//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: kena tilang - helm SNI  (Read 14044 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Nevada

  • Sebelumnya: Upasaka
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.445
  • Reputasi: 234
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #30 on: 23 May 2010, 08:41:56 PM »
Guys... prosedurnya memang seperti yang diceritakan Mods U, banyak orang yang antri...bahkan ada juga praktek calo...

But...klarifikasi...jumat 14 mei lalu, Bokap gw bayar hanya 30ribu perak...untuk tilang SIM Motor...40ribu perak ...untuk tilang SIM Mobil.

Sebelum bokap masuk ke ruang sidang, calo malah nawarin 75rb untuk ngurusin ke dalam...but ditawar 50rb...akhirnya no deal..bokap urus sendiri ke dalam...

Mods U, kok lo bisa kena denda 75rb?
Sidang pengadilan dmn?

Saya ikut sidang di PN - Gajah Mada...

Offline aitristina

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.758
  • Reputasi: 52
  • Gender: Female
  • every1 is #1...
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #31 on: 15 June 2010, 02:54:48 PM »
hmmm...sama tuh...

kenapa uang dendanya bisa beda?  :-?

Guys... prosedurnya memang seperti yang diceritakan Mods U, banyak orang yang antri...bahkan ada juga praktek calo...

But...klarifikasi...jumat 14 mei lalu, Bokap gw bayar hanya 30ribu perak...untuk tilang SIM Motor...40ribu perak ...untuk tilang SIM Mobil.

Sebelum bokap masuk ke ruang sidang, calo malah nawarin 75rb untuk ngurusin ke dalam...but ditawar 50rb...akhirnya no deal..bokap urus sendiri ke dalam...

Mods U, kok lo bisa kena denda 75rb?
Sidang pengadilan dmn?

Saya ikut sidang di PN - Gajah Mada...
« Last Edit: 15 June 2010, 02:56:41 PM by aitristina »
Life is about living...

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #32 on: 15 June 2010, 03:16:35 PM »
seputar SNI...

tuh helm harus berstandar SNI dan harus berlabel stiker SNI..

atau boleh salah satunya ?

Offline Nevada

  • Sebelumnya: Upasaka
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.445
  • Reputasi: 234
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #33 on: 15 June 2010, 03:25:43 PM »
hmmm...sama tuh...

kenapa uang dendanya bisa beda?  :-?

Guys... prosedurnya memang seperti yang diceritakan Mods U, banyak orang yang antri...bahkan ada juga praktek calo...

But...klarifikasi...jumat 14 mei lalu, Bokap gw bayar hanya 30ribu perak...untuk tilang SIM Motor...40ribu perak ...untuk tilang SIM Mobil.

Sebelum bokap masuk ke ruang sidang, calo malah nawarin 75rb untuk ngurusin ke dalam...but ditawar 50rb...akhirnya no deal..bokap urus sendiri ke dalam...

Mods U, kok lo bisa kena denda 75rb?
Sidang pengadilan dmn?

Saya ikut sidang di PN - Gajah Mada...

 :??

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #34 on: 15 June 2010, 07:45:51 PM »
seputar SNI...

tuh helm harus berstandar SNI dan harus berlabel stiker SNI..

atau boleh salah satunya ?

dua duanya

Offline tomiko

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 2
  • Reputasi: 0
  • Gender: Male
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #35 on: 24 June 2010, 12:10:54 AM »
yang saya tahu dari share seseorang di yahoo yodel:
ketika kita kena tilang, ada 2 pilihan yang seharusnya ditawarkan polisi..
kita mau ambil slip merah atau slip biru..

slip merah berarti kita tidak mengakui kesalahan dan siap membela diri di pengadilan, sedangkan slip biru berarti kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda.
FYI, denda yg tercantum dalam KUHP tdk sampai 50ribu!
utk lebih jelas, ini ceritanya

semoga bermanfaat :)
« Last Edit: 24 June 2010, 12:13:55 AM by tomiko »

Offline Equator

  • Sebelumnya: Herdiboy
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.271
  • Reputasi: 41
  • Gender: Male
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #36 on: 24 June 2010, 08:51:41 AM »
Ini ada info sedikit (hasil forward) tentang pasal2 Lalu Lintas.. siapa tau berguna


UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
 
« Last Edit: 24 June 2010, 08:53:15 AM by Equator »
Hanya padaMu Buddha, Kubaktikan diriku selamanya
Hanya untukMu Buddha, Kupersembahkan hati dan jiwaku seutuhnya..

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: kena tilang - helm SNI
« Reply #37 on: 26 June 2010, 06:45:46 PM »
eeeeh pejalan kaki punya hak juga yah baru tahu

Quote
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

yang ini maksudnya pa yah gak ngerti :??