Bro Candra, anda posting di forum berarti anda mencurigai anggota forum, di hukum anda sudah salah karena tanpa bukti anda berani post ke forum seakaan member forum ini yang nge-hack anda.
moga anda mengerti kata-kata anda, saya tidak mengajak anda untuk bertengkar ya... kita sama-sama bertindak dewasa. OK
terbayang oleh saya :
anda menuntut saya, "pak hakim. Sdr. Candra mencurigai anggota forum, krn dia memposting di forum."
pak hakim bertanya kepada daya, "benarkah sdr. candra?"
saya memposting di forum <-- ini benar
saya mencurigai anggota forum <-- ini tidak benar.
apakah setiap memposting di forum itu disebut mencuriagai anggota forum?
kan semua member posting di forum, apakah semua member mencurai anggota forum?
apakah sama pengertian "mencurigai seseorang" dengan "mencurigai seseorang di forum"?
seperti dunia yang sudah jungkir balik, logika zaman kini juga sudah jungkir balik pak hakim, maka kalau saya masuk penjara gara-gara ini, berrti otak pak hakim juga jungkir balik. he...he...he..