//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Cara mengurus surat keterangan perkawinan dari vihara  (Read 8411 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline rubyling

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 3
  • Reputasi: -2
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Cara mengurus surat keterangan perkawinan dari vihara
« on: 06 June 2015, 12:54:49 AM »
Namo Buddhaya,
Maaf sebelumnya kalau saya reply disini.
saya ingin bertanya, saya sudah pernah menikah sebelumnya dan pasangan saya sudah meninggal. saya akan menikah lagi tidak lama lagi, namun saya ribet rasanya mau mengurus surat nikah karena calon saya ber-ktp dimedan, dan saya ber-ktp di situbondo. waduh jauh sekali bingung cara urusnya. yang ingin saya tanyakan, kalau mengurus surat pernikahan dari vihara apakah harus menggunakan baju pengantin? dan kalau berbeda daerah bisa? kita sama2 budha sih. thankyou untuk infonya,.
Namo Buddhaya

Offline Elin

  • DhammaCitta Press
  • KalyanaMitta
  • *
  • Posts: 4.377
  • Reputasi: 222
  • Gender: Female
Re: Tanya urus surat nikah
« Reply #1 on: 06 June 2015, 01:49:39 PM »
...
yang ingin saya tanyakan, kalau mengurus surat pernikahan dari vihara apakah harus menggunakan baju pengantin? dan kalau berbeda daerah bisa? kita sama2 budha sih. thankyou untuk infonya,.
Namo Buddhaya

mau punya surat keterangan perkawinan dari vihara, harus melakukan upacara perkawinan di vihara tsb..  ;D
IMO.. gak harus pake baju pengantin kok..
KTP beda daerah juga bisa..

Keterangan detail nya, minta ke vihara yang dituju..
Masing2 vihara punya bbrp syarat dan ketentuan yang berbeda..

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Tanya urus surat nikah
« Reply #2 on: 07 June 2015, 06:01:19 PM »
adakah FORM standar serta syarat2 utk perikahan ?
ini akan memprmudah calon.......apakah DC menyediakan fasilitas tsb ?
 _/\_
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline lautan

  • Betet Resurrected
  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 41
  • Reputasi: -6
  • Gender: Male
Re: Tanya urus surat nikah
« Reply #3 on: 07 June 2015, 07:38:06 PM »
Namo Buddhaya,
Maaf sebelumnya kalau saya reply disini.
saya ingin bertanya, saya sudah pernah menikah sebelumnya dan pasangan saya sudah meninggal. saya akan menikah lagi tidak lama lagi, namun saya ribet rasanya mau mengurus surat nikah karena calon saya ber-ktp dimedan, dan saya ber-ktp di situbondo. waduh jauh sekali bingung cara urusnya. yang ingin saya tanyakan, kalau mengurus surat pernikahan dari vihara apakah harus menggunakan baju pengantin? dan kalau berbeda daerah bisa? kita sama2 budha sih. thankyou untuk infonya,.
Namo Buddhaya

jika boleh, ada tambahan yg penting. sama sangha, satu persaudaraan, setia kawan
sehidup semati.
meskipun umat buddha, jika shanghai berbeda, sebaiknya jangan terburu buru.
perpanjang masa orientasinya, baik u semua.


Offline adampribadi16

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 39
  • Reputasi: 0
  • Gender: Male
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Tanya urus surat nikah
« Reply #4 on: 07 June 2015, 08:43:43 PM »
ikut menyimak  8)
Karma - berbuat baik, menuai hal yg baik juga.

Offline rubyling

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 3
  • Reputasi: -2
  • Semoga semua mahluk berbahagia
tentang akte pernikahan
« Reply #5 on: 17 June 2015, 07:48:18 PM »
Namo Buddhaya  _/\_
maaf sebelumnya kalau saya salah tempat membuat thread ini.
saya newbie disini
yang ingin saya tanyakan adalah apakah pembuatan surat pernikahan agama harus menggunakan upacara pemberkatan? jika kami sudah melangsung kan pesta pernikahan dan ingin membuat surat nikah bagaimana caranya? kalau misalkan kami tidak melaksanakan pesta pernikahan hanya ingin membuat surat nikah sebagai tanda ikatan pernikahan bagaimana? ditunggu pencerahan nya dari para suhu disini ^_^
terimakasih sebelumnya

Namo Buddhaya _/\_

Offline Chan Ming

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 325
  • Reputasi: 11
  • Gender: Male
Re: tentang akte pernikahan
« Reply #6 on: 17 June 2015, 08:15:03 PM »
Namo Buddhaya  _/\_
maaf sebelumnya kalau saya salah tempat membuat thread ini.
saya newbie disini
yang ingin saya tanyakan adalah apakah pembuatan surat pernikahan agama harus menggunakan upacara pemberkatan? jika kami sudah melangsung kan pesta pernikahan dan ingin membuat surat nikah bagaimana caranya? kalau misalkan kami tidak melaksanakan pesta pernikahan hanya ingin membuat surat nikah sebagai tanda ikatan pernikahan bagaimana? ditunggu pencerahan nya dari para suhu disini ^_^
terimakasih sebelumnya

Namo Buddhaya _/\_

Kalau saya pikir gak bisa bro, ok secara hukum negara kamu sdh resmi, tapi secara hukum agama atau tradis belum resmi. Kalau boleh saya tau, kenapa gak melaksanakan upacara pemberkatan aja bro? _/\_
Buddha KTP
Namah Saptanam Samyaksam Buddha Kotinam
Tadyatha Om Cale Cule Cundi Svaha.

Offline rubyling

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 3
  • Reputasi: -2
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: tentang akte pernikahan
« Reply #7 on: 18 June 2015, 01:53:55 PM »
karena kalau melaksanakan upaacara pemberkatan harus menggunakan pakaian pengantin kan? nah masalahnya kami bekerja tidak di indonesia,dan kesulitan untuk mengurus semuanya dengan cuti yang sangat sedikit sekali waktunya. kemudian pasangan saya adalah orang yang sudah cerai mati. kami rencananya masih akan melakukan pernikahan di 2tahun lagi namun karena sudah saling yakin kami ingin melakukan pengikatan dengan surat pernikahan.

Offline HokBen

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.525
  • Reputasi: 100
  • Gender: Male
Re: tentang akte pernikahan
« Reply #8 on: 19 June 2015, 09:34:33 AM »
karena kalau melaksanakan upaacara pemberkatan harus menggunakan pakaian pengantin kan? nah masalahnya kami bekerja tidak di indonesia,dan kesulitan untuk mengurus semuanya dengan cuti yang sangat sedikit sekali waktunya. kemudian pasangan saya adalah orang yang sudah cerai mati. kami rencananya masih akan melakukan pernikahan di 2tahun lagi namun karena sudah saling yakin kami ingin melakukan pengikatan dengan surat pernikahan.

upacara pemberkatan ga harus dengan pakaian pengantin, gw dulu ga pake baju pengantin, cukup gaun biasa aja.
yg penting, ada saksi dari lembaga agama dan catatan sipil.

Offline Elin

  • DhammaCitta Press
  • KalyanaMitta
  • *
  • Posts: 4.377
  • Reputasi: 222
  • Gender: Female
Re: Cara mengurus surat keterangan perkawinan dari vihara
« Reply #9 on: 19 June 2015, 11:24:26 AM »
Bro rubyling,

Thread lama yang bro buat, sudah ada bbrp org yang menanggapi, silahkan lanjutkan pembahasan nya..
Mohon jangan membuat thread baru dengan pembahasan yang sama dengan thread lama yang telah Anda buat..
Kedua thread yg telah dibuat, Elin gabungkan agar pembahasan tidak terpecah di bbrp tempat..  :)