sabar bro'
baca pelan-pelan
bukankah dibawah pencapaian arahatta termasuk sekkha
berarti yang mengajar hanya boleh minimal seorang sekha??
dan setahu saya, sekha itu sudah menjadi seorang bhikkhu...
kalau begitu, maka guru agama saya tidak diperbolehkan mengajar, karena ia bukan seorang bhikkhu...
dan semua dhammaduta/pandita/mahapandita juga harus dipensiunkan dari kegiatan mengajarnya??