Jakarta - Seseorang ingin menjadi pembantu rumah tangga (PRT) Anda? Tanyakan dulu berapa usianya. Jika ternyata si calon PRT berusia kurang dari 18 tahun, sebaiknya Anda tidak menerimanya. Kecuali jika Anda ingin diancam 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicap sebagai penjahat.
Ancaman itu termuat dalam RUU Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT) pasal 139. Pasal itu menyebutkan, barang siapa melanggar pasal 33 dan 34 (soal batasan usai PRT), diancam minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Saat ini, rancangan UU tersebut tengah digodog di DPR. "Sudah masuk DPR dan menjadi prioritas DPR untuk disahkan," kata Jaringan Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Umi Farida saat berbincang dengan detikcom, Senin, (10/5/2010).
Selain itu, ancaman pidana juga mengintai majikan-majikan yang tidak memberikan cuti besar kepada PRT-nya. Ancamannya, maksimal 3 tahun penjara dan ganti rugi minmal Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Menurut Umi, pembahasan RUU PRT menimbulkan kontroversi di kalangan DPR dan pemerintahan. Sejumlah fraksi di DPR mendukung, namun ada sebagian lain yang terkesan ragu.
"Dukungan baru kita dapat hanya dari DPR, peta di DPR yaitu PDIP mendukung, PKS mendukung, PPP mendukung, Gerindra mendukung, Hanura mendukung, Demokrat mendukung, Golkar dukungannya masih diragukan," kata Umi. (asp/ken)