http://teguhdh.wordpress.com/2009/03/05/kontroversi-buddha-bar/Kontroversi Buddha Bar
leave a comment »
Keberadaan kafe kelas atas Buddha Bar, di jalan Teuku Umar nomer 1, Menteng Jakarta Pusat, mengundang kontroversi. Tidak tanggung-tanggung, isu SARA yang ada dibalik kontroversi itu.
Ratusan mahasiswa Buddha, Kamis (05/03/09) siang mendemo Buddha Bar yang menempati gedung eks imigrasi Belanda ini. Massa meminta pihak Buddha Bar segera mengganti nama, menghilangkan nama Buddha dan segala hiasan interior terkait Buddha di dalamnya.
Umat Buddha menganggap, pemakaian nama Buddha untuk sebuah tempat usaha hiburan, adalah pelecehan agama Buddha sebagai agama yang sah menurut hukum di Indonesia. Buddha yang suci dan disucikan dalam agama Buddha, sangat tidak pantas digunakan sebagai nama merk atau tempat usaha hiburan. Apalagi disambungkan dengan kata Bar, yang memiliki konotasi negatif. Karena itulah, umat Buddha meminta nama Buddha Bar diganti
Aksi demo ini dilakukan mahasiswa, setelah usaha negosiasi damai tidak segera menemukan titik temu.
“aksi dengan massa lebih besar akan kami lakukan jika Buddha Bar tidak segera memenuhi tuntutan kami..” ucap salah satu peserta aksi yang enggan disebut namanya.
Senin (02/03/09) lalu, umat Buddha dari berbagai elemen dan kelompok, serta dukungan dari para penganut agama atau kepercayaan lain yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar (FABB), mendatangi sejumlah pihak berkompeten untuk meminta dukungan. Antara lain PKB, Pemprov DKI Jakarta, dan Komisi VIII DPR RI.
“kami tidak menentang usahanya..kami hanya meminta nama Buddha Bar diganti..Jangan lagi memakai nama Buddha..Buddha itu suci..tolong jangan digunakan untuk nama tempat hiburan yang konotasinya jelek” kata Biksu Dutavira Mahasthavira, Ketua Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci, DPP Walubi saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Cak Imin berjanji, akan membawa masalah ini ke tingkat DPR. Namun demikian, PKB akan menegur Pemprov DKI terlebih dahulu, agar bisa cepat diselesaikan.
“dari pada kelamaan dibahas, kami akan tegur dulu gubernur untuk segera menuntaskan kasus ini..” kata Cak Imin selesai ditemui FABB dikantor DPP PKB, jalan Sukabumi Menteng Jakarta Pusat.
PKB bukanlah satu-satunya partai yang akan dimintai dukungan FABB.
“kami juga akan meminta dukungan partai-partai lain untuk menuntaskan kasus ini..kami sedang menyusun jadwal untuk bertemu mereka..” kata Kevin Hu, Koordinator FABB.
Wagub DKI Jakarta, Prijanto yang juga ditemui FABB, dengan diplomatis mengatakan akan segera bertemu pengelola Buddha Bar, untuk menyelesaikan masalah ini. Prijanto menambahkan, ijin Buddha Bar diberikan oleh Dinas Pariwisata, atas persetujuan 3 organisasi Buddha, yaitu Forum Komunikasi Umat Buddha DKI Jakarta, Generasi Muda Mahayana Indonesia, dan Majelis Agama Budha Mahayana Indonesia DPD DKI Jakarta. Namun menurut FABB, ijin dari 3 organisasi itu fiktif alias rekayasa. Karena itulah Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang perijinan Buddha Bar. Tidak bisa serta merta mencabutnya karena sudah dilindungi hukum. Tapi jika memang ada yang menyimpang dalam hal perijinan, akan ditindak.
“saya pribadi sebenarnya juga tidak setuju dengan nama Buddha Bar, ini menyangkut agama dan kepercayaan seseorang..mestinya kita harus saling menghormati satu sama lainlah..” kata Prijanto.
Prijanto menambahkan, informasi dari PT Nireta, selaku pengelola Buddha Bar, tengah meminta ijin kepada Pusat Manajemen Buddha Bar di Perancis, untuk mengganti nama Buddha Bar di Jakarta.
Ketua Komisi VIII, Hasjrul Azwar Harahap Ketua, yang menemui FABB Senin (02/03/09) kemarin, juga berjanji akan membahas masalah ini walau sedang menghadapi masa reses.
“ini persoalan agama yang juga menjadi pilar persatuan dan kesatuan bangsa”ujarnya
diprotes dari saat perijinan
Protes umat Buddha atas Buddha Bar, sebenarnya sudah dilakukan sejak masa perijinan. Melalui surat tertanggal 11 November 2008, DPP Walubi menyatakan penolakan terhadap penggunaan nama Buddha Bar. Surat itu adalah jawaban dari surat Dinas Pariwisata DKI Jakarta, tertanggal 22 Oktober 2008 tentang permohonan rekomendasi penggunaan nama Buddha Bar.
DPP Walubi menilai, ada hal yang tidak beres di balik surat ijin Dinas Pariwisata untuk Buddha Bar, karena ijin itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan rekomendasi Walubi, sebagai “MUI”nya umat Buddha.
Protes penggunaan nama Buddha Bar, seakan tidak pernah digubris baik oleh Dinas Pariwisata, ataupun pihak Buddha Bar. Termasuk surat keberatan Depag urusan agama Buddha, kepada Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta.
Penasehat hukum FABB, Sugiyanto menegaskan, ini adalah kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP, dan UU Nomer 1, tahun 1965 tentang penodaan agama. Jadi tidak perlu dibelokkan isunya kearah lain, seperti isu Hak Cipta sebagai waralaba internasional, politis, ataupun lainnya.
“Masalah ini akan selesai, jika nama Buddha Bar diganti..” ucapnya singkat.
Sugiyanto juga membantah anggapan sinis bahwa aksi menolak Buddha Bar, baru dilakukan belakangan ini.
Buddha Bar masih tutup mulut
Hingga hari ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Buddha Bar terkait protes umat Buddha. Menurut salah satu “orang dalam” Buddha Bar yang saya hubungi lewat telepon, pemilik Buddha Bar masih belum memutuskan apapun. Jadi belum ada yang bisa disampaikan ke publik.
“Buddha Bar masih buka kok. Tp kita belum ada policy untuk liputan. Takut bikin suasana malah tidak kondusif. Kemarin saja dibilang Buddha Bar
tutup. Padahal kita tetep open for public. Jadi kita menghindari semua activity yang dapat bikin public makin tidak jelas..” ungkap sumber saya melalui sms.
tentang Buddha Bar
Buddha Bar adalah restoran waralaba dari George V Restauration Perancis. Trade mark Buddha Bar sudah terdaftar di Perancis tanggal 26 Juli 1999, dengan nomer register 99 804 764. Di Indonesia, lisensinya dipegang oleh PT Nireta Vista Creative.
Buddha Bar yang menempati gedung kuno eks kantor imigrasi Belanda, di Menteng Jakarta Pusat, resmi dibuka 24 November 2008 oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Sebagai restoran atau cafe kelas atas, modalnya memang besar. Dikabarkan sejumlah media, Puan Maharani, putri Megawati dan Reni Sutiyoso, putri Sutiyoso, ikut memegang saham Buddha Bar, bersama para pengusaha ternama Djan Farid, Peter F Sondah, dan Tugu Group. Kabarnya, Buddha Bar sudah buka cabang di Dubai, Beirut, Kairo, London,Kiev, Sao Paolo, Dublin, Praha, dan Jakarta. Jakarta adalah cabang Buddha Bar pertama di Asia, setelah perijinannya di Thailand, Malaysia, dan Singapura di tolak.
usaha menghentikan berita tentang kontroversi Buddha Bar
Di balik perkembangan kasus ini, ada pihak yang berusaha menghentikan pemberitaan kontroversi Buddha Bar, agar tidak menjadi berita besar.
Saya sendiri pernah dihubungi seseorang yang menjanjikan imbalan, jika saya tidak mengangkat isu ini. Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan opini publik. Jika tidak ramai diberitakan, tidak banyak masyarakat yang tahu kasus ini, dan menganggap nama Buddha Bar bukanlah masalah.Menyedihkan memang, ketika isu kerukunan beragama dielu-elukan sebagai tiang penyangga kesatuan Indonesia, Pemerintah seakan tidak menjaganya. Saya tidak bisa bayangkan, ketika hal itu terjadi pada agama mayoritas, ataupun agama dengan jumlah pemeluk yang lebih besar di Indonesia. Misal saja ada yang berani menggunakan nama Islamic Bar, Muhammad’s Bar, Rasulullah Cafe and Lounge, atau Bar and Club, mungkin tanpa ba bi bu, tempat itu bisa rata dengan tanah.
Ingat kasus kartun Nabi Muhammad di Denmark? Jadi isu Internasional, karena umat Islam berkeyakinan, Rasulullah tidak boleh digambarkan. Apalagi dijadikan tokoh kartun.
Lalu apa salahnya umat Buddha, jika menganggap Buddha sebagai sosok suci dan tidak pantas digunakan sebagai nama merk ataupun tempat usaha??