apakah pelacur melanggar sila ke 3.
MN. 41.8 ".........He is given over to misconduct in sexual desires: he has intercourse with such (women) as are protected by the mother, father, (mother and father), brother, sister, relatives, as have a husband, as entail a penalty, and also with those that are garlanded in token of betrothal......."
jika si-pelacur dalam melacurkan dirinya bertanya kepada pelanggannya : "apakah anda berada dibawah lindungan orang tua, saudara, kerabat, suami/istri, sudah bertunangan," dan dijawab pelanggannya : "saya tidak berada dibawah lindungan orang tua, saudara, kerabat, suami/istri, sudah bertunangan," maka menurut saya pribadi, si-pelacur tidak melakukan pelanggaran sila ke-3