Bahasan ini sudah agak kepanjangan, meski ganti kulit, isinya masih sama.. Masih terusan yg kemaren2 itu.. Ngga cape?
Ini soal Dhammanussati atau Hukum Kamma yah?
Jika mengaitkan Hukum Kamma dg Dhammanussati, maka Hukum Kamma (including kamma-vipaka) termasuk Dhamma juga tentunya, lebih spesifiknya Dhamma yg diajarkan Sang Buddha alias Buddha-Dhamma.
Kayanya sih meski ngga disimpulkan, tp saya pikir masing2 (minimal banyak) dr member DC mengerti dan menyetujui kalau Hukum Kamma itu ada, dapat dibuktikan
secara personal, dan tdk ada rumusan baku yg berlaku sama pd setiap orang, setiap tempat dan setiap waktu. Dlm hal ini, tdk ada pembuktian yg bersifat universal kalau vipaka A pukul rata pasti terjadi jika dilakukan perbuatan A, ga peduli dilakukan siapa, dimana dan kapan itu dilakukan..
Ingat salah 1 sifat Dhamma adalah: dapat diselami oleh para bijaksana
dalam batin masing-masing. Jadi sudah ada emphasis bahwa pemahaman Dhamma hanya dpt diselami dalam batin masing2.
Akhirnya sekalian deh buat kesimpulannya, jika ada yg keberatan silahkan memaknainya sendiri. Paling tidak inilah kesimpulan saya, mungkin masih akan direvisi lagi seiring waktu berjalan menguji pandangan ini. Yg jelas, saya tidak terlalu tertarik utk memperpanjang bahasan soal ini dan tanggapan thdp tulisan saya.
Makasihhh..
Kalo soal Hukum Kamma dalam Abhidhamma, maaf saya hampir buta soal Abhidhamma. Jadi ga bisa komentar.
NB: Ngga ganti dong.. Justru ini kembali ke nama asli