//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: ask: uud tenaga kerja  (Read 2277 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline bluppy

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.163
  • Reputasi: 65
  • Gender: Female
ask: uud tenaga kerja
« on: 15 February 2012, 08:53:44 AM »
Ada teman yang lagi ada masalah di kantornya

Dia bekerja di yayasan, bukan pt
yayasan ini tiap tahun tidak melaporkan pajak karyawan
jadi karyawan tidak pernah bayar pajak
dan pajak yayasan juga nihil

pegawainya kira2 100 org, terpencar di beberapa kantor
dan dari januari 2012 yayasan itu ganti manajemen
dan perubahan sistem dll

jadi dari januari 2012, ada kira2 belasan karyawan
yg tugasnya ditransfer ke org lain, jadi mereka tidak ada kerjaan
tapi tidak ada surat pemecatan, surat peringatan
jadi mereka tetep masuk kantor, tapi tidak ada tugas apapun
tidak dikasih kepastian, tidak ada pengumuman dari manajemen

sekarang pertengahan feb,
beberapa karyawan menerima transferan gaji januari hanya setengah dari gaji normalnya,
dan beberapa karyawan tidak menerima gaji sama sekali

misalnya teman saya ingin resign
tapi menuntut dibayar gaji januari dan pertengahan feb
ada yg tahu uud tenaga kerja pasal berapa?
dan uud pt dan yayasan apakah berbeda?

terima kasih _/\_

Offline Elin

  • DhammaCitta Press
  • KalyanaMitta
  • *
  • Posts: 4.377
  • Reputasi: 222
  • Gender: Female
Re: ask: uud tenaga kerja
« Reply #1 on: 17 February 2012, 04:51:46 AM »
Quote
Kami asumsikan "hubungan internal pekerjaan di yayasan" adalah hubungan kerja antara pegawai dan pengurus dari suatu yayasan. Berangkat dari titik tolak ini, yayasan sebagai salah satu badan hukum sosial termasuk ke dalam pengertian perusahaan menurut ketentuan umum dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").

Pada ketentuan umum UU tersebut disebutkan pengertian dari Perusahaan adalah:

a.  setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.  usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dari pengertian di atas maka yayasan sebagai salah satu badan hukum sosial tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara Yayasan dalam hal ini diwakili oleh pengurus dengan pihak pekerja. Segala hal tentang tata cara hubungan kerja antara pengurus dan pekerja, termasuk didalamnya mengenai konflik yang muncul.

Mekanisme dalam menghadapi konflik (atau dalam term ketenagakerjaan perselisihan) yang muncul, akan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Undang-undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU No.2/2004").

Source : http://hukumonline.com/klinik/detail/cl4494/hubungan-ketenagakerjaan-di-dalam-yayasan

Semoga info diatas dapat menjawab pertanyaan yg dimaksud..  ;D

Untuk lebih lengkap nya, UU diatas bisa donlot dari website Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. : Tentang Ketenagakerjaan
(Baca BAB I - Ketentuan Umum dan Bab XII - Pemutusan Hubungan Kerja)

Undang-Undang No. 02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

anything