gua dulu ada pengalaman main index saham, dan akhirnya gua berhenti(hanya lost sedikit). banyak broker yg tanya kenapa dan terus mengatakan n membujuk gua bahwa investasi di index saham sangat menguntungkan.
lalu gua balikin kepada para broker begini,
"mo gak gua invest sekian kepada kamu. silahkan ada mainkan. anda bisa untung berapa, anda yg makan. saya hanya minta 10% dari nilai yg saya investasikan tiap bulan. TETAPI, jika kamu lost, anda yg tanggung dan kita buat perjanjian pribadi hitam diatas putih di depan notaris. jika keuntungan tidak mencapai 10%, keuntungan total bagi 2(50-50)."
ternyata tidak ada 1 broker-pun yg mo menerima ajakan gua. yg ada, mereka bersedia tetapi tidak mo menanggung jika ternyata kalah/lost. padahal dikatakan investasi ini aman jika pandai dalam "memainkannya" dan sangat menguntungkan. yg nawarin gua, berarti mereka udah jago donk....
kenapa ya gak ada yg mo menerima ajakan gua ya?
Emang uda ada peraturan nya bro, para broker DILARANG menjanjikan return pasti ke investornya...
Jangankan 10% per bulan, gak bakalan ada yg mau janjiin 1% perbulan..
Lisensi mereka (broker) yg menjadi taruhannya jika nanti diketahui BAPEPAM-LK daaaan lisensi perusahaan nya juga bisa dicabut..
[at] wen78, anda seharusnya tidak ke broker untuk tujuan investasi seperti itu tapi seharusnya anda ke fund manager. Mereka punya produk yang namanya discretionary fund. Persis seperti yang anda inginkan. Tapi return rate-nya tidak 10% setiap bulan. Mungkin sekitar 14-16% p.a.
YUP, that's right..
sama juga sich pasa dasarnya FM (Fund Manager) atau MI (Manajer Investasi) juga tidak boleh memberikan return pasti kepada investor nya.. Kalo Bapepam-LK tau, bisa dicabut izin nya... iih menyeramkan...
MI pada kenyataan nya berani memberikan return pasti, tapiii pada offering letter / pada KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) antara MI dgn investor, tidak disebutkan hal demikian.
Para MI hanya boleh & berani menuliskan
indikasi investasi xx% p.a Nett/Gross...
KPD tsb harus diketahui oleh notaris yang sudah mempunyai izin dari Bapepam-LK untuk memberikan jasa kepada para MI.. Notaris tersebut juga mempertanggung jawabkan pekerjaan nya ke Bapepam-LK..
Jadi, kalo ada pelanggaran ada 3 izin yang dicabut..
1. Izin MI perorangan yang mengelola Discretionary Fund
2. Izin perusahaan MI
3. Izin Notaris..
Elin tau banget beginian karena Elin kerja di perusahaan MI..