salah satu larangan dlm pacasila Buddhist...
tidak mengambil barang bukan miliknya (mencuri)...
Kalau kita kepameran mesin...(spt mesin pembungkus,,)
dan setelah kita pulagn dan bisa membuat/duplikate mesin tsb...
Apakah kita udah termasuk MENCURI IDE ?
Begitu juga di dunia design, arsitektur, dll...
apakah terjadi PENCURIAN disana?
Kalau mencuri dgn tidak sengaja apakah itu termasuk mencuri?
kalau mencuri sesuatu yg nilainya sangat kecil, apakah juga termasuk mencuri?
(contohnya menghidup wanginya dari parfum orang lain....
molekul2 parfum tsb kan kita hidup masuk ke paru2 kita...
tanpa kita meminta izin dari orang tsb.... apakah juga termasuk mencuri)?
satu lagi.... MENCURI PANDANGAN, MENCURI HARI..........(bagaimana yg ini)
semoga saya tidak "mencuri" waktu anda utk semua pertanyaan diatas...
thanks!
dear johan,
Pancasila Buddhis ditujukan agar kita bisa melatih sila kita dimana sila akan membantu untuk mengurangi rintangan batin/nivarana yang bersifat kasar seperti mencuri barang, membunuh mahluk, berbuat asusila, dsbnya.......
Nah sila2 selain Pancasila, semakin lama dibuat karena makin banyak orang yang berusaha "berkelit" dari Sila yang sudah dibuat.
Inti dari sila sebenarnya adalah untuk mengurangi kemelekatan (lobha), penolakan (dosa) dan kebodohan batin (moha)
Nah untuk sila MENCURI, sudah jelas bahwa kita dilatih untuk mengurangi lobha. Disini mari kita kupas satu persatu kasus yang bro johan sebutkan.
1. Mencuri Ide : apakah tujuan dari mencuri ide? tentunya ada "lobha" di dalamnya
Nah nanti di dalamnya akan ada berbagai macam kombinasi, misalnya apakah tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, atau untuk membuat barang/produk murah bagi masyarakat banyak seperti mesin yang murah
2. Mencuri dengan tidak sengaja : Buddha menyatakan bahwa "Cetana itulah yang kusebut kamma".
Dalam syarat2 pencurian, yang pertama adalah "Adanya niat untuk mencuri"
Jika tidak ada niat alias tidak sengaja berarti itu bukan mencuri.
Dalam contoh ini misalnya pulpen teman yang "tidak sengaja" terbawa. Ini saya masukkan sebagai perbuatan pertama
Yang menarik dalam hal ini, adalah apa yang dilakukan setelah tahu ada barang yang tidak sengaja terbawa?
Jika setelah tahu, kita tetap mempertahankan barang itu, berarti perbuatan kedua ini itu menjadi mencuri
Bisa juga jika setelah tahu, kita mengembalikan barang itu, berarti kita sudah mempunyai kusala citta/pikiran baik
3. Mencuri cium parfum : ini sudah masuk area abu2....... yang pasti, ada orang yang mencium bau yang enak, lalu berusaha untuk dapat terus mengendusnya..... disini sudah jelas menambah lobha
4. Mencuri Waktu : Waktu apakah yang dicuri? waktu kerja?? disini biasanya waktu dicuri untuk kepentingan pribadi, misalnya nongkrong2 atau nyambi/kerja sampingan
Semoga memperjelas mengenai Sila yah.... bahwa Sila hendaknya jangan dilihat semata dari kata/kalimatnya, namun lebih ke bagaimana kondisi batin kita pada waktu melakukan perbuatan tertentu