[at] hatRed
Hukum Kamma akan mengakibatkan semua perbuatan berkehendak memunculkan buahnya (akibat). Akibat (vipaka) ini dapat berbuah langsung di hidup ini, berbuah di kehidupan mendatang, berbuah di kehidupan-kehidupan mendatang, atau tidak berbuah (ahosi). Hukum Kamma juga memiliki kekuatan untuk menyeret seseorang yang belum mencapai Arahat untuk terus berputar dalam Samsara.
Ketika seseorang mencapai tingkat Arahat, orang itu telah memutuskan akar ini. Arahat telah memutuskan ikatan tumimbal lahir. Vipaka (buah perbuatan) tidak lagi dapat mengkondisikannya. Arahanta yang masih menjalani kehidupan masih akan menerima vipaka yang berbuah pada kehidupan itu juga. Namun Arahanta tidak lagi akan menerima vipaka yang berbuah pada kehidupan-kehidupan selanjutnya, karena Arahanta itu tidak lagi terikat dalam Samsara.
Karena itu, seorang yang baru saja merealisasi tingkat Arahat dapat langsung memasuki Parinibbana dan melepaskan diri dari Samsara. Tugasnya sudah selesai, dan tidak ada lagi yang harus ia kerjakan.