Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia
Buddhisme dan Kehidupan => Tolong ! => Topic started by: rubyling on 06 June 2015, 12:54:49 AM
-
Namo Buddhaya,
Maaf sebelumnya kalau saya reply disini.
saya ingin bertanya, saya sudah pernah menikah sebelumnya dan pasangan saya sudah meninggal. saya akan menikah lagi tidak lama lagi, namun saya ribet rasanya mau mengurus surat nikah karena calon saya ber-ktp dimedan, dan saya ber-ktp di situbondo. waduh jauh sekali bingung cara urusnya. yang ingin saya tanyakan, kalau mengurus surat pernikahan dari vihara apakah harus menggunakan baju pengantin? dan kalau berbeda daerah bisa? kita sama2 budha sih. thankyou untuk infonya,.
Namo Buddhaya
-
...
yang ingin saya tanyakan, kalau mengurus surat pernikahan dari vihara apakah harus menggunakan baju pengantin? dan kalau berbeda daerah bisa? kita sama2 budha sih. thankyou untuk infonya,.
Namo Buddhaya
mau punya surat keterangan perkawinan dari vihara, harus melakukan upacara perkawinan di vihara tsb.. ;D
IMO.. gak harus pake baju pengantin kok..
KTP beda daerah juga bisa..
Keterangan detail nya, minta ke vihara yang dituju..
Masing2 vihara punya bbrp syarat dan ketentuan yang berbeda..
-
adakah FORM standar serta syarat2 utk perikahan ?
ini akan memprmudah calon.......apakah DC menyediakan fasilitas tsb ?
_/\_
-
Namo Buddhaya,
Maaf sebelumnya kalau saya reply disini.
saya ingin bertanya, saya sudah pernah menikah sebelumnya dan pasangan saya sudah meninggal. saya akan menikah lagi tidak lama lagi, namun saya ribet rasanya mau mengurus surat nikah karena calon saya ber-ktp dimedan, dan saya ber-ktp di situbondo. waduh jauh sekali bingung cara urusnya. yang ingin saya tanyakan, kalau mengurus surat pernikahan dari vihara apakah harus menggunakan baju pengantin? dan kalau berbeda daerah bisa? kita sama2 budha sih. thankyou untuk infonya,.
Namo Buddhaya
jika boleh, ada tambahan yg penting. sama sangha, satu persaudaraan, setia kawan
sehidup semati.
meskipun umat buddha, jika shanghai berbeda, sebaiknya jangan terburu buru.
perpanjang masa orientasinya, baik u semua.
-
ikut menyimak 8)
-
Namo Buddhaya _/\_
maaf sebelumnya kalau saya salah tempat membuat thread ini.
saya newbie disini
yang ingin saya tanyakan adalah apakah pembuatan surat pernikahan agama harus menggunakan upacara pemberkatan? jika kami sudah melangsung kan pesta pernikahan dan ingin membuat surat nikah bagaimana caranya? kalau misalkan kami tidak melaksanakan pesta pernikahan hanya ingin membuat surat nikah sebagai tanda ikatan pernikahan bagaimana? ditunggu pencerahan nya dari para suhu disini ^_^
terimakasih sebelumnya
Namo Buddhaya _/\_
-
Namo Buddhaya _/\_
maaf sebelumnya kalau saya salah tempat membuat thread ini.
saya newbie disini
yang ingin saya tanyakan adalah apakah pembuatan surat pernikahan agama harus menggunakan upacara pemberkatan? jika kami sudah melangsung kan pesta pernikahan dan ingin membuat surat nikah bagaimana caranya? kalau misalkan kami tidak melaksanakan pesta pernikahan hanya ingin membuat surat nikah sebagai tanda ikatan pernikahan bagaimana? ditunggu pencerahan nya dari para suhu disini ^_^
terimakasih sebelumnya
Namo Buddhaya _/\_
Kalau saya pikir gak bisa bro, ok secara hukum negara kamu sdh resmi, tapi secara hukum agama atau tradis belum resmi. Kalau boleh saya tau, kenapa gak melaksanakan upacara pemberkatan aja bro? _/\_
-
karena kalau melaksanakan upaacara pemberkatan harus menggunakan pakaian pengantin kan? nah masalahnya kami bekerja tidak di indonesia,dan kesulitan untuk mengurus semuanya dengan cuti yang sangat sedikit sekali waktunya. kemudian pasangan saya adalah orang yang sudah cerai mati. kami rencananya masih akan melakukan pernikahan di 2tahun lagi namun karena sudah saling yakin kami ingin melakukan pengikatan dengan surat pernikahan.
-
karena kalau melaksanakan upaacara pemberkatan harus menggunakan pakaian pengantin kan? nah masalahnya kami bekerja tidak di indonesia,dan kesulitan untuk mengurus semuanya dengan cuti yang sangat sedikit sekali waktunya. kemudian pasangan saya adalah orang yang sudah cerai mati. kami rencananya masih akan melakukan pernikahan di 2tahun lagi namun karena sudah saling yakin kami ingin melakukan pengikatan dengan surat pernikahan.
upacara pemberkatan ga harus dengan pakaian pengantin, gw dulu ga pake baju pengantin, cukup gaun biasa aja.
yg penting, ada saksi dari lembaga agama dan catatan sipil.
-
Bro rubyling,
Thread lama yang bro buat, sudah ada bbrp org yang menanggapi, silahkan lanjutkan pembahasan nya..
Mohon jangan membuat thread baru dengan pembahasan yang sama dengan thread lama yang telah Anda buat..
Kedua thread yg telah dibuat, Elin gabungkan agar pembahasan tidak terpecah di bbrp tempat.. :)