Dear All,
Saya adalah newbie di forum ini.
Mau minta saran. saya ada teman yg sudah jd biksu dan sudah ditahbiskan. Lalu sekarang dia mau lepas jubah dan menikah dengan mantannya. Apakah seorang biksu yang sudah ditahbiskan dan disumpah, lalu menikah (yang artinya melanggar sumpah), akan mendapat karma dan hukuman pada dirinya dan keturunannya? Mohon petunjuk dari umat sedharma sekalian.
Sie2.