Senin, 06/04/2009 13:00 WIB
Dirjen HAKI Minta Pencabutan Merk Buddha Bar Lewat PengadilanMuhammad Taufiqqurahman - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/130019/1110957/10/dirjen-haki-minta-pencabutan-merk-buddha-bar-lewat-pengadilan
Jakarta - Polemik Buddha Bar membuat Dirjen HAKI Andi N Sommeng ikut cawe-cawe. Ia akan menempuh jalur hukum untuk mencabut naman bar tersebut. Ada kesalahan dalam turunnya izin Buddha Bar.
"Kita akan minta untuk mencabut merk ini di Indonesia melalui jalur pengadilan dan terakhir kerjasama dengan departemen-departemen terkait lainnya," kata Andi di kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Namun Andi mengingatkan, karena masalah hukum, maka yang harus mempunyai inisiatif pertama yang mencabut nama Buddha Bar adalah pihak owner.
Sementara itu, Direktur Merk Direktorat HAKI Depkum HAM Herdwi Tami mengakui pihaknya kurang teliti dalam mengeluarkan izin Buddha Bar.
"Masalahnya kami kurang teliti pada pasal 5. Pasal 5 yang berisikan tidak menggunakan simbol-simbol atau nama kepercayaan atau agama tertentu yang digunakan dalam merek dan kami kurang teliti. Di situ dan kami akui," kata Herdwi Herdwi mengatakan, 28 Juli 2007, merk Buddha Bar didaftarkan ke HAKI. Buddha Bar diterima karena telah melalui cek administrasi dan substansi. Isi substansi itu yakni merk Buddha Bar itu tidak ada lawannya.
Kemudian, penggunaan nama Buddha, sudah digunakan oleh yang lain. Setelah ditelusuri, ada negara lain yang menggunakan Buddha Bar.
"Kami umumkan di website kami selama 3 bulan dan tidak ada tanggapan dari masyarakat," jelasnya.
Menurut Herdwi, kalau saat ini ada yang komplain dan ingin mencabut sertifikatnya, maka dalam UU merk, harus melalui pengadilan.
(gus/iy)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Senin, 06/04/2009 13:21 WIB
Manajemen Buddha Bar Bingung Disuruh Ganti NamaMuhammad Taufiqqurahman - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/132146/1110974/10/manajemen-buddha-bar-bingung-disuruh-ganti-nama Jakarta - Sejumlah pihak meminta nama merek Buddha Bar diganti karena dinilai melecehkan salah satu kepercayaan. Manajemen Buddha Bar pun bingung jika harus mengganti nama karena usaha mereka sudah dikenal di mancanegara.
"Jika disuruh ganti nama mereka (pihak Buddha Bar pusat di Prancis) bingung. Apakah juga harus mengganti nama Budha Bar di seluruh dunia seperti di Jepang dan Prancis," kata konsultan hukum PT Nireta Vista Creative (pemilik Budhha Bar di Indonesia), Hasdur Januardi, di kantor Ditjen Haki Depkum HAM, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Hasdur mengatakan, kalau ada masalah dengan penamaan Buddha Bar, pihaknya menyerahkan seluruhnya lewat jalur pengadilan. Apakah nama Buddha Bar tersebut akan tetap digunakan atau tidak, tergantung dari Buddha Bar Pusat yakni di Prancis.
"Kami hanya menggunakan lisensi dari Buddha Bar. Kami tegaskan kami bukan franchise tapi kami pemegang lisensi," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Buddha Bar pusat, Helena Adnan, mengatakan, pemilik Buddha Bar yang berada di Prancis terkejut ketika mengetahui pemberitaan ini. Karena berdasarkan pengalaman, Buddha Bar sudah diterima di dunia.
"Mereka masih mempertimbangkan untuk usulan dari pihak Forum Anti Buddha Bar (ganti nama merek dagang) dan mereka akan memberikan jawaban kepada Ditjen Haki melalui surat yang akan dilayangkan secepatnya," imbuhnya.
(gus/nrl)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Senin, 06/04/2009 12:32 WIB
Pertemuan Tripartit Buddha Bar RicuhMuhammad Taufiqqurahman - detikNews
http://www.detiknews.com/comment/2009/04/06/123205/1110927/10/pertemuan-tripartit-buddha-bar-ricuhJakarta - Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Depkum HAM Andi N Sommeng mengadakan pertemuan dengan konsultan Buddha Bar, PT Nireta, Forum Antibuddha Bar, dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung tegang dan panas.
Pertemuan berlangsung di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Dalam pertemuan tersebut, tiba-tiba saja pendukung Buddha Bar, Gema Buddhi, Lius Sungkarisma masuk ke ruangan pertemuan. Saat masuk, perwakilan Forum Antibuddha Bar mempertanyakan kehadiran Lius.
"Ini Anda dari perwakilan mana? Ini yang datang hanya undangan. Anda mewakili undangan siapa?," kata perwakilan Antibuddha Bar, Ponijan sambil mengacungkan salah satu jarinya ke Lius.
Spontan para perwakilan Forum Antibuddha Bar di dalam ruangan berteriak, "Biang kerok!! Provokator datang! Tolong diusir keluar!".
Lius pun mengatakan, keberatannya atas pertemuan tersebut. Menurut Lius, pertemuan tersebut tidak steril dan berpihak. Pendukung Buddha Bar justru banyak sekali.
"Saya mempertanyakan kenetralan dari forum ini yang tidak berpihak dan sangat berpihak kepada kelompok yang lain. Saya bisa tunjukkan bahwa orang Buddha Bar akan datang lebih banyak yang mendukung dan akan saya tunjukkan yang banyak," tukas Lius.
Mendengar pernyataan Lius itu, 20-an orang Forum Antibuddha Bar menyambut,"Hayo tunjukkan!!".
Sebagai pimpinan pertemuan, Dirjen HAKI Andi N Sommeng pun kewalahan. Pertemuan pun diisi dengan banyaknya debat dengan suasana panas.
(gus/nwk)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semoga persoalan cepat selesai dan BB ganti nama
Persoalan hukum sudah jelas
Semoga teman2 di lapangan juga menahan emosi dan tetap elegan
Dan semoga para oknum cepat sadar.