//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha  (Read 312098 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline wen78

  • Sebelumnya: osin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.014
  • Reputasi: 57
  • Gender: Male
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #750 on: 19 March 2009, 10:51:35 AM »
kok gua? :P
gua khan gak ikutan. gua netral n gak mo ikut campur. ada ya udah... gak ada ya udah... no problemo ;D
gua gak mo terlibat dalam karma Buddha Bar ato pun menciptakan karma baru karena Buddha Bar :P

netral gak mau ikut campur kok sempet2nya merhatiin nasib karyawannya?

saya netral atas keberadaan Buddha Bar, apakah saya harus "netral" juga atas nasib karyawannya?
apakah ada yg memperhatikan nasib karyawannya selain saya?
segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

Offline xenocross

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.189
  • Reputasi: 61
  • Gender: Male
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #751 on: 19 March 2009, 11:49:35 AM »
karyawan akan baik2 aja kalau bar tetap buka, dengan nama lain

Tapi kalaupun ganti nama, bisa jadi kena kasus korupsi, penggunaan gedung bersejarah yg tidak pada tempatnya dll.
Apa itu salah kita? Gak lah, itu sih salah pemiliknya waktu bikin usaha pake cara2 ga jujur.

Hmm.. nama Buddha disandingkan dengan Bar yg kena tuduhan korupsi.... makin ga enak aja dengernya
Satu saat dari pikiran yang dikuasai amarah membakar kebaikan yang telah dikumpulkan selama berkalpa-kalpa.
~ Mahavairocana Sutra

Offline Brado

  • Sebelumnya: Lokkhitacaro
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.645
  • Reputasi: 67
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #752 on: 19 March 2009, 12:30:09 PM »
Satu hal yang saya pelajari dari hal ini bahwa tiada sesuatupun yang luput dari celaan, baik anda, saya.. maupun Guru Agung kita selama masih berada di dunia fana ini
Yang penting di mata para bijaksana, Nama Guru Agung kita tetap besar dan terhormat

Offline aitristina

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.758
  • Reputasi: 52
  • Gender: Female
  • every1 is #1...
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #753 on: 19 March 2009, 12:42:14 PM »
G looooooooooooooooockkk jgn dibuka lagi...kalo gak bintitan or bisulan

BB bikin g eneg....

wakkakak

Life is about living...

Offline hartono238

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 295
  • Reputasi: 8
buddhar bar lagi , ada diradio
« Reply #754 on: 20 March 2009, 09:33:43 PM »
http://radiobestfmmedan.blogspot.com/   --katanya radio bahas buddha bar, gue belum dengar sih, boleh dicoba:)

KarmaMU

  • Guest
Buddha Bar
« Reply #755 on: 21 March 2009, 11:50:01 AM »
Buddha Bar & Etika Bisnis

 

Oleh : Ponijan Liaw

 

 

Seorang pria bernama Morgan Spurlock mengadakan sebuah percobaan iseng. Ia adalah pria dewasa yang sehat, segar bugar, siklus hidupnya bagus, dan tidak memiliki masalah kesehatan yang berarti. Ia kemudian nekat mencoba untuk mengonsumsi junk food dari sebuah perusahaan makanan cepat saji yang cukup terkenal untuk membuktikan hipotesis bahwa junk food memberi ekses sangat negatif pada tubuh. Sebelum melakukan percobaan, Morgan sudah melakukan berbagai pemeriksaan klinis pada 3 dokter yang berbeda untuk mengetahui kondisi fisik dan psikisnya. Setelah itu, selama 30 hari berturut-turut ia hanya mengonsumsi junk food dari perusahaan tersebut, 3 kali sehari, dan setidaknya mencoba setiap menu yang ada minimal 1 kali. Selama periode tersebut, ia terus melakukan pemeriksaan medis. Walau demikian, aktivitas kesehariannya tetap ia lakukan seperti biasa. Hasilnya ternyata mengamini hipotesis yang selama ini ia dengar. Selama 30 hari, Morgan sering mengalami stres dan depresi, sesak nafas, pusing, sulit tidur, dan bahkan, pasangannya mengeluhkan adanya pengaruh buruk dalam kehidupan seksual dan vitalitasnya. Selama 30 hari tersebut, Morgan mengalami kenaikan berat badan 24,5 pon, kadar kolesterol membengkak hingga 230, dan tingkat kegemukan sebesar 18 persen. Cerita di atas adalah kisah nyata yang diambil dari Super Size Me, sebuah film dokumenter karya Morgan Spurlock.

 

Fenomena di atas akhirnya berhasil memicu dan memacu warga dunia untuk menelaah dan meninjau kembali produk dan jasa praktik kapitalisme global itu secara lebih dekat dan serius. Sebenarnya tidak ada yang “salah” dengan kapitalisme. Kapitalisme, yang didasarkan pada perdagangan, disebut Adam Smith sejak lama sebagai kunci kemakmuran. Ide ini sudah dibuktikan secara empiris oleh para akademisi. Dengan adanya perdagangan, maka spesialisasi, penghargaan, kebersamaan, perdamaian, serta kemakmuran bisa tercapai. Yang salah adalah ketika kapitalisme dijalankan dengan melanggar etika sehingga menodai nilai-nilai murni perdagangan itu sendiri.

 

Apa Itu Etika Bisnis?

Definisi etika bisnis menurut Business & Society - Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz): etika adalah disiplin yang berhubungan dengan hal-hal yang disebut baik dan buruk yang berhubungan dengan kewajiban dan penegakan moral. Etika juga bisa dianggap sebagai seperangkat nilai dan prinsip moral. Moralitas adalah doktrin atau sistem perilaku. Etika bisnis, karenanya, berkaitan erat dengan praktik benar atau salah (etika), baik atau buruk (moral), indah atau jelek (estetika). Dengan demikian, secara etika dan moral tentu produk junk food di atas dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang tidak memenuhi kriteria ini. Dengan kata lain, etika bisnis disini telah diabrasi dan dimarjinalisasi oleh praktik kapitalisme global ini. Tidak ada perhatian, baik secara moral, etik, mau pun humanistik terhadap apa yang akan terjadi pada orang yang mengonsumsi makanan/minuman yang disajikan. Yang penting laba bisa diraih dalam hitungan deret ukur. Ini sungguh praktik bisnis barbar yang tidak dapat dibenarkan.

 

Buddha Bar

Soal kedua yang bersinggungan dengan etika bisnis yang menguras energi kognisi dan afeksi secara nasional saat ini adalah eksistensi Buddha Bar. Jika tadi etika berkaitan dengan produk konkret yang disajikan (kasus Morgan Spurlock), disini ada masalah yang lebih abstrak sifatnya: penodaan simbol-simbol suci suatu agama. Secara etika dan moral, jelas pendirian bar yang berkonotasi negatif sebagai tempat menenggak minuman keras dan praktik hedonistik, tentu melukai hati para penganut agama yang nama nabinya yang suci dan diagungkan disandingkan dengan bar dengan segala atributnya yang menegasi etika dan moral. Luka hati dan amarah umat Buddha itu semakin beralasan jika setiap orang memahami makna sesungguhnya dari kata Buddha itu sendiri. Secara kanonik, Buddha adalah manusia paling mulia yang telah mencapai pencerahan sempurna, bebas dari kekotoran batin dan penuntun jalan menuju ke pembebasan terakhir (nirvana). Bagaimana mungkin guru agung yang sangat dimuliakan oleh umat Buddha itu ’dipaksa’ menyaksikan praktik amoral penuh dengan pengingkaran butir-butir kitab suci di hadapannya?  Karenanya, sangatlah tepat dan bijaksana ketika Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni terpanggil nuraninya untuk turun memberi fatwa. Ia menegaskan, tempat hiburan yang menggunakan simbol agama Buddha, seperti Buddha Bar, sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. Ia melanjutkan, “Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, kr****n Bar. Dan, bar-baran lainnya,” begitu kata sang menteri yang ranah utamanya memang soal etika dan moral pada pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan agama, di Jambi. ’Fatwa Pemerintah’ ini akan semakin bermakna dan dijadikan acuan hukum formal jika sang menteri segera menuangkannya dalam surat resmi kepada pihak pengelola Buddha Bar. Kita tunggu kristalisasi ucapan itu menjadi keputusan.

Kedua kasus di atas, produk penurun tingkat kesehatan (junk food) dan penodaan simbol-simbol suci agama (Buddha Bar), menggiring setiap insan berhati nurani menggugat dan terus mempertanyakan bagaimana etika bisnis diaplikasikan. Alasan bahwa itu adalah usaha waralaba yang aturan dan segala pernak-perniknya telah diatur oleh hukum internasional tentu tidak dapat diterima begitu saja. Korporasi dengan kapitalisme global yang hanya berniat menyuntikkan segala paham dan idealismenya demi mengeruk pundi-pundi ke setiap negara harus segera dilaporkan ke organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk segera dicabut hak jaringannya. Karena, setiap negara pasti memiliki perangkat aturan, norma dan tradisi yang harus dihormati dan ditaati. Wejangan para leluhur pun sudah jelas, ’dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.’

 

Sebagai penutup ada baiknya setiap orang merenungkan hakikat eksistensi kehidupannya di dunia ini. Apalah artinya harta, jika mati dinista? Apalah artinya nama, jika mati dicerca? Karenanya, janganlah menumpuk pundi-pundi dengan menodai religi. Pundi adalah duniawi, religi adalah surgawi. Hidup senang, mati tenang.

Mungkin itu bisa menjadi renungan sebelum membuka usaha baru. Semoga kapitalisme barbar akan segera berakhir dengan etika bisnis sejati. *

KarmaMU

  • Guest
Re: Buddha Bar
« Reply #756 on: 21 March 2009, 11:54:28 AM »
Soal Dirjen Bimas Buddha

Salam Pembebasan,

Dalam situasi seperti ini, oknum-oknum pembela BB terus bermanuver dengan ngawurnya. Bahkan Dirjen Bimas Buddha pun dipelintir pernyataan-pernyata annya di media massa.

Kemarin saya dan Isyanto (Sekjen HIKMAHBUDHI 2005-2007) begitu membaca berita yang disebar BS langsung mengecek ke website tvone dan langsung konfirmasi ke Dirjen karena kami merasa beliau sudah melenceng. Dirjen langsung minta kami datang ke kantornya di lapangan Banteng.

Di kantornya, kami langsung diajak ke ruangan Menteri Agama, karena Dirjen klarifikasi tentang pernyataannya yang dipelintir. Menteri menyarankan menggunakan hak jawab dan kalau tidak digubris ke dewan pers, karena pelintiran ini sudah melanggar etika jurnalistik.

Siang harinya diadakan lagi jumpa pers, termasuk media-media yang mengutip dengan keliru dan anehnya seragam dari segi penulisan dan isi. Isinya selalu senada dengan LS, sebagaimana pernyataan sikap seorang sekjen kasi (karena tidak didampingi Sanggha manapun) Kami curiga beberapa wartawan tersebut sudah dibeli oleh oknum-oknum Buddhis centeng BB, untuk memelintir pernyataan dirjen agar umat menjadi bingung dan bisa diredam.

Dari Humas Depag juga ada rekaman wawancara pada tanggal 18/3 dan tidak ada sama sekali pernyataan dirjen bahwa beliau mengijinkan BB beroperasi. Pernyataan Priyanto pun saya rasa harus dikonfirmasi.

Kalau mau berita yang sebenarnya, bisa cek di ANTARA, atau koran-koran Tionghoa. Menurut kawan yang sempat menyimak di SCTV juga jelas bahwa Dirjen hanya menerangkan tentang langkah-langkah yang telah diambil, dari menghimbau pergantian nama sampai mengirim ke Dubes RI di Perancis agar menyampaikan keresahan umat Buddha di Indonesia ke pemerintah Perancis sehingga bisa menekan pemberi franchise.

Jadi sekarang kita memang harus lebih hati-hati menyikapi pemberitaan, karena selalu ada orang yang mau dibeli. Waktu kita dulu mendampingi salah satu wihara yang mau diserobot mafia tanah terkenal di Jawa Timur, salah satu koran besar disana selalu memelintir pernyataan-pernyata an dari pihak kita dan selalu memenangkan pihak mafia...tapi akhirnya kebenaran tetap menang, bahkan sampai MA sehingga akhirnya wihara terselamatkan. Meskipun kita juga sempat diserbu preman bayaran di wihara.

Ayo terus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan...kok kaya power ranger ya ha ha ha

APPAMADENA SAMPADETHA,
EDDY SETIAWAN

KarmaMU

  • Guest
Re: Buddha Bar
« Reply #757 on: 21 March 2009, 12:01:06 PM »
Potret Kesadaran Hukum Penyelenggara Negara

Oleh: Tony, SH, SpN, M.Kn.

Akhir-akhir ini mun cul hot-issue di berbagai kota besar di tanah air, yaitu sebuah problema yang bersinggungan dengan nilai keluhuran agama

khususnya agama Buddha, dimana dengan munculnya sebuah tempat santai yang mempergunakan logo Buddha Bar, sebuah merek dagang franchise /waralaba yang berasal dari negara Perancis, negara yang dalam kehidupan masyarakatnya menganut sistim liberal. Didirikan pada tahun 1996 oleh Raymond Vison, didalam Buddha Bar di kota Paris itu menyediakan menu makanan bergaya modern, menyajikan minuman ringan, cocktail, anggur, sampai minuman keras berakohol dengan suasana yang romantis, dalam ruangan yang dihiasi dengan berbagai bentuk simbol, ornament dan rupang Sang Buddha sambil diiringi musik-musik klasik yang bernuasa agama Buddha dan dilengkapi fasilitas karaoke-room yang mewah. (silahkan berakses ke situs hhtp://www.buddha bar.co.id)

Inilah sebuah kemasan tempat hiburan dengan merek Buddha Bar yang cukup inovatif untuk ukuran negara Barat yang kapitalis, yang hak franchise-nya ditolak kehadirannya oleh negara Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura dan lainnya, walaupun negara-negara tersebut belum mengenal ideologi Pancasila. Tetapi malah diklaim pemiliknya bahwa di Indonesia (yang berazaskan Pancasila) adalah negara pertama dan satu-satunya di wilayah Asia yang mendirikan tempat hiburan Buddha Bar. Sebuah brand yang menurut para umat Buddha di Indonesia telah menodai nilai-nilai luhur agama Buddha. Lantas siapa yang yang bertanggung jawab dalam persoalan ini ?

Perizinan

Kita mencoba menusuri dulu suatu proses permohonan perizinan pada instansi yang terkait, yaitu Dinas Parawisata setempat. Menurut Wakil Gubenur DKI Jakarta, bahwa pihak pengusaha telah mendapat rekomendasi dari Pihak Forum Komunikasi Buddha Indonesia; DPP Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia dan DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia, untuk pemakaian label Buddha Bar. Anehnya kenapa tidak dilibatkan pengurus WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), wadah resmi perwakilan umat Buddha yang diakui oleh pemerintah. Inilah keteledoran pihak penerbit izin, tidak memahami kompetensi dan fungsi organisasi secara comprehensive, kurang sensitive atau kurang peka (mati rasa).

Hak Merek

Menurut Didik Taryadi, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Merek Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Hak Merek Buddha Bar sudah terdaftar dengan nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk jenis restoran, pada tanggal 18 Juli 2007, prosesnya selama setahun. Jadi mengenai merek tidak ada masalah. (beritajakarta.com; 12-03-2009 22:50). Wah ! ini lebih runyam lagi, merek Buddha Bar jelas melanggar pasal 5 Undang-Undang Merek No.15 tahun 2001 yang bunyi antara lain : Yang tidak dapat didaftarkan sebagai merk adalah :

-Pasal 5 (a) : Merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban umum, dengan penjelasannya adalah merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum dan apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau agama dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu. -Pasal 5 (c) : tanda-tanda yang menjadi milik umum ,dengan penjelasannya adalah tanda tersebut bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Dengan demikian jelas-jelas kata Buddha tersebut sudah menjadi milik umum bahkan milik dunia, dan peng gunaan merek Buddha Bar jelas menimbulkan keresahan sosial, melanggar norma kesopanan dan bertentangan dengan moralitas dan akidah agama. Apakah ada kemungkinan pejabat Kasubdir Pelayanan Hukum Direktorat merek HaKI belum pernah membaca pasal ini ?

Peristiwa Pidana

Semenjak berdirinya Buddha Bar di jalan Teuku Umar no.1, Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Nopember 2008, maka pengusaha tersebut sudah terancam pasal 156 (a) KUHP yaitu tentang peghinaan/p*n*staan terhadap agama dengan ancaman hukum 5 tahun, dan birokrat yang mengeluarkan izin tersebut diancam pasal 55 (1) dan 56 (1) KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

“Jika ada yang melapor, akan kami periksa”, demikian janji Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin disela-sela unjuk rasa para umat Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) di depan restoran Buddha Bar. Mudah-mudahan pernyataan tersebut tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga membawa konsistensi. Sedangkan di pihak lain yaitu Forum Anti Buddha Bar sudah melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 9 Maret 2009, namun sampai saat ini nampaknya pihak penegak hukum masih pikir-pikir.

Kaedah Agama

Ada sementara pihak yang berdalih bahwa, banyak merek dagang/jasa juga mempergunakan symbol Buddha, misalnya : Buddha Haha Restoran. Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop. Ini memang benar, tetapi semua rumah makan tersebut hanya menyediakan makan vegetarian (bebas dari unsur makhluk hidup). Sedang di Buddha Bar menyediakan minuman yang bersifat mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153), yaitu berdagang : 1. Senjata; 2. Makhluk hidup; 3.Daging (yang berasal dari makhluk hidup); 4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan; 5.Racun.

Berdasarkan ulasan singkat ini, kita mencoba menuju kepada satu titik kesimpulan dengan menarik saran-saran:
-Pemilik Buddha Bar agar segera dengan kesadaran sendirinya dapat mengganti merek usaha tersebut.
- Apabila penggantian merek tersebut disebabkan dengan perasaan “ hormat”, maka segala assesoris didalam ruangan tempat usaha tersebut yang berkaitan dengan agama Buddha juga (symbol, rupang, music ,pernak-pernik Buddhism) agar disimpan atau diletakan di tempat yang sepantasnya.

Ia yang menghormati mereka yang patut dihormati, yakni para Buddha atau siswa-siswaNya yang telah mengatasi rintangan-rintangan; akan bebas dari kesedihan dan ratap tangis.
Ia yang menghormati orang-orang suci yang telah menemukan kedamaian dan telah bebas dari ketakutan; maka jasa perbuatannya tak dapat diukur dengan ukuran apapun.

(Dhammapada XIV,17-18).
(email: tony_notary [at] windowslive.comThis e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it )

Offline xenocross

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.189
  • Reputasi: 61
  • Gender: Male
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #758 on: 21 March 2009, 01:20:16 PM »
Pada akhirnya Buddha Bar terketuk bukan hati nuraninya, tapi PROFITNYA.....
Ketika para customer lari, kabur, karena mereka sadar tempat ini ga bener....
Kayaknya perjuangan kita memang ada hasilnya.... Bagi yg punya hati dan bisa berpikir tentu akan pergi nyantai di tempat lain, bukan di BB

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/20/Metro/krn.20090320.160052.id.html

Omzet Buddha Bar Anjlok

JAKARTA - Manajemen kafe Buddha Bar Jakarta mengeluhkan penurunan pendapatan
yang begitu drastis sejak waralaba dari Prancis itu dikecam oleh sebagian
pemeluk agama Buddha. Setelah aksi protes menggelombang, jumlah pengunjung
anjlok dari 300 menjadi 100 orang.

"Karena jumlah pengunjung turun, omzet kami juga turun 70 persen," kata
Hendry, Manajer Operasi Buddha Bar Jakarta, di kantornya di Jalan Teuku Umar
Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Pihak manajemen juga menghadapi masalah lain. Sebanyak 300 karyawan Buddha
Bar Jakarta kemarin menggelar aksi di depan kafe yang bekas kantor Imigrasi
itu. Aksi tersebut didorong oleh kekhawatiran karyawan terhadap pemutusan
hubungan kerja akibat deraan protes dari sebagian masyarakat. "Kami khawatir
aksi itu berpengaruh pada macam-macam hal, misalnya izin atau omzet sehingga
kami diberhentikan," tutur Bambang, salah satu juru masak.

Buddha Bar Jakarta menuai protes dan kecaman lantaran dianggap menghina umat
Buddha. Aksi unjuk rasa menuntut perubahan nama kafe itu terus dilakukan
sejak awal bulan ini. Bahkan tuntutan sudah berkembang menjadi pembubaran
usaha.

Hendry mengungkapkan, pihak manajemen tetap akan melanjutkan bisnis ini.
Pihak manajemen juga tengah mengusulkan penggantian nama kepada pemilik
waralaba di Prancis. Usulan tersebut disampaikan dua pekan lalu. Menurut
dia, pemilik waralaba sedang mempertimbangkan permintaan manajemen Buddha
bar Jakarta. Hingga kemarin, jawaban dari Prancis belum diperoleh.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelola Buddha Bar Jakarta tak bisa secara
sepihak mengganti nama. Namun manajemen tetap berniat mengganti nama dan
bersedia menanggung risiko jika dianggap melanggar kesepakatan waralaba.
"Kami akan menanggung risiko karena mengubah kontrak," ujar Hendry.FERY
FIRMANSYAH
Satu saat dari pikiran yang dikuasai amarah membakar kebaikan yang telah dikumpulkan selama berkalpa-kalpa.
~ Mahavairocana Sutra

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #759 on: 21 March 2009, 01:27:48 PM »
lock, buka, lock, buka...
lama2 kendorrr juga neh......  =))
i'm just a mammal with troubled soul



KarmaMU

  • Guest
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #760 on: 21 March 2009, 03:30:23 PM »
Namanya juga menyalurkan aspirasi, jadi gak bole di lock donk.
Bukan forum lagi namanya jika lock terus :)

Keep posting... yeesssss........



Offline Xan To

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 481
  • Reputasi: 16
  • Gender: Male
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #761 on: 22 March 2009, 12:29:45 AM »
Untuk Xenocross salut deh ^:)^  ^:)^  ^:)^


 _/\_

Offline xenocross

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.189
  • Reputasi: 61
  • Gender: Male
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #762 on: 22 March 2009, 01:19:43 AM »
salut apa ya? Kan saya ga ngapa-ngapain.
Kok kayaknya pernah liat nickname Xan to entah dimana?

Buat yg mau nonton Daniel Johan di Apa Kabar Malam TVone, ada postingan videonya di account fesbook FABB
 http://www.facebook.com/video/video.php?v=1029491628771
http://www.facebook.com/video/video.php?v=1029490948754
http://www.facebook.com/video/video.php?v=1028841932529
http://www.facebook.com/video/video.php?v=1028215836877

saya juga ada audionya, kalau mau bisa japri saya dan kasih alamat email
Satu saat dari pikiran yang dikuasai amarah membakar kebaikan yang telah dikumpulkan selama berkalpa-kalpa.
~ Mahavairocana Sutra

Offline Lily W

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.119
  • Reputasi: 241
  • Gender: Female
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #763 on: 22 March 2009, 07:30:42 AM »
Sabtu, 21/03/2009 14:05 WIB
Kronologi Munculnya Buddha Bar di Bekas Kantor Imigrasi
Ken Yunita - detikNews



Jakarta - Keberadaan Buddha Bar di Menteng, Jakarta Pusat menuai banyak protes. Selain menggunakan nama dan ornamen Buddha, bar itu juga diprotes karena menggunakan bangunan yang notabene termasuk bangunan cagar budaya atau dilindungi.

Menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Departemen Agama yang dikutip Sabtu (21/3/2009), pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi DKI Jakarta itu berawal dari ide Sutiyoso saat menjabat Gubernur. Saat itu, Bang Yos, demikian dia biasa disapa ingin merenovasi dan memanfaatkan gedung tua di Jalan Teuku Umar No. 1 Jakarta Pusat itu.

Untuk mewujudkannya, diadakanlah lomba kepada masyarakat umum untuk dapat merencanakan, merenovasi, dan memanfaatkan gedung itu agar lebih baik. Kepada pemenang, nantinya akan diberi kesempatan untuk mengelola tempat itu sebagai bisnis yang berhubungan dengan pariwisata.

"Maka keluar pemenang pertama JF yang merupakan pemilik Tanah Abang Plaza dan pemenang kedua A, pemilik hotel Tugu, Malang, Jawa Timur," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan dalam rilisnya.

Kedua pemenang akhirnya bersepakat untuk membuka usaha hiburan dengan nama Buddha Bar. "Pak JF akhirnya menghubungi pusat Buddha Bar di Paris untuk bisa membuka franchise di Jakarta dan juga mengusahakan izin-izin dan rekomendasi dari institusi yang berwenang," lanjut Budi.

Dari situlah, penolakan terhadap Buddha Bar mulai terjadi. Sekelompok massa mengatasnakaman mahasiswa Buddha sempat beberapa kali mendemo agar bar tersebut ditutup.

Bahkan Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengendus adanya penyimpangan dalam pemanfaatan gedung cagar budaya tersebut. Mereka meminta KPK untuk mengusutnya.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman. Menurutnya, proses penggunaan benda yang manjadi salah satu cagar budaya itu telah dilakukan dengan mekanisme yang benar. Dia juga menegaskan, gedung tersebut masih milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau dikatakan pengalihan, jelas tidak, gedung masih milik Pemprov kok. Penggunaan itu dengan sistem sewa. Pasti mekanismenya sudah melalui proses yang benar," kata Arie saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.

Arie juga menegaskan tidak ada yang salah dari pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi tersebut. Asal tak mengubah bentuk secara fisik, pemanfaatan bangunan cagar budaya memang diperbolehkan. Pemanfaatan bangunan cagar budaya oleh pihak swasta justru dimaksudkan agar pemeliharaan bangunan tersebut tetap baik.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penolakan demi penolakan tetap terjadi. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun menegaskan sebaiknya bar tersebut ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. "Jika tidak ditutup, dikhawatirkan nanti ada Islam Bar, kr****n Bar dan bar-bar lainnya," kata Maftuh dalam pertemuan dengan para tokoh agama di Jambi 11 Maret lalu.

Karena itu, Depag pun memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar. Serta meminta pemilik untuk mengganti nama merek usaha tersebut.

"Dari pembicaraan, JFsanggup menginformasikan keadaan ini ke pemilik pranchise Buddha Bar di Paris. DIa juga akan merencanakan nama baru pengganti Buddha Bar," kata Budi.

Tak Rekomendasi Usaha dengan Nama Buddha

Untuk menghindari polemik semacam itu, Depag pun mengeluarkan surat edaran No: DJ.VI/2/BA.00/168/2009. Surat itu berisi tidak memberi rekomendasi terhadap usaha dagang atau hiburan dengan menggunakan nama Buddha seperti Buddha Bar, Buddha Spa, Buddha Disc, Buddha Cafe dan lain-lain.

"Jika sudah, kita minta pemilik usaha mengganti nama tersebut," kata Budi.

(ken/djo)

http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-munculnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi

_/\_ :lotus:
~ Kakek Guru : "Pikiran adalah Raja Kehidupan"... bahagia dan derita berasal dari Pikiran.
~ Mak Kebo (film BABE) : The Only way you'll find happiness is to accept that the way things are. Is the way things are

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha
« Reply #764 on: 22 March 2009, 08:01:46 AM »
kalau mereka mengganti nama BB spt dibawah ini gimana ?

1. BUKAN BUDDHA BAR
2. BAR PENCERAHAN
3. JHANA BAR
4. BAR BARBARIAN

dll

Berapa sewa setahun tempat BB tsb?
mana transparansinya kalau biaya sewa tsb tidak dipublikasikan? ngak ada transparansi adalah indikasi korupsi!
berapakah pemkot (negara) mendapatkan uang sewa tsb?
apakah udah bayar pajak?

selain nama diganti apakah semua attribute Buddha dlm bar juga ngak boleh lagi?

mohon informasinya!
« Last Edit: 22 March 2009, 08:06:38 AM by johan3000 »
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya