Saya ada pertanyaan yg timbul di pikiran saya selama ini mengenai Profesi Konsultan Pajak.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa byk Perusahaan yg mempunyai pembukuan dobel yaitu 1 utk intern perusahaan dan 1 lg utk laporan ke Pajak yg tujuannya agar Pajak yg disetor ke Pemerintah jd lbh kecil.
Nah, bagaimana kalau kita bekerja di perusahaan dan tugasnya menyetel pembukuan agar Pajak yg disetor lbh kecil. Apakah itu termasuk Mata Pencaharian yg Benar? Apakah itu tergolong Melanggar Sila ke 2 yaitu Mencuri Uang Negara?
Mohon masukan dr rekan2 sekalian.