//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009  (Read 12173 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #30 on: 23 January 2009, 08:39:03 AM »
Apakah warisan... yg bukan merupakan object pajak...
tsb harus ada pembuktiannya? spt surat warisan....?

bagaimana kalau uang (dari ortu yg meninggal) telah di belikan rumah...
atas nama anak... bagaimana rumah tsb bisa dimasukkan non object pajak (warisan)?

thanks sebelumnya...
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009
« Reply #31 on: 23 January 2009, 01:43:12 PM »
Sejauh pengetahuan saya, harta yang diperoleh dari waris dan hibah harus dapat dibuktikan dengan bukti yang otentik. Dalam hal ini adalah Surat Keterangan Waris, Akta Waris, atau Akta Hibah dari notaris.

Bila dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari warisan maka akan bebas dari pajak. Namun untuk hibah (orang tua masih hidup) harus agak hati-hati karena bisa ditelusuri sumber penghasilan orang yang memberikan hibah tersebut.

 

anything