Kalo orang tsb tinggal di rumah yang disewa, apakah artinya dia dalam "naungan orang yang menyewakan rumah"?
Tidak, karena dia membayar sewa.
Tapi kalo anaknya belum mampu beli rumah, dia tinggal di rumah ortu, itu kan "anak dalam naungan orang tua", naungan tempat tinggal.
Mungkin ada saja ortu minta bayar sewa kamar/rumah, tapi intinya menaungi si anak, jadi pembayaran sewa pun dalam batas kemampuan si anak, tujuannya untuk menaungi si anak yg belum mampu beli rumah, ini juga termasuk "anak dalam naungan".
Di sisi lain saya bingungnya pernikahannya kan sudah sah, lalu kenapa termasuk melanggar sila ke tiga ya, hanya gara2 si anak belum mampu beli rumah dan bernaung di rumah orang tua?
Tapi kalo kita lihat lagi syarat pelanggaran sila ke tiga:
"Berhubungan seksual dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua adalah perbuatan asusila".
Itu artinya perbuatan asusila.
Mana yang benar ya?
Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"
Karna Sang Buddha mengklaim kalo berhubungan seksual dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua itu melanggar sila ke 3. "Bernaung tempat tinggal" termasuk dalam "naungan" juga.