//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: [ask] NPWP  (Read 43352 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #105 on: 07 January 2009, 09:15:20 AM »
npwp itung2 berdana buat negara..  :hammer:
 _/\_

konon dikatakan....berbuat baik harus bijaksana.

Jika pupuk ditujukan ke kebun yg kurang sehat, tentu tidak akan bermanfaat n kurang bijaksana. Apalagi jika tukang kebunnya suka mencuri tanaman yang ada di dalamnya.  ;D

Offline L.D.D

  • Sebelumnya: Lokasanjaya(Dhamma Dhiro)
  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 349
  • Reputasi: 18
  • Gender: Male
  • Sang Penakluk - be yourself
Re: [ask] NPWP
« Reply #106 on: 07 January 2009, 09:58:30 AM »
npwp itung2 berdana buat negara..  :hammer:
 _/\_

konon dikatakan....berbuat baik harus bijaksana.

Jika pupuk ditujukan ke kebun yg kurang sehat, tentu tidak akan bermanfaat n kurang bijaksana. Apalagi jika tukang kebunnya suka mencuri tanaman yang ada di dalamnya.  ;D
maaf
tergantung liatnya dari sudut mana.
kebun yg kurang sehat? apa tanah utk tanamannya yg gersang sehingga pemberian pupuk ini menjadi tidak bermanfaat. kalo emang tukang kebunny yg kurang sehat .. qt harus liat tukang kebun itu kenapa tidak sehat.. banyak faktor..kehidupan ekonomi dia kah, emang ada sifat2 tertentu.--> kan ada icw (bukan kapasitas qt), sama halnya dengan kebun yg qt miliki apa yg akan dilakukan apabila ada tukang kebun yg korup?
tanah yg utk ditanaminya normal --> tanah ini semakin subur, n tanaman semakin banyak, buahnya semakin banyak meski ada tukang kebun yg kurang sehat.(perbuatan pribadi tukang kebun).
sama halnya dengan negara. sama halnya kalo qt mau berdana terhadap seseorang ap qt menyelidiki dulu sifat org/suatu organisasi/wadah kepedulian tertentu baru berdana, ato berdana dulu baru liat org/suatu organisasi/wadah kepedulian  itu ato berdana aj ga memikirkan sana sini.
 _/\_
Terwarisi oleh perbuatan sendiri, Lahir dari perbuatan mereka sendiri, berhubungan dengan perbuatan mereka sendiri, Tergantung pada perbuatan mereka sendiri, Perbuatan apapun yang akan mereka lakukan baik atau buruk perbuatan itulah yang akan mereka warisi.
Anumodana-sabbe satta bhavantu sukkhitatta

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #107 on: 13 January 2009, 11:04:30 AM »
TKI perlu gak NPWP?

Ada perkembangan baru nih.

Ditjen Pajak tidak akan mengenakan Pejak Penghasilan (PPh) untuk WNI yang bekerja di luar negeri. PPh tidak akan dikenakan bagi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #108 on: 13 January 2009, 01:22:45 PM »
Temen2 ada yg bisa kasih contoh perhitungan pajak ini ?
Asumsikan si A (jomblo) adalah wiraswasta dgn penghasilan bersih rata2 Rp. 5jt.
Berapa besarnya pajak yg harus dibayarnya.

Jika si A sudah merid n istri tidak kerja. Gimana perhitungannya ?

Jika si A merid n istri juga kerja dgn penghasilan rata2 Rp. 2jt. gimana perhitungannya ?

Jika si A n istrinya (tidak kerja) memiliki 2org anak. Gimana perhtgannya?

Jika si A n istri (kerja) dgn 2 org anak. Gimana perhtgannya ??

Thx...

Offline Anestan

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.830
  • Reputasi: 106
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #109 on: 20 January 2009, 01:53:22 PM »
baru tau ni...

NPWP Karyawan Tak Valid
WRITTEN BY REDAKSI WEB   
wednesday, 07 january 2009 02:52
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi.
NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.
 
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar
negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat
ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
 
 
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar
negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid,
dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
 
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp
2,5 juta," ungkap Hendri.
 
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat
pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
 
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan.
Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusny
dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan," ujar Hendri.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk
mendapatkan bebas fiskal. hal ini.
 
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku
untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan
ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh,
pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat
memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.
 
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat
Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya
memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.
 
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mula
dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP,"
ujarnya.
 
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1
Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak
diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat
keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit
pelaksana fiskal luar negeri.
 
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat
ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.
 
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada
aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker
Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
 
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi
kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tida
bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama
penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.
 
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang
berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik,
pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara
lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti
kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja lua
negeri (KTKLN).
 
Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan
tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun),
penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program
pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

:hammer: sama aja bohong dong..

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #110 on: 20 January 2009, 01:58:52 PM »
NPWP karyawan (yg diuruskan oleh perusahaan) tidak valid / tidak diakui oleh dinas cukai?
Wah perlu dikonfirmasi nih.... kalau benar... masa si karyawan harus urus NPWP lagi? 2 NPWP dong untuk satu orang?

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline Anestan

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.830
  • Reputasi: 106
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #111 on: 20 January 2009, 02:06:32 PM »
NPWP karyawan (yg diuruskan oleh perusahaan) tidak valid / tidak diakui oleh dinas cukai?
Wah perlu dikonfirmasi nih.... kalau benar... masa si karyawan harus urus NPWP lagi? 2 NPWP dong untuk satu orang?

::

barusan dapet email... dari temen...
tolong crosscheck ko...

_/\_ padahal sudah mau manfaaatkan npwp ini...biar bisa keluarnegeri..huh

ini linknya...



update lagi.. barusan tanya yang urusin npwp di kantor... katanya bisa ko...soalnya ada bos yang kemaren ke india itu pake npwp kolektif dari kantor.. jadi kayanya berita itu gimana ya? ???
« Last Edit: 20 January 2009, 02:11:49 PM by Anestan »

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #112 on: 20 January 2009, 02:18:56 PM »
aku sudah cek ke surat NPWP teman2 kantor yg telah daftar dini dulu (termasuk saya punya) dan NPWP saya lolos kok dipakai tgl 1 jan kemaren.

cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:

no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.

IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline Anestan

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.830
  • Reputasi: 106
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #113 on: 20 January 2009, 02:31:57 PM »
ini barusan ada berita selanjutnya...

Jika perjalanan tersebut adalah perjalanan dinas (bukan perjalanan
pribadi/rekreasi), apa NPWP yang dipakai/digunakan juga harus NPWP karyawan
tersebut ?
 
"Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid
itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya,"
ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1)."

"sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara
Indonesia"
Artinya para pembayar pajak besar adalah yang paling jujur ya Pak.
 
 
Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku

E-mail Written by Redaksi Web
Wednesday, 14 January 2009 03:04

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung
oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia,
Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang
menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya
tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja
dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila
mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap
Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1).

Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia,
tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP
berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama
dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah
meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red)
pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai
alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku,"
ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter
kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu
berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand
Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth
Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan
ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi
Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah
sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan
sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera
mensosialisasikanny a. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari
masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.

wah ngebingungin aja.. :hammer: :)

Offline Brado

  • Sebelumnya: Lokkhitacaro
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.645
  • Reputasi: 67
Re: [ask] NPWP
« Reply #114 on: 21 January 2009, 08:11:02 AM »

cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:

no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.

IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.

::

PPH29 untuk apa ya ?
Ada yang bisa menjelaskan untuk saya ?

Offline nyanadhana

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.903
  • Reputasi: 77
  • Gender: Male
  • Kebenaran melampaui batas persepsi agama...
Re: [ask] NPWP
« Reply #115 on: 21 January 2009, 08:16:49 AM »
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...
Sadhana is nothing but where a disciplined one, the love, talks to one’s own soul. It is nothing but where one cleans his own mind.

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #116 on: 21 January 2009, 09:18:10 AM »

cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:

no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.

IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.

::

PPH29 untuk apa ya ?
Ada yang bisa menjelaskan untuk saya ?

PPH 29 adalah "Pajak Final", artinya: Pelaporan PPH 29 ini adalah pelaporan akhir, semua pajak2 yg kita bayarkan selama setahun, direkap ke PPH 29 ini. Total penghasilan kita dikurangi pajak2 yg telah kita bayarkan selama tahun ini, bbrpnya adalah Pajak gaji (PPH21), Pajak bunga deposito (PPH23), jika kita mempunyai rumah yg sedang disewakan (berarti kita telah dipotong pajak PPH23, maka inipun ikut mengurangi PPH29 kita).

Jadi, PPH 29 adalah perhitungan akhir lebih/kurang pajak kita yg masih terhutang....

kira2 gitu...

catatan: PPH 23, PPH 21, dll dibayarkan pada saat transaksi terjadi, sedangkan PPH 29 merekap semua ini.... PPH 29 hanya dibuat setahun sekali.

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline Tia

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 239
  • Reputasi: 11
  • Gender: Female
Re: [ask] NPWP
« Reply #117 on: 21 January 2009, 09:34:33 AM »
aku sudah cek ke surat NPWP teman2 kantor yg telah daftar dini dulu (termasuk saya punya) dan NPWP saya lolos kok dipakai tgl 1 jan kemaren.

cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:

no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.

IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.

::

NPWP urus ulang dari awal lagi atau yang sudah ada itu diperbaiki?
Hiasilah hari-harimu dengan senyum manis... ;)

Offline markosprawira

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.449
  • Reputasi: 155
Re: [ask] NPWP
« Reply #118 on: 21 January 2009, 01:25:13 PM »
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...

isi minimal aja bro, kaga usah jujur diakuin semua, nanti malah ditanya yg aneh2....... toh kaga bisa dilacak juga kok......

Offline Equator

  • Sebelumnya: Herdiboy
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.271
  • Reputasi: 41
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #119 on: 21 January 2009, 01:29:47 PM »
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...

isi minimal aja bro, kaga usah jujur diakuin semua, nanti malah ditanya yg aneh2....... toh kaga bisa dilacak juga kok......

Betul Bro..
Banyak di isi.. pusing sendiri  :hammer:
Hanya padaMu Buddha, Kubaktikan diriku selamanya
Hanya untukMu Buddha, Kupersembahkan hati dan jiwaku seutuhnya..

 

anything