Ada teman yang lagi ada masalah di kantornya
Dia bekerja di yayasan, bukan pt
yayasan ini tiap tahun tidak melaporkan pajak karyawan
jadi karyawan tidak pernah bayar pajak
dan pajak yayasan juga nihil
pegawainya kira2 100 org, terpencar di beberapa kantor
dan dari januari 2012 yayasan itu ganti manajemen
dan perubahan sistem dll
jadi dari januari 2012, ada kira2 belasan karyawan
yg tugasnya ditransfer ke org lain, jadi mereka tidak ada kerjaan
tapi tidak ada surat pemecatan, surat peringatan
jadi mereka tetep masuk kantor, tapi tidak ada tugas apapun
tidak dikasih kepastian, tidak ada pengumuman dari manajemen
sekarang pertengahan feb,
beberapa karyawan menerima transferan gaji januari hanya setengah dari gaji normalnya,
dan beberapa karyawan tidak menerima gaji sama sekali
misalnya teman saya ingin resign
tapi menuntut dibayar gaji januari dan pertengahan feb
ada yg tahu uud tenaga kerja pasal berapa?
dan uud pt dan yayasan apakah berbeda?
terima kasih