Andaikan saja masih ada yg bertanya2 apakah oral seks boleh dilakukan.
Oral seks boleh dilakukan dan tidak melanggar sila dr pancasila Buddhis.
Perbuatan asusila seperti tertera di Majjhima Nikaya 41 dr kitab Pali mengatakan: mereka yg melakukan hubungan seks dengan pasangan orang lain, dgn mereka yg mengambil sumpah hidup selibat (bhikkhu /bhikkhuni), tahanan, anak yg masih dibawah pengawasan ayah, ibu, kakak adalah melakukan perbuatan asusila.
Seperti juga yg Bhante Uttamo katakan jika oral, anal seks atau seks konvensional dilakukan pada mereka yg merupakan pasangan orang lain, ini baru adalah pelanggaran sila ke tiga dr pancasila Buddhis.
Jadi di ajaran Buddhis awal (Theravada), oral seks tidak dilarang. Tidak ada di kitab Pali yg menyatakan oral seks itu tidak diperbolehkan.
Semoga membantu.