//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Bagaimana hukum pindah agama?  (Read 17352 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline dipasena

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.612
  • Reputasi: 99
  • Gender: Male
  • Sudah Meninggal
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #15 on: 20 May 2011, 02:31:00 PM »
emangnya Buddhism agama ?

ya anggap la begitu, tuk hal ini ngikut aja pandangan umum bro... masa mau bilang buddhism bukan agama di indonesia ?

bukan agama ntar di klaim oleh orang "bo-do" sebagai komunis lg, repot... ya, pengetahuan akan buddhism untuk konsumsi kalangan terbatas aja, ga perlu tuk kalangan tetangga... ;D

bakar menyan doeloe dah... :))

Offline dipasena

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.612
  • Reputasi: 99
  • Gender: Male
  • Sudah Meninggal
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #16 on: 20 May 2011, 02:32:31 PM »
yang mana tho "karcis" nya?? kok dibilang top markotop??  ^-^ ^-^

maksudnya, klo capek2 dikit, kan dapat hasil (baca : karcis), trus hasil yg diperoleh jg merupakan kenyataan bkn janji/harapan/kata2 manis semata (baca : top markotop)

klo karcis tetangga kan lain... sperti kita makan "mie instan"

=))

Offline Brado

  • Sebelumnya: Lokkhitacaro
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.645
  • Reputasi: 67
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #17 on: 20 May 2011, 02:55:52 PM »
Waktu saya menerima kartu visudhi upasaka, disitu bahkan ada tertulis catatan kaki :
"Kartu ini berlaku sepanjang yang bersangkutan menyatakan berlindung kepada Buddha, Dhamma dan Sangha"

Bahkan Buddha sendiri menyatakan dalam satu Sutta

Aku tidak mengajar untuk menjadikanmu sebagai muridku
Aku tidak tertarik untuk membuatmu menjadi muridku
Aku tidak tertarik untuk memutuskan hubunganmu dengan gurumu yang lama
Aku bahkan tak tertarik mengubah tujuanmu
karena setiap orang ingin lepas dari penderitaan
cobalah apa yang ku temukan ini
dan nilailah oleh dirimu sendiri
jika itu baik bagimu, terimalah
jika tidak, janganlah engkau terima

(Buddha)


Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #18 on: 20 May 2011, 04:21:01 PM »
saya ralat komentar saya, setelah dapat masukan dari bro ronald , ternyata memang ada hukum suatu agama yang melakukan penggal kepala untuk orang yang murtad (garis keras). terima kasih atas info nya bro ronald .

demikian kesalahan sudah di perbaiki  _/\_
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #19 on: 20 May 2011, 08:32:36 PM »
Jadi teringat saat saya visuddhi pas Waisak kemaren. Ada seorg teman bertanya kpd saya sebelum visuddhi, gmn kalo sudah di-visuddhi pindah agama, apa gak kena karma buruk? Saya jawab tdk masalah.

Eh tidak tahunya, bhante yg memberikan visuddhi saat ceramahnya mengatakan bahwa kalau pindah agama ke non-Buddhis sudah melakukan karma buruk karena menganut pandangan yang berbeda (baca: pandangan salah), walaupun tidak/belum di-visuddhi (krn tiap kali kebaktian udah menyatakan perlindungan kepada Sang Tiratana, sudah otomatis jadi umat Buddha). Akibatnya, jadi bingung teman saya tersebut.... :)

Tetapi yg saya tangkap maksud bhante tersebut mengukuhkan keyakinan para peserta visuddhi agar tdk pindah agama (kebanyakan peserta visuddhi kemarin berasal dari kalangan anak muda dan pelajar yg masih labil keyakinan beragamanya). Kan gak lucu, me-visuddhi orang2 terus mengatakan bahwa walaupun udh di-visuddhi gak masalah jika kelak pindah agama. Mengatakan bahwa pindah agama termasuk karma buruk juga tdk salah krn berpindah keyakinan bs menyebabkan pandangan salah yg bs membawa pada perbuatan2 yg salah....

Bagaimana pendapat teman2 se-Dhamma mengenai hal ini?
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #20 on: 20 May 2011, 08:44:08 PM »
Jadi teringat saat saya visuddhi pas Waisak kemaren. Ada seorg teman bertanya kpd saya sebelum visuddhi, gmn kalo sudah di-visuddhi pindah agama, apa gak kena karma buruk? Saya jawab tdk masalah.

Eh tidak tahunya, bhante yg memberikan visuddhi saat ceramahnya mengatakan bahwa kalau pindah agama ke non-Buddhis sudah melakukan karma buruk karena menganut pandangan yang berbeda (baca: pandangan salah), walaupun tidak/belum di-visuddhi (krn tiap kali kebaktian udah menyatakan perlindungan kepada Sang Tiratana, sudah otomatis jadi umat Buddha). Akibatnya, jadi bingung teman saya tersebut.... :)

Tetapi yg saya tangkap maksud bhante tersebut mengukuhkan keyakinan para peserta visuddhi agar tdk pindah agama (kebanyakan peserta visuddhi kemarin berasal dari kalangan anak muda dan pelajar yg masih labil keyakinan beragamanya). Kan gak lucu, me-visuddhi orang2 terus mengatakan bahwa walaupun udh di-visuddhi gak masalah jika kelak pindah agama. Mengatakan bahwa pindah agama termasuk karma buruk juga tdk salah krn berpindah keyakinan bs menyebabkan pandangan salah yg bs membawa pada perbuatan2 yg salah....

Bagaimana pendapat teman2 se-Dhamma mengenai hal ini?
kalau saya berpatokan dengan yang di bawah ini , sang buddha saja tidak memaksakan seseorang untuk mempercayai dirinya, tidak memaksakan seseorang untuk meninggalkan guru dari orang itu, dan dengan jelas sang buddha mengatakan jika itu baik dirimu terimalah jika tidak , jangan engkau terima   _/\_
Quote
Bahkan Buddha sendiri menyatakan dalam satu Sutta

Aku tidak mengajar untuk menjadikanmu sebagai muridku
Aku tidak tertarik untuk membuatmu menjadi muridku
Aku tidak tertarik untuk memutuskan hubunganmu dengan gurumu yang lama

Aku bahkan tak tertarik mengubah tujuanmu
karena setiap orang ingin lepas dari penderitaan
cobalah apa yang ku temukan ini

dan nilailah oleh dirimu sendiri
jika itu baik bagimu, terimalah
jika tidak, janganlah engkau terima


(Buddha)
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #21 on: 20 May 2011, 09:51:53 PM »
pindah agama tidak sama dengan pindah keyakinan

Offline K.K.

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 8.851
  • Reputasi: 268
Re: Bagaimana hukum pindah agama?
« Reply #22 on: 21 May 2011, 08:54:59 AM »
Jadi teringat saat saya visuddhi pas Waisak kemaren. Ada seorg teman bertanya kpd saya sebelum visuddhi, gmn kalo sudah di-visuddhi pindah agama, apa gak kena karma buruk? Saya jawab tdk masalah.

Eh tidak tahunya, bhante yg memberikan visuddhi saat ceramahnya mengatakan bahwa kalau pindah agama ke non-Buddhis sudah melakukan karma buruk karena menganut pandangan yang berbeda (baca: pandangan salah), walaupun tidak/belum di-visuddhi (krn tiap kali kebaktian udah menyatakan perlindungan kepada Sang Tiratana, sudah otomatis jadi umat Buddha). Akibatnya, jadi bingung teman saya tersebut.... :)

Tetapi yg saya tangkap maksud bhante tersebut mengukuhkan keyakinan para peserta visuddhi agar tdk pindah agama (kebanyakan peserta visuddhi kemarin berasal dari kalangan anak muda dan pelajar yg masih labil keyakinan beragamanya). Kan gak lucu, me-visuddhi orang2 terus mengatakan bahwa walaupun udh di-visuddhi gak masalah jika kelak pindah agama. Mengatakan bahwa pindah agama termasuk karma buruk juga tdk salah krn berpindah keyakinan bs menyebabkan pandangan salah yg bs membawa pada perbuatan2 yg salah....

Bagaimana pendapat teman2 se-Dhamma mengenai hal ini?
Kalau menurut saya, mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dhamma, walaupun bertujuan baik, adalah tidak tepat. Seseorang memilih Agama Buddha dan divisuddhi, tidak otomatis memiliki pandangan benar. Walaupun masih menganut pandangan salah, orang tetap bisa melakukan kamma baik. Itulah sebabnya orang berbahagia, terlahir di alam lebih tinggi bukan karena beragama Buddha, tapi karena berbuat (kamma) baik. Jadi kalau beragama lain = pandangan salah = kamma buruk, berarti hal tersebut tidak dikatakan dengan baik.

Sebaliknya kalau seseorang sudah menganut pandangan benar secara nyata (=mencapai minimal sotapatti magga), sudah jelas beralih keyakinan adalah hal yang tidak mungkin. Orang tersebut bisa saja pindah agama, tapi tidak akan mengingkari kebenaran (dhamma) yang sudah dilihatnya sendiri.

Setahu saya, secara hukum, hal paling merugikan yang bisa terjadi pada seseorang yang 'murtad' dari Ajaran Buddha adalah kehilangan uang untuk biaya administrasi ganti KTP & identitas.
« Last Edit: 21 May 2011, 08:58:01 AM by Kainyn_Kutho »

 

anything