Posted by: "sawfa [at] indosat.net.id" sawfa [at] indosat.net.id sawfalie
Sun Mar 1, 2009 7:36 am (PST)
http://saynotobuddh abar.blogspot. com/
Namo Dasadisani Triadvani Sarva Buddhaya
Namo Dasadisani Triadvani Sarva Dharmaya
Namo Dasadisani Triadvani Sarva Arya Sanghaya
Namo Shakyamunaye HyangTathagataye Arhate Samyaksambuddhaya
DHARMA NIYOGA
SANGHA MAHAYANA INDONESIA
Bahwa sesungguhnya Ajaran Agama Buddha Mahayana merupakan agama yang dianut
pada masa Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit, dan ajaran Dharma yang
diwariskan sampai saat ini kepada penganutNya. Ajaran Dharma dan Vinaya
sangat dijunjung dan dihormati serta merupakan salah satu agama resmi Negara
Republik Indonesia.
Sehubungan dengan perihal yang terjadi keresahan dan ketentraman di dalam
menjalankan kehidupan beragama umat Buddha pada umumnya dan umat Buddha
Mahayana Indonesia, yaitu; tentang penerbitan izin tetap jenis restoran
dengan nama “ Buddha Bar “ sebagai merk dagang yang berlokasi di Jl Tengku
Umar No. 1 Jakarta Pusat, telah mengusik kehidupan beragama di kalangan umat
Buddha dan sangat merendahkan, merusak nilai-nilai Dharma dan Vinaya, yang
diajarkan oleh Guru Agung Hyang Buddha Shakyamuni.
Sangha Mahayana Indonesia merupakan pemegang Dharma Niyoga tertinggi yang
berdasarkan Ajaran Agama Buddha Mahayana yang bersumber pada kitab suci Maha
Tripitaka Mahayana dengan 12 bagian sastra-sastra (
Dvadasanga-Dharmapr avacarani) maka dengan ini menyatakan dengan tegas:
1) Menolak pengunaan nama Buddha, simbol-simbol agama Buddha tidak
dibenarkan untuk dipakai sebagai merk dagang untuk sebuah usaha bar dan
sejenisnya dengan pembenaran alasan apapun.
2) Menolak pembukaan usaha bar dengan memakai nama Pendiri Agama Buddha
karena sangat bertentangan dengan nilai luhur Pancasila dan bertentangan
dengan Ajaran Agama Buddha dan dapat merusak sendi-sendi kerukunan hidup
beragama, berbangsa dan bernegara.
3) Menyerukan kepada segenap umat Buddha Mahayana Indonesia agar waspada
terhadap anasir-anasir sekelompok oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,
menghasut, mengadu-domba, yang memecah-belah, persatuan dan kerukunan Sangha
dan umat Buddha, yang sengaja memasukan paham-paham ideologi lain yang
bertentangan dengan ajaran agama Buddha dan memberikan pernyataan-pernyata an
yang dapat memberikan pandangan salah dan sesat kepada masyarakat yang
memberikan untuk pembenaran hukum untuk pendirian sebuah bar berlafaskan
Buddha.
4) Sangha Mahayana Indonesia dan segenap umat Buddha Mahayana Indonesia
dengan tegas menolak pemakaian nama “ Buddha Bar”karena sangat bertentangan
dengan ajaran Dharma yaitu,
a) Panca Sila Buddhis, Sila kelima yaitu tidak meminum minuman keras.
(Surameraya- majja- pamadatthana Veramani Sikkhapadam Samadiyami).
b) Bertentangan Delapan (
Jalan Mulia ( Arya Astangika Marga) yaitu;
Penghidupan benar atau mata pencaharian benar yang benar ( Samyag-ajiva) dan
daya upaya yang benar (Samyag-Vyayama)
c) Bertentangan dengan ajaran Kitab Suci Anguttara Nikaya III : 153 yaitu
tidak berdagang alkohol atau minuman yang menyebabkan lemahnya kesadaran
sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini kami menghimbau kepada pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Pariwisata, untuk segera
mengambil tindakan tegas,yaitu pencabutan Izin operasional “ Buddha Bar”
karena dapat memberikan dampak negatif terhadap citra Agama Buddha di
masyarakat dan dimata umat beragama lainnya, dan dikalangan masyarakat
Buddha Indonesia serta untuk menjaga kententraman stabilitas politik
menjelang pemilu 2009.
Demikian Dharma Niyoga ini disampaikan, dan agar menjadi perhatian
sepenuhnya.
Tad yatha gate-gate paragate parasamgate bodhi svaha
Maitri Karuna Citta,
Jakarta, 1, Maret 2009 / B E 2554
Bhiksu Gunabhadra Mahasthavira. S. Ag.
Ketua Umum
Bhiksu Virya Dharma
Sekretaris Jenderal
Tembusan disampaikan kepada Yth,
1 Bapak Presiden R I
2 Bapak Wakil Presiden R I
3 Bapak Ketua MPR RI
4 Bapak Ketua DPR RI
5 Bapak Kepala Jaksa Agung RI
6 Bapak KAPOLRI
7 Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI
8 Bapak Menteri Dalam Negeri RI
9 Bapak Menteri Agama RI
10 Bapak Menteri Komunikasi dan Infomatika RI
11 Bapak Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI
12 Bapak Gubernur DKI Jakarta
13 Komisi VIII DPR RI
14 Bapak Dirjen Departemen Dalam Negeri RI
15 Bapak Dirjen Bimas Buddha Departemen Agama RI
16 Kesbang Departemen Dalam Negeri RI
17 Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI)
18 Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI)
19 Majelis-majelis di bawah naungan WALUBI
20 World Sangha Buddhist Council
21 World Fellowship Buddhist
22 Y. M Ketua Umum Sangha Theravada Indonesia
23 Y.M Ketua Umum Sangha Agung Indonesia
24 Ketua Widyakasabha Sangha Mahayana Indonesia dan para anggota.
25 Para anggota Sangha Mahayana Indonesia
26 Ketua Koordinator Dewan Sangha Walubi
27 Majelis Theravada Indonesia
28 Majelis Buddhayana Indonesia
29 Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia
30 Majelis Tao Indonesia
31 Sekolah Tinggi Agama Buddha seluruh Indonesia
32 Sekolah Budhis seluruh Indonesia
33 Forum Kerukunan Umat Beragama
34 Majelis Ulama Indonesia
35 Parisada Hindu Dharma Indonesia
36 Persatuan Dewan-Dewan Gereja
37 LPUB-Majabumi
38 PT Nireta Vista Creative
39 Pihak Pengelola Restoran “Buddha Bar”
40 Pertinggal