Setelah 30 atau 40 tahun lebih berlalu. sejak pertama kali Sukong menawarkan istilah Adi Buddha (Tuhan dalam Agama Buddha) demi eksisnya Agama Buddha di tanah air, ternyata sd sekarang, kedewasaan beragama kita belum maju sedikitpun.
Negara ini boleh mengakui Orde Baru sudah tumbang.. Negara ini boleh mengakui kebebasan beragama.. namun prakteknya, tidak ada yg namanya bebas:
- di KTP masih ada kolom "agama:...."
- Negara membatasi pilihan agama warganya.
Padahal Agama- yakni hubungan manusia dan ilahi, bagaimana manusia memandang kehidupan ini, sama halnya dengan 'cinta'. Dapatkah negara mengatur dan membuat UU tentang cinta? Perkawinan bisa diatur, karena mengatur hubungan sosial antar manusia, namun cinta adalah perasaan dan bermain di ranah batin. Sungguh ironis ada negara yg mencoba-coba mengatur rasa-cinta seseorang. Parahnya lagi, negara memaksakan semua orang untuk mencintai sosok yg tertentu.
Pemerintah berkilah: "Dengan diatur begini saja, masih banyak bentrok antar umat beragama, dan antar umat beragama sendiri. Bagaimana jika tidak diatur dan dilepaskan? Tentu malah jadi makin parah..." <---- Pendapat / argumen pemerintah begini, akan diketawakan oleh para pemikir bebas dan negara demokrasi. Justru krn diatur2, maka banyak terjadi bentrokan, krn satu kelompok merasa lebih sah dibanding kelompok lain. Berdasarkan aturan yg dibuat pemerintah, maka ada kelompok yg menuding kelompok lain tidak sesuai aturan oleh krnnya sah di hantam.
Pemerintah tampaknya merancukan antara: "aturan yg mengatur hubungan manusia dan ilahi" dan "aturan yg mengatur hubungan manusia-manusia-negara". Yg terakhir ini lah yg harus diatur oleh pemerintah, namun tidak untuk yg pertama.
::