatanyang
bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
i.
membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
j.
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan anam baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakn kecuali untuk kepentingan negara; dan
k.
hal - hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
nah, bagaimana tanggapan anda ?