//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Messages - seniya

Pages: 1 ... 6 7 8 9 10 11 12 [13] 14 15 16 17 18 19 20 ... 228
181
Theravada / Re: Hubungan yg sah
« on: 14 February 2018, 06:02:16 PM »
Alo temen2,

Kita menjalankan pancasila untuk menghindari perbuatan yg merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kalo sepasang orang telah disetujui oleh orang tua mereka untuk menjadi suami istri, ini berarti mereka sudah sah sebagai suami istri kan ya?  _/\_



Berhubungan dg sila ketiga lagi? Kalo sila ketiga harus sah secara hukum (negara dan adat) juga...

182
Theravada / Re: Pekerjaan yg berbeda
« on: 12 February 2018, 02:23:58 PM »
Kesimpulannya tidak harus sama.

Tp kalo anaknya memilih pekerjaan yg disukainya, sesuai dgn kemampuannya tp misalkan tidak menghasilkan uang sebanyak bisnis org tuanya, otomatis kan uang yg bs diberikan utk org tua jg jd sedikit apa ini salah?

Apakah berbakti kepada ortu harus dengan memberikan uang dan materi?

Quote
Sebaliknya kalo anak harus meneruskan pekerjaan yg dijalankan org tua  mungkin menghasilkan lebih banyak uang otomatis uang yg diberikan ke org tua lebih banyak, tp ini tdk sesuai dgn minat dan kemampuan anak. Jadi gmn baiknya?

Ini tergantung minat dan tujuan orang itu bekerja, ada org yg bekerja demi menghasilkan uang banyak, tetapi ada juga org yg bekerja demi kepuasan batin saja tidak demi uang.

183
Theravada / Re: Pekerjaan yg berbeda
« on: 11 February 2018, 07:35:59 AM »
Misalkan ortunya tukang jagal, apakah anaknya harus jd tukang jagal jg? Kalo pencuri, perampok, bandit? Anaknya jg ikut berbuat kejahatan tsb? Atau kalo pengemis, anaknya ikut jd pengemis jg?

184
Theravada / Re: Sila ke tiga
« on: 08 February 2018, 06:25:54 PM »
Bukan berhubungan dgn "membeli rumah baru" tapi lebih berhubungan ke "naungan orang tua", karna masih belum sanggup memiliki rumah dlm hal ini maka anak itu numpang tinggal dirumah orang tua, itu artinya dalam "naungan orang tua" dalam hal ini, tempat tinggal.

Kalo orang tsb tinggal di rumah yang disewa, apakah artinya dia dalam "naungan orang yang menyewakan rumah"?

Quote
Kalo misalkan seseorang sudah menikah terus dia tidak tinggal lagi bersama dgn orang tuanya, apakah ini sebuah pelanggaran/kesalahan? Sori kalo pertanyaan ini spt pertanyaan org bodoh, karna sy pernah denger org bilang kalo sudah nikah Harus tinggal sama orang tua. Dalam agama Buddha apakah ada keharusan spt itu?

Gak ada

185
Theravada / Re: Sila ke tiga
« on: 07 February 2018, 06:40:11 PM »
Bhikkhunya tidak selalu bisa dihubungi. Kalo menurut saya ini jelas tidak berhubungan dg sila ke 3, diatas dikatakan "kriteria objek pelanggaran lainnya", yg terpikirkan oleh saya ini hubungannya dengan sigalovada sutta, apa yg harus dilakukan anak kepada orang tua mereka.

Kalau seperti ini, maka sebagian besar anak jaman sekarang melanggar sila ke 3 karna tidak sanggup membeli rumah baru, tinggal bersama dg org tua mereka dan org tua mereka masih bekerja sehingga menjadikan mereka sebagai objek pelanggaran yaitu "anak di bawah perlindungan orang tua".

Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"

186
Theravada / Re: Sila ke tiga
« on: 07 February 2018, 12:43:36 PM »
Saya merasa agak sedikit membingungkan, mungkin ada yang lebih mengerti mohon masukannya? Apa hubungannya orang tua masih bekerja atau tidak sama pelanggaran sila ke 3? Apakah seseorang harus mampu membiayai semua kebutuhan orang tuanya dulu baru boleh menikah?

Sebaiknya ditanyakan lagi kepada anggota Sangha ybs krn itu pendapat beliau yang berbeda dengan pendapat saya di atas

187
Theravada / Re: Sila ke tiga
« on: 06 February 2018, 02:08:05 PM »
Terima kasih bro seniya buat tanggapannya  _/\_
Tapi kan anak yang dalam perlindungan itu kan bs juga dikatakan yg belum mandiri, yg masih dilindungin. Dalam hal ini belum mampu rumah sendiri, bukankah itu artinya dia masih bergantung sama orang tua, dalam hal ini tempat tinggal?

Iya ini multitafsir, tetapi pengertian perlindungan orang tua di sini sepertinya lebih ke arah kedewasaan si anak dalam bertindak dan bertanggung jawab atas tindakannya

188
Theravada / Re: Sila ke tiga
« on: 06 February 2018, 08:55:05 AM »
Nah sekarang misalkan begini, sepasang orang sudah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua. Anaknya sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, tapi dia bersama dengan istrinya tinggal di rumah orang tuanya laki2 karna urusan ekonomi dalam membeli rumah baru, apakah ini termasuk dalam "anak yang masih dalam perlindungan orang tua"?

Kalo udah menikah ya bukan dalam perlindungan dan tanggung jawab orang tua lagi walau tinggal serumah dengan ortu

189
Diskusi Umum / Re: Lao Tzu : Pacekka Buddha?
« on: 06 February 2018, 08:38:03 AM »
Bukan, seorang Pacceka Buddha gak bisa mengajarkan ajaranNya

Pacceka Buddha bisa mengajarkan orang lain mencapai pencerahan sbg Pacceka Buddha juga: https://www.ancient-buddhist-texts.net/Texts-and-Translations/Jatakas/Dhp-290-Sankhakatha.htm

190
Theravada / Re: Satipatthana
« on: 05 February 2018, 04:43:19 PM »
Menurut komentar Pali, satipatthana ada 2 etimologi (asal-usul katanya):

1. Sati (perhatian) + patthana (landasan)
2. Sati (perhatian) + upattthana (penegakan/pengembangan)

Meskipun tradisi Pali mengambil yg pertama, namun dr perbandingan dg teks non-Pali/Sanskrit satipatthana disebut smrtyupasthana (smrti/sati + upasthana/upatthana) maka yg kedua lbh masuk akal. Selain itu dr isi Satipatthana Sutta itu sendiri, yg dibahas adalah metode mengembangkan perhatian (meditasi)...

191
Teman - teman,

Bagaimana cara umat Buddha untuk mengetahui apakah aliran - aliran / sekte dalam agama Buddha itu benar atau tidak ?



Ada beberapa pokok dasar ajaran Buddha yang diterima semua aliran:

1. Mengakui Sang Buddha Gotama hanyalah satu-satunya Guru Agung junjungan para dewa dan manusia serta satu-satunya Penunjuk Jalan.
2. Berlindung dalam Ti Ratana/Tri Ratna (Buddha, Dhamma, dan Sangha).
3. Tidak mempercayai dunia ini diciptakan dan diatur oleh tuhan.
4. Tujuan akhir adalah merealisasi Nibbana (akhir dukkha).
5. Mengajarkan Empat Kebenaran Mulia, yaitu dukkha, penyebab timbulnya dukkha, padamnya dukkha, dan jalan menuju pada padamnya dukkha; dan menerima hukum sebab dan akibat (Paticcasamuppada/ Pratityasamutpada).
6. Mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berkondisi (sankhara / samskara) adalah tidak kekal (anicca / anitya) dan dukkha, dan segala sesuatu yang berkondisi dan yang tidak berkondisi (dhamma) adalah tanpa inti, bukan diri sejati (anatta / anatma).
7. Mengajarkan Tigapuluh Tujuh (37) faktor yang membawa pada pencerahan (Bodhipakkhika Dhamma / Bodhipaksa Dharma) yang di dalamnya terdapat Jalan Mulia Berunsur Delapan sebagai satu-satunya jalan yang diajarkan oleh Sang Buddha yang mengarah pada Pencerahan.

Jika ada aliran yang tidak mengajarkan salah satu pokok ajaran di atas atau mengajarkan hal yang bertentangan dengan salah satu pokok ajaran di atas, maka dapat dikatakan itu bukan aliran Buddha yang benar.

192
Theravada / Re: Objek pelanggaran
« on: 02 February 2018, 07:31:14 PM »
Halo temen2,

Beberapa waktu yg lalu saya sempet diskusi sama seorang umat buddha yang cukup menguasai ajaran Sang Buddha. Dia bilang begini, objek pelanggaran sila ketiga itu sesuai dengan sutta adalah wanita yang sudah memiliki pasangan, wanita yang masih dalam perlindungan orang tua, wanita yang dilindungi hukum, dst. Jadi jelas, objek pelanggarannya adalah wanita bukan pria.

Sehingga dia bilang kalo laki2 nya masih di bawah perlindungan orang tua terus dia pergi dan berhubungan dengan wanita yang sudah tidak dalam perlindungan orang tua, saudara, dll. maka laki2 tsb tidak melanggar sila, dikarenakan tidak ada objek yang dilanggar sehingga syarat2 pelanggaran tidak terpenuhi.

Untuk melanggar sila kita perlu memenuhi syarat2 pelanggarannya. Gimana pendapat temen2?


Menurut komentar, bagi perempuan objek pelanggarannya adalah semua laki-laki yg tidak boleh disetubuhi (kebalikan dari objek pelanggaran bagi laki-laki)

193
Theravada / Re: Objek pelanggaran
« on: 02 February 2018, 07:25:50 PM »

Moderator, mungkin thread ini bisa dihapus karena saya kurang jelas membuat pertanyaannya disana. Trims.
https://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=26995.0



Digabung saja

194
Theravada / Re: Sila ke tiga
« on: 02 February 2018, 07:17:50 PM »
Menurut beberapa umat Buddha lain, dalam perlindungan orang tua bukan hanya sudah dewasa. Kalo dia masih sebagai contoh tinggal di rumah orang tua, dipenuhi kebutuhannya oleh org tua spt makanan, obat2an, dll. maka ia masih dalam perlindungan orang tua.

Ini bisa ditafsirkan banyak arti, ada yang tau ga sebenernya menurut Sutta itu apa yg dimaksud " di bawah perlindungan orang tua "

Ini memang multitafsir dan bergantung konteks budaya masyarakat pada masa India kuno saat itu jg

195
Theravada / Re: Sila ke tiga
« on: 01 February 2018, 07:47:15 AM »
Saya setuju sama kutipan sutta yang anda kutip di atas. Saya hanya membutuhkan konfirmasi saja, supaya lebih mengerti. Jadi, sejauh mengenai sila, hubungan suka sama suka jika adat setempat memperbolehkan dan tidak melanggar syarat2 yg lain maka bukan pelanggaran sila kan?

Yes

Pages: 1 ... 6 7 8 9 10 11 12 [13] 14 15 16 17 18 19 20 ... 228