Sejauh pengetahuan saya, harta yang diperoleh dari waris dan hibah harus dapat dibuktikan dengan bukti yang otentik. Dalam hal ini adalah Surat Keterangan Waris, Akta Waris, atau Akta Hibah dari notaris.
Bila dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari warisan maka akan bebas dari pajak. Namun untuk hibah (orang tua masih hidup) harus agak hati-hati karena bisa ditelusuri sumber penghasilan orang yang memberikan hibah tersebut.