source :
http://www.liputan6.com/news/?id=174982&c_id=6Buddha Bar Dianggap tidak menyalahi aturan 25/03/2009 12:54
Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi mengenai
keberadaan Buddha Bar bakal berakhir. Setelah duduk bersama, akhirnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD setempat memutuskan Buddha
Bar tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, kafe waralaba
internasional dari Prancis sudah mengantongi izin resmi. Demikian
dikatakan Wakil Gubernur Prijanto di Jakarta, Rabu (25/3).
Gedung eks Kantor Imigrasi di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat,
mulanya tak terawat. Mulai November 2008, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta memberikan izin penggunaan bangunan yang sudah dipugar ini
untuk kafe. Belakangan, Buddha Bar menuai protes dari sebagian umat
Buddha di Jakarta. Nama suci Buddha dianggap tidak sesuai disandingkan
pada sebuah bar.
Rencananya, siang ini, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan makan siang di
Buddha Bar. Mereka hendak meninjau langsung keberadaan kafe
ini.(TES/Nova Rini dan Yuyung Setiawan)