//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Topics - Mas Tidar

Pages: 1 2 [3] 4 5 6 7 8 9 10 ... 19
31
Arsitektur Buddhis / Myanmar (Burma) in 4K
« on: 14 February 2014, 01:29:20 AM »

32

by Pertamina

34
Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum / Anicca: Hidup Win-HT !!!
« on: 06 January 2014, 09:07:33 PM »
Spoiler: ShowHide

Anicca

[spoiler] ;D :)) ;D
=)) =)) =))


[/spoiler]

35
Dalam hal pangan. Salah satu isu tugas makalah. Silakan dinikmati
semoga bisa mengerti apa yang terjadi saat ini.



Spoiler: ShowHide
ref: Diadaptasi dari Peter Rosset, Food Sovereignty: Global Rallying Cry of Farmer Movements, Backgrounder, Vol. 9, Num. 4, 2003.


36
Diskusi Umum / Pandangan Buddhisme Terhadap Anak
« on: 31 December 2013, 04:53:29 PM »
baru searching judul diatas, yang ketemu, mostly, anak indigo.
kesimpulan sementara, saya pikir2 pandangan buddhisme terhadap anak ini selalu berhubungan dengan klenik (mistis) yah...

apa ndak ada penjelasan tentang hubungan:
- anak dengan lingkungan
- hukuman terhadap anak
- bimbingan terhadap anak
- perlindungan terhadap anak
- dll


nb: yg saya ingat hanya di sigala sutta

38
Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum / Koruptor Dibuat Jera
« on: 20 December 2013, 06:35:45 AM »

Pemiskinan dan Pencabutan Hak Politik Djoko merupakan Terobosan.


JAKARTA, KOMPAS — Ada semangat di lembaga peradilan untuk memperberat hukuman koruptor mengingat selama ini hukuman badan belum menakutkan dan korupsi tak semakin berkurang, Selain hukuman dinaikkan hampir dua kali lipat, terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti yang sangat besar dan hak politiknya dicabut.

Itulah salah satu pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketika menjatuhkan putusan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar dan pencabutan hak politik

”Kami ingin mendorong adanya perspektif baru dalam semangat pemberantasan korupsi, yaitu menimbulkan efek jera,” kata Roki Panjaitan, Ketua Majelis Banding Perkara Djoko Susilo, kepada Kompas, Kamis (19/12).

Ia juga menegaskan, pencabutan hak politik seperti yang dilakukan kepada Djoko tidak melanggar hak asasi manusia. Hal itu ada di dalam tuntutan jaksa. Bahkan, tanpa dituntut jaksa pun, hakim memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mencabut hak politik seseorang.

Menurut Roki, putusan mencabut hak politik tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 10 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Pidana tambahan yang dijatuhkan bisa berupa pencabutan hak-hak tertentu, selain perampasan barang. Hak-hak tertentu yang bisa dicabut diatur di dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, salah satu di antaranya hak memilih dan dipilih (angka 3).

”Ini memang baru pertama (untuk kasus korupsi). Biarlah perjalanan sejarah bangsa ini apakah yang lain mau melanjutkan. Yang jelas, ini kan perkara korupsi. Kalau hanya perkara- perkara seperti pencurian, tidak mungkin dicabut hak politik seseorang,” katanya.

Roki mengingatkan, korupsi sangat berbahaya dan mengancam eksistensi negara. Negara bisa bubar jika korupsi tidak diberantas. Keruntuhan Uni Soviet, Tunisia, pergolakan di Mesir dan Libya, salah satunya juga disebabkan korupsi.

”Kasus yang menimpa Pak Djoko Susilo ini sangat besar. Melibatkan uang ratusan miliar rupiah. Itu uang negara. Kemudian juga masif dan korban langsung adalah masyarakat,” ujar Roki.

Negara menyediakan proyek pengadaan simulator untuk pembuatan SIM roda dua dan roda empat untuk memutus rantai calo dalam pengurusan SIM. Fungsi alat ini adalah mendidik masyarakat untuk mematuhi hukum dalam menggunakan kendaraan di jalan.

”Jadi banyak sekali manfaatnya, tetapi jadinya seperti itu malah bermasalah. Kerugian negara menjadi dobel,” katanya.

Tindakan Djoko juga dinilai tak mendidik ratusan polisi yang berada di bawah. ”Kita melihat mereka (para polisi di bawah) bekerja dengan baik, tetapi yang di atas melakukan hal seperti itu,” katanya.

Majelis hakim pun mempertimbangkan besarnya dampak sosial akibat kasus Djoko Susilo. Hal itu antara lain sempat mencuatnya konflik kelembagaan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri yang mengakibatkan Presiden turun tangan untuk menyelesaikannya.

Pikirkan kasasi
Salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang, menyatakan bakal mengajukan kasasi terhadap putusan itu. Tommy menilai pencabutan hak politik Djoko berlebihan mengingat perbuatan yang didakwakan kepada kliennya (korupsi) tidak ada hubungan dengan politik. ”Apa dia mengkhianati negara ini, kan enggak juga,” kata Tommy.

Namun, rencana kasasi itu belum final. Secara terpisah, kuasa hukum Djoko yang lain, Juniver Girsang, mengatakan belum dapat menentukan sikap atau mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, pihaknya belum memperoleh salinan putusan dan mempelajarinya.

”Kami akan baca dan cermati, nanti kami lihat pertimbangannya sudah tepat atau tidak,” kata Juniver.

Perlu menjadi rujukan
Komisi Pemberantasan Korupsi sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai putusan banding terhadap Djoko tersebut fenomenal dan seharusnya bisa dijadikan tolok ukur dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang lainnya.

”Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat menarik dan bisa disebut fenomenal sehingga harus dijadikan benchmark (tolok ukur) putusan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Bambang.

Putusan itu fenomenal karena menegaskan arah politik hukum tentang penghukuman sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat premium remedium.

”Hukuman pokoknya maksimal, yaitu 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman tambahannya tinggi, yaitu membayar Rp 32 miliar dengan subsider 5 tahun, ditambah dicabutnya hak-hak politik,” kata Bambang.

Menurut dia, putusan itu menghidupkan kembali filsafat keadilan yang berkembang pada awal masa reformasi. ”Yaitu, sistem keadilan retributif sebagaimana tersebut dalam Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus perkara Djoko punya kepekaan tajam terhadap intuisi keadilan.

”Nalar hukumnya bersukma pada moralitas hukum yang kental. Ada frekuensi moral hukum jaksa dan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini modalitas menarik bagi jaksa dan hakim tindak pidana korupsi ke depan,” kata Busyro.

Vonis banding ini juga bisa direspons kalangan akademik di perguruan tinggi agar tidak lagi mengedepankan paradigma pengajaran hukum yang legalistik positivistik, yang hanya melahirkan penegak hukum sebagai corong undang-undang saja.

Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi di Mahkamah Agung, yang salah satu majelis hakim agungnya, Artidjo Alkostar, bisa menambah penguatan wacana pentingnya ideologi hukum di kampus.

Pegiat antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, berharap putusan banding ini juga menjadi rujukan hakim di daerah. ”Pesan putusan ini adalah pengadilan menginginkan model hukuman yang berat dari tiga sisi: hukuman badan, penyitaan aset, pencabutan hak politik, ataupun hak-hak perdata lainnya,” kata Oce Madril. (ANA/BIL)

KOMPAS, 20 Dec 2013


apakah hukuman yang diberikan sudah memberi "rasa" keadilan bagi masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan negara ?  ??? ??? ???

39
Keluarga & Teman / With a piece of chalk ...
« on: 19 December 2013, 08:08:02 AM »

40
Kafe Jongkok / Berjema'ah
« on: 17 December 2013, 02:32:54 PM »
berjema'ah: ShowHide

41
Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum / solusi korupsi
« on: 09 December 2013, 11:10:28 PM »
bagaimana memberi efek jera dengan menghancurkan mental koruptor ?

Disuruh nyapu dijalan (protokol)/bersihin got/kali secara rutin, selama masa hukuman, 1 minggu 40 jam (ngapain tidur2an di LP), berdayakan mereka. Di dalam LP malah mereka "bertukar ilmu".

Tidak panas ataupun hujan, 1 minggu, 40 jam kerja harus terpenuhi dengan memakai pakaian bertuliskan "Koruptor & nama ybs"
Tanpa boleh memakai kaca mata hitam, topi ataupun penutup wajah dan kepala.

nyapu dijalan (protokol)/bersihin got/kali secara rutin juga merupakan kerjaan yang halal kan.
jika dalam 1 tahun tidak terakumulasi dan kurang 1 menit pun, remisi/grasi langsung tidak memenuhi kriteria.

kalau si koruptor ketawa, yg lewat di jalan bisa langsung hajar dia,
tidak peduli co/ce kan memang pantas dihajar rame2 karena dulunya merebut hak asasi dari uang yang dikorupsi.

kalau sakit, kasi panadol, paramex & bodrex, sudah amat cukup karena itu obat kalangan bawah yang uangnya dia korupsi.

42
Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum / xxx Tanpa SIM
« on: 05 December 2013, 11:20:33 PM »



43
Keluarga & Teman / I Forgot My Phone
« on: 04 December 2013, 04:41:33 PM »
[ Invalid YouTube link ]

Spoiler: ShowHide
yes/no ?



44
Kafe Jongkok / Pertanyaan salah...
« on: 02 December 2013, 08:15:57 PM »
biasanya kita berbicara dengan suatu maksud dan tujuan tertentu tetapi komunikasi yang kita sampaikan kepada lawan bicara kita memiliki arti yang kurang tepat.
saya coba mengilustrasikan dengan salah satu contoh:

kondisi si A ingin membasuh tangannya di wastafel.
A: apakah airnya hidup ?
B: airnya tidak hidup, airnya mengalir.


contoh yang lain, kondisi si A menghidangkan nasi yang sudah tanak (matang) ke meja jamuan.
A: apakah kamu yang memasak nasi ini ?
B: bukan, saya hanya mempersiapkan-nya saja
A: lalu, siapa yang memasak nasi yang Anda hidangkan ?
B: yang memasak nasi ini rice cooker itu.

contoh yang lain, kondisi si A menyediakan air minum di dapur
A: apakah kamu yang memasak air minum ini ?
B: tidak, saya tidak memasaknya
A: lalu, siapa yang memasaknya ?
B: air itu tidak dimasak untuk diminum  :-? :-? :-?
B: saya hanya menyiapkan air itu didalam panci, kemudian merebusnya dengan api.


silakan dilanjutkan jika menemui sesuatu hal seperti diatas  _/\_.



45
Pojok Seni / Where is my mind ?
« on: 01 December 2013, 08:26:25 PM »
Why bring a child into this world? - A film by Unilever, Shahrukh Khan VO



Sunday Girl - Where Is My Mind (Official Video)



Maxence Cyrin-Where is my Mind (Looped)



Pixies - Where is my Mind (Fight Club Soundtrack):

Pages: 1 2 [3] 4 5 6 7 8 9 10 ... 19