Seorang remaja putri, Nanda (22) warga uteunkot Lhokseumawe terjatuh dari sepmor, Sabtu (26/1) kemarin. Korban mengalami luka dibagian bibir, wajah dan tangan akibat terjatuh di kawasan Cot Sabong menuju Blang Poroh. Gadis ini terjatuh saat berboncengan dengan ibunya dengan posisi duduk menyamping.Kejadian ini berawal saat ibu dan anak ini ingin ke rumah saudara mereka. Ditengah perjalanan, persis si sebuah tikungan, sepmor mereka dilewati sebuah mobil. Lalu sang ibu berusaha menghindar, disaat itulah korban terjatuh dari boncengan. Kondisi jalan terbilang mulus, hanya saja jalan agak menurun.
"Tanpa diketahui ibunya, anak saya terjatuh dari sepmor. Malah dia memanggil ibunya yang masih melajukan sepmor. Melihat ini, istri saya langsung berhenti dan membawa Nanda ke puskemas terdekat,"ungkap Hasballah warga Uteunkot kepada wartawan koran ini.
Sambungnya, selama ini anaknya selalu duduk mengangkang jika berboncengan dengan ibunya. Namun setelah ada himbauan Walikota, dia berusaha untuk merubah kebiasaan duduk saat dikendaraan.
"Kejadian ini karena putri saya ingin duduk seperti himbauan walikota Lhokseumawe.Tapi pasca kejadian, anak saya mengaku kapok duduk nyamping saat dibonceng. Untuk itu saya menghimbau agar himbauan Walikota Lhokseumawe dapat ditinjau kembali. Sebab kondisi lalu lintas saat ini sudah ramai oleh kendaraan,”ucap warga ini.
http://acehshimbun.com/index.php/umum-lhokseumawe/1991-duduk-nyamping-remaja-putri-jatuh-dari-sepmorPemkot Lhokseumawe Resmikan Larangan Perempuan Ngangkang Saat DiboncengLhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan meresmikan larangan mengangkang saat berboncengan di motor bagi perempuan dengan membuat surat edaran. Surat itu akan diedarkan ke seluruh desa di Lhokseumawe.
“Sejauh ini surat edaran itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Ketua DPRK Lhokseumawe. Tinggal tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Insya Allah Senin (7/1) kita edarkan secara resmi di Lhokseumawe,” kata Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar, saat di hubunggi detikcom, Minggu (6/1/2013) malam.
Dasni menerangkan surat edaran yang akan disebarkan ke seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhoseumawe itu merupakan langkah awal sosialisasi. Selanjutnya, Pemkot Lhokseumawe akan melakukan sosialisasi melalui baliho dan spanduk.
“Untuk tahap sosialisasi ini akan berlangsung tiga bulan ke depan. Kemudian kita baru akan menindak atau memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar. Tentunya akan ditindak oleh petugas WH dan Satpol PP Kota Lhokseumawe” sebut Dasni.
Wali Kota Lhokseumawe, lanjut Dasni, mengimbau kepada seluruh warga Lhokseumawe, khususnya kaum perempuan untuk menaati larangan itu. Sehingga implementasi Qanun Aceh No 5 Tentang penerapan Syariat Islam secara Kaffah tetap berjalan khususnya di Lhokseumawe.
Ia menambahkan, larangan itu tidak bertujuan untuk mendiskriminatifkan kaum perempuan. Larangan itu untuk mengembalikan marwah adat istiadat dan budaya Aceh yang kental dengan budaya agama dalam hal kesopanan.
“Yang jelas MPU, MAA dan DPRK Lhokseumawe mendukung penuh terhadap dikeluarkannya surat edaran tersebut. Kita harap bagi yang protes harus dipahami dulu, ini bukan perda maupun qanun, ini hanya seruan bersama sesuai tuntutan Syariat Islam di Aceh “ tandas Dasni.
http://news.detik.com/read/2013/01/07/041245/2134515/10/pemkot-lhokseumawe-rilis-larangan-perempuan-ngangkang-saat-dibonceng?991104topnews