//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Warga Boleh Tak Beragama  (Read 4959 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline juanpedro

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 949
  • Reputasi: 48
  • Gender: Male
Warga Boleh Tak Beragama
« on: 19 December 2013, 12:14:47 PM »
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan warga mengosongkan identitas agamanya saat mengisi formulir kepengurusan kependudukan. Meski mereka menyatakan tidak beragama, layanan administrasi tetap akan berjalan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom tersebut di formulirnya.

“Tidak usah khawatir, kami tetap akan mengurus administrasi kependudukannya dan mendapatkan pelayanan yang sama,” kata Irman dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 di Hotel Grand Sahid.

Irman menyebut, pihaknya menjamin tidak akan ada diskriminasi antara penduduk beragama dan bukan. Masyarakat justru diimbau untuk jangan mengkhawatirkan identitas agama di e-KTP mereka.

“Kalau memang tidak menganut satu dari enam agama yang ada, tulis saja jenis kepercayaannya, dan kalau memang tidak beragama, kosongkan saja,” tutup Irman.





whaddayathink? ;D

Offline Shasika

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.152
  • Reputasi: 101
  • Gender: Female
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #1 on: 19 December 2013, 12:27:47 PM »
Hati2...itu aja saran oma, sekarang aman, setelah itu ? who knows, begitu ganti regim, ganti politik, naahhh...tinggal nyari di data, sapa2 aja yang kosong  :D

Ingat bro, Dunia ini penuh ketidak pastian, yang PASTI adalah ketidakpastian itu sendiri.
I'm an ordinary human only

Offline morpheus

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.750
  • Reputasi: 110
  • Ragu pangkal cerah!
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #2 on: 19 December 2013, 12:53:06 PM »
kolom agama yang dikosongkan itu sendiri adalah label.
di lapangan diskriminasi bisa dilakukan dengan label yang berbeda ini.

yang bener seharusnya kolom agama itu sendiri yang harus dihapuskan...
* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

Offline dhammadinna

  • Sebelumnya: Mayvise
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.627
  • Reputasi: 149
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #3 on: 19 December 2013, 01:38:07 PM »
hanya dibilang bahwa kolom agama di KTP boleh dikosongkan, tapi bukan berarti boleh tidak beragama.

Kalau boleh tidak beragama, berarti undang-undang yang mengatur tentang pernikahan harus beragama sama atau harus sesuai hukum masing-masing agama, seharusnya ditiadakan (karena hukum itu tidak relevan lagi).

Quote
Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

intinya, jadi ga nyambung. Kalau undang-undang itu tidak ditiadakan, berarti nikahnya ga sah. Wah, gawat...

btw, akta nikah juga butuh kolom agama. Seharusnya kolom itu dihapuskan juga, berarti.

banyaklah surat-surat yang butuh "agama", barusan saya urus SKCK, juga disuruh isi agama...
« Last Edit: 19 December 2013, 01:39:39 PM by dhammadinna »

Offline juanpedro

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 949
  • Reputasi: 48
  • Gender: Male
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #4 on: 20 December 2013, 09:08:48 AM »
Hati2...itu aja saran oma, sekarang aman, setelah itu ? who knows, begitu ganti regim, ganti politik, naahhh...tinggal nyari di data, sapa2 aja yang kosong  :D

Ingat bro, Dunia ini penuh ketidak pastian, yang PASTI adalah ketidakpastian itu sendiri.
iya Oma. too good to be true kalo hal ini memang bisa 'dijamin'... apalagi kalo melihat pergerakan relijius yang mewarnai sejarah indo.... :))

kolom agama yang dikosongkan itu sendiri adalah label.
di lapangan diskriminasi bisa dilakukan dengan label yang berbeda ini.

yang bener seharusnya kolom agama itu sendiri yang harus dihapuskan...
iya... idealnya sih lebih baik ngga ada kolom tersebut...
tapi kalo ngga ada kolom... ngga ada THR berarti ya :))

hanya dibilang bahwa kolom agama di KTP boleh dikosongkan, tapi bukan berarti boleh tidak beragama.

Kalau boleh tidak beragama, berarti undang-undang yang mengatur tentang pernikahan harus beragama sama atau harus sesuai hukum masing-masing agama, seharusnya ditiadakan (karena hukum itu tidak relevan lagi).

intinya, jadi ga nyambung. Kalau undang-undang itu tidak ditiadakan, berarti nikahnya ga sah. Wah, gawat...

btw, akta nikah juga butuh kolom agama. Seharusnya kolom itu dihapuskan juga, berarti.

banyaklah surat-surat yang butuh "agama", barusan saya urus SKCK, juga disuruh isi agama...
di indo agama sudah menjadi organ vital sih... makanya kalo mau dilepas harus bongkar susunan dasarnya :-?

ada yang setuju kalo susunan dasar indo yang berkaitan dengan agama diubah? ;D

Offline morpheus

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.750
  • Reputasi: 110
  • Ragu pangkal cerah!
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #5 on: 20 December 2013, 11:08:16 AM »
iya... idealnya sih lebih baik ngga ada kolom tersebut...
tapi kalo ngga ada kolom... ngga ada THR berarti ya :))
di luar ada yang namanya annual wage supplement (ngetopnya 13th month payment).
gak harus berhubungan dengan agama...
* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #6 on: 20 December 2013, 11:43:11 AM »
Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, ( click here )
Bagian Kedua, Dokumen Kependudukan

Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.


Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki- laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.


apakah "tidak beragama" sama artinya dengan agama yang belum diakui ? (Ps 62 A.2)
apakah "tidak beragama" sama artinya dengan penghayat kepercayaan ? (Ps 64 A.2)

ini pernyataan yang in-konstitusional (melawan undang2), tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dari oknum yang tidak mengerti isi ttg uu tsb.
Bagi saya akan mempertanyakan, apa orang ngomong sperti itu punya kompetensi untuk berhadapan dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ? (Terutama di bagian Ps 62 A.2 dan Ps 64 A.2 berkaitan dengan pernyataan "tidak beragama")

kalau mau lebih aman sesuai dengan tulisan om Morph, lakukan uji materiil di MK untuk melakukan perubahan dan menghilangkan agama pada Ps 62 Ayat 1 & Ayat 2; Ps 64 Ayat 1 & Ayat 2 berkaitan dengan kolom agama di KK dan KTP yang bersifat diskriminatif.
konsekuensi lebih lanjut Pasal2 yang berhubungan dengan agama ditinjau ulang.

Quote
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom tersebut di formulirnya.

“Tidak usah khawatir, kami tetap akan mengurus administrasi kependudukannya dan mendapatkan pelayanan yang sama,” kata Irman dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 di Hotel Grand Sahid.



kolom agama yang dikosongkan itu sendiri adalah label.
di lapangan diskriminasi bisa dilakukan dengan label yang berbeda ini.

yang bener seharusnya kolom agama itu sendiri yang harus dihapuskan... => setuju



saya pribadi akan ajukan argumen dan dasar dari arti "tidak beragama" dan "belum diakui" ?
suruh itu oknum mikir sedikit aja, sayang kan klo suruh mikir banyak ndak mampu ntar malah sakit ... (kaya atut pas mw dipreiksa sakit)
« Last Edit: 20 December 2013, 11:45:38 AM by Mas Tidar »
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #7 on: 20 December 2013, 11:54:08 AM »
sebenernya gaji ke-13 adalah akumulasi dari potongan gaji 1 s/d 12 dan dbiberikan pada saat hari raya ybs, yes/no ?
kalau bener2 gaji ke-13 dll adalah bonus, prestasi, penghargaan dll  :)

di luar ada yang namanya annual wage supplement (ngetopnya 13th month payment).
gak harus berhubungan dengan agama...

iya... idealnya sih lebih baik ngga ada kolom tersebut...
tapi kalo ngga ada kolom... ngga ada THR berarti ya :))
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline Shasika

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.152
  • Reputasi: 101
  • Gender: Female
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #8 on: 20 December 2013, 11:59:58 AM »
Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, ( click here )
Bagian Kedua, Dokumen Kependudukan

Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.


Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki- laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.


apakah "tidak beragama" sama artinya dengan agama yang belum diakui ? (Ps 62 A.2)
apakah "tidak beragama" sama artinya dengan penghayat kepercayaan ? (Ps 64 A.2)

ini pernyataan yang in-konstitusional (melawan undang2), tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dari oknum yang tidak mengerti isi ttg uu tsb.
Bagi saya akan mempertanyakan, apa orang ngomong sperti itu punya kompetensi untuk berhadapan dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ? (Terutama di bagian Ps 62 A.2 dan Ps 64 A.2 berkaitan dengan pernyataan "tidak beragama")

kalau mau lebih aman sesuai dengan tulisan om Morph, lakukan uji materiil di MK untuk melakukan perubahan dan menghilangkan agama pada Ps 62 Ayat 1 & Ayat 2; Ps 64 Ayat 1 & Ayat 2 berkaitan dengan kolom agama di KK dan KTP yang bersifat diskriminatif.
konsekuensi lebih lanjut Pasal2 yang berhubungan dengan agama ditinjau ulang.





saya pribadi akan ajukan argumen dan dasar dari arti "tidak beragama" dan "belum diakui" ?
suruh itu oknum mikir sedikit aja, sayang kan klo suruh mikir banyak ndak mampu ntar malah sakit ... (kaya atut pas mw dipreiksa sakit)
:)) :))
I'm an ordinary human only

Offline morpheus

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.750
  • Reputasi: 110
  • Ragu pangkal cerah!
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #9 on: 20 December 2013, 12:02:37 PM »
sebenernya gaji ke-13 adalah akumulasi dari potongan gaji 1 s/d 12 dan dbiberikan pada saat hari raya ybs, yes/no ?
kalau bener2 gaji ke-13 dll adalah bonus, prestasi, penghargaan dll  :)
ya itu pengertian edaran viral di internet, tapi sebenernya gak gitu juga dan besarnya juga gak mesti satu bulan.
lain lagi dengan bonus.
* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

Offline Fool

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 13
  • Reputasi: 1
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #10 on: 20 December 2013, 06:16:18 PM »
lebih baik berpura2 beragama (bertuhan) saja di Indonesia
bisa mampus kalau ngaku2 atheis di sini
ini ID cloning utk berbicara sesuka hati

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #11 on: 20 December 2013, 08:05:49 PM »
Apakah orang yg mempunyai agama merupakan jaminan dia memiliki perbuatan baik dibandingkan atheist ?

hampir disemua kesempatan, jika ada pertanyaan: agamamu apa?
saya jawab atheist kemudian mereka terdiam dan saya sampai saat ini masih hidup.


lebih baik berpura2 beragama (bertuhan) saja di Indonesia
bisa mampus kalau ngaku2 atheis di sini
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline Fool

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 13
  • Reputasi: 1
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #12 on: 20 December 2013, 09:36:03 PM »
Apakah orang yg mempunyai agama merupakan jaminan dia memiliki perbuatan baik dibandingkan atheist ?

jgn bicara logika jika berhadapan dg agamis hehe

Quote
hampir disemua kesempatan, jika ada pertanyaan: agamamu apa?
saya jawab atheist kemudian mereka terdiam dan saya sampai saat ini masih hidup.

ya pilihanmu. nanti kalau udah mati, tentu ga bisa post di sini hehe...
atheist lantang selalu mendapatkan diskriminasi krn cuma minoritas,
bagus jg lah ada orang sepertimu yg mau memperjuangkan ke-atheis-an ke dunia luar

hehe...
ini ID cloning utk berbicara sesuka hati

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Warga Boleh Tak Beragama
« Reply #13 on: 20 December 2013, 09:46:36 PM »
saya tidak memakai logika dalam menjawab tapi saya menggunakan dialektika dalam menjawab.

jgn bicara logika jika berhadapan dg agamis hehe

Apakah orang yg mempunyai agama merupakan jaminan dia memiliki perbuatan baik dibandingkan atheist ?



saya tidak memperjuangkan orang lain tp saya memperjuangkan diri saya sendiri.
kalau mati apa perlu simbol2 keagamaan/keatheisan diteruskan supaya langgeng ?

Quote
hampir disemua kesempatan, jika ada pertanyaan: agamamu apa?
saya jawab atheist kemudian mereka terdiam dan saya sampai saat ini masih hidup.


ya pilihanmu. nanti kalau udah mati, tentu ga bisa post di sini hehe...
atheist lantang selalu mendapatkan diskriminasi krn cuma minoritas,
bagus jg lah ada orang sepertimu yg mau memperjuangkan ke-atheis-an ke dunia luar

hehe...
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

 

anything