//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: [ask] NPWP  (Read 43355 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #30 on: 16 December 2008, 04:17:14 PM »
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?

Kalau beli dollar sih sudah diberlakukan sekarang. Setiap pembelian 10.000 atau lebih harus melampirkan NPWP. Nantinya untuk jual beli rumah tidak bisa lagi bayar BPHTB tanpa NPWP. Perpanjang STNK, pendirian PT ke Notaris, dan semua transaksi yang melibatkan jumlah uang tertentu harus ada NPWP.

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Re: [ask] NPWP
« Reply #31 on: 16 December 2008, 04:20:24 PM »
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?

beli di atas 100 rb dollar, anes ... baru perlu pake NPWP dan juga pernyataan untuk apa penggunaan dollar tersebut ? . Kalau BCA buka rekening dollar juga perlu NPWP, untuk bank lain sepertinya tdk menerapkan hal yang sama dengan BCA.



Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline ryu

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 13.403
  • Reputasi: 429
  • Gender: Male
  • hampir mencapai penggelapan sempurna ;D
Re: [ask] NPWP
« Reply #32 on: 16 December 2008, 04:50:14 PM »
PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik, takut, dan curiga.
Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan baru pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
bagi setiap warganya yang sudah berpenghasilan.

Reaksi ini berpangkal dari ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan itu.
Berikut ini informasi seputar pajak dan NPWP, yang dijawab oleh
Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa NPWP Baru Diwajibkan?

NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya,
karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang
berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Mulai 2009,
besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan kewajiban wajib pajak
akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi).
NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan
tak ada yang kembar.

Adakah Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP?

Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja
tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka
pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go. id. Atau, para wajib pajak juga bisa mengurusnya
langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di
seluruh Indonesia . Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar
(sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.

Apa Saja kegunaan NPWP?

NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka
deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat
penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.

Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?

Peraturan pemerintah ini sedang dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari batasan usia.
Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu masih dalam tanggungan orangtua, akan dipertimbangkan.

Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?

Digabung dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak
memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat
penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional, bila memiliki NPWP
berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila
pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak setempat.
Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.

Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya NPWP?

Tak masalah. Laporkan perkembangan keuangan Anda secara transparan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Tulis apa adanya, termasuk ketika pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika tahun tersebut Anda sama sekali
tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan melalui tahap verifikasi, sebelum disetujui.

Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus Juga Kolektif. Apakah Saya Dipungut Pajak Dua Kali?

Tidak, karena data Anda masih tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa melapor ke kantor pajak untuk
menghapus salah satunya. Anda juga tidak perlu mengurus yang baru saat pindah kerja. Seandainya ada
perubahan nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.

Pada Pertengahan Tahun Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus Tetap Membayar Pajak?

Laporkan saja kondisi Anda ini kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk menyetop PPh Pasal 25
(Cicilan Pajak Penghasilan) , pajak penghasilan yang disetor per bulan. Permohonan ini akan ditindaklanjuti
dengan melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib pajak harus proaktif melapor,
menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

Bekerja di Lembaga Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah Harus Mengurus NPWP?

Dalam undang-undang perpajakan, kasus seperti ini diatur melalui azas resiprokal atau timbal balik.
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk lembaga-lembaga internasional, yang namanya tercantum
sebagai non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri keuangan. Tapi, hal ini hanya
berlaku untuk lembaganya, sedangkan karyawan WNI yang bekerja di situ tetap diharuskan membayar pajak
layaknya warga negara Indonesia yang lain.

Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga Termasuk Sebagai Satu Bentuk Kebijakan Sunset Policy?

Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini, tepatnya berlaku dari
1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya, kami menyebutnya dengan istilah Sunset Policy. J
adi, yang dihapus adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi, pokok pajak per tahunnya harus tetap dilunasi.

Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?

WNA yang tinggal di Indonesia selama 183 hari berturut-turut, secara otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri
dan terkena world wide income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar negeri menjadi objek pajak juga.
Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri bisa dikreditkan atau dikurangkan pada total pajak
terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi double taxation alias pajak
berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami harus tetap memiliki NPWP, meskipun ia tidak memiliki
pekerjaan atau bisnis di Indonesia . Sementara itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau memiliki sendiri.

Saya di Entertainmet, Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat Production House (PH), Ada Pula Pajak Perseorangan.

Anda harus meminta bukti dari PH yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda tidak bisa membuktikan
bahwa potongan tersebut disetorkan kepada negara. Jangan-jangan, malah masuk kantong sendiri.
Sertakan bukti pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak terutang yang harus
Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem teknologi informasi canggih.
Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan ketahuan.

Serba-Serbi Sunset Policy:

Sunset Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku dari
1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Selain terbuka bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, Sunset Policy ini juga dapat
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak perseorangan yang belum memiliki NPWP.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui e-registration di www.pajak.go. id

2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP).

3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Terkait :
NPWP, Bikin Pusing Lebih Pusing
Jawaban Ditjen Pajak Soal NPWP
Bekerja Dari Rumah hindari pajak?

 _/\_
Thanks & Best Regards
Gunawan S S

 

 
 
 
 

 

 
 

.


Beneran yak??
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #33 on: 16 December 2008, 04:55:21 PM »
 [at]  ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".

Offline ryu

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 13.403
  • Reputasi: 429
  • Gender: Male
  • hampir mencapai penggelapan sempurna ;D
Re: [ask] NPWP
« Reply #34 on: 16 December 2008, 05:25:46 PM »
[at]  ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".
diatas ditulis sengaja tidak membuat, khan diberi batas sampai akhir tahun.
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Offline Anestan

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.830
  • Reputasi: 106
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #35 on: 17 December 2008, 07:47:27 AM »
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?

beli di atas 100 rb dollar, anes ... baru perlu pake NPWP dan juga pernyataan untuk apa penggunaan dollar tersebut ? . Kalau BCA buka rekening dollar juga perlu NPWP, untuk bank lain sepertinya tdk menerapkan hal yang sama dengan BCA.


:hammer: oh beli diatas 100 rb dollar dirupiahkan berapa ya? ???
karena masih ada nyangkut2 dengan rumah... saya mau tanya.. kalau mau beli tanah tapi ga ada bangunannya.. itu bisa di KPR kan ga ya? atau dikreditkan gitu melalui bank? maaf OOT.

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Re: [ask] NPWP
« Reply #36 on: 17 December 2008, 08:05:46 AM »
Biasanya bank tdk menerima kpr dalam bentuk tanah kosong tanpa bangunan. hm.. setahu saya saat ini bank panin yang cukup berani meng KPRkan tanah kosong tanpa bangunan. Namun ada info jg yg mengatakan bahwa karena krisis global, bank panin jg ikut memperketat penyaluran kredit. Nanti bisa coba di cek dl ke bank panin terdekat, anes.





Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline Tia

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 239
  • Reputasi: 11
  • Gender: Female
Re: [ask] NPWP
« Reply #37 on: 17 December 2008, 08:39:19 AM »
[at]  ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".
diatas ditulis sengaja tidak membuat, khan diberi batas sampai akhir tahun.

Katanya sich beneran tuh...
cuma aku juga lom sempet ngurusnya....
bos juga udah suru semua karyawan kudu punya NPWP katanya...
Hiasilah hari-harimu dengan senyum manis... ;)

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #38 on: 17 December 2008, 09:27:15 AM »
[at]  ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".
diatas ditulis sengaja tidak membuat, khan diberi batas sampai akhir tahun.

Maksudnya kalau seorang yang berpenghasilan (apalagi besar) tetapi sengaja (bukan lalai) tidak mau mengurus NPWP (artinya tidak mau bayar pajak) dengan memanipulasi dokumen sehingga seolah-olah dia tidak berpenghasilan atau penghasilannya menjadi di bawah PTKP. Bagi pihak yang melakukan kesengajaan ini dengan adanya indikasi pidana memang bisa dituntut oleh Ditjen Pajak.

Tapi memang dari pengalaman di Indonesia, kasus pajak lebih merupakan delik perdata daripada delik pidana. Gak tau deh kalau setelah UU baru ini diberlakukan.
« Last Edit: 17 December 2008, 09:28:56 AM by CKRA »

Offline Pitu Kecil

  • Sebelumnya Lotharguard
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.344
  • Reputasi: 217
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #39 on: 17 December 2008, 10:10:45 AM »
TKI perlu gak NPWP?
Smile Forever :)

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #40 on: 17 December 2008, 10:21:36 AM »
Bagi TKI (warga negara Indonesia yang mendapatkan penghasilan di luar negeri) tentunya juga harus punya NPWP kalau penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tapi dengan adanya tax threathy maka pajak yang sudah dipotong di negara pemberi kerja hanya dilaporkan saja sehingga tidak perlu bayar pajak lagi disini (pajak berganda). cmiiw

Offline Pitu Kecil

  • Sebelumnya Lotharguard
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.344
  • Reputasi: 217
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #41 on: 17 December 2008, 10:26:41 AM »
Nyatanya sekarang para TKI tidak ada yang punya NPWP, kenapa TKI harus dapat NPWP untuk laporkan bahkan untuk membaca aja mereka kagak ngerti. saya rasa dirjen pajak cuma maen gertak saja tidak bisa berjalan dengan baik.
Smile Forever :)

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: [ask] NPWP
« Reply #42 on: 17 December 2008, 10:36:37 AM »
Kenapa kepala gw pusing duluan yach...?

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #43 on: 17 December 2008, 10:41:15 AM »
 [at]  Kemenyan, ini cuma masalah waktu bro. Waktu pertama kali berurusan sama yang beginian kepala saya juga pusing. Sekarang kepala saya sudah retak.  :))

Offline Pitu Kecil

  • Sebelumnya Lotharguard
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.344
  • Reputasi: 217
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #44 on: 17 December 2008, 11:00:43 AM »
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
Smile Forever :)

 

anything