baru tau ni...
NPWP Karyawan Tak ValidWRITTEN BY REDAKSI WEB
wednesday, 07 january 2009 02:52
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi.
NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar
negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat
ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar
negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid,
dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp
2,5 juta," ungkap Hendri.
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat
pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan.
Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusny
dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan," ujar Hendri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk
mendapatkan bebas fiskal. hal ini.
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku
untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan
ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh,
pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat
memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat
Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya
memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mula
dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP,"
ujarnya.
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1
Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak
diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat
keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit
pelaksana fiskal luar negeri.
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat
ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada
aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker
Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi
kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tida
bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama
penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang
berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik,
pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara
lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti
kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja lua
negeri (KTKLN).
Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan
tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun),
penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program
pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
sama aja bohong dong..