Perbuatan/ pekerjaan apa pun, dengan cara memuaskan nafsu, akan mendukung kelahiran di alam rendah. Termasuk maturbasi/ onani. Dalam kasus ini pikiran, ucapan dan perbuatan dilakukan oleh diri sendiri.
Jika suatu perbuatan melibatkan makhluk lain, maka akan menghasilkan akibat bukan hanya diri sendiri tetapi makhluk yang terlibat di dalamnya. Jadi sederhananya, Pancasila mengingatkan agar tidak mempengaruhi/ melibatkan/ memaksa makhluk lain melakukan suatu perbuatan yang tercela.
Pelacur, sebagai sebuah pekerjaan tidak melanggar sila 3. Dengan syarat, dia tahu pelanggan tidak di bawah perlindungan orang tua (di bawah umur) dan atau belum berkeluarga (menikah). Melakukan hubungan intim tanpa paksaan/ ancaman.
Kalau begitu, berarti boleh jadi pelacur kalau diijinkan? Memangnya ada yang mau jadi pelacur?! Sama seperti orang tidak ingin jadi tukang becak atau tukang sampah!