Login with username, password and session length
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Ada yang tau cara menghitung imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24 menggunakan metode Projected Unit Credit? Atau kenalan aktuari?
ohhh kalau bahasa Englishnya spt apa sis... mungkin cumi bisa jawab..!http://www.pwc.com/id/en/assurance-newsflash/assets/assurance-newsflash-2006-02.pdf
o ia employee benefits thx, tapi kok ga ada cara" perhitungannya?