//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?  (Read 51124 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Dear All,

Mohon bantuannya, apakah tertera did alam Kepnaker bahwa karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri dapat di SP3 oleh perusahaan ?Jika ya, apakah dasar keputusan SP3 yang dikeluarkan perusahaan yang bisa dibenarkan oleh UU ketenagakerjaan dan UUD 1945 tentang SP3 yang di tujukan ke karyawan yang sedang dalam tahap proses penguduran diri ?

Bukankah SP3 adalah suatu hal yang memalukan, karena SP3 itu sama saja mendekati dengan "pemecatan secara tidak hormat dari perusahaan ?"

Mohon bantuannya mengenai hal tersebut...Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. ^:)^


Best regards,


Riki
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #1 on: 12 October 2011, 09:42:54 AM »
SP3 untuk karyawan yg sudah mengundurkan diri bertujuan untuk memenuhi kewajiban apapun dari pihak perusahaan kepada karyawan, misalnya berhubungan dgn pesangon, atau ada kewajiban lain spt yg tertera pada surat perjanjian kerja. kalau di perusahaan itu ada organisasi serikat buruh, riky bisa coba melalui jalur itu.

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #2 on: 12 October 2011, 10:14:10 AM »
Saya jelasin dulu duduk perkara permasalahan saya dengan perusahaan saya.

Pertama saya bekerja semenjak Bulan Oktober 2010 di PT XxX, setelah saya bekerja di sana, saya mendapatkan 3 kali kenaikan gaji dengan perincian sebagai berikut :
1.) Kenaikan gaji pertama, pada saat masa training habis.
2.) Kenaikan gaji kedua dengan alasan kinerja saya yang bagus, padahal belum pantas saya diberi kenaikan gaji, karena pada bulan April 2011 atau Mei 2011 saya belum genap 1 tahun bekerja disana, tetapi gaji saya dinaikan dengan alasan kinerja saya bagus.
3.) Kenaikan gaji ketiga, ketika saya mengajukan Surat Pengunduran Diri pada tanggal 15 September 2011 dan 29 September 2011.

Adapun alasan saya mengunduran diri pada tanggal 15 September 2011 :
1.) Salary yang diberikan perusahaan tidak seimbang/sesuai dengan pekerjaan yang saya handle.
2.) Ketidakadaan jaminan prospek di masa depan.
3.) Setelah keluar dari PT tersebut, tidak diberikan Surat Keterangan Kerja >> diketahui dari orang2 yang telah lama bekerja disana, dan orang2 yang keluar dari sana.

Kemudian pada tanggal 15 Sep 2011, diadakan rapat di Ruang Direksi yang dihari oleh :
1.) Saya selaku orang yang mengajukan SPD
2.) Pemilik Perusahaan selaku Direksi
3.) Manager perusahaan

kemudian dengan janji2nya yang diberikan kepada saya, maka saya mempertimbangan surat pengunduran diri saya yang terlampir pada tanggal 15 September, menimbang :
1.) Adanya karyawan baru yang masuk untuk membantu pekerjaan saya
2.) Saya belum mendapatkan pekerjaan yang baru.

kemudian pada tanggal 29 September 2011, terjadi perselisihan pendapat antara saya dengan "kepala" bagian marketing mengenai "pekerjaan", menimbang adanya ketidakadilan, maka saya mengajukan SPD yang kedua kalinya, adapun alasannya :
1.) Salary yang diberikan, walau kenaikan gaji ketiga kalinya tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan
2.) Karyawan baru yang diajukan untuk membantu saya, tidak memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi, sehingga dalam tahap ini bukannya membantu, malah memperberat pekerjaan saya, dimana saya harus "mengajarinya" tata cara administrasi, "mencover" semua perkerjaanya.
3.) Adanya tawaran yang lebih menarik di luar sana.

Setelah SPD kedua kalinya, saya dipanggil oleh Manager perusahaan dengan menjanjikan kenaikan gaji saya dalam nominal XxX, dan kepada manager perusahaan saya menegaskan " Di naikkan berapapun gaji saya, saya tetap menolak, dan mengajukan penguduran diri".

Semenjak tanggal 29 Sep 2011, saya menganggap bahwa SPD saya dalam proses, kemudian pada tanggal 10 Oktober ketika saya melakukan tindik di telinga, manager perusahaan mencari perkara dengan saya.

Pada tanggal 10 Oktober 2011, ketika bagian HRD disuruh membuat SP3 terhadap diri saya, dengan alasan "tindik" yang dikategorikan memakai perhiasaan selayaknya perempuan, maka manager perusahaan memaksa HRD untuk mengeluarkan SP3 terhadap diri saya, pada saat itu HRD menolak mengeluarkan SP3 kepada saya, karena alasan tidak tepat/salah kaprah, tetapi manager perusahaan tetap bersikeras mengeluarkan SP3, dan karena tekanan dari manager perusahaan maka HRD mengeluarkan SP3 kepada saya tertanggal 10 Oktober 2011.

Pada pukul 5 sore, ketika HRD meminta saya menekan SP3, saya menolak menekan SP3 tersebut, karena isinya yang tidak jelas, dicantumkan sbb : "Saya (Riki) di SP3 dengan alasan memakai perhiasaan wanita, dalam hal ini tindik ".

Ketika itu, saya langsung mengajukan protes kepada HRD dan Manager, kemudian saya langsung pulang, atas arahan HRD, keesokan harinya pada tanggal 11 Okt 2011 maka saya datang untuk menyelesaikan serah terima pekerjaan saya.

Yang menjadi keanehan saya adalah :
1.) Saya berkerja di LT 4 dengan Divisi Kantor yang berbeda, sedangkan manager tersebut berkerja di LT 3 satu divisi dengan staff bernama "A", mengapa stagg bernama "A" yang memakai perhiasaan berupa kalung emas putih dan cincin, yang masuk dalam kategori "perhiasaan" tidak di kenaikan sanksi apapun ?

padahal proses surat teguran adalah sbb :
Surat Pemberitahuan/Peringatan >>> SP1 >>> SP2 >>> SP3

ketika saya meminta HRD nya menunjukan bahwa si A pernah di berikan surat seperti itu, si HRD tidak mampu menunjukan bukti bahwa si A mendapatkan surat tersebut.

Dan menjadi pertanyaan saya mengapa golong saya yang sama dengan golong si A sama-sama staff, tetapi si A tidak mendapatkan surat apapun sedangkan saya di SP3 ?padahal si A satu kantor di LT 3 dengan managernya ?Bukankah disini saya bisa beranalogi bahwa si manager ingin mencari "perkara" dengan saya ?

Apakah prosedur si manager telah benar di mata hukum ?Apalagi saat ini ijasah saya ditahan, katanya mau dibalikin setelah 1 minggu, tetapi saya sudah memberikan wanti-wanti ke perusahaan tersebut, apabila ijasah saya tidak diserahkan, maka saya akan ajukan tuntuntan ke pengadilan.

sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia :
Pasal 7
(1).
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh pengusaha dengan cara memberikan peringatan kepada pekerja baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja
(2).
Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa surat peringatan tertulis pertama kedua dan ketiga, kecuali dalam hal pekerja melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1);
(3).
Masa berlaku masing - masing surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama 6 ( enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama;

Pada Pasal 7 Ayat 2 berbunyi , "surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa surat peringatan tertulis pertama kedua dan ketiga, kecuali dalam hal pekerja melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1)"

dan pada pasal 8 saya tidak melakukan yang disebutkan dalam pasal 8 :
Pasal 8
Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) pengusaha dapat memberikan langsung surat peringatan terakhir kepada pekerja apabila :
a.
Setelah 3 (tiga) kali berturut - turut pekerja tetap menolak untuk menaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama;
b.
Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya;
c.
Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada;
d.
Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama yang dapat dikenakan peringatan terakhir.


sedangkan dalam Pasal 7 ayat 1 mengacu pada Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa :
(1).
Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a.
penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha,; atau
b.
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau
c.
mabok, minum - minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat - obatan terlarang atau obat - obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan, di tempat kerja, dan di tempat - tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d.
melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau
e.
menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau
f.
menganiaya, mengancam secara phisyk atau mental,  pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g.
membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h.
membujukpengusahaatautemansekerjauntukmelakukansesuatuperbuatanyang
bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
i.
membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
j.
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan anam baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakn kecuali untuk kepentingan negara; dan
k.
hal - hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.


nah, bagaimana tanggapan anda ?
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Borsalino

  • Teman
  • **
  • Posts: 69
  • Reputasi: 8
  • Gender: Male
  • Like a G6
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #3 on: 12 October 2011, 10:26:08 AM »
Dear All,

Mohon bantuannya, apakah tertera did alam Kepnaker bahwa karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri dapat di SP3 oleh perusahaan ?Jika ya, apakah dasar keputusan SP3 yang dikeluarkan perusahaan yang bisa dibenarkan oleh UU ketenagakerjaan dan UUD 1945 tentang SP3 yang di tujukan ke karyawan yang sedang dalam tahap proses penguduran diri ?

Bukankah SP3 adalah suatu hal yang memalukan, karena SP3 itu sama saja mendekati dengan "pemecatan secara tidak hormat dari perusahaan ?"

Mohon bantuannya mengenai hal tersebut...Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. ^:)^


Best regards,


Riki

sori wa kurang tahu soal sp3
wa hanya menyarankan anda untuk mencoba berwiraswasta mungkin peluang sukses anda akan lebih besar disana
bisnis wiraswastapun pilih yg memiliki pasar bersaing dalam 10 tahun kedepan agar menghasilkan cuan
coba anda diskusikan dengan keluarga atau kerabat anda
moga anda mendapat yang terbaik
tetap semangat

"something big always comes from small things"

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #4 on: 12 October 2011, 10:34:13 AM »
sori wa kurang tahu soal sp3
wa hanya menyarankan anda untuk mencoba berwiraswasta mungkin peluang sukses anda akan lebih besar disana
bisnis wiraswastapun pilih yg memiliki pasar bersaing dalam 10 tahun kedepan agar menghasilkan cuan
coba anda diskusikan dengan keluarga atau kerabat anda
moga anda mendapat yang terbaik
tetap semangat

"something big always comes from small things"

tahun depan sudah usaha dengan proyek yang sama dengan proyek perusahaan saya.. :)
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #5 on: 12 October 2011, 10:39:01 AM »
bukannya perusahaan lebih senang karyawan mengundurkan diri dari pada (maaf) dipecat
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #6 on: 12 October 2011, 10:46:47 AM »
bukannya perusahaan lebih senang karyawan mengundurkan diri dari pada (maaf) dipecat

Betul dilihat dari sisi itu betul, dimana kalau karyawan SPD maka bisa tidak diberikan pesangon, tetapi saya menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja, harusnya tetap dibayarkan.

Tetapi saya tidak melihat dari sisi itu, karena kalau kita di SP3 = kita dipecat secara tidak terhormat, dan perusahaan berhak memberi atau tidak memberikan uang pesangon kepada kita.

Nah, saya melihat adanya cara licik dari perusahaan untuk mencemarkan nama baik saya, ketika saya SPD, dalam kategori ini saya telah menyelesaikan segala bentuk administrasi saya dengan perusahan, dengan ini saya keluar dengan "status karyawan profesional dan baik", sedangkan kalau saya "teken" SP3 yang dikeluarkan mereka, maka dikemudian hari mereka bisa mengatakan bahwa saya keluar karena di SP3 / dipecat secara tidak hormat.

Dalam hal ini, saya pasti dirugikan, karena pada dasarnya, saya yang tidak membutuhkan perusahaan tersebut bukan sebaliknya..

Ada baiknya, kita harus berhati-hati ketika menandatangani perjanjian kerja apapun dengan perusahaan, karena perusahaan kebanyakan tidak mempunyai etikad yang baik terhadap karyawannya.

Dalam hal ini, bilamana ke depan ada tersiarnya kabar bahwa saya keluar karena di SP3 atau dipecat, maka saya berhak menuntut perusahaan terkait dengan alasan "pencemaran nama baik", dimana saya keluar dengan segala administrasi yang jelas ( ditangan saya ada 2 lembar Berita Acara Serah Terima yang sah dimata hukum ).

Karena nantinya saya akan join dengan orang yang berbasis bidang yang sama dengan Perusahaan saya sebelumnya, dan saya mencegah terjadinya "kecurangan" yang dilakukan perusahaan terhadap saya.

 
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #7 on: 12 October 2011, 10:48:49 AM »
apakah bos juga suka kalau bro pakai anting ?
bagaimana kalau dikantor pakai plester (tensoplast yg warnanya spt kulit),
   off office hours baru pakai anting2 gantulan gajah ?

di tempat kerja ya begitu itu... cakar mencakar hahahaa...lihat siapa lebih berkuasa..

dan kalau pekerja adalah orang yg mudah digantikan (spt tukang jaga pintu), ya
   perusahaan tidak segan2 utk menggantinya.... tapi kalau kepala koki...ya mikir2

semoga kebencian tidak menambah pada bro... mana tau gara2 menejer yg kurangHajar ini
   malah bro Ric jadi Bos besar ?.....

SteveJobs aja berterima kasih sama John Scully, tanpa dipecat, maka tidak akan ada
  Next, Pixar, maupun iPhone, iPad.... SJ aja berterima kasih koq... semoga bro juga begitu yaaaa

 _/\_ :P

(langsung hadapin bos aja, bicara baik2 dan minta ijasahnya! gak usah ttd sp3 deh)
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline stephen chow

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.055
  • Reputasi: 37
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #8 on: 12 October 2011, 10:53:59 AM »

Apakah prosedur si manager telah benar di mata hukum ?Apalagi saat ini ijasah saya ditahan, katanya mau dibalikin setelah 1 minggu, tetapi saya sudah memberikan wanti-wanti ke perusahaan tersebut, apabila ijasah saya tidak diserahkan, maka saya akan ajukan tuntuntan ke pengadilan.

hati2 jika mau kerja tapi minta ijasah tahan, teman saya pernah kena kasus, krj sudah 1 tahun lbh kalo tidak salah, dia di sruh ganti barang yg hilang tapi tidak ada hubungannya sama dia, sruh ganti 1jt.. dia tidak mau dan mau mengundurkan diri, tapi ijasah gk di kasi sebelum bayar 1jt.. akhirnya tmen saya rela ijasahnya dan minta buat lagi di sekolahnya dengan alasan kena banjir dan kebetulan bbrp lama ada banjir hebat..
Menjadi Baik adalah moralitas sejati..
Berbuat Baik adalah mungkin sekadar jalan menuju tujuan..
Y.M. Dr. H. Saddhatissa..

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #9 on: 12 October 2011, 10:54:34 AM »
apakah bos juga suka kalau bro pakai anting ?
bagaimana kalau dikantor pakai plester (tensoplast yg warnanya spt kulit),
   off office hours baru pakai anting2 gantulan gajah ?

di tempat kerja ya begitu itu... cakar mencakar hahahaa...lihat siapa lebih berkuasa..

dan kalau pekerja adalah orang yg mudah digantikan (spt tukang jaga pintu), ya
   perusahaan tidak segan2 utk menggantinya.... tapi kalau kepala koki...ya mikir2

semoga kebencian tidak menambah pada bro... mana tau gara2 menejer yg kurangHajar ini
   malah bro Ric jadi Bos besar ?.....

SteveJobs aja berterima kasih sama John Scully, tanpa dipecat, maka tidak akan ada
  Next, Pixar, maupun iPhone, iPad.... SJ aja berterima kasih koq... semoga bro juga begitu yaaaa

 _/\_ :P

(langsung hadapin bos aja, bicara baik2 dan minta ijasahnya! gak usah ttd sp3 deh)

Sebenarnya dalam hal ini saya sudah menang secara mutlak, dimana perusahaan telah menanggapi semua keinginan saya, hanya saja saya sedang mempersiapkan jalur hukum yang lebih jelas dan kuat, agar dikemudian hari perusahaan terkait tidak melakukan hal-hal yang macem-macem lagi.

Sebenarnya saya merasa kesal, karena perusahaan ini sungguh tidak tahu diri, perusahaan tersebut suka membolak balikkan kata, jadi saya selalu meminta semuanya permasalahan harus jelas "tertulis di atas kertas hitam putih ".

Masalahnya hanya 1, kemungkinan ke depannya saya akan membuka usaha dengan basis bidang yang sama dengan perusahaan tersebut, tetapi sudah bukan rahasia umum bahwa setiap karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut ( walaupun keluar secara baik-baik ), selalu dijelek-jelekan oleh Direksinya.

Nah, untuk mencegah terjadinya hal tersebut dikemudian hari maka saya sudah mengantongi 2 lembar Surat Berita Acara Serah Terima bahwa segala bentuk administrasi sudah saya serahkan ke pengganti saya.Jika dikemudian hari, tersiar kabar yang tidak benar yang disiarkan oleh perusahaan saya mengenai saya, maka saya berhak menuntut perusahaan saya tersebut.

ya, sekalian share kepada teman-teman disini untuk berhati-hati dengan perusahaan2 yang memberikan pekerjaan dengan catatan tahan ijasah atau surat lainnya milik kita.

Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #10 on: 12 October 2011, 10:56:45 AM »
hati2 jika mau kerja tapi minta ijasah tahan, teman saya pernah kena kasus, krj sudah 1 tahun lbh kalo tidak salah, dia di sruh ganti barang yg hilang tapi tidak ada hubungannya sama dia, sruh ganti 1jt.. dia tidak mau dan mau mengundurkan diri, tapi ijasah gk di kasi sebelum bayar 1jt.. akhirnya tmen saya rela ijasahnya dan minta buat lagi di sekolahnya dengan alasan kena banjir dan kebetulan bbrp lama ada banjir hebat..


Perusahaan saya memang keterlaluan dengan orang yang lebih lemah ( tidak ada power ), perusahaan saya bisa menginjak mereka seenak perutnya.

Tapi dia salah cari perkara dengan saya, saya mana diam saja kalau ditindas, menimbang bahwa semua prosedur yang dikeluarkan oleh perusahaan salah, kita seharusnya tidak perlu takut dengan perusahaan terkait.

Memang banyak perusahaan2 licik seperti itu, menimbang usia saya yang hanya 20 tahun, dia kira saya tidak mengerti tata prosedur ketenagakerjaan, dan mau mengakali saya, ternyata dia kena batunya...
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #11 on: 12 October 2011, 11:04:24 AM »
ada dua hal yg patut dipilih
1. sue the company, it takes long time, expense ur own pocket money, struggling with hatred and angry
2. leave the company peacefully


choose ur own style

kami memilih no. 2, siapa mau ikut ?
« Last Edit: 12 October 2011, 11:09:43 AM by Mas Tidar »
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #12 on: 12 October 2011, 11:28:29 AM »
Dari segi Finansial, mana yg lebih merugikan perusahaan: memecat (dgn senjata SP3) ataukah Karyawan yg mengundurkan diri? Mari kita hitung:

Mulai kerja Okt 2010 (masa kerja sd sekarang = 1 tahun)
Salary = anggaplah 3.000.000,-
maka:

Dipecat (SP3) "11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja"
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa kerja: --tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Mengundurkan Diri
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa Kerja: ----tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Lha.. sama saja.. Bro tidak bakal terima sesenpun dari kedua opsi diatas.

Jadi dari segi pertimbangan finansial, bagi perusahaan sama saja jika Bro mengundurkan diri ataupun kena SP3. Biasanya perusahaan memakai pertimbangan finansial untuk menentukan langkahnya. Jarang ada perusahaan yg menggunakan pertimbangan emosional/masalah pribadi dalam mengambil keputusan terhadap karyawannya.

Dalam kasus Bro Ricky, perush buru2 mengeluarkan SP3 dengan alasan yg terkesan dibuat2.. 'tindik telinga'. Apakah alasan ini sudah memenuhi syarat SP3?
- Pertama harus ada di peraturan perusahaan yg mengatur masalah tindik-telinga ini, atau minimal tentang peraturan penampilan yg berkaitan dengan ini.
- Jika tidak ada peraturannya, atau jika memang ada tapi kurang terkait, harus dilihat apakah 'menindik telinga' berpengaruh pada kegiatan perusahaan. Mis: Bro berada di divisi akuntansi, harusnya tidak masalah jika menindik telinga, kecuali di divisi front-office / customer-relation
- Untuk keluar SP3 harus ada SP1 dan SP2 yg berjarak dekat.
- SP3 bisa langsung keluar tanpa SP1 dan SP2 jika 'pelanggaran berat' (pencurian, narkoba, judi, mengancam, dll :lihat di peraturan tenaga kerja) dan harus didukung oleh saksi atau pengakuan si pekerja.

Jadi, kembali ke kasus Bro Ricky.. dari segi financial sebenarnya tidak masalah bagi perush Bro mengundurkan diri atau SP3. Kenapa perush berkesan memaksakan SP3? Kelihatan perush ingin menjaga gengsi atau pimpinan memunyai 'sleg' pribadi dengan Bro... Bagi seorg pimpinan perush, mengedepankan dendam pribadi/emosi dalam mengambil keputusan sebenarnya berpotensi berdampak serius bagi perush: karyawan bisa saja membawsa kasus ini ke pengadilan dan yg bakal rugi, sudah pasti perusahaan juga. SP3 yg dikeluarkan tanpa prosedur yg benar akan kena kasus hukum.

Logikanya, perusahaan sangat senanggggg jika ada karyawan yg sukarela mengundurkan diri. Perush tidak pusing dgn pesangon yg berlipat2 dari gaji.

Kita tidak menutup kemungkinan ada sikap atau tindakan kita yg kurang senang dimata pimpinan, tapi bagaimanapun mengambil langkah emosional begini mengesankan Boss Bro orangnya mengedepankan emosi ketimbang logika.

::


« Last Edit: 12 October 2011, 11:30:42 AM by williamhalim »
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #13 on: 12 October 2011, 11:36:32 AM »
Dari sisi Bro Dave...

- Finansial: sudah pasti ga bakalan dapat kompensasi apapun (mengundurkan diri / SP3)
- harga diri: mengundurkan diri, jelas lebih wajar.

SP3 yg dikeluarkan perush Bro, tidak memenuhi syarat secara UU. Sekarang pilihan ditangan Bro, apakah mau memperkarakan SP3 tsb  ataukah mendiamkan saja.

Memperkarakan ada + dan - nya:
Positifnya:
- harga diri terselamatkan
- perusahaan dikasih pelajaran agar tidak semena-mena

Negatifnya:
- perush lain takut menerima Bro kerja

::

Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #14 on: 12 October 2011, 11:37:39 AM »
Dari segi Finansial, mana yg lebih merugikan perusahaan: memecat (dgn senjata SP3) ataukah Karyawan yg mengundurkan diri? Mari kita hitung:

Mulai kerja Okt 2010 (masa kerja sd sekarang = 1 tahun)
Salary = anggaplah 3.000.000,-
maka:

Dipecat (SP3) "11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja"
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa kerja: --tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Mengundurkan Diri
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa Kerja: ----tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Lha.. sama saja.. Bro tidak bakal terima sesenpun dari kedua opsi diatas.

Jadi dari segi pertimbangan finansial, bagi perusahaan sama saja jika Bro mengundurkan diri ataupun kena SP3. Biasanya perusahaan memakai pertimbangan finansial untuk menentukan langkahnya. Jarang ada perusahaan yg menggunakan pertimbangan emosional/masalah pribadi dalam mengambil keputusan terhadap karyawannya.

Dalam kasus Bro Ricky, perush buru2 mengeluarkan SP3 dengan alasan yg terkesan dibuat2.. 'tindik telinga'. Apakah alasan ini sudah memenuhi syarat SP3?
- Pertama harus ada di peraturan perusahaan yg mengatur masalah tindik-telinga ini, atau minimal tentang peraturan penampilan yg berkaitan dengan ini.
- Jika tidak ada peraturannya, atau jika memang ada tapi kurang terkait, harus dilihat apakah 'menindik telinga' berpengaruh pada kegiatan perusahaan. Mis: Bro berada di divisi akuntansi, harusnya tidak masalah jika menindik telinga, kecuali di divisi front-office / customer-relation
- Untuk keluar SP3 harus ada SP1 dan SP2 yg berjarak dekat.
- SP3 bisa langsung keluar tanpa SP1 dan SP2 jika 'pelanggaran berat' (pencurian, narkoba, judi, mengancam, dll :lihat di peraturan tenaga kerja) dan harus didukung oleh saksi atau pengakuan si pekerja.

Jadi, kembali ke kasus Bro Ricky.. dari segi financial sebenarnya tidak masalah bagi perush Bro mengundurkan diri atau SP3. Kenapa perush berkesan memaksakan SP3? Kelihatan perush ingin menjaga gengsi atau pimpinan memunyai 'sleg' pribadi dengan Bro... Bagi seorg pimpinan perush, mengedepankan dendam pribadi/emosi dalam mengambil keputusan sebenarnya berpotensi berdampak serius bagi perush: karyawan bisa saja membawsa kasus ini ke pengadilan dan yg bakal rugi, sudah pasti perusahaan juga. SP3 yg dikeluarkan tanpa prosedur yg benar akan kena kasus hukum.

Logikanya, perusahaan sangat senanggggg jika ada karyawan yg sukarela mengundurkan diri. Perush tidak pusing dgn pesangon yg berlipat2 dari gaji.

Kita tidak menutup kemungkinan ada sikap atau tindakan kita yg kurang senang dimata pimpinan, tapi bagaimanapun mengambil langkah emosional begini mengesankan Boss Bro orangnya mengedepankan emosi ketimbang logika.

::




Ya, ada betulnya, karena banyak rahasia perusahaan di tangan saya, jadi sebelum saya berkoar-koar di luar sana, dia hendak "mematikan" langkah saya dulu dengan mengeluarkan SP3 terhadap diri saya.

Sebetulnya dalam tahap ini saya sudah menang, hanya saja tinggal di tahap klarifikasi, besok setelah ijasah saya kembali, saya akan mengemail seluruh customer saya sejak saya kerja disana, seluruh staff perusahaan terkait, dan mengklarifikasi mengenai kejadian yang menimpa saya.

Saya akan jelaskan kronologis kejadian, dan didukung oleh bukti2 yang sah secara hukum, dimana serah terima telah saya lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah dimata hukum.

Saya hanya memiliki sedikit kekhawatiran, dimana apabila customer menanyakan alasan saya mengundurkan diri ke perusahaan, maka perusahaan "berpeluang" menjelek-jelekan saya.

Dimana juga banyak customer saya merupakan PT - PT besar di Medan, contohnya PT Musim Mas ( dimana dulunya saya mantan karyawan di sana ), PT Wilmar, PT Cilliandra Group, dan PT besar lainnya.

Ya, tidak tertutup kemungkinan bila saya harus membersihkan nama baik saya terlebih dahulu, ketimbangan nanti dijelekan oleh Direksi terlebih dahulu, maka saya berpikir untuk mengemail semua jajaran staff kantor perusahaan saya, semua customer yang pernah saya tangani, untuk menjelaskan duduk perkara bahwa saya keluar dari perusahaan terkait secara "bersih" tanpa noda apapun, apabila dikemudian hari tersiar kabar yang berisi "kebohonangan" maupun "pencemaran nama baik" mengenai diri saya, maka saya berhak untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib, sesuai dengan 2 bukti dukungan yang saya pegang, yang menyatakan saya telah menyelesaikan urusan administrasi saya dengan perusahaan terkait.

Apakah menurut anda hal tersebut harus dilakukan oleh saya, menimbang lebih baik sedia payung sebelum hujan..

Thanks,

Riki
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #15 on: 12 October 2011, 11:38:37 AM »
Dari sisi Bro Dave...

- Finansial: sudah pasti ga bakalan dapat kompensasi apapun (mengundurkan diri / SP3)
- harga diri: mengundurkan diri, jelas lebih wajar.

SP3 yg dikeluarkan perush Bro, tidak memenuhi syarat secara UU. Sekarang pilihan ditangan Bro, apakah mau memperkarakan SP3 tsb  ataukah mendiamkan saja.

Memperkarakan ada + dan - nya:
Positifnya:
- harga diri terselamatkan
- perusahaan dikasih pelajaran agar tidak semena-mena

Negatifnya:
- perush lain takut menerima Bro kerja

::



wkwkwk, karena karyawan seperti saya banyak tuntutannya dikemudian hari...haha
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline William_phang

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.101
  • Reputasi: 62
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #16 on: 12 October 2011, 11:43:46 AM »
Ya, ada betulnya, karena banyak rahasia perusahaan di tangan saya, jadi sebelum saya berkoar-koar di luar sana, dia hendak "mematikan" langkah saya dulu dengan mengeluarkan SP3 terhadap diri saya.

Sebetulnya dalam tahap ini saya sudah menang, hanya saja tinggal di tahap klarifikasi, besok setelah ijasah saya kembali, saya akan mengemail seluruh customer saya sejak saya kerja disana, seluruh staff perusahaan terkait, dan mengklarifikasi mengenai kejadian yang menimpa saya.

Saya akan jelaskan kronologis kejadian, dan didukung oleh bukti2 yang sah secara hukum, dimana serah terima telah saya lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah dimata hukum.

Saya hanya memiliki sedikit kekhawatiran, dimana apabila customer menanyakan alasan saya mengundurkan diri ke perusahaan, maka perusahaan "berpeluang" menjelek-jelekan saya.

Dimana juga banyak customer saya merupakan PT - PT besar di Medan, contohnya PT Musim Mas ( dimana dulunya saya mantan karyawan di sana ), PT Wilmar, PT Cilliandra Group, dan PT besar lainnya.

Ya, tidak tertutup kemungkinan bila saya harus membersihkan nama baik saya terlebih dahulu, ketimbangan nanti dijelekan oleh Direksi terlebih dahulu, maka saya berpikir untuk mengemail semua jajaran staff kantor perusahaan saya, semua customer yang pernah saya tangani, untuk menjelaskan duduk perkara bahwa saya keluar dari perusahaan terkait secara "bersih" tanpa noda apapun, apabila dikemudian hari tersiar kabar yang berisi "kebohonangan" maupun "pencemaran nama baik" mengenai diri saya, maka saya berhak untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib, sesuai dengan 2 bukti dukungan yang saya pegang, yang menyatakan saya telah menyelesaikan urusan administrasi saya dengan perusahaan terkait.

Apakah menurut anda hal tersebut harus dilakukan oleh saya, menimbang lebih baik sedia payung sebelum hujan..

Thanks,

Riki

Emang ijasah di tahan kantor ya?... setahu saya sih seharusnya ijsah adalah milik kita kan tidak boleh dikasih ke kantor.. kecuali tuh ijasah kantor yg bayarin sekolahnya...hehe..

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #17 on: 12 October 2011, 11:48:14 AM »
Emang ijasah di tahan kantor ya?... setahu saya sih seharusnya ijsah adalah milik kita kan tidak boleh dikasih ke kantor.. kecuali tuh ijasah kantor yg bayarin sekolahnya...hehe..

Ya, ijasah saya ditahan, oleh karena itu saya sedikit berang dan kesal terhadap perusahaan, selama saya bekerja 1 tahun di perusahaan tersebut, saya sudah melihat hampir 20 karyawan yang telah keluar masuk dari perusahaan tersebut, 9 dari 10 orang yang pernah bekerja dan telah keluar dari perusahaan tersebut, tidak ada satu pun yang selesai dengan baik-baik, dan 9 dari 10 karyawan tersebut semuanya memendam kebencian terhadap perusahaan tersebut, sampai-sampai di Group BB ada Group ANTI PERUSAHAAN tersebut.

Apakah ini perusahaan yang bermasalah atau karyawan yang bermasalah ?Anehnya pada saat ujian masuk ke perusahaan tersebut, ujiannya banyak sekali dan bertahap-tahap, psikotest dll, ah ternyata manager perusahaannya saja, saya meragukan bahwa dia lulus psikotest, karena prosedur SP saja dia tidak mengerti..

Gengsi managernya terlalu tinggi, jadi saya hanya mau kasih sedikit salam perpisahan sebelum saya keluar secara resmi dari perusahaan tersebut, oleh karena itu saya lagi cari-cari dasar hukumnya di internet yang tak terbantahkan
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #18 on: 12 October 2011, 11:54:57 AM »
Quote
Sebetulnya dalam tahap ini saya sudah menang, hanya saja tinggal di tahap klarifikasi, besok setelah ijasah saya kembali, saya akan mengemail seluruh customer saya sejak saya kerja disana, seluruh staff perusahaan terkait, dan mengklarifikasi mengenai kejadian yang menimpa saya

ini klarifikasi sepihak (menurut gw kurang bermanfaat) ? sebaiknya tidak terlalu banyak membeberkan masalah perusahaan keluar dehhh
langsung ke Bos nya aja... :(
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #19 on: 12 October 2011, 11:55:28 AM »
Ya, ijasah saya ditahan, oleh karena itu saya sedikit berang dan kesal terhadap perusahaan, selama saya bekerja 1 tahun di perusahaan tersebut, saya sudah melihat hampir 20 karyawan yang telah keluar masuk dari perusahaan tersebut, 9 dari 10 orang yang pernah bekerja dan telah keluar dari perusahaan tersebut, tidak ada satu pun yang selesai dengan baik-baik, dan 9 dari 10 karyawan tersebut semuanya memendam kebencian terhadap perusahaan tersebut, sampai-sampai di Group BB ada Group ANTI PERUSAHAAN tersebut.

Apakah ini perusahaan yang bermasalah atau karyawan yang bermasalah ?Anehnya pada saat ujian masuk ke perusahaan tersebut, ujiannya banyak sekali dan bertahap-tahap, psikotest dll, ah ternyata manager perusahaannya saja, saya meragukan bahwa dia lulus psikotest, karena prosedur SP saja dia tidak mengerti..

Gengsi managernya terlalu tinggi, jadi saya hanya mau kasih sedikit salam perpisahan sebelum saya keluar secara resmi dari perusahaan tersebut, oleh karena itu saya lagi cari-cari dasar hukumnya di internet yang tak terbantahkan

kami juga pernah mengalami hal yang sama, ijazah ditahan.
tapi itu bukan halangan lagi untuk keluar.

ijazah ditahan silakan, buat surat kehilangan, expense ur money to make it a new one.
instead of you expense years in that company...
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #20 on: 12 October 2011, 11:58:47 AM »

..cut..
 saya akan mengemail seluruh customer saya sejak saya kerja disana, seluruh staff perusahaan terkait, dan mengklarifikasi mengenai kejadian yang menimpa saya.

Saya akan jelaskan kronologis kejadian, dan didukung oleh bukti2 yang sah secara hukum, dimana serah terima telah saya lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah dimata hukum.

..cut..

Apakah menurut anda hal tersebut harus dilakukan oleh saya, menimbang lebih baik sedia payung sebelum hujan..

Thanks,

Riki

hmmm apakah malah tidak semakin ribet nanti?

Jikapun mau mengirim email isinya jangan meledak dan emosional shg malah berkesan jelek dimata penerima email. Kalimat bersifat netral dan jangan menjelekkan perush...

Itu jika Bro ingin klarifikasi by email ke klien...

BTW, pertimbangkan dululah, krn Bro Dave yg tau betul situasi kondisinya.... 

::

Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline OBAMA

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 110
  • Reputasi: 0
  • Gender: Male
  • Glory for Truth
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #21 on: 12 October 2011, 12:03:37 PM »
Setau saya, apabila perusahaan mengeluarkan SP3, maka wajib memberikan pesangon suka ataupun tidak suka. Ini ada diatur dalam undang-undang tenaga kerja.

Apabila karyawan melakukan tindak pidana, maka sebaiknya perusahaan langsung melaporkan ke polisi dan baru mengeluarkan SP3---Dalam hal adanya tindak pidana pada sisi karyawan. Mengapa? Karena bila karyawan menuntut ke dinas tenaga kerja dan sampai masuk ke pengadilan hubungan industrial maka di pastikan perusahaan kalah dan harus membayar pesangon. Nah untuk membatalkan dan memberi efek jera karyawan agar tidak maju ke depnaker adalah dengan memidanakannya hingga masuk penjara. Hal ini disebabkan pembuktian pidana bukan lah hak dan wewenang dinas tenaga kerja ataupun pengadilan hubungan industrial.

Biasanya dan berulang kali pengadilan hubungan industrial selalu memenangkan pihak karyawan dengan alasan apapun juga bila perusahaan melakukan pemecatan. Disinilah kelemahan hukum indonesia yang tidak objektif bila dilihat dari kacamata pengusaha. Biasanya perusahaan berusaha bernegosiasi masalah pesangon ini dan biasanya juga dijembatani oleh depnaker bila buntu, bila di depnaker buntu juga maka baru masuk ke pengadilan hubungan industrial dimana penggugat biasanya adalah pihak karyawan. Dan biasanya proses ini berlangsung 3-6 bulan.

Lalu bagaimana perusahaan menangani karyawan yang indisipliner atau melakukan tindak pidana. Jika melakukan tindak pidana segera laporkan ke polisi dengan bukti yang ada. Dalam hal indisipliner maka mutasi karyawan tersebut ke pekerjaan yang tidak disukai, turun pangkat atau turunkan gaji atau dengan kata lain melakukan pressure untuk membuat suasana kerja bersangkutan tidak enak yang berujung mengundurkan diri.

Ini mengapa banyak perusahaan sekarang lebih menyukai sistim kontrak atau outsourcing, ini diakibatkan undang-undang yang tidak objektif dan win-win solution.

My Greatest Teacher is Buddha

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #22 on: 12 October 2011, 12:10:26 PM »
ini klarifikasi sepihak (menurut gw kurang bermanfaat) ? sebaiknya tidak terlalu banyak membeberkan masalah perusahaan keluar dehhh
langsung ke Bos nya aja... :(

Hm..sumber permasalahan ya di bosnya, bosnya sudah terkenal suka menjelek2an karyawan yang keluar dari perusahaanya, padahal karyawan yang keluar semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku..

kalau begini, bagaimana tanggapan anda ?
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #23 on: 12 October 2011, 12:12:31 PM »
hmmm apakah malah tidak semakin ribet nanti?

Jikapun mau mengirim email isinya jangan meledak dan emosional shg malah berkesan jelek dimata penerima email. Kalimat bersifat netral dan jangan menjelekkan perush...

Itu jika Bro ingin klarifikasi by email ke klien...

BTW, pertimbangkan dululah, krn Bro Dave yg tau betul situasi kondisinya.... 

::



betul, emailnya tentu harus mengena dan sesuai dengan kronologis kejadian, tanpa adanya penambahan, dan didalam emailnya juga tentu tidak mengandung unsur ancaman, unsur dendam, dan unsur2 yang tidak berhubungan dengan keprofesionalan kerja.

emailnya hanya bertujuan untuk membersihkan nama saya saja, dan untuk memberi pelajaran kepada manager perusahaan tersebut, agar dikemudian hari, bilamana dengan mengeluarkan suatu peraturan / surat teguran, agar di pikirkan matang-matang terlebih dahulu.

menurut anda bagaimana bagusnya ?
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #24 on: 12 October 2011, 12:12:49 PM »
Quote
Sebetulnya dalam tahap ini saya sudah menang, hanya saja tinggal di tahap klarifikasi, besok setelah ijasah saya kembali, saya akan mengemail seluruh customer saya sejak saya kerja disana, seluruh staff perusahaan terkait, dan mengklarifikasi mengenai kejadian yang menimpa saya


nggak ada benefit untuk anda setelah mengirimkan email tsb (yg berisi klarifikasi), kecuali setelah itu mereka akan melempari anda dengan uang 10jt'an bisa anda pertimbangkan untuk mengirimkan email beserta klarifikasi tsb. Dan tentu saja Anda pasti puas, plus dpt 10jt'an dr email2 tsb.

jalan yg ditempuh, biasanya mengemail seluruh org yg berhubungan dengan Anda dan memberitahukan bahwa Anda telah resign dari PT tsb. itu saja.
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #25 on: 12 October 2011, 12:15:14 PM »
Setau saya, apabila perusahaan mengeluarkan SP3, maka wajib memberikan pesangon suka ataupun tidak suka. Ini ada diatur dalam undang-undang tenaga kerja.

Apabila karyawan melakukan tindak pidana, maka sebaiknya perusahaan langsung melaporkan ke polisi dan baru mengeluarkan SP3---Dalam hal adanya tindak pidana pada sisi karyawan. Mengapa? Karena bila karyawan menuntut ke dinas tenaga kerja dan sampai masuk ke pengadilan hubungan industrial maka di pastikan perusahaan kalah dan harus membayar pesangon. Nah untuk membatalkan dan memberi efek jera karyawan agar tidak maju ke depnaker adalah dengan memidanakannya hingga masuk penjara. Hal ini disebabkan pembuktian pidana bukan lah hak dan wewenang dinas tenaga kerja ataupun pengadilan hubungan industrial.

Biasanya dan berulang kali pengadilan hubungan industrial selalu memenangkan pihak karyawan dengan alasan apapun juga bila perusahaan melakukan pemecatan. Disinilah kelemahan hukum indonesia yang tidak objektif bila dilihat dari kacamata pengusaha. Biasanya perusahaan berusaha bernegosiasi masalah pesangon ini dan biasanya juga dijembatani oleh depnaker bila buntu, bila di depnaker buntu juga maka baru masuk ke pengadilan hubungan industrial dimana penggugat biasanya adalah pihak karyawan. Dan biasanya proses ini berlangsung 3-6 bulan.

Lalu bagaimana perusahaan menangani karyawan yang indisipliner atau melakukan tindak pidana. Jika melakukan tindak pidana segera laporkan ke polisi dengan bukti yang ada. Dalam hal indisipliner maka mutasi karyawan tersebut ke pekerjaan yang tidak disukai, turun pangkat atau turunkan gaji atau dengan kata lain melakukan pressure untuk membuat suasana kerja bersangkutan tidak enak yang berujung mengundurkan diri.

Ini mengapa banyak perusahaan sekarang lebih menyukai sistim kontrak atau outsourcing, ini diakibatkan undang-undang yang tidak objektif dan win-win solution.



Ya, betul itu jika dilihat dari segi "karyawan yang membandel", nah tidak tertutup kemungkinan ( sering terjadi malahan ), bahwa perusahaan yang menindas karyawan, bukan sebaliknya, nah dalam kasus ini tentunya harus ada perlindung, untuk itu ada Depnaker.

Sekarang yang terjadi malah sebaliknya "perusahaan" berusaha membelokkan hukum yang ada, dan menindas karyawan, nah dalam kasus ini tentu jelas bahwa perusahan yang berperkara..

bagaimana kalau begini ?
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #26 on: 12 October 2011, 12:17:46 PM »

nggak ada benefit untuk anda setelah mengirimkan email tsb (yg berisi klarifikasi), kecuali setelah itu mereka akan melempari anda dengan uang 10jt'an bisa anda pertimbangkan untuk mengirimkan email beserta klarifikasi tsb. Dan tentu saja Anda pasti puas, plus dpt 10jt'an dr email2 tsb.

jalan yg ditempuh, biasanya mengemail seluruh org yg berhubungan dengan Anda dan memberitahukan bahwa Anda telah resign dari PT tsb. itu saja.

Berati dalam hal ini, email saya hanya ditujukan ke para staff perusahaan saja ?Karena gara-gara kasus ini, telah terjadi rumor yang berbeda2 dikalangan staff kenalan saya yang masih bekerja disini, dan biasanya isu/rumor ini seringkali diputar balikkan oleh Direksi berikut jajaran petingginya, agar menghindari rasa malu mereka.

Saya tidak memerlukan uang dari perusahaan dalam bentuk apapun, tujuan saya hanya 1 mengingatkan perusahaan agar tidak semena-mena terhadap karyawannya, jangan dikira karena dia manager dia bisa bertindak sewenang-wenang tanpa melihat Hukum yang berlaku disekitarnya.

bagaimana menurt anda ?
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #27 on: 12 October 2011, 12:25:45 PM »

nggak ada benefit untuk anda setelah mengirimkan email tsb (yg berisi klarifikasi), kecuali setelah itu mereka akan melempari anda dengan uang 10jt'an bisa anda pertimbangkan untuk mengirimkan email beserta klarifikasi tsb. Dan tentu saja Anda pasti puas, plus dpt 10jt'an dr email2 tsb.

jalan yg ditempuh, biasanya mengemail seluruh org yg berhubungan dengan Anda dan memberitahukan bahwa Anda telah resign dari PT tsb. itu saja.

dari pada email (membanjirin), ngajak mereka makan2 kongkow2 lebih bermanfaat... dan nantinya narik jadi pelanggan bro Ricky..hahaha...

ijasah minta kembali pada Bos dan gak perlu SP3...(sementara ya anting2nya jangan kasih nongol dunnng!)
rasanya bosnya lebih takut sama org PJK dehhh dari pada nuntut menuntut

salam/hidangan apa yg Rick persiapkan utk si M ?
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #28 on: 12 October 2011, 12:29:40 PM »
dari pada email (membanjirin), ngajak mereka makan2 kongkow2 lebih bermanfaat... dan nantinya narik jadi pelanggan bro Ricky..hahaha...

ijasah minta kembali pada Bos dan gak perlu SP3...(sementara ya anting2nya jangan kasih nongol dunnng!)

ini sih saya sudah menang, melalui HRDnya perusahaan akan menyerahkan semua tuntutan saya termasuk ijasah saya besok, dan HRDnya secara pribadi meminta saya agar jangan menyulitkan perusahaan tersebut.karena HRDnya tahu secara jelas bahwa nanti di pengadilan mereka bakal kalah, karena si managernya itu memang sudah salah prosedur.


Quote
rasanya bosnya lebih takut sama org PJK dehhh dari pada nuntut menuntut

Kalau saya jahat, gampang saja, karena saya mengurusi bon-bon gelapnya, kebetulan kan lagi gencar-gencarnya tuh sensus pajak, tinggal saya minta orang pajak gebrek aja tuh perusahaan, termasuk juga uang suap yang diberikan ke orang pajak..


Quote
salam/hidangan apa yg Rick persiapkan utk si M ?

Hidangannya bakal membuat dia mengingat seumur hidup akan kesalahannya tersebut, dan akan membuat seluruh staff memang rendah dia, dari dulu dia memang suka "buang badan", jadi sekarang kena batunya.. :-)
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #29 on: 12 October 2011, 12:33:56 PM »
Berati dalam hal ini, email saya hanya ditujukan ke para staff perusahaan saja ?Karena gara-gara kasus ini, telah terjadi rumor yang berbeda2 dikalangan staff kenalan saya yang masih bekerja disini, dan biasanya isu/rumor ini seringkali diputar balikkan oleh Direksi berikut jajaran petingginya, agar menghindari rasa malu mereka.

Saya tidak memerlukan uang dari perusahaan dalam bentuk apapun, tujuan saya hanya 1 mengingatkan perusahaan agar tidak semena-mena terhadap karyawannya, jangan dikira karena dia manager dia bisa bertindak sewenang-wenang tanpa melihat Hukum yang berlaku disekitarnya.

bagaimana menurt anda ?

email hanya ditujukan kepada relasi Anda didalam dan diluar persh yg mempunyai hubungan bisnis. tetang konflik yang terjadi didalam mereka semua tidak perlu mengetahui-nya.
buktikan bahwa Anda setelah keluar dari persh mendapatkan posisi yg lebih baik dan gaji lebih mentereng, tentu saja dengan konsistensi, komitmen dan profisionalisme Anda dalam bekerja.


kalau Anda duduk dilingkup manajemen persh dan ada karyawan sperti Anda, bagaimana ?
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #30 on: 12 October 2011, 12:34:32 PM »
Quote
dari pada email (membanjirin), ngajak mereka makan2 kongkow2 lebih bermanfaat... dan nantinya narik jadi pelanggan bro Ricky..hahaha...

nih sih ada, saya mengundang seluruh staff kantor yang mendukung saya pada hari jumat, untuk acara syukuran karena saya sudah terbebas dari lingkaran setan perusahaan tersebut.

haha, perusahaan selalu melarang karyawan2 untuk keluar makan bersama, atau menjadi kompak, karena perusahaanya berpandangan sempit bahwa kalau karyawannya menyatu, nanti semuanya demo dia..lucu kan ?

malah perusahaan sudah terkenal suka mengadu domba sesama staffnya, apalagi staff yang berbeda divisi, seperti saya pernah ribut dengan divisi perpajakan mengenai bon pajak, dimana kebetulan hampir semua administrasi bon divisi saya, saya yang pegang..

jadi, kalau perusahaan macem2, saya ada banyak kartu AS dia.. :-)
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #31 on: 12 October 2011, 12:37:23 PM »
email hanya ditujukan kepada relasi Anda didalam dan diluar persh yg mempunyai hubungan bisnis. tetang konflik yang terjadi didalam mereka semua tidak perlu mengetahui-nya.
buktikan bahwa Anda setelah keluar dari persh mendapatkan posisi yg lebih baik dan gaji lebih mentereng, tentu saja dengan konsistensi, komitmen dan profisionalisme Anda dalam bekerja.


kalau Anda duduk dilingkup manajemen persh dan ada karyawan sperti Anda, bagaimana ?

Sayangnya dalam waktu dekat saya akan join dengan teman saya yang telah membuka perusahaan baru dengan cabang bisnis yang sama..

Perusahaan saya sudah mencium kerjasama saya dengan teman saya untuk membuka perusahaan yang sama di bidang mereka, mereka takut tersaingi..

Jadi, kalau kerjasama ini berhasil, tentunya kedepannya, saya harus mempersiapkan segala tindakan licik dari perusahaan saya sebelumnya.Bisa saja di mengambil langkah untuk mempost saya di Koran, dengan isi bahwa segala tindak tanduk saya di luar urusan PTnya, padahal kalau di posting saya di Koran, itu sudah termasuk pelanggaran, karena memang saya sudah tidak ada urusan dengan PT nya tersebut.

Sekarang di medan kan lagi trend, pakai postingan Koran.. :-)
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #32 on: 12 October 2011, 12:41:28 PM »
Sayangnya dalam waktu dekat saya akan join dengan teman saya yang telah membuka perusahaan baru dengan cabang bisnis yang sama..

Perusahaan saya sudah mencium kerjasama saya dengan teman saya untuk membuka perusahaan yang sama di bidang mereka, mereka takut tersaingi..

Jadi, kalau kerjasama ini berhasil, tentunya kedepannya, saya harus mempersiapkan segala tindakan licik dari perusahaan saya sebelumnya.Bisa saja di mengambil langkah untuk mempost saya di Koran, dengan isi bahwa segala tindak tanduk saya di luar urusan PTnya, padahal kalau di posting saya di Koran, itu sudah termasuk pelanggaran, karena memang saya sudah tidak ada urusan dengan PT nya tersebut.

Sekarang di medan kan lagi trend, pakai postingan Koran.. :-)

koran mah lokal medan, Anda bisa bikin trend yang lebih heboh dong, posting ke RCTI, SCTV, TV1, Indosiar pada jam primetime . . .
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline OBAMA

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 110
  • Reputasi: 0
  • Gender: Male
  • Glory for Truth
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #33 on: 12 October 2011, 01:35:48 PM »
koran mah lokal medan, Anda bisa bikin trend yang lebih heboh dong, posting ke RCTI, SCTV, TV1, Indosiar pada jam primetime . . .

Sekalian bikin sinetron
My Greatest Teacher is Buddha

Offline bluppy

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.163
  • Reputasi: 65
  • Gender: Female
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #34 on: 12 October 2011, 01:37:56 PM »
Kalau misalkan saya costumer pt anda, dan menerima email "penjelasan" ttg kejadian anda dan pt, saya mungkin akan sedikit illfeel. Karena itu sama sekali bukan urusan saya, dan kesannya sangat tidak profesional membongkar kejelekan pt or manager terdahulu.

Jika kelak anda membuka perusahaan sendiri, itu menimbulkan image yg tidak bagus. Biasa org medan takut berurusan dengan org yg "ce su"(banyak masalah).  Karena mungkin sekarang anda sedang kesal, jadi jangan ambil tindakan yg buru-buru. Tunggu sebentar sampai hati agak damai, baru ambil keputusan

Hope everything works out well
« Last Edit: 12 October 2011, 02:05:38 PM by bluppy »

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #35 on: 12 October 2011, 09:03:03 PM »
kalau setau saya, sp 3 bisa di berikan kepada karyawan yg melakukan kesalahan yg sangat fatal , jika tidak biasanya akan di berikan sp1,2 baru ke 3 yg mempunyai jangka waktu tertentu sesuai kebijaksanaan perusahaan, sp 3 bisa di gunakan untuk melakukan pemecatan dengan kata lain , karyawan yg di sp3 dan di pecat dengan tidak hormat tidak akan mendapatkan pesangon.

dan untuk karyawan yg di katakan membantu TS bisa di artikan dipersiapkan oleh perusahaan untuk mengganti TS dan telah siap menghandle segala pekerjaan TS jika ternyata mengundurkan diri lagi.

kebanyakan perusahaan akan menggunakan 2 cara seperti itu . sebaiknya pelajari kontrak kerja dan pasal2 ketenaga kerjaan, jika dirasa sp3 tersebut tidak sesuai bisa menggunakan jalur hukum, apalagi soal tindik , bukankah TS sudah lama bertindik? bisa jadi alasan itu hanya dipergunakan untuk mempersulit TS aja
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline andry

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.117
  • Reputasi: 128
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #36 on: 13 October 2011, 12:19:00 AM »
cengeng

solusi, silahkan hubungi, bagian serikat buruh...
ataw, beli buku hubungan industrial serikat pekerja
« Last Edit: 13 October 2011, 12:26:39 AM by andry »
Samma Vayama

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #37 on: 13 October 2011, 09:26:38 AM »
hhmm....hampir ada kemiripan kasus jg  :-?


Dan sekedar bagi "gosip" dari perusahaan tmpt w kerja...
"Orang yg berbuat salah pasti akan selalu takut dan selalu bertindak sibuk"

Offline morpheus

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.750
  • Reputasi: 110
  • Ragu pangkal cerah!
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #38 on: 13 October 2011, 10:09:17 AM »
baru pertama kali denger tempat kerja menahan ijasah...
* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

Offline William_phang

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.101
  • Reputasi: 62
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #39 on: 13 October 2011, 10:15:06 AM »
baru pertama kali denger tempat kerja menahan ijasah...

kalo saya sih diawal kalo tahan ijasah sudah pasti tidak akan join sama company tsb.... soalnya hal ini tidak lazim dilakukan...

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #40 on: 13 October 2011, 10:43:59 AM »
kalo saya sih diawal kalo tahan ijasah sudah pasti tidak akan join sama company tsb.... soalnya hal ini tidak lazim dilakukan...

biasa persh yg high pressure...
ijazah ditahan, kemudian mulai diperas

apalagi kalau sistem kontrak, mau matipun ga boleh
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #41 on: 13 October 2011, 10:52:02 AM »
1. ijasah yg ditahan itu asli atau palsu ?


Quote
Perusahaan saya sudah mencium kerjasama saya dengan teman saya untuk membuka perusahaan yang sama di bidang mereka, mereka takut tersaingi..
2. maksudnya takut tersaingin atau bro malah menawarin pelanggan perusahaan tsb ? mengingat list pelanggan seharusnya dekat dgn bro

3. seberapa etis menawarin pelanggan ex perusahaan kita dgn produk yg sama (malah dgn harga/services lebih bagus)?

4. adakah cara yg baik melakukan point no.3 ?

thx atas masukannya
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline William_phang

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.101
  • Reputasi: 62
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #42 on: 13 October 2011, 11:11:00 AM »
biasanya kalo pindah ke competitor itu same-day notice loh..... ini ga cuma perushaan lokal tp perusahaan MNC juga sama biasanya apalagi bagi yg memegang info mengenai pelanggan.... dan info laptop pun ga boleh di copy krn ada software yg melacaknya...hehehe....

Offline wang ai lie

  • Sebelumnya: anggia.gunawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.204
  • Reputasi: 72
  • Gender: Male
  • Terpujilah Sang Bhagava,Guru para Dewa dan Manusia
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #43 on: 13 October 2011, 07:49:50 PM »
baru pertama kali denger tempat kerja menahan ijasah...

banyak om perusahaan yang menahan ijasah asli, apalagi berkaitan dengan marketing atau yg berhubungan dengan uang, dulu saya di pabrik juga di tahan ijasahnya, setelah keluar di kembalikan  ;D
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #44 on: 13 October 2011, 09:31:30 PM »
To long agar dap at di block Threadini, berhubung says Sudan memperoleh soluSi yg tepat....thanks Atas bantuannya.anumodana
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #45 on: 13 October 2011, 09:37:11 PM »
Riky, silakan click "report to moderator" untuk memastikan bahwa mod membaca request anda

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #46 on: 13 October 2011, 09:39:54 PM »
biasanya kalo pindah ke competitor itu same-day notice loh..... ini ga cuma perushaan lokal tp perusahaan MNC juga sama biasanya apalagi bagi yg memegang info mengenai pelanggan.... dan info laptop pun ga boleh di copy krn ada software yg melacaknya...hehehe....

apakah boleh langsung SP3, tanpa SP1 dan SP2 ?
adakah aturan tertulis maupun tak tertulis utk pindah ke kompetitor ?
utk staff/pekerja marketing, etc apakah memang umumnya di perusahaan mid/big cowok gak boleh anting2?
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #47 on: 14 October 2011, 02:52:58 PM »
Dear All,

ternyata dugaan saya tepat, hari ini saya kumpul2 dengan teman sekantor saya ( acara makan2 sebagai tanda perpisahaan saya dengan mereka yang dekat dan mendukung saya ), dan teman sedevisi saya ( kecuali manager department saya ), kemudian pengganti saya menanyakan status saya apakah "mengundurkan diri" atau "dipecat", saya bilang tentunya saya mengundurkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku, eh ternyata manager perusahaanya bilang status saya "dipecat" ???
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #48 on: 14 October 2011, 03:27:54 PM »
Itu mahh bukan rahasia lagi di dunia pesilatan.
Atasan yg tidak suka bawahan secara masalah pribadi.., sampai kapanpun akan selalu dijelek2an bahkan berusaha mengadu domba antara bawahan tsb dgn sesama rekan bahkan dengan manager lainnya.


Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #49 on: 14 October 2011, 03:37:30 PM »
nah, saya sudah lampirkan Klarifikasi ke email para petinggi perusahaan tersebut, sampai saat ini pukul 12 siang tanggal  14 Okt 2011, saya belum menerima gaji saya, padahal serah terima telah dilaksanakan sejak tanggal 11 Okt 2011...
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #50 on: 14 October 2011, 03:39:10 PM »
Biasanya gajian tanggal berapa ?
Di surat resign ada gk tertera bekerja sampai tanggal bulan berapa ?
Jgn pula dlm surat ada tertera kalimat "sudah mengundurkan diri sejak bln september"

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #51 on: 14 October 2011, 03:40:26 PM »
KLARIFIKASI SOAL PENGUNDURAN DIRI

Sesuai dengan anjuran kuasa hukum saya yang berkekuatan hukum tetap di medan, maka bersama ini, saya Riki yang pernah menjabat sebagai ADM SERVICE di PT XxX sejak bulan Oktober 2010 dan telah berhenti pada tanggal 11 Oktober 2011, mengklarifikasi beberapa hal, agar dikemudian hari tidak terjadi penyelewengan.

Adapun yang hendak saya klarifikasi berupa :

1.) SP3 yang pernah di keluarkan dan ditujukan kepada saya.

Dimana SP3 tersebut dikeluarkan oleh Sdri. X ( selaku HRD/Personalia PT XxX ) atas perintah Y ( selaku acc finance di PT XxX) dan surat SP3 tersebut disaksikan oleh Sdri Z ( sebagai staff acc finance ) dan Sdr A ( sebagai staff service ) serta dilihat oleh saya sendiri.

SP3 yang dikeluarkan oleh HRD/Personalia telah melawan hukum sebagaimana yang tertera di "KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep - 150 / Men / 2000", sehingga perlu saya tekankan bahwa SP3 tersebut tidak pernah saya tanda tangani,  karena sudah berlawanan dengan Kepnaker tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) yang dikandung dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1).Oleh karena itu saya menggangap bahwa SP3 yang pernah di tujukan kepada saya atas perintah Sdr Y tidak pernah sah dimata hukum dan tidak pernah saya tanda tangani.

Karena SP3 yang di tujukan kepada saya tidak mendasar dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, secara otomatis SP3 tersebut telah gugur dan tidak bisa dipakai.

Jikalau suatu saat nanti tersiar kabar/isu yang tidak benar soal pemberhentian saya di PT XxX ( dalam hal ini, pihak perusahaan "berusaha"/"telah" menyebarkan isu bohong mengenai pengunduran diri saya, dan merubahnya status saya yang "mengundurkan diri" menjadi status "dipecat" ), maka saya akan mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan masalah ini di Depnaker dan di Pengadilan setingkat dengan dakwaan "pencemaran nama baik" dan dakwaan-dakwaan lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut dapat saya lakukan karena saya telah memiliki 2 lembar surat Berita Acara Serah Terima yang sah dimata hukum( sebagai bukti ), dan di tanda tangani( di stempel PT XxX) serta diteken oleh pihak-pihak perusahaan yang terkait ( terlampir BAST1 dan BAST2 ), dengan adanya 2 lembar surat BAST tersebut, maka secara sah dimata hukum bahwa saya telah keluar dari perusahaan tersebut atas kehendak saya sendiri, tanpa di intervensi maupun dipecat oleh pihak manapun, dan segala urusan administrasi saya dengan pihak perusahaan telah diselesaikan dengan baik( sesuai dengan isi yang tertera di BAST1 ).

2.) Sesuai dengan surat BAST ( terlampir BAST1 & BAST2 ), maka sejak tanggal 11 Oktober 2011, saya telah resmi memutuskan hubungan kerja saya dengan PT XxX, dan kedepannya apapun yang berkaitan dengan XxX sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab/urusan saya lagi ( sesuai dengan isi BAST1 ).

Oleh karena semua kewajiban-kewajiban saya terhadap pihak perusahaan telah saya penuhi ( terlampir BAST1 & BAST2 ), maka saya menuntut hak-hak saya sebagai karyawan yang bilamana belum dipenuhi oleh pihak perusahaan agar segera dapat di penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di "KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep - 150 / Men / 2000".

Demikian surat klarifikasi pengunduran diri ini saya sampaikan, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Hormat saya,


Riki
« Last Edit: 14 October 2011, 03:53:47 PM by Riky_dave »
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #52 on: 14 October 2011, 03:50:18 PM »
Biasanya gajian tanggal berapa ?
Di surat resign ada gk tertera bekerja sampai tanggal bulan berapa ?
Jgn pula dlm surat ada tertera kalimat "sudah mengundurkan diri sejak bln september"

Sesuai dengan anjuran kuasa hukum saya yang berkekuatan hukum tetap di medan, maka bersama ini, saya Riki yang pernah menjabat sebagai ADM SERVICE di PT XxX sejak bulan Oktober 2010 dan telah berhenti pada tanggal 11 Oktober 2011, mengklarifikasi beberapa hal, agar dikemudian hari tidak terjadi penyelewengan.
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #53 on: 14 October 2011, 03:52:32 PM »
1. ijasah yg ditahan itu asli atau palsu ?

Asli..

Quote
2. maksudnya takut tersaingin atau bro malah menawarin pelanggan perusahaan tsb ? mengingat list pelanggan seharusnya dekat dgn bro

hahaha...

Quote
3. seberapa etis menawarin pelanggan ex perusahaan kita dgn produk yg sama (malah dgn harga/services lebih bagus)?

saya rasa cukup etis, ditilik dari selesainya segala urusan administrasi saya dengan perusahaan terkait.

[qoute]
4. adakah cara yg baik melakukan point no.3 ?

thx atas masukannya
[/quote]

Anumodana
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #54 on: 14 October 2011, 05:04:05 PM »
1. gak ada sp1 dan sp2 terus sp3... apakah dalam tingkah laku bro disana itu sesuai kebiasaan perusahaan dan aturan yg berlaku ?

2. apakah isi dari sp3 ? boleh di tampilkan gak ?

3. mengenai anting2 itu kan mudah dilepas, nah gimana dgn kuping yg berlubang? apakah perusahaan juga mempermasalahkan kuping yg berlubang?

4. gimana menawarkan produk yg sama utk pelanggan ex perusahaan dimana bro bekerja? adakah peraturan perusahaan tsb membahasnya ?

5. anting2 itu satu atau 2 ya? yg kanan atau yg kiri ? kalau digandolin logo perusahaan tsb bolehkah ?

6. semoga diperusahaan bro nanti... semua harus pakai anting2.... :P

7. utk yg berani pakai di hidung... bonus 2% dari gaji!... nahhh 8) 8)

8. kenapa bro kasih ijazah asli? boleh kah kasih yg hasil scan n rePrint ?

9. apakah dgn anting2 akan menaikan kinerja kerja bro ? kalau tidak... fungsinya utk apa ya?

10. kalau soal hak sama diantara staff lelaki dan wanita, kenapa wanita diberi hak utk pakai anting2 sedangkan cowok tidak ? bukankah kesamaan hak tsb hanya  lelucon ?
« Last Edit: 14 October 2011, 05:10:09 PM by teko »
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #55 on: 14 October 2011, 07:33:14 PM »
1. gak ada sp1 dan sp2 terus sp3... apakah dalam tingkah laku bro disana itu sesuai kebiasaan perusahaan dan aturan yg berlaku ?

Kalau tidak sesuai, kenapa dari awal tidak dikeluarkan Surat teguran >> SP1 >> SP2 sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Tenaga dalam Pasal 7 Ayat (2) ?

Lantas kenapa SP3 dikeluarkan ketika proses SPD saya ?

Kemudian baru saya ketahui ternyata manager perusahaan sudah/telah menyebar isu yang tidak benar/fitnah terhadap status saya di perusahaan tersebut, saya ada bukti emailnya yang di emailkan ke mantan karyawan perusahaan tersebut, di situ jelas di tulis oleh managernya bahwa untuk "kasus riky" itu dia dipecat oleh perusahaan.

Yang menjadi dasar pertanyaan saya, atas dasar apa status "pengunduran diri" saya di ubah menjadi "dipecat" dimana SP3 yang pernah dikeluarkan oleh perusahaan tidak pernah saya tanda tangani dikarenakan SP3 itu bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 7 ayat (2) terkandung dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1) ..

Quote
2. apakah isi dari sp3 ? boleh di tampilkan gak ?

Secara garis besar yang saya baca di SP3 itu, dinyatakan bahwa saya di SP3 dengan alasan karena tindik telinga, dikategorikan sebagai memakai perhiasaan wanita..

Nah, untuk isi SP3 sendiri bisa saya argumenkan, dimana SP3 itu tidak mendasar, karena karyawan yang satu golongan saya bernama si A, memakai perhiasaan emas putih dan cincin batu permata, tidak pernah sekalipun dikeluarkan SP, padahal si A bekerja 1 kantor dengan managernya di LT 3 sedangkan saya di LT 4.

Saya sudah mengkonfirmasi ke bagian HRD, dan bagian HRD tidak mampu mengeluarkan surat bahwa si A pernah di SP karena kasus memakai perhiasaan wanita, dan ini terlihat jelas SP3 yang ditujukan ke saya hanya sebagai rencana licik untuk menjatuhkan nama baik saya.

Quote
3. mengenai anting2 itu kan mudah dilepas, nah gimana dgn kuping yg berlubang? apakah perusahaan juga mempermasalahkan kuping yg berlubang?

Nah, ini saya tidak tahu.

Quote
4. gimana menawarkan produk yg sama utk pelanggan ex perusahaan dimana bro bekerja? adakah peraturan perusahaan tsb membahasnya ?

Dalam Surat Perjanjian Kerja atau Surat Kesepakatan Kerja tidak pernah dibahas mengenai hal tersebut dan saya tidak pernah terikat dengan perusahaan tersebut dengan alasan apapun, sejak serah terima pekerjaan saya selesai dilakukan, dan didalam Serah Terima Perkerjaan saya jelas tertulis bahwa semenjak tanggal 11 Okt 2011 saya telah resmi memutuskan hubungan kerja dengan perusahan tersebut, dan ke depannya apapun yang berkaitan dengan perusahan tsbt tidak lagi menjadi urusan/tanggung jawab saya ( BAST nya di teken dan distempel perusahaan tsbt dengan kata lain tentu sah dimata hukum )

Quote
5. anting2 itu satu atau 2 ya? yg kanan atau yg kiri ? kalau digandolin logo perusahaan tsb bolehkah ?
kanan kiri

Quote
6. semoga diperusahaan bro nanti... semua harus pakai anting2.... :P

7. utk yg berani pakai di hidung... bonus 2% dari gaji!... nahhh 8) 8)
no comment

Quote
8. kenapa bro kasih ijazah asli? boleh kah kasih yg hasil scan n rePrint ?
saya kira selama saya baik, maka semuanya akan baik, saya tidak menyangka kalau perusahaannya bakal begitu.

Quote
9. apakah dgn anting2 akan menaikan kinerja kerja bro ? kalau tidak... fungsinya utk apa ya?

saya dalam proses pengunduran diri ketika saya menindik pada tanggal 10 Okt 2011, SPD saya pada tanggal 29 Sep 11, menurut anda, apakah itu ada hubungan dengan kinerja dan perusahaan ?dimana secara jelas bahwa saya dalam tahap mengundurkan diri.


Quote
10. kalau soal hak sama diantara staff lelaki dan wanita, kenapa wanita diberi hak utk pakai anting2 sedangkan cowok tidak ? bukankah kesamaan hak tsb hanya  lelucon ?

no comment
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #56 on: 14 October 2011, 07:34:02 PM »
Dear all,

oh ya, tolong bantuannya untuk disharekan link pasal2 yang menyangkut pencemaran nama baik via elektronik, itu bisa dijerat hukum apa saja.thanks
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #57 on: 14 October 2011, 08:05:46 PM »
Quote
Secara garis besar yang saya baca di SP3 itu, dinyatakan bahwa saya di SP3 dengan alasan karena tindik telinga, dikategorikan sebagai memakai perhiasaan wanita..

Nah, untuk isi SP3 sendiri bisa saya argumenkan, dimana SP3 itu tidak mendasar, karena karyawan yang satu golongan saya bernama si A, memakai perhiasaan emas putih dan cincin batu permata, tidak pernah sekalipun dikeluarkan SP, padahal si A bekerja 1 kantor dengan managernya di LT 3 sedangkan saya di LT 4.

Saya sudah mengkonfirmasi ke bagian HRD, dan bagian HRD tidak mampu mengeluarkan surat bahwa si A pernah di SP karena kasus memakai perhiasaan wanita, dan ini terlihat jelas SP3 yang ditujukan ke saya hanya sebagai rencana licik untuk menjatuhkan nama baik saya.


Quote
dikategorikan sebagai memakai perhiasaan wanita..
seharusnya ke tokok perhiasan dan pilihlah perhiasaan lelaki
serta bukti nota pembeliannya satu copy utk HRD bahwa otentik itu perhiasan lelaki...
sehingga tidak merembet jadi masalah lebih besar...

utk si A, udah tentu telinga nya tidak dilubangin.... jadi beda dgn bro!...

ada yg bilang kalau ditindik satu utk cowok itu umum,
tapi kalau kanan kiri, nah itu yg gak umum...

udah pasti sewaktu sharing di lift... managernya gak tahan melihat ditindik kanan kiri...
dia menjadi stress dan pusing 7 keliling  8)
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Peppy the Explorer

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 12
  • Reputasi: 1
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #58 on: 14 October 2011, 08:39:26 PM »
seharusnya ke tokok perhiasan dan pilihlah perhiasaan lelaki
serta bukti nota pembeliannya satu copy utk HRD bahwa otentik itu perhiasan lelaki...
sehingga tidak merembet jadi masalah lebih besar...

utk si A, udah tentu telinga nya tidak dilubangin.... jadi beda dgn bro!...

ada yg bilang kalau ditindik satu utk cowok itu umum,
tapi kalau kanan kiri, nah itu yg gak umum...

udah pasti sewaktu sharing di lift... managernya gak tahan melihat ditindik kanan kiri...
dia menjadi stress dan pusing 7 keliling  8)

yg paling enak ya jadi public figure
mau ditibdik mau diblonde sah sj
malah bisa jadi trend fashion masy  =))

apakah om sacheng pernah ditindik? dibag mana sj?  :D

Offline Peppy the Explorer

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 12
  • Reputasi: 1
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #59 on: 14 October 2011, 09:16:53 PM »
bro riky coba bro share foto bro versi tindikan  :D
may we can give benefit comen utk bro :D

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #60 on: 14 October 2011, 09:20:31 PM »
bro riky coba bro share foto bro versi tindikan  :D
may we can give benefit comen utk bro :D

Mencari Solusi bukan Drama.thanks
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #61 on: 15 October 2011, 01:52:51 AM »
Ketika gw baca thread ini,
Seandainya gw calon employer baru elo...
Gw ragu tuk hire trouble-maker seperti elo.

Kenapa elo trouble-maker ?
Karena elo gatal "tindik telinga",
padahal elo jelas-jelas bulan depan mo cabut...
Elo disini cuma membawa "racun" pada karyawan lainnya dengan menunjukan sifat-bengal elo di kantor

Kenapa elo trouble-maker ?
Elo karena mau cabut,
lalu, elo tidak menghargai HRD, Manager, Direksi di kantor elo dengan ngajak mereka bertengkar

Kenapa elo trouble-maker ?
Karena elo memiliki planning menjelek2an old-employer elo via mail customer mereka.
Duh... ga tau  dah gw gmana lage ngejelasin seberapa bengal'nya elo

Well... thats just me, ngga tau gmana pikiran elo.
yg lebih bikin gw bingung lage...

what do you expect dengan bawa negh kasus ke pengadilan ?
Terus terang saja, kalau ada bawahan gw ngasih gw surat pengunduran diri.
Tanpa perlu banyak cing-cong... "Ok, tomorrow you no need to come anymore"

Kenapa ?
Karena gw merasa lebih secured kalau mereka yg sudah ga punya "passion" segera cabut,
dari pada membawa aura-negatif di kantor.

yang mana teori tersebut sudah terbukti dengan beberapa tindakan bengal yg elo tunjukin sekarang
« Last Edit: 15 October 2011, 01:57:00 AM by Kemenyan »

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #62 on: 15 October 2011, 07:44:31 AM »
Quote
trouble-maker s
membawa "racun" pada karyawan lainnya
sifat-bengal elo di kantor
planning menjelek2an old-employer elo via mail customer mereka.
seberapa bengal'nya elo
membawa aura-negatif di kantor.
tindakan bengal yg elo tunjukin sekarang

Ini juga sebagai catatan kita2 supaya gak begitu....
thx posting glomod yg menuju ke hati... (posting lain masih malu2/segan2 gitu)


bro Riky bisa kasih masukan,

1. Apakah posisi kita di perusahaan tsb
sangat mudah di replace atau tidak. ?

2. apakah perusahaan dpt berjalan lancar tanpa kita ?

3. apakah bos merasa kehilangan tanpa kita ?


4. adakah peraturan tenaga kerja dst,... dimana hanya cewek yg boleh pakai perhiasan di telinga, tapi bagi cowok tidak boleh ? apakah boleh minta tolong tanya pada kuasa hukum bro Riky tentang hal tsb ? mana tau ini suatu "ketidak adilan" sesama pekerja juga ?
« Last Edit: 15 October 2011, 07:54:24 AM by teko »
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #63 on: 15 October 2011, 07:46:23 AM »
hasil terawangan kami, si oknum masi berjiwa muda dan darah menggelora (baca: cepat naik pitam)
ada baiknya kasus ini dilihat lagi kira2 5 ato 8 taon lagi, sebagai reflesksi diri mengenang "kehebohannya", apakah semakin "ini gue lho" atau kenapa dulu "gue begitu yah" ?
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #64 on: 15 October 2011, 08:05:12 AM »
hasil terawangan kami, si oknum masi berjiwa muda dan darah menggelora (baca: cepat naik pitam)
ada baiknya kasus ini dilihat lagi kira2 5 ato 8 taon lagi, sebagai reflesksi diri mengenang "kehebohannya", apakah semakin "ini gue lho" atau kenapa dulu "gue begitu yah" ?

kalau begitu mohon bimbingan dari bro TIdar... dan masukan apa yg baik dilakukan bila pelunasan sisa upah belum dibayar (telat dibayar)... gimana cara memintanya ? apakah masih pakai kuasa hukum ?


Quote
persyaratan khusus PT PLN

5. tidak bertato dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga atau di anggota tubuh lainnya
nah diperusahaan bro Riky ada persyaratan khusus gak ? kalau tidak berarti HDRnya juga "gak becus" hahahahaa.... nahhhh nihhhh

tapi kenapa gak sebut itu cowok atau cewek yg bertindik ? atau kedua2nya gak boleh... :'( :'(

utk info...tindik di lidah juga bisa membuat tresssss pekerja lain lhooo
« Last Edit: 15 October 2011, 08:14:19 AM by teko »
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #65 on: 15 October 2011, 08:19:29 AM »
kalau begitu mohon bimbingan dari bro TIdar... dan masukan apa yg baik dilakukan bila pelunasan sisa upah belum dibayar (telat dibayar)... gimana cara memintanya ?
==> minta baik2, dg mengajukan argumen yang masuk akal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yi:
1. didalam persh tsb
2. ketenagakerjaan
3. logika
4. sisi sejarah persh tsb menghadapi konflik dg karyawan


apakah masih pakai kuasa hukum ?
==>> bisa saja dipertimbangkan asal dengan syarat Anda harus MENANG. Pertimbangan mutlak harus MENANG
1. jalur hukum di Indonexiong unt melindungi masyarakat kelas menengah kebawah, kurang mendapat perhatian
2. Anda punya kemampuan membayar pengacara yg berkualitas karena harus MENANG berarti harus kaya, selain itu lihat no. 1



kalau itu rejeki milik kita pasti datang ke kita orang,
kalau itu rejeki milik kita tetapi tidak datang ke kita orang pastilah karma buruk sedang berbuah
kalau itu rejeki milik kita tetapi belum datang ke kita orang suatu saat pasti datang ke kita orang
« Last Edit: 15 October 2011, 08:22:07 AM by Mas Tidar »
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #66 on: 15 October 2011, 11:58:36 AM »
Sebenarnya thread ini di buatkan untuk mendiskusikan kasus ini dalam bentuk "UU" yang berlaku di Indonesia, bukan berbicara soal yang lain, seperti pertanyaan-pertanyaan yang tidak menuju ke hal tersebut..

Sebenarnya dikeluarkan SP itu sama sekali tidak ada masalah dengan saya, tetapi sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apa SP3 tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku ?

Seseorang bernaung di Perusahaan tertentu, apabila melakukan kesalahan maka sudah sewajarnya ditegur, sesuai dengan Surat Kepnaker tahun 2000 tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1), (2), (3) dan (4), permasalahannya sekarang, mengapa munculnya SP3 dari perusahaan tersebut bertentangan dengan Surat Kepnaker tahun 2000 dan terlihat seakan-akan perusahaan dengan sengaja/memaksa untuk mengeluarkan SP3 itu dan melawan hukum yang ada?

Nah, sedangkan yang kawan bahas disini sama sekali tidak menyentuh "alur hukum" yang dibicarakan, yang saya tanyakan sesuai dengan thread judul saya " Apakah karyawan yang sedang dalam proses SPD bisa di SP3 ?" >> jika bisa, apa alasannya (cantumkan), jika tidak, apa alasannya  (cantumkan).

untuk memperjelas selama saya kerja di perusahaan tersebut, saya tidak pernah di SP, kalau mau SP kenapa tidak dari dulu saja, kenapa menunggu saya proses SPD terlebih dahulu baru di SP dan SP nya pun tidak tanggung-tanggung, langsung ke SP3, apakah ini sesuai prosedur ?Apakah sistem kerja seperti itu benar ?

tentu saya sangat paham kenapa perusahaan mengeluarkan SP3 terhadap diri saya, dan dugaan saya tepat, karena manager perusahaan telah dengan sengaja menyebarkan fitnah/kebohongan bahwa saya keluar dari perusahaan tersebut karena di PHK/pecat, nah lantas atas dasar apa saya disebut di PHK?

nah, saya hanya minta pendapat saudara-saudara dari "segi hukum" dan "peraturan perundang-undangan yang ada", jika bisa dijadikan masukan dan bantuan bagi saya, saya sangat mengapresiasikannya..

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #67 on: 15 October 2011, 04:49:27 PM »
Quote
kiri kanan biasanya ce

ini komentar dari salah satu member tapi gak mau posting langsung...

jadi utk klarifikasi, yg ditindik + anting2 itu
apakah benar kiri kanan ? kenapa memilih kiri dan kanan ?
ada sangkut pautnya tindik satu sama dgn tindik dua?
mohon masukan... apakah boleh diasumsikan kalau tindik dua... itu kelewat batas! ??

Quote
nah, saya hanya minta pendapat saudara-saudara dari "segi hukum" dan "peraturan perundang-undangan yang ada", jika bisa dijadikan masukan dan bantuan bagi saya, saya sangat mengapresiasikannya..
ini sebaiknya tanya pada lawyer yg benar2 berkwalitas, sedangkan member2 disini belum ada izin prakteknya...
dan jawabannya juga kebanyakan ngawuuuuurr....

tapi gw juga heran, kenapa hak azasi manusia, setara wanita n lelaki.... kenapa cewek boleh pakai anting2 tapi lelaki gak boleh ? nahhh logikanya dimana bro?

« Last Edit: 15 October 2011, 05:00:33 PM by teko »
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #68 on: 15 October 2011, 04:52:56 PM »
ini komentar dari salah satu member tapi gak mau posting langsung...

jadi utk klarifikasi, yg ditindik + anting2 itu
apakah benar kiri kanan ? kenapa memilih kiri dan kanan ?
ada sangkut pautnya tindik satu sama dgn tindik dua?
mohon masukan... apakah boleh diasumsikan kalau tindik dua... itu kelewat batas! ??


saya masih ingat urusan anda cs dengan Riky, tapi urusan itu sudah berlalu, jadi saya pikir lebih bijaksana jika tidak diulangi lagi.

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #69 on: 15 October 2011, 07:02:50 PM »
Sebenarnya dikeluarkan SP itu sama sekali tidak ada masalah dengan saya, tetapi sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apa SP3 tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku ?
Yakin ?  :|
Siapa yach yang ngoceh mau mempermalukan perusahaan tersebut via mail customer2 mereka  ^-^

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #70 on: 15 October 2011, 09:47:47 PM »
boleh tau kenapa bro Riky menindik ? apa juga udah mendptkan izin dari ortu ?
apakah cowok dgn tindikan secara umum dalam pergaulan di Indonesia adalah hal yg di welcome ?
apakah tindikan juga dpt menaikan barometer PD ?

thx atas sharingnya...
« Last Edit: 15 October 2011, 09:50:55 PM by teko »
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline hendrako

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.244
  • Reputasi: 60
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #71 on: 15 October 2011, 10:08:38 PM »
Hmm.... kalo boleh tahu tindiknya di telinga mana? telinga kiri ato kanan?
yaa... gitu deh

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #72 on: 16 October 2011, 12:16:03 AM »
1 apakah dgn mendidik telinga, akan memaksimalkan prestasi/potensi di bidang yg bro Riky gelutin ?
2 apakah dgn menindik telinga, memberikan image yg baik,
  mempermudah pembabaran dhamma
      sebagai seorang Buddhist di Indonesia ?
3 apakah semua masalah disini juga dimulai dari tindikan telinga ?
4 hal2 dan pertimbangan apakah yg membuat bro Riky mengambil keputusan utk tindik telinga?
5 apa yg bro jawab, bila biksu bertanya kenapa bro Riky bertindik telinga?
« Last Edit: 16 October 2011, 12:44:25 AM by teko »
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Hendra Susanto

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.197
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • haa...
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #73 on: 16 October 2011, 09:32:11 AM »
Dengar cerita dr satu versi gak seru ahh... Keliatannya ini kasus bokangguan nya saudara riky... Membawa kasus perusahaan dgn karyawan biasanya berujung pada kasus pencemaran nama baik perusahaan oleh mantan karyawan, jd pikir 1000x klo sudah ramai2 ke ranah hukum jgn harap customer mau berurusan atau berbisnis dgn kamu.

Offline ryu

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 13.403
  • Reputasi: 429
  • Gender: Male
  • hampir mencapai penggelapan sempurna ;D
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #74 on: 16 October 2011, 04:55:45 PM »
berhubung solusi  sudah di dapet oleh TS dan ada permintaan di lock dari TS maka aye lock ;D
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))