//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?  (Read 28358 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
« Reply #90 on: 07 April 2010, 01:56:07 PM »
Quote
hatRed :
dan mengenai nama baik, bukankah kita semua memakai Nick disini ;D

yg di FB itu pakai nama LENGKAP.... bro...

berarti itu adalah permasalah antara dua member facebook
saya lihat disini tidak ada yang berbau dhammacitta
Spoiler: ShowHide

cuplikan dari FB RKL (posting PKL) :

Gara2 mulut seorang Ibu LLLL,mencelakakan semua Kaum Homoseksual yang ada di Indonesia,MULUT benar2 RACUN...Gara2 tingkah beberapa Oknum Homoseksual,semua kaum Gay & Lesbi dianggap tidak bermoral..Emangnya Heteroseksual itu semuanya BERMORAL?LLLL punya anak,tetapi gk ada SIFAT IBU sama sekali..LLLL Anda bisa me...ncemooh kaum GL,bagaimana kalau anak anda Gay?Pikir PERASAAN ORTU yang anaknya GAY!!
(johan3000 : sebagian udah diedit/dihapus)


jadi kenapa om nulis ini :D

Spoiler: ShowHide


Nah LLL adalah nama lengkap dari salah satu membernya DC.
1. mulut beracun
2. tidak bermoral
3. mencelakain seluruh G&L (johan3000: ini rasanya gak mungkin)
4. Kebetulan yg dicemarin (LLL) adalah xMOD atau member DC.

bila itu tidak terbukti maka, RKL telah malah mencemain nama baik LLL.

Jadi apa hukuman dari Mod/Glomod pihak DC ?
Sedapat mungkin 2X24 jam diberikan RKL utk membuktikan
   bahwa LLL tidak melakukan pelanggaran point no. 1,2 dan 3.
i'm just a mammal with troubled soul



Offline Jerry

  • Sebelumnya xuvie
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.212
  • Reputasi: 124
  • Gender: Male
  • Suffering is optional.. Pain is inevitable..
Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
« Reply #91 on: 07 April 2010, 10:51:18 PM »
Terima kasih bro Jerry atas pandangan dan masukan yg berbeda, serta berterus terang.
Terima kasih juga kesediaan Bro Saceng untuk menerima masukan berbeda dan menanggapi dengan lapang dada.

Quote
Hukum karma tidak berpihak pada tempat
1. Hukum karma akan berbuah tidak tergantung tempat dimana "kesalahan" tsb dibuat. Apakah begitu ?
Apakah membunuh seekor semut di wihara (DC) ada discount dibandingkan dgn membunuh semut di cafee shop (FB) ? gw kira tidak!
Itu hukum Karma, ini bukan. Mod/Glomod DC ga bisa berkuasa seperti Hukum Karma.

Quote
2. "Mod/Glomod menjadi serba salah.", mungkin begitu.
Kesulitan dan permasalahan besar akan membuat Mod/Glomod menjadi lebih besar lagi dikemudian hari. Manusia besar adalah manusia yg diberi kesempatan utk menyelesaikan masalah besar dan rumit. Semoga kita juga diberi pandangan positip terhadap MASALAH.
Tapi bukan berarti harus terus menerus diterpa masalah. Masya allah.. #-o

Quote
3. mengenai idola, ya seharusnya kita respect pada semuanya deh...termasuk bro, termasuk mod G yg sangat memperhatiin gw ;)!
Gw melihat seorang member/xMod yg tertulis dgn nama lengkap yg ada kemungkin terjadi pencemaran nama baik.
Ya setelah dipost di DC akan menjadi sebuah berita dan topik yg boleh dibahas. Karena berita tsb bukan HOAX, karna berita tsb memiliki nama penulis, karena berita tsb memiliki foto penulis yg sangat jelas serta wajahnya yg ganteng.
Sama. Saya juga tidak setuju dengan tindakan oknum ybs. Tapi di sini bukan tempat yang tepat untuk membawa masalah itu. Tidak adakah kesadaran masing-masing pihak yang berseteru untuk menahan diri?

Quote
4. Ini bukan menambah bensin utk api besar. Tetapi mendata fakta apa yg dilakukan member DC. sehingga pengadilan DC bisa mengambil keputusan yg lebih objective.
Fakta yang dilakukan member DC? Faktanya adalah member DC tidak dapat melakukan apa-apa yang terjadi di luar DC.

Quote
5. OK deh menurut bro thread ini kurang bermutu dlm dhamma yg dihapus aja..... tapi jangan cepat2 ya.
Saya cuma mengusulkan saja melalui opini pribadi saya. Selanjutnya terserah pada mod/glomod terkait. Terima kasih juga pada Bro Saceng bisa berdiskusi dengan kepala dingin. Kata Pak SBY: "Hati boleh panas, tapi kepala tetap harus dingin."

Quote
_/\_ :x
berbeda pendapat itu adalah indah juga.... ;)
Benar.. Pendapat tidak harus sama, yang penting bagaimana bisa saling mencoba untuk saling mengerti. :x

_/\_
appamadena sampadetha

Offline Jerry

  • Sebelumnya xuvie
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.212
  • Reputasi: 124
  • Gender: Male
  • Suffering is optional.. Pain is inevitable..
Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
« Reply #92 on: 07 April 2010, 10:57:46 PM »
[at] Sumedho

seharusnya member2 semacam itu dibanned saja,menjadi noda bagi Dhammacitta,dan saya secara terbuka akan meminta semua link2 yang pernah ditulis oleh Lily Warsiti dan Johan3000 ini sebagai acuan dasar saya atas perlawanan bilamana Lily Warsiti berani menggugat saya,saya akan menggunakan ini sebagai dasar hukum saya,dan meminta perlindungan hukum dari YLBHI,karena saya benar2 dirugikan dan disudutkan serta didiskriminasikan oleh oknum2 yang bertengger didalam DC ini...

Salam hangat,

Riky


yang perlu diingat adalah, urusan pribadi antara ncik lily dan riky, itu urusan sendiri. DC tidak ada hubungannya selain cuma jadi korban tempat kalian "diskusi"

jadi, tolong jgn bawa2x nama DC

tanyakan sama member yang bersangkutan..jelas dia yang memulai dan membawa2 nama Dhammacitta,mereka tidak senang dengan "pahlawan" mereka yang didepak dari DC... :)

lihat Sumedho sudah angkat bicara,mau apalagi kamu johan3000?

Tidak perlu membawa-bawa nama Sumedho, menyiratkan seolah Sumedho memihak 1 pihak tertentu. Yang dimaksud Sumedho dengan kalian ya kalian [yang berseteru], tidak terlepas dari Bro Riky juga. Apalagi bukan hal pantas mengajari Sumedho seharusnya begini seharusnya begitu. Ini tidak berbeda dengan apa yang saya tuliskan untuk Bro Saceng sebelumnya. DC ada peraturannya sendiri dan saya hakul yakin Ncik Lily tidak akan membesar-besarkan masalah ini hingga ke wilayah hukum. Ncik Lily sudah pernah menjelekkan Bro Riky dan Bro Riky tidak terima akan hal itu. Kemudian Bro Riky sekarang membalas menjelekkan Ncik Lily kembali. Apa yang kamu lakukan sama saja dengan apa yang kamu tidak setujui jika hal itu dilakukan padamu. Sama-sama dalam perahu yang sama.

Ingat Golden rule: Jangan menampar bila tidak ingin ditampar. Jika sudah ditampar, apa pantas dan perlu bagi kita untuk menampar kembali? Sang Buddha mengatakan "Jika seseorang memaki dan yang dimaki kemudian marah dan balas memaki. Maka lebih buruk di antara keduanya adalah yang membalas memaki." Saya perhatikan Bro Riky suka mengutip kata-kata Sang Buddha disetiap kesempatan. Sepantasnya dong yang kali ini direnungkan juga? ;)

Mari semua pihak belajar menahan diri dan bukan terus berteriak lantang. Kedewasaan tidak ditunjukkan oleh berapa besar suara yang kita keluarkan ketika mendapat masalah, tapi bagaimana menyikapi masalah itu.

_/\_
appamadena sampadetha

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
« Reply #93 on: 07 April 2010, 11:56:34 PM »
Thread gue lock dengan jawaban:
ADA hukum yang mengatur,
Detail dan lengkapnya silahkan hubungi penasehat hukum.