//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: [ask] NPWP  (Read 43556 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline DhammaChando

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 216
  • Reputasi: 12
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitata
Re: [ask] NPWP
« Reply #15 on: 21 November 2008, 01:08:47 PM »
btw... ada yang tau ga gimana hitung2an persis pelaporan pajak pribadi ?
thanks before....
_/\_
Kebencian tak akan pernah berakhir apabila dibalas dengan kebencian. Tetapi, kebencian akan berakhir bila dibalas dengan tidak membenci. Inilah satu hukum abadi.

Hate is not overcome by hate; by Love (Metta) alone is hate appeased. This is an eternal law.

Dhammapada 5

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: [ask] NPWP
« Reply #16 on: 22 November 2008, 07:37:01 PM »
kalo bingung dan merasa di kejar-kejar pajak( katanya ada yang di todong dan di peras segala) mending perhitungan pajak nya di serahkan ke konsultan pajak biar konsultan pajak nya yang menghadapi dan bernegosiasi jadi kita tidak pusing tujuh keliling dan biasanya konsultan pajak mempunyai hubungan yang baik dengan kantor pajak jadi kalo keterlaluan atau macem macem dia tahu harus berbuat apa gitu.

contoh (ini kejadian nyata lohh) toko wa kan ada reklame(maksudnya papan nama toko) nah orang pajak reklame dki bilang bahwa kita ini belum bayarpajak reklame dll katanya pajak nya papan nama tidak besar kok dan kalau tidak mau bayar tuh papan nama mesti diturunkan segala.

lalu diancem kalo hari ini tidak bayar juga tuh papan nama bakal di turunkan pake satgas, kakak ipar wa merasa dia dah bayar pajak kok akhirnya panggil konsultan pajak kita lalu berikan nomor telpon si petugas pajak reklame ini lsg tidak ada kabar beritanya lagi sampai saat ini.

jadi aku menganjurkan jangan kita sendiri yang ngurus pajak (apalagi kalau kita buta dengan selak beluk lebih baik pakai jasa konsultan pajak baik untuk pribadi dan perusahan karena mereka mempunyai hubungan yang lebih luas dan menghindari pemerasan dll)
« Last Edit: 22 November 2008, 07:50:18 PM by daimond »

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #17 on: 24 November 2008, 10:15:12 AM »
btw... ada yang tau ga gimana hitung2an persis pelaporan pajak pribadi ?
thanks before....
_/\_

Buku panduan pengisian SPT biasanya dikirim ke alamat kita setiap tahun oleh Kantor Pajak bersamaan dengan formulir SPT Tahunan. Formulir dan Panduan bisa juga di-download di situs www.pajak.go.id

 _/\_

Offline dilbert

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.935
  • Reputasi: 90
  • Gender: Male
  • "vayadhamma sankhara appamadena sampadetha"
Re: [ask] NPWP
« Reply #18 on: 24 November 2008, 12:13:59 PM »
MANFAAT-KAN PROGRAM SUNSET POLICY PERPAJAKAN.

Direktorat Jenderal Perpajakan Indonesia mengadakan program SUNSET POLICY, dimana bagi wajib pajak yang mendaftarkan diri sampai tgl 31 Desember 2008 akan mendapat kebijaksan SUNSET POLICY. yaitu kebijakan untuk mengabaikan semua pelaporan pajak sebelum tahun 2008.

Jadi bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, diharapkan untuk memanfaatkan program ini. Mumpung semua kewajiban pajak yang tidaki kita setorkan akan diabaikan.

Mengapa saya menyarankan bagi semua wajib pajak untuk mempergunakan kesempatan SUNSET POLICY ini ??
Karena kelihatannya pada masa mendatang, Dirjen Pajak akan semakin tegas dalam hal perpajakan, semua wajib pajak pada saatnya diharuskan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan menyetorkan sendiri kewajiban pajaknya.
Dengan mengambil kesempatan SUNSET POLICY ini, para wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengambil kesempatan untuk "MEMUTIHKAN"/"MELEGALKAN" asset asset mereka. Karena kebijakan SUNSET POLICY tidak akan mengungkit lagi data-data lama. Orientasinya adalah penerimaan pajak dimasa mendatang.

Lagipula, sudah saatnya kita semua sebagai WARGA NEGARA yang BAIK harus memiliki sedikit "KEPEDULIAN" dalam membayar PAJAK. Karena kedepannya, negara kita memiliki prospek untuk mencapai tatanan pemerintahan yang baik.

Sesuai dengan MOTO DIRJEN PAJAK, bahwa ORANG BIJAK TAAT PAJAK.
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

Offline DhammaChando

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 216
  • Reputasi: 12
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitata
Re: [ask] NPWP
« Reply #19 on: 24 November 2008, 02:04:25 PM »
btw... ada yang tau ga gimana hitung2an persis pelaporan pajak pribadi ?
thanks before....
_/\_

Buku panduan pengisian SPT biasanya dikirim ke alamat kita setiap tahun oleh Kantor Pajak bersamaan dengan formulir SPT Tahunan. Formulir dan Panduan bisa juga di-download di situs www.pajak.go.id

 _/\_

Thanks bro CKRA...
_/\_
Kebencian tak akan pernah berakhir apabila dibalas dengan kebencian. Tetapi, kebencian akan berakhir bila dibalas dengan tidak membenci. Inilah satu hukum abadi.

Hate is not overcome by hate; by Love (Metta) alone is hate appeased. This is an eternal law.

Dhammapada 5

Offline Anestan

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.830
  • Reputasi: 106
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #20 on: 26 November 2008, 07:51:33 AM »
katanya kalau udah punya npwp bebas fiskal keluar negeri ya?
rencana mau ke thailand tahun depan? tapi bagimana ya pesen dari sekarang biar murah?

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #21 on: 26 November 2008, 09:06:28 AM »
katanya kalau udah punya npwp bebas fiskal keluar negeri ya?
rencana mau ke thailand tahun depan? tapi bagimana ya pesen dari sekarang biar murah?

Benar, mulai 1 Jan 2009 setiap pemilik NPWP tidak perlu membayar fiskal dengan menunjukkan NPWP dan Kartu Keluarga (saya belum pasti apakah harus menunjukkan asli atau boleh fotocopy) sehingga isteri dan anak yang belum dewasa juga tidak perlu bayar.

Offline oddiezz

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 325
  • Reputasi: 12
  • Gender: Male
  • in vain
Re: [ask] NPWP
« Reply #22 on: 02 December 2008, 04:00:05 PM »
katanya kalau udah punya npwp bebas fiskal keluar negeri ya?
rencana mau ke thailand tahun depan? tapi bagimana ya pesen dari sekarang biar murah?

Benar, mulai 1 Jan 2009 setiap pemilik NPWP tidak perlu membayar fiskal dengan menunjukkan NPWP dan Kartu Keluarga (saya belum pasti apakah harus menunjukkan asli atau boleh fotocopy) sehingga isteri dan anak yang belum dewasa juga tidak perlu bayar.

iyah...yg ga py npwp bayar 3 juta lho...

 Tarif Fiskal Udara Akan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP Bebas

JAKARTA - Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 2009 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif fiskal angkutan udara dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta. Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh), jika dapat menunjukkan NPWP, mereka yang ke luar negeri akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal.

Kenaikan tarif fiskal itu dilakukan agar makin banyak wajib pajak yang membuat NPWP. Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan DJP Robert Pakpahan mengatakan, kenaikan tarif fiskal dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa NPWP itu bernilai mahal.

''Makanya, dinaikkan. Drafnya sedang dibuat,'' katanya seusai sosialisasi sunset policy bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (1/12).

Menurut Robert, untuk mendapat fasilitas bebas fiskal, NPWP harus dimiliki setidaknya satu bulan sebelum berangkat ke luar negeri. Sebab, NPWP tersebut harus masuk dulu ke dalam master data DJP. Batas waktu ini dibuat agar orang tidak semata membuat NPWP untuk dapat fasilitas fiskal gratis.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, tinggal menunjukkan NPWP di kantor fiskal bandara. Lalu, akan diberikan stiker untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi sebagai bukti bebas fiskal.

Menurut Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution, PP tentang tarif dan mekanisme fiskal yang baru saat ini tengah digodok. Besaran tarif fiskal juga ada dalam draf PP. Tapi, dia masih enggan menyebutkan tarif fiskal yang baru. ''Jangan ditanya dulu. Kalau di saat terakhir berubah, susah saya. Yang meneken PP kan presiden,'' katanya.

NPWP harus dimiliki setidaknya sebulan sebelum berangkat ke luar negeri agar NPWP bisa diurus jauh hari sebelumnya. ''Jangan besok ke luar negeri, baru urus NPWP. Ribet nanti di bandara. Sehingga kita atur ya sebulan sebelumnya-lah,'' tutur Darmin.

Di sisi lain, DJP akan memasukkan 1.200 WP OP terkaya di DKI Jakarta dalam LTO (large taxpayer office). Menurut Darmin, DJP menggunakan kriteria besarnya aset sesuai yang tertera di database. "Kalau soal besarnya yang dibayar, banyak yang malah tidak masuk. Jadi, kita pertama lihat harta kekayaannya,'' ujar Darmin.

Dia menyebut DJP sengaja membuat segmentasi WP OP agar penanganannya mudah. Pengelompokan berdasarkan laporan harta sesuai di SPT juga masih belum tepat. Sebab, masih banyak WP yang belum memasukkan datanya secara benar. Memakai kriteria pembayaran pajak juga tidak tepat. Sebab, banyak WP kaya justru pembayaran pajaknya kurang. ''Jadi, kita short saja dulu yang teratas dan didorong mereka memperbaiki. Nanti bisa berubah itu,'' katanya. (sof/dwi)
Eschew Obfuscation! Espouse Elucidation!

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #23 on: 03 December 2008, 04:48:06 PM »
Yang bebas fiskal luar negeri katanya yang sudah punya NPWP satu bulan sebelum keberangkatan.

Offline Equator

  • Sebelumnya: Herdiboy
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.271
  • Reputasi: 41
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #24 on: 03 December 2008, 04:56:40 PM »
barusan saya dikasih kartu NPWP dari kantor...
haah... jadi ga usah pusing2 buat sendiri... ;D

Bikin sih ga pusing bro..
yang pusing nanti mao pelaporannya  :(
Hanya padaMu Buddha, Kubaktikan diriku selamanya
Hanya untukMu Buddha, Kupersembahkan hati dan jiwaku seutuhnya..

Offline Gunawan

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 374
  • Reputasi: 28
  • Gender: Male
  • Siswa Berbaju Putih
Re: [ask] NPWP
« Reply #25 on: 12 December 2008, 11:33:12 AM »
PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik, takut, dan curiga.
Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan baru pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
bagi setiap warganya yang sudah berpenghasilan.

Reaksi ini berpangkal dari ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan itu.
Berikut ini informasi seputar pajak dan NPWP, yang dijawab oleh
Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa NPWP Baru Diwajibkan?

NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya,
karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang
berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Mulai 2009,
besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan kewajiban wajib pajak
akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi).
NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan
tak ada yang kembar.

Adakah Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP?

Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja
tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka
pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go. id. Atau, para wajib pajak juga bisa mengurusnya
langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di
seluruh Indonesia . Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar
(sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.

Apa Saja kegunaan NPWP?

NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka
deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat
penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.

Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?

Peraturan pemerintah ini sedang dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari batasan usia.
Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu masih dalam tanggungan orangtua, akan dipertimbangkan.

Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?

Digabung dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak
memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat
penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional, bila memiliki NPWP
berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila
pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak setempat.
Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.

Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya NPWP?

Tak masalah. Laporkan perkembangan keuangan Anda secara transparan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Tulis apa adanya, termasuk ketika pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika tahun tersebut Anda sama sekali
tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan melalui tahap verifikasi, sebelum disetujui.

Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus Juga Kolektif. Apakah Saya Dipungut Pajak Dua Kali?

Tidak, karena data Anda masih tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa melapor ke kantor pajak untuk
menghapus salah satunya. Anda juga tidak perlu mengurus yang baru saat pindah kerja. Seandainya ada
perubahan nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.

Pada Pertengahan Tahun Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus Tetap Membayar Pajak?

Laporkan saja kondisi Anda ini kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk menyetop PPh Pasal 25
(Cicilan Pajak Penghasilan) , pajak penghasilan yang disetor per bulan. Permohonan ini akan ditindaklanjuti
dengan melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib pajak harus proaktif melapor,
menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

Bekerja di Lembaga Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah Harus Mengurus NPWP?

Dalam undang-undang perpajakan, kasus seperti ini diatur melalui azas resiprokal atau timbal balik.
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk lembaga-lembaga internasional, yang namanya tercantum
sebagai non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri keuangan. Tapi, hal ini hanya
berlaku untuk lembaganya, sedangkan karyawan WNI yang bekerja di situ tetap diharuskan membayar pajak
layaknya warga negara Indonesia yang lain.

Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga Termasuk Sebagai Satu Bentuk Kebijakan Sunset Policy?

Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini, tepatnya berlaku dari
1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya, kami menyebutnya dengan istilah Sunset Policy. J
adi, yang dihapus adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi, pokok pajak per tahunnya harus tetap dilunasi.

Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?

WNA yang tinggal di Indonesia selama 183 hari berturut-turut, secara otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri
dan terkena world wide income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar negeri menjadi objek pajak juga.
Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri bisa dikreditkan atau dikurangkan pada total pajak
terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi double taxation alias pajak
berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami harus tetap memiliki NPWP, meskipun ia tidak memiliki
pekerjaan atau bisnis di Indonesia . Sementara itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau memiliki sendiri.

Saya di Entertainmet, Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat Production House (PH), Ada Pula Pajak Perseorangan.

Anda harus meminta bukti dari PH yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda tidak bisa membuktikan
bahwa potongan tersebut disetorkan kepada negara. Jangan-jangan, malah masuk kantong sendiri.
Sertakan bukti pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak terutang yang harus
Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem teknologi informasi canggih.
Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan ketahuan.

Serba-Serbi Sunset Policy:

Sunset Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku dari
1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Selain terbuka bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, Sunset Policy ini juga dapat
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak perseorangan yang belum memiliki NPWP.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui e-registration di www.pajak.go. id

2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP).

3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Terkait :
NPWP, Bikin Pusing Lebih Pusing
Jawaban Ditjen Pajak Soal NPWP
Bekerja Dari Rumah hindari pajak?

 _/\_
Thanks & Best Regards
Gunawan S S

 

 
 
 
 

 

 
 

.

Yo kho Vakkali dhamma? passati so ma? passati; yo ma? passati so dhamma? passati.
Dhammañhi, vakkali, passanto ma? passati; ma? passanto dhamma? passati"

Offline Equator

  • Sebelumnya: Herdiboy
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.271
  • Reputasi: 41
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #26 on: 12 December 2008, 01:38:47 PM »
kalo bingung dan merasa di kejar-kejar pajak( katanya ada yang di todong dan di peras segala) mending perhitungan pajak nya di serahkan ke konsultan pajak biar konsultan pajak nya yang menghadapi dan bernegosiasi jadi kita tidak pusing tujuh keliling dan biasanya konsultan pajak mempunyai hubungan yang baik dengan kantor pajak jadi kalo keterlaluan atau macem macem dia tahu harus berbuat apa gitu. hindari pemerasan dll)

Engg.. Konsultan pajaknya mahal ga seh ?
Hanya padaMu Buddha, Kubaktikan diriku selamanya
Hanya untukMu Buddha, Kupersembahkan hati dan jiwaku seutuhnya..

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Re: [ask] NPWP
« Reply #27 on: 12 December 2008, 08:13:12 PM »
Ini jg lagi heboh yah... Pd sibuk urusin Pajak =)) , sekarang yg kerja jd akuntan paling menguntungkan. >:D wkwkwk ... Ayoo bayar pajak ... :P


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline Anestan

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.830
  • Reputasi: 106
  • Gender: Male
Re: [ask] NPWP
« Reply #28 on: 16 December 2008, 04:05:16 PM »
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?
« Last Edit: 16 December 2008, 04:07:17 PM by Anestan »

Offline CKRA

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 919
  • Reputasi: 71
Re: [ask] NPWP
« Reply #29 on: 16 December 2008, 04:13:13 PM »
kalo bingung dan merasa di kejar-kejar pajak( katanya ada yang di todong dan di peras segala) mending perhitungan pajak nya di serahkan ke konsultan pajak biar konsultan pajak nya yang menghadapi dan bernegosiasi jadi kita tidak pusing tujuh keliling dan biasanya konsultan pajak mempunyai hubungan yang baik dengan kantor pajak jadi kalo keterlaluan atau macem macem dia tahu harus berbuat apa gitu. hindari pemerasan dll)

Engg.. Konsultan pajaknya mahal ga seh ?

Tergantung kompleksitas masalahnya, bro. Bisa ratusan ribu/bulan sampai belasan juta/bulan.