Buddhisme dan Kehidupan > Tolong !

mengurus SIM yg di tahan pas kena tilang polisi..

<< < (6/6)

aitristina:
bro...dh beres khan?sim dh dpt balik?kena tilang brp duit?

amarabandhu:
Sidang di pengadilan jakarta barat, sekarang posisinya persis di sebelah gedung Total, sebelum LIA Slipi di seberang Mal Taman Anggrek. Karena saya kenal dengan salah satu panitera di sana dulu. Menurut beliau, kalau urus tilang ya tinggal datang saja sesuai tanggal dan waktu yang ditentukan lalu bayar denda yang diberikan. Proses tilang seharusnya tidak berjalan lama, paling lama juga memakan waktu sejam untuk menunggu antrian dan SIM dan bayar denda.

Pengalaman saya di Pengadilan Tangerang bagian depan sudah ada petugas yang menunggu di depan pintu masuk dan akan membantu kita (dengan membayar 60rb waktu itu, tahun 2010) jadi kita tinggal menunggu 10-15 menit dan SIM kita akan dikembalikan oleh petugas tadi.
Untuk Pengadilan Jakarta Barat sendiri, jika Anda parkir akan juga ditanya oleh calo yang ada, saran saya, sebaiknya diurus sendiri saja. Jika diurus calo tidak tahu akan habis berapa(maklum tidak suka lewat calo).



Tambahan tips untuk menghindari memberi polisi uang(saya paling tidak suka memberi polisi uang 'damai'):
Polisi: "Pak saya tilang ya pak"
Jawab: "Tilang saja pak" (membuat polisi heran, menolak memberi uang)
Polisi: "Pak, sidangnya pagi lho pak" (membuat anda merasa perlu)
Jawab: "Tidak apa-apa pak, tilang saja! Saya bisa sidang kok!" (jawab dengan nada ketus dan tinggi)
Polisi: "Saya tilang ya pak..." (penawaran terakhir)
Jawab: "Tilang saja Pak xxx, repot amat dari tadi tanya melulu!" (dengan nada ketus juga) (ada juga yang mengatakan dengan menyebut nama sang aparat, akan membuat aparat tsb merasa sedikit was-was dan tidak berani meminta uang)

untuk jawaban terakhir bisa memicu polisi menanyakan dengan nada baik alih-alih menilang Anda, selanjutnya ikutilah beberapa tips yang sudah diberitahu sebelumnya, bisa jadi beliau tidak jadi menilang Anda.

Pengalaman saya empat kali berhadapan dengan polisi(karena kesalahan sendiri),, hanya satu kali yang ditilang, itupun karena polisinya 'maksa'.. saya sampai hampir ribut dengan polisi tersebut(kejadian di daerah sekitar bandara Soekarno Hatta, saat ada pengalihan jalur)

tips lain: berkendaralah dengan aman, jangan melanggar peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. :)

The Ronald:
So far... Aku dah kena tilang 2 kali, and 1 kali lolos.. ( Semuanya dgn membawa mobil)
Pertama gara2 lupa nyalain lampu malam2.. Kena 20ribu
Ke 2.. Gara2 melangar markah jalan.. 20ribu lagi
Ke 3.. Yg lolos.. Gara2 plat nomor lupa ganti.. Habisnya bulan 2 ( kalo ga salah), di awal bulan 3 aku belum ganti..
Dah sampe debat dikit ama polisinya.. Masalah peraturan.. Akhirnya aku akui aku salah.. Dan bersedia di tilang..bersedia ikut pengadilan.. Dll..
Akhirnya tuh polisi bilang.. Ya udah.. Entar di ganti no polisinya.. Kali ini saya gak tilang..

Gwi Cool:
klo kena tilang, minta slip biru

merah artinya bersalah dan tidak mau ngaku salah = bayar mahal
biru = salah dan ngaku = bayar murah (sekitar 20-30rb.)

Polisi biasanya kasih yang merah (lihat ja di 86). Klo yang biru, bayar lewat ATM BRI (kita bayarna ke negara yang tertera "bukan ke polisi itu, tapi ke kas negara, perhatikan nama penerima, jangan ketipu.) Dalam beberapa kasus, akan disidang (gak usah takut, Anda gak akan masuk penjara).

Catatan: di slip biru, biasanya tertulis "ratusan ribu", itu adalah harga maksimal. Ketika transfer dan minta kembali bukti, ntar dapat catatan bahwa yang perlu dibayar biasanya hanya 20-30rb, sisanya dibalik-in, ada-bukti Anda hanya kena sekian. (gak akan lebih dari 50rb, kecuali motor situ semua gak lengkap dari a-z.)

Ingat! Jangan pernah lawan polisi (gak usah marah/ngambek), polisi dijamin (dilindungi) oleh hukum, otomatis jika melawan polisi maka Anda bisa saja dikenakan sanksi, yaitu melawan petugas keamanan.

Klo polisi nolak, itu alasan pak pol, jangan dengerin, klo perlu rekam-percakapan, (izin dulu) bilang gini: "Saya rekam kata-kata bapak ya, biar nanti saya ada bukti kalau bapak bilang tidak ada yang biru." Tu polisi pasti atut. Kita tidak perlu takut, kalau salah ya ngaku salah (slip merah = tidak mau ngaku salah; slip biru = ngaku salah.)

Catatan: ketika kena tilang, harus berusaha tenang, jaga mulut agar tidak ketahuan ketakutan (takut dan grogi, itu manusiawi). Klo ketakutan pada umumnya suara menurun atau nampak grogi

Intinya kalau dapat yang merah, artinya Anda salah dan gak mau ngaku. Warna biru, Anda salah, tetapi mengaku. walaupun Anda mengaku salah kalau buktinya warna merah (slip merah) sama saja.

Navigation

[0] Message Index

[*] Previous page

Go to full version