Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Komunitas => Kafe Jongkok => Topic started by: johan3000 on 06 April 2010, 10:27:03 PM

Title: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 06 April 2010, 10:27:03 PM
(http://i199.photobucket.com/albums/aa255/johan3000/ricky02wsmall.jpg)
Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Quote
cuplikan dari FB RKL (posting PKL) : 

Gara2 mulut seorang Ibu LLLL,mencelakakan semua Kaum Homoseksual yang ada di Indonesia,MULUT benar2 RACUN...Gara2 tingkah beberapa Oknum Homoseksual,semua kaum Gay & Lesbi dianggap tidak bermoral..Emangnya Heteroseksual itu semuanya BERMORAL?LLLL punya anak,tetapi gk ada SIFAT IBU sama sekali..LLLL Anda bisa me...ncemooh kaum GL,bagaimana kalau anak anda Gay?Pikir PERASAAN ORTU yang anaknya GAY!!
(johan3000 : sebagian udah diedit/dihapus)
[/size]

Nah LLL adalah nama lengkap dari salah satu membernya DC.
1. mulut beracun
2. tidak bermoral
3. mencelakain seluruh G&L (johan3000: ini rasanya gak mungkin)
4. Kebetulan yg dicemarin (LLL) adalah xMOD atau member DC.

bila itu tidak terbukti maka, RKL telah malah mencemain nama baik LLL.

Jadi apa hukuman dari Mod/Glomod pihak DC ?
Sedapat mungkin 2X24 jam diberikan RKL utk membuktikan
   bahwa LLL tidak melakukan pelanggaran point no. 1,2 dan 3.

 _/\_ ;D

WALL/Layar FB RKL telah dicapture dan tersimpan baik
   sebagai bukti bila hal tsb diperlukan (versi aslinya) !

Mohon hal ini juga disidangkan di pengadilan tinggi DC !

bila MOD dpt dihukum, apalagi member lebih2 dpt dihukum
bila keadilan tidak merata, bagaimana semua mahluk dpt berbahagia ?

trims sebelumnya  _/\_ :P
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: The Ronald on 06 April 2010, 10:31:48 PM
bisa langsung ke pengadilan betulan klo di perlukan
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: F.T on 06 April 2010, 10:34:47 PM
boleh2x saja, tapi prosesnya pasti memakan waktu yang lama...
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 06 April 2010, 10:36:40 PM
bisa langsung ke pengadilan betulan klo di perlukan

Terserah yg bersangkutan... gw sih usulkan pengadilan DC gitu bro...
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Sukma Kemenyan on 06 April 2010, 10:36:58 PM
Apabila yang dirasa dicemarkan nama-baik'nya adalah DhammaCitta.
Maka,
(Yayasan) DhammaCitta adalah Badan Hukum.
Apabila dirasa memiliki bukti yang cukup,
saya kira Yayasan DhammaCitta bisa melaporkan terduga ke yang berwajib.

demikian juga dengan Personal,
Setiap warga negara republik indonesia,
menurut UU.ITE berhak untuk mengajukan laporan ke yang berwenang,
dan melaporkan pencemaran nama baik.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Adhitthana on 06 April 2010, 10:37:51 PM
Ternyata mulut dia lebih "gila" .... dari yg gw duga  ^-^

"ketok PaLu" ........ berkas taro di pengadilan

Kapan di Sidang   ;D ......

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 06 April 2010, 10:51:36 PM
tindakan pencemaran nama baik

ketentuan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Apakah yg diatas yg terbaru dari mencemarkan nama baik di dunia maya?

 :( :(
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: andry on 06 April 2010, 11:00:27 PM
gile ampe ke fb bawa2 nama personal..
mulutmu harimaumu

ati2 pak riky,
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Hades on 06 April 2010, 11:13:09 PM
baca aja wallnya semua. biar tahu dia ada cemarin DC atao tidak, semalam semalam udah dipost saya itu. kasihan lily w dibawa bawa di FB. DC sampai dibawa bawa ke sana, para global moderator dan moderator juga kena getahnya di FB dia. hebat sekali dia
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: The Ronald on 06 April 2010, 11:15:02 PM
interupsiiii.. besok uposatha...  :)
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: ryu on 06 April 2010, 11:18:16 PM
interupsi, uposatha itu apaan?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: marcedes on 06 April 2010, 11:37:05 PM
semacam makanan kaleng
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: kusalaputto on 06 April 2010, 11:40:12 PM
Rasa pedas yg luar biasa di berikan brother kita di fb, saya kasihan ci lili masak sifat ke ibuan di pertanyakan. Yg bisa jawab cuman anak ci lili ;) kabur ah takut kena uu ite :))
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr. pao on 06 April 2010, 11:46:57 PM
Cik Lli rupanya banyak orang segani juga ya.
Salam kenal bu lili
 _/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: kusalaputto on 06 April 2010, 11:52:37 PM
 [at]  pao ya iy lah sapa dulu donk lili warsiti calon penerus pak pandit :)) bro pao coba deh anda lihat postingan ci lili yg lain berbobot loh isinya n sangat membantu, g aja klo lg belajar bareng ci lili selalu di bimbing sehingga g ngerti apa yg di ajarkan hidup ci lili :))
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Jerry on 06 April 2010, 11:55:55 PM
 [at] Bro Saceng

Itu yang discreenshot kejadiannya kan di FB. Harap ingat, di forum ini ybs adalah member DC. Tapi di luar DC maka dia bukan member DC. Saya pikir sih itu 2 lokasi yang irrelevan. Kenapa pula harus menyeret-nyeret Mod/Glomod DC agar turun tangan memberi sangsi hal yang terjadi di FB? Jangan lagi memancing kisruh yang tidak perlu. Tau ga akibat thread tak berguna gini mungkin akan membuat Mod/Glomod DC menjadi serba salah. Komen salah, ngga komen salah. Bertindak salah, ngga bertindak juga salah.
Istilah inggrisnya "Tidak perlu menambah minyak dalam api" please Bro. Berikan masing-masing pihak waktu untuk kontemplasi dan refleksi apa yang telah dilakukan. Jangan terus menyudutkanlah. Termasuk Bro Saceng sendiri mungkin perlu merenungkan sejenak secara idola Bro telah dijelekkan begitu. Kalau Bro mau melaporkan apa yang dilakukan ybs di FB tersebut.. Bro bisa report ke team FB nya mengenai apa yang diperbuat ybs, alih-alih ngepost thread tanpa dhamma begini di DC.

Request ke mod/glomod untuk menghapus saja thread tak relevan begini.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr. pao on 07 April 2010, 12:02:45 AM
====================> KARATINA

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 05:05:24 AM
[at] Bro Saceng

Itu yang discreenshot kejadiannya kan di FB. Harap ingat, di forum ini ybs adalah member DC. Tapi di luar DC maka dia bukan member DC. Saya pikir sih itu 2 lokasi yang irrelevan. Kenapa pula harus menyeret-nyeret Mod/Glomod DC agar turun tangan memberi sangsi hal yang terjadi di FB? Jangan lagi memancing kisruh yang tidak perlu. Tau ga akibat thread tak berguna gini mungkin akan membuat Mod/Glomod DC menjadi serba salah. Komen salah, ngga komen salah. Bertindak salah, ngga bertindak juga salah.
Istilah inggrisnya "Tidak perlu menambah minyak dalam api" please Bro. Berikan masing-masing pihak waktu untuk kontemplasi dan refleksi apa yang telah dilakukan. Jangan terus menyudutkanlah. Termasuk Bro Saceng sendiri mungkin perlu merenungkan sejenak secara idola Bro telah dijelekkan begitu. Kalau Bro mau melaporkan apa yang dilakukan ybs di FB tersebut.. Bro bisa report ke team FB nya mengenai apa yang diperbuat ybs, alih-alih ngepost thread tanpa dhamma begini di DC.

Request ke mod/glomod untuk menghapus saja thread tak relevan begini.

Terima kasih bro Jerry atas pandangan dan masukan yg berbeda, serta berterus terang.

Hukum karma tidak berpihak pada tempat
1. Hukum karma akan berbuah tidak tergantung tempat dimana "kesalahan" tsb dibuat. Apakah begitu ?
Apakah membunuh seekor semut di wihara (DC) ada discount dibandingkan dgn membunuh semut di cafee shop (FB) ? gw kira tidak!

2. "Mod/Glomod menjadi serba salah.", mungkin begitu.
Kesulitan dan permasalahan besar akan membuat Mod/Glomod menjadi lebih besar lagi dikemudian hari. Manusia besar adalah manusia yg diberi kesempatan utk menyelesaikan masalah besar dan rumit. Semoga kita juga diberi pandangan positip terhadap MASALAH.

3. mengenai idola, ya seharusnya kita respect pada semuanya deh...termasuk bro, termasuk mod G yg sangat memperhatiin gw ;)!
Gw melihat seorang member/xMod yg tertulis dgn nama lengkap yg ada kemungkin terjadi pencemaran nama baik.
Ya setelah dipost di DC akan menjadi sebuah berita dan topik yg boleh dibahas. Karena berita tsb bukan HOAX, karna berita tsb memiliki nama penulis, karena berita tsb memiliki foto penulis yg sangat jelas serta wajahnya yg ganteng.

4. Ini bukan menambah bensin utk api besar. Tetapi mendata fakta apa yg dilakukan member DC. sehingga pengadilan DC bisa mengambil keputusan yg lebih objective.

5. OK deh menurut bro thread ini kurang bermutu dlm dhamma yg dihapus aja..... tapi jangan cepat2 ya.


mr. Pao... ini topik pencemaran nama baik, bukan pencemaran penyakit...mohon tidak dikarantina!

 _/\_ :x
berbeda pendapat itu adalah indah juga.... ;)

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Forte on 07 April 2010, 05:55:54 AM
kadang kita perlu merenung mengenai kematian.. di samping membahas pencemaran nama baik ini..
u/ member2 yang bertikai.. coba direnungkan.. apa yang anda lakukan.. jika hari ini hari terakhir anda di dunia ?

IMO.. sangat seram bukan.. jika hari ini hari terakhir kita, kita masih mengisi dengan perbuatan buruk (seperti mencela, ribut di forum yang gak jelas, meminta hak ini itu tanpa melihat kewajiban). apakah karma baik kita sudah pasti menutupi karma buruk perbuatan hari ini dan kemarin2? ntah terlahir di alam peta, alam binatang, atau alam apa lah..

natalia sunaidi pakar regresi kehidupan masa lalu, setelah menyadari dia bisa melihat masa lampau pun berkata.. saya jadi takut buat jahat.. karena apa ? apa yang dilakukan hari ini dan kemarin2 menjadi buah di masa mendatanng.. tidak ada yang berani yakin, hidup di kali ini bakal jebolan arahatta.. boro2 jebolan arahatta, menjadi sotapanna masih sangat sulit..

makanya jika karma baik belum mencukupi.. close your internet connection.. lakukan hal yang di dunia real yang lebih berguna.. jika ingin bersumbangsih di dunia maya, pakailah internet untuk hal yang berguna.. bukan hal2 yang seperti ini..

sekali lagi.. renungkan hari kiamat anda terjadi hari ini..
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr.Jhonz on 07 April 2010, 06:22:52 AM
**mau posting syair2 dhammapada rasanya juga ga berguna (cangkir masing2 member udah penuh)
**Berharap teman2 mau merenungi buddha-dhamma sejenak saja

Semoga semua member bebas dari kebencian dan permusuhan aja dhe..._/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: william36 on 07 April 2010, 06:57:53 AM
Cik Lli rupanya banyak orang segani juga ya.
Salam kenal bu lili
 _/\_
Ibu lily itu siapa sih? pengetahuan Dhammanya luar biasa ya? saya tidak kenal langsung orangnya, tapi sekilas beberapa diskusi di beberapa thread yang sudah di lock tanpa sebab...saya lihat dia orang yang tidak bersahabat, dan jika kata orang pengetahuan Dhammanya luas, kok perilakunya tidak mencerminkan latihan Dhamma nya ya? lalu apa ada gunanya berlatih Dhamma dari orang seperti itu? apalagi setelah posisinya dicopot, dirinya langsung seperti kehilangan dunia. Apakah itu aslinya? karena begitu mengumbar nafsunya, begitu histeris, menulis cacian dan makian, menebar kebencian kemana2,...dan begitu bangga dengan semua itu?
Ya, itulah Ibu Lily yang saya tahu.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: ryu on 07 April 2010, 07:12:38 AM
BERTEMU

Saat bertemu dengan orang yang benar-benar engkau kasihi,
Haruslah berusaha memperoleh kesempatan untuk bersamanya seumur hidupmu.
Karena ketika dia telah pergi, segalanya telah terlambat.

Saat bertemu teman yang dapat dipercaya, rukunlah bersamanya.
Karena seumur hidup manusia, teman sejati tak mudah ditemukan.

Saat bertemu penolongmu,
Ingat untuk bersyukur padanya.
Karena ialah yang mengubah hidupmu.

Saat bertemu orang yang pernah kau cintai,
Ingatlah dengan tersenyum untuk berterima-kasih.
Karena ia lah orang yang membuatmu lebih mengerti tentang kasih.

Saat bertemu orang yang pernah kau benci,
Sapalah dengan tersenyum.
Karena ia membuatmu semakin teguh   / kuat.

Saat bertemu orang yang pernah mengkhianatimu,
Baik-baiklah berbincanglah dengannya.
Karena jika bukan karena dia, hari ini engkau ak memahami dunia ini.

Saat bertemu orang yang pernah diam-diam kau cintai,
Doakanlah dia.
Karena saat kau mencintainya, bukankah berharap
ia bahagia?

Saat bertemu orang yang tergesa-gesa meninggalkanmu,
Berterima-kasihlah bahwa ia pernah ada dalam hidupmu.
Karena ia adalah bagian dari nostalgiamu.

Saat bertemu orang yang pernah salah-paham padamu,
Gunakan saat tersebut untuk menjelaskannya.
Karena engkau mungkin hanya punya satu kesempatan itu saja untuk menjelaskan.

Saat bertemu orang yang saat ini menemanimu seumur hidup,
Berterima-kasihlah sepenuhnya bahwa ia mencintaimu.
Karena saat ini kalian mendapatkan kebahagiaan dan cinta sejati.
 

KELILING 3 LINGKARAN

Dahulu kala di Tibet …
Ada seeorang bernama Adiba, setiap kali ia bertengkar dan marah pada orang, dengan segera ia akan lari pulang dan lari mengelilingi rumah dan tanahnya sebanyak 3 kali, kemudian duduk tersengal-sengal. Adiba sangat rajin bekerja, rumahnya makin lama makin besar, tanah makin luas, namun tak pedulu berapa besar rumah dan tanahnya, setiap bertengkar atau marah, ia tetap akan berkeliling rumah dan tanahnya 3 keliling. Semua orang heran mengapa Adiba setiap kali marah akan berlari 3 keliling melingkari rumah dan tanahnya, namun bagaimanapun ditanya, Adiba tak bersedia menjelaskan. Hingga suatu saat ketika Adiba beranjak tua, rumah dan tanahnya makin luas, saat marah dengan memegang tongkat ia mengelilingi rumah dan tanahnya, hingga ia selesai, matahari telah terbenam……….

Adiba duduk sendiri tersengal-sengal nafasnya, cucunya duduk disebelah dan memohonnya : kakek, usiamu telah lanjut, sekitar area ini juga tak ada seorangpun yang memiliki tanah seluas milikmu, jangan seperti dulu lagi setiap marah berkeliling 3 putaran. Bolehkah kau katakan padaku rahasia ini? Adiba tak tahan mendengar permohonan cucunya, akhirnya diungkapkanlah rahasia yang selama ini terpendam dalam hatinya.

Ia berkata : ketika aku muda dan setiap bertengkat, berdebag dan marah, kemudian berlari keliling 3 putaran, sambil berlari sambil aku berpikir, rumah dan tanahku demikian kecil, mana aku ada waktu dan mana aku punya hak marah pada orang lain ? Berpikir demikian, maka hilanglah amarahnya, dan waktunya dipergunakan untuk berjuang dan berusaha
bekerja.

Cucu bertanya lagi : Kakek, umurmu sudah lanjut, juga sudah menjadi orang terkaya, mengapa masih lari berkeliling demikian? Adiba dengan tersenyum berkata : sekarang aku masih bisa marah, saat marah sambil berjalan keliling 3 putaran sambil berpikir, rumah dan tanahku sudah sedemikian luas, untuk apa aku berperhitungan dengan orang lain, maka hilanglah amarahku.

Setiap mawar berduri, sama seperti sifat dalam setiap diri manusia, ada sebagian hal yang tak dapat kau tahan/sabar.
Melindungi sekuntum bunga mawar, tidak harus menghilangkan durinya, hanya bisa belajar bagaimana tidak terluka oleh durinya, masih ada lagi, yaitu bagaimana tidak membiarkan duri kita melukai orang yang kita cintai.

(Forward dari teman..)
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: ryu on 07 April 2010, 07:13:09 AM
Ini ada artikel yg bagus, sy dpt email dari teman... kalo repost, tlg di delete yaah... ;D


Jangan "ngambek" berkepanjangan terhadap org yg kamu kasihi

Ini adalah cerita sebenarnya ( diceritakan oleh Lu Di dan di edit oleh Lian Shu Xiang )

Sebuah salah pengertian yg mengakibatkan kehancuran sebuah rumah tangga.Tatkala nilai akhir sebuah kehidupan sudah terbuka,tetapi segalanya sudah terlambat. Membawa nenek utk tinggal bersama menghabiskan masa tuanya bersama kami,malah telah menghianati ikrar cinta yg telah kami buat selama ini,setelah 2 tahun menikah,saya dan suami setuju menjemput nenek di kampung utk tinggal bersama .

Sejak kecil suami saya telah kehilangan ayahnya,dia adalah satu-satunya harapan nenek,nenek pula yg membesarkannya dan menyekolahkan dia hingga tamat kuliah.

Saya terus mengangguk tanda setuju,kami segera menyiapkan sebuah kamar yg menghadap taman untuk nenek,agar dia dapat berjemur,menanam bunga dan sebagainya.Suami berdiri didepan kamar yg sangat kaya dgn sinar matahari,tidak sepatah katapun yg terucap tiba-tiba saja dia mengangkat saya dan memutar-mutar saya seperti adegan dalam film India dan berkata :"Mari,kita jemput nenek di kampung".

Suami berbadan tinggi besar,aku suka sekali menyandarkan kepalaku ke dadanya yg bidang,ada suatu perasaan nyaman dan aman disana.Aku seperti sebuah boneka kecil yg kapan saja bisa diangkat dan dimasukan kedalam kantongnya.Kalau terjadi selisih paham diantara kami,dia suka tiba-tiba mengangkatku tinggi-tinggi diatas kepalanya dan diputar-putar sampai aku berteriak ketakutan baru diturunkan.Aku sungguh menikmati saat-saat seperti itu.

Kebiasaan nenek di kampung tidak berubah.Aku suka sekali menghias rumah dengan bunga segar,sampai akhirnya nenek tidak tahan lagi dan berkata kepada suami:"Istri kamu hidup foya-foya ,buat apa beli bunga?Kan bunga tidak bisa dimakan?" Aku menjelaskannya kepada nenek:"Ibu,rumah dengan bunga segar membuat rumah terasa lebih nyaman dan suasana hati lebih gembira."Nenek berlalu sambil mendumel,suamiku berkata sambil tertawa:"Ibu,ini kebiasaan orang kota,lambat laun ibu akan terbiasa juga."

Nenek tidak protes lagi,tetapi setiap kali melihatku pulang sambil membawa bunga,dia tidak bisa menahan diri untuk bertanya berapa harga bunga itu,setiap mendengar jawabanku dia selalu mencibir sambil menggeleng-gelengkan kepala.Setiap membawa pulang barang belanjaan,dia selalu tanya itu berapa harganya ,ini berapa.Setiap aku jawab,dia selalu berdecak dengan suara keras.Suamiku memencet hidungku sambil berkata:"Putriku,kan kamu bisa berbohong.Jangan katakan harga yang sebenarnya." Lambat laun,keharmonisan dalam rumah tanggaku mulai terusik.

Nenek sangat tidak bisa menerima melihat suamiku bangun pagi menyiapkan sarapan pagi untuk dia sendiri,di mata nenek seorang anak laki-laki masuk ke dapur adalah hal yang sangat memalukan.Di meja makan,wajah nenek selalu cemberut dan aku sengaja seperti tidak mengetahuinya.Nenek selalu membuat bunyi-bunyian dengan alat makan seperti sumpit dan sendok,itulah cara dia protes.

Aku adalah instrukstur tari,seharian terus menari membuat badanku sangat letih,aku tidak ingin membuang waktu istirahatku dengan bangun pagi apalagi disaat musim dingin.Nenek kadang juga suka membantuku di dapur,tetapi makin dibantu aku menjadi semakin repot,misalnya;dia suka menyimpan semua kantong-kantong bekas belanjaan,dikumpulkan bisa untuk dijual katanya.Jadilah rumahku seperti tempat pemulungan kantong plastik,dimana-mana terlihat kantong plastik besar tempat semua kumpulan kantong plastik.

Kebiasaan nenek mencuci piring bekas makan tidak menggunakan cairan pencuci,agar supaya dia tidak tersinggung,aku selalu mencucinya sekali lagi pada saat dia sudah tidur.Suatu hari,nenek mendapati aku sedang mencuci piring malam harinya,dia segera masukke kamar sambil membanting pintu dan menangis.Suamiku jadi serba salah,malam itu kami tidur seperti orang bisu,aku coba bermanja-manja dengan dia,tetapi dia tidak perduli.Aku menjadi kecewa dan marah."Apa salahku?" Dia melotot sambil berkata:"Kenapa tidak kamu biarkan saja? Apakah memakan dengan pring itu bisa membuatmu mati?"

Aku dan nenek tidak bertegur sapa untuk waktu yg culup lama,suasana mejadi kaku.Suamiku menjadi sangat kikuk,tidak tahu harus berpihak pada siapa?Nenek tidak lagi membiarkan suamiku masuk ke dapur,setiap pagi dia selalu bangun lebih pagi dan menyiapkan sarapan untuknya,suatu kebahagiaan terpancar di wajahnya jika melihat suamiku makan dengan lahap,dengan sinar mata yang seakan mencemohku sewaktu melihat padaku,seakan berkata dimana tanggung jawabmu sebagai seorang istri?

Demi menjaga suasana pagi hari tidak terganggu,aku selalu membeli makanan diluar pada saat berangkat kerja.Saat tidur,suami berkata:"Lu di,apakah kamu merasa masakan ibu tidak enak dan tidak bersih sehingga kamu tidak pernah makan di rumah?" sambil memunggungiku dia berkata tanpa menghiraukan air mata yg mengalir di kedua belah pipiku.Dan dia akhirnya berkata:"Anggaplah ini sebuah permintaanku,makanlah bersama kami setiap pagi."Aku mengiyakannya dan kembali ke meja makan yg serba canggung itu.

Pagi itu nenek memasak bubur,kami sedang makan dan tiba-tiba ada suatu perasaan yg sangat mual menimpaku,seakan-akan isi perut mau keluar semua.Aku menahannya sambil berlari ke kamar mandi,sampai disana aku segera mengeluarkan semua isi perut.Setelah agak reda,aku melihat suamiku berdiri didepan pintu kamar mandi dan memandangku dengan sinar mata yg tajam,diluar sana terdengar suara tangisan nenek dan berkata-kata dengan bahasa daerahnya.Aku terdiam dan terbengong tanpa bisa berkata-kata.Sungguh bukan sengaja aku berbuat demikian!

Pertama kali dalam perkimpoianku,aku bertengkar hebat dengan suamiku,nenek melihat kami dengan mata merah dan berjalan menjauh……suamiku segera mengejarnya keluar rumah.

Menyambut anggota baru tetapi dibayar dengan nyawa nenek.

Selama 3 hari suamiku tidak pulang ke rumah dan tidak juga meneleponku.Aku sangat kecewa,semenjak kedatangan nenek di rumah ini,aku sudah banyak mengalah,mau bagaimana lagi?Entah kenapa aku selalu merasa mual dan kehilangan nafsu makan ditambah lagi dengan keadaan rumahku yang kacau,sungguh sangat menyebalkan.Akhirnya teman sekerjaku berkata:"Lu Di,sebaiknya kamu periksa ke dokter."Hasil pemeriksaan menyatakan aku sedang hamil.Aku baru sadar mengapa aku mual-mual pagi itu.Sebuah berita gembira yg terselip juga kesedihan.Mengapa suami dan nenek sebagai orang yg berpengalaman tidak berpikir sampai sejauh itu?

Di pintu masuk rumah sakit aku melihat suamiku,3 hari tidak bertemu dia berubah drastis,muka kusut kurang tidur,aku ingin segera berlalu tetapi rasa iba membuatku tertegun dan memanggilnya.Dia melihat ke arahku tetapi seakan akan tidak mengenaliku lagi,pandangan matanya penuh dengan kebencian dan itu melukaiku.Aku berkata pada diriku sendiri,jangan lagi melihatnya dan segera memanggil taksi.Padahal aku ingin memberitahunya bahwa kami akan segera memiliki seorang anak.Dan berharap aku akan diangkatnya tinggi-tinggi dan diputar-putar sampai aku minta ampun tetapi..... mimpiku tidak menjadi kenyataan.Didalam taksi air mataku mengalir dengan deras.Mengapa kesalah pahaman ini berakibat sangat buruk?

Sampai di rumah aku berbaring di ranjang memikirkan peristiwa tadi,memikirkan sinar matanya yg penuh dengan kebencian,aku menangis dengan sedihnya.Tengah malam,aku mendengar suara orang membuka laci,aku menyalakan lampu dan melihat dia dgn wajah berlinang air mata sedang mengambil uang dan buku tabungannya.Aku nenatapnya dengan dingin tanpa berkata-kata.Dia seperti tidak melihatku saja dan segera berlalu.Sepertinya dia sudah memutuskan utk meninggalkan aku.Sungguh lelaki yg sangat picik,dalam saat begini dia masih bisa membedakan antara cinta dengan uang.Aku tersenyum sambil menitikan air mata.

Aku tidak masuk kerja keesokan harinya,aku ingin secepatnya membereskan masalah ini,aku akan membicarakan semua masalah ini dan pergi mencarinya di kantornya.Di kantornya aku bertemu dengan seketarisnya yg melihatku dengan wajah bingung."Ibunya pak direktur baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas dan sedang berada di rumah sakit.Mulutku terbuka lebar.Aku segera menuju rumah sakit dan saat menemukannya,nenek sudah meninggal.Suamiku tidak pernah menatapku,wajahnya kaku.Aku memandang jasad nenek yg terbujur kaku.Sambil menangis aku menjerit dalam hati:"Tuhan,mengapa ini bisa terjadi?"

Sampai selesai upacara pemakaman,suamiku tidak pernah bertegur sapa denganku,jika memandangku selalu dengan pandangan penuh dengan kebencian.Peristiwa kecelakaan itu aku juga tahu dari orang lain,pagi itu nenek berjalan ke arah terminal,rupanya dia mau kembali ke kampung.Suamiku mengejar sambil berlari,nenek juga berlari makin cepat sampai tidak melihat sebuah bus yg datang ke arahnya dengan kencang.Aku baru mengerti mengapa pandangan suamiku penuh dengan kebencian.Jika aku tidak muntah pagi itu,jika kami tidak bertengkar, jika............dimatanya,akulah penyebab kematian nenek.

Suamiku pindah ke kamar nenek,setiap malam pulang kerja dengan badan penuh dengan bau asap rokok dan alkohol.Aku merasa bersalah tetapi juga merasa harga diriku terinjak-injak.Aku ingin menjelaskan bahwa semua ini bukan salahku dan juga memberitahunya bahwa kami akan segera mempunyai anak.Tetapi melihat sinar matanya,aku tidak pernah menjelaskan masalah ini.Aku rela dipukul atau dimaki-maki olehnya walaupun ini bukan salahku.Waktu berlalu dengan sangat lambat.Kami hidup serumah tetapi seperti tidak mengenal satu sama lain.Dia pulang makin larut malam.Suasana tegang didalam rumah.

Suatu hari,aku berjalan melewati sebuah café,melalui keremangan lampu dan kisi-kisi jendela, aku melihat suamiku dengan seorang wanita didalam.Dia sedang menyibak rambut sang gadis dengan mesra.Aku tertegun dan mengerti apa yg telah terjadi.Aku masuk kedalam dan berdiri di depan mereka sambil menatap tajam kearahnya.Aku tidak menangis juga tidak berkata apapun karena aku juga tidak tahu harus berkata apa.Sang gadis melihatku dan ke arah suamiku dan segera hendak berlalu.Tetapi dicegah oleh suamiku dan menatap kembali ke arahku dengan sinar mata yg tidak kalah tajam dariku.Suara detak jangtungku terasa sangat keras,setiap detak suara seperti suara menuju kematian.Akhirnya aku mengalah dan berlalu dari hadapan mereka,jika tidak.. mungkin aku akan jatuh bersama bayiku dihadapan mereka.

Malam itu dia tidak pulang ke rumah.Seakan menjelaskan padaku apa yang telah terjadi.Sepeninggal nenek,rajutan cinta kasih kami juga sepertinya telah berakhir.Dia tidak kembali lagi ke rumah,kadang sewaktu pulang ke rumah,aku mendapati lemari seperti bekas dibongkar.Aku tahu dia kembali mengambil barang-barang keperluannya.Aku tidak ingin menelepon dia walaupun kadang terbersit suatu keinginan untuk menjelaskan semua ini.Tetapi itu tidak terjadi.........,semua berlalu begitu saja.

Aku mulai hidup seorang diri,pergi check kandungan seorang diri.Setiap kali melihat sepasang suami istri sedang check kandungan bersama,hati ini serasa hancur.Teman-teman menyarankan agar aku membuang saja bayi ini,tetapi aku seperti orang yg sedang histeris mempertahankan miliknya.Hitung-hitung sebagai pembuktian kepada nenek bahwa aku tidak bersalah.

"Suatu hari pulang kerja,aku melihat dia duduk didepan ruang tamu.Ruangan penuh dengan asap rokok dan ada selembar kertas diatas meja,tidak perlu tanya aku juga tahu surat apa itu.2 bulan hidup sendiri,aku sudah bisa mengontrol emosi.Sambil membuka mantel dan topi aku berkata kepadanya:""Tunggu sebentar,aku akan segera menanda tanganinya"".Dia melihatku dengan pandangan awut-awutan demikian juga aku.Aku berkata pada diri sendiri,jangan menangis,jangan menangis.Mata ini terasa sakit sekali tetapi aku terus bertahan agar air mata ini tidak keluar.Selesai membuka mantel,aku berjalan ke arahnya dan ternyata dia memperhatikan perutku yg agak membuncit.Sambil duduk di kursi,aku menanda tangani surat itu dan menyodorkan kepadanya.""Lu di,kamu hamil?"" Semenjak nenek meninggal,itulah pertama kali dia berbicara kepadaku.Aku tidak bisa lagi membendung air mataku yg menglir keluar dengan derasnya.Aku menjawab:""Iya,tetapi tidak apa-apa.Kamu sudah boleh pergi"".Dia tidak pergi,dalam keremangan ruangan kami saling berpandangan.Perlahan-lahan dia membungkukan badanya ke tanganku,air matanya terasa menembus lengan bajuku.Tetapi di lubuk hatiku,semua sudah berlalu,banyak hal yg sudah
pergi dan tidak bisa diambil kembali."

Entah sudah berapa kali aku mendengar dia mengucapkan kata:"Maafkan aku,maafkan aku".Aku pernah berpikir untuk memaafkannya tetapi tidak bisa.Tatapan matanya di cafe itu tidak akan pernah aku lupakan.Cinta diantara kami telah ada sebuah luka yg menganga.Semua ini adalah sebuah akibat kesengajaan darinya.

Berharap dinding es itu akan mencair,tetapi yang telah berlalu tidak akan pernah kembali.Hanya sewaktu memikirkan bayiku,aku bisa bertahan untuk terus hidup.Terhadapnya,hatiku dingin bagaikan es,tidak pernah menyentuh semua makanan pembelian dia,tidak menerima semua hadiah pemberiannya tidak juga berbicara lagi dengannya.Sejak menanda tangani surat itu,semua cintaku padanya sudah berlalu,harapanku telah lenyap tidak berbekas.

Kadang dia mencoba masuk ke kamar untuk tidur bersamaku,aku segera berlalu ke ruang tamu,dia terpaksa kembali ke kamar nenek.Malam hari,terdengar suara orang mengerang dari kamar nenek tetapi aku tidak perduli.Itu adalah permainan dia dari dulu.Jika aku tidak perduli padanya,dia akan berpura-pura sakit sampai aku menghampirinya dan bertanya apa yang sakit.Dia lalu akan memelukku sambil tertawa terbahak-bahak.Dia lupa........,itu adalah dulu,saat cintaku masih membara,sekarang apa lagi yg aku miliki?

Begitu seterusnya,setiap malam aku mendengar suara orang mengerang sampai anakku lahir.Hampir setiap hari dia selalu membeli barang-barang perlengkapan bayi,perlengkapan anak-anak dan buku-buku bacaan untuk anak-anak.Setumpuk demi setumpuk sampai kamarnya penuh sesak dengan barang-barang.Aku tahu dia mencoba menarik simpatiku tetapi aku tidak bergeming.Terpaksa dia mengurung diri dalam kamar,malam hari dari kamarnya selalu terdengar suara pencetan keyboard komputer.Mungkin dia lagi tergila-gila chatting dan berpacaran di dunia maya pikirku.Bagiku itu bukan lagi suatu masalah.

Suatu malam di musim semi,perutku tiba-tiba terasa sangat sakit dan aku berteriak dengan suara yg keras.Dia segera berlari masuk ke kamar,sepertinya dia tidak pernah tidur.Saat inilah yg ditunggu-tunggu olehnya.Aku digendongnya dan berlari mencari taksi ke rumah sakit.Sepanjang jalan,dia mengenggam dengan erat tanganku,menghapus keringat dingin yg mengalir di dahiku.Sampai di rumah sakit,aku segera digendongnya menuju ruang bersalin.Di punggungnya yg kurus kering,aku terbaring dengan hangat dalam dekapannya.Sepanjang hidupku,siapa lagi yg mencintaiku sedemikian rupa jika bukan dia?

Sampai dipintu ruang bersalin,dia memandangku dengan tatapan penuh kasih sayang saat aku didorong menuju persalinan,sambil menahan sakit aku masih sempat tersenyum padanya.Keluar dari ruang bersalin,dia memandang aku dan anakku dengan wajah penuh dengan air mata sambil tersenyum bahagia.Aku memegang tanganya,dia membalas memandangku dengan bahagia,tersenyum dan menangis lalu terjerambab ke lantai.Aku berteriak histeris memanggil namanya.

Setelah sadar,dia tersenyum tetapi tidak bisa membuka matanya………aku pernah berpikir tidak akan lagi meneteskan sebutir air matapun untuknya,tetapi kenyataannya tidak demikian,aku tidak pernah merasakan sesakit saat ini.Kata dokter,kanker hatinya sudah sampai pada stadium mematikan,bisa bertahan sampai hari ini sudah merupakan sebuah mukjijat.Aku tanya kapankah kanker itu terdeteksi? 5 bulan yg lalu kata dokter,bersiap-siaplah menghadapi kemungkinan terburuk.Aku tidak lagi perduli dengan nasehat perawat,aku segera pulang ke rumah dan ke kamar nenek lalu menyalakan komputer.

Ternyata selama ini suara orang mengerang adalah benar apa adanya,aku masih berpikir dia sedang bersandiwara…………Sebuah surat yg sangat panjang ada di dalam komputer yg ditujukan kepada anak kami."Anakku,demi dirimu aku terus bertahan,sampai aku bisa melihatmu.Itu adalah harapanku.Aku tahu dalam hidup ini,kita akan menghadapi semua bentuk kebahagiaan dan kekecewaan,sungguh bahagia jika aku bisa melaluinya bersamamu tetapi ayah tidak mempunyai kesempatan untuk itu.Didalam komputer ini,ayah mencoba memberikan saran dan nasehat terhadap segala kemungkinan hidup yg akan kamu hadapi.Kamu boleh mempertimbangkan saran ayah.

"""Anakku,selesai menulis surat ini,ayah merasa telah menemanimu hidup selama bertahun -tahun.Ayah sungguh bahagia.Cintailah ibumu,dia sungguh menderita,dia adalah orang yg paling mencintaimu dan adalah orang yg paling ayah cintai"".
Mulai dari kejadian yg mungkin akan terjadi sejak TK,SD,SMP,SMA sampai kuliah,semua tertulis dengan lengkap didalamnya.Dia juga menulis sebuah surat untukku.""Kasihku,dapat menikahimu adalah hal yg paling bahagia aku rasakan dalam hidup ini.Maafkan salahku,maafkan aku tidak pernah memberitahumu tentang penyakitku.Aku tidak mau kesehatan bayi kita terganggu oleh karenanya.Kasihku,jika engkau menangis sewaktu membaca surat ini,berarti kau telah memaafkan aku.Terima kasih atas cintamu padaku selama ini.Hadiah-hadiah ini aku tidak punya kesempatan untuk memberikannyapada anak kita.Pada bungkusan hadiah tertulis semua tahun pemberian padanya".

Kembali ke rumah sakit,suamiku masih terbaring lemah.Aku menggendong anak kami dan membaringkannya diatas dadanya sambil berkata:"Sayang,bukalah matamu sebentar saja,lihatlah anak kita.Aku mau dia merasakan kasih sayang dan hangatnya pelukan ayahnya".Dengan susah payah dia membuka matanya,tersenyum..............anak itu tetap dalam dekapannya,dengan tanganya yg mungil memegangi tangan ayahnya yg kurus dan lemah.Tidak tahu aku sudah menjepret berapa kali momen itu dengan kamera di tangan sambil berurai air mata....................


Teman2 terkasih,aku sharing cerita ini kepada kalian,agar kita semua bisa menyimak pesan dari cerita ini.Mungkin saat ini air mata kalian sedang jatuh mengalir atau mata masih sembab sehabis menangis,ingatlah pesan dari cerita ini :"Jika ada sesuatu yg mengganjal di hati diantara kalian yg saling mengasihi,sebaiknya utarakanlah jangan simpan didalam hati.Siapa tau apa yg akan terjadi besok? Ada sebuah pertanyaan:Jika kita tahu besok adalah hari kiamat,apakah kita akan menyesali semua hal yg telah kita perbuat? atau apa yg telah kita ucapkan? Sebelum segalanya menjadi terlambat,pikirlah matang2 semua yg akan kita lakukan sebelum kita menyesalinya seumur hidup.

========================
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: ryu on 07 April 2010, 07:13:39 AM
 [at] forte, sama kek cerita diatas yak ;D
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Forte on 07 April 2010, 07:46:50 AM
Cik Lli rupanya banyak orang segani juga ya.
Salam kenal bu lili
 _/\_
Ibu lily itu siapa sih? pengetahuan Dhammanya luar biasa ya? saya tidak kenal langsung orangnya, tapi sekilas beberapa diskusi di beberapa thread yang sudah di lock tanpa sebab...saya lihat dia orang yang tidak bersahabat, dan jika kata orang pengetahuan Dhammanya luas, kok perilakunya tidak mencerminkan latihan Dhamma nya ya? lalu apa ada gunanya berlatih Dhamma dari orang seperti itu? apalagi setelah posisinya dicopot, dirinya langsung seperti kehilangan dunia. Apakah itu aslinya? karena begitu mengumbar nafsunya, begitu histeris, menulis cacian dan makian, menebar kebencian kemana2,...dan begitu bangga dengan semua itu?
Ya, itulah Ibu Lily yang saya tahu.
ini gw coba beri gambaran ya mengenai ce lily dan riky dave..
mulai dari riky dave dulu..
riky dave sebenarnya juga anak yang baik.. hanya memang sedikit keras dalam argumen.. dan kalau dinasehati baik2 sebenarnya juga masih mau mendengar koq.. saya pernah bersiteru dengan riky dave juga.. dan syukurnya semua bisa berakhir dengan damai.. tapi mungkin karena ini dunia maya.. gw juga gak pernah ketemu orangnya.. jadi bagaimana dianya lebih jelas di kehidupan sehari2.. mungkin yang dekat seperti sis rina / batara indra yang tahu..

mengenai ce lily.. orangnya juga baik.. sering aktif di kopdar.. dan selalu bawa kue. ini juga membuktikan orangnya gak pelit.. dan selain kue.. juga suka memberi dalam hal2 yang lain aka pengetahuan.. seperti saya juga pernah diajarkan mengenai abhidhamma.. khususnya cetasika.. walau via ym 2 tahunan yang lalu.. namun itu cukup bermanfaat..

intinya kalau kita tarik kesimpulan.. sebenarnya 2 member ini pada dasarnya baik.. cuma mungkin karena kita belum mengenal saja.. muncul persepsi2 miring.. dan bisa jadi juga 2 member ini tidak saling mengenal.. maka muncul persiteruan.. pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang.. itu bisa dijadikan sebagai suatu rujukan yang cukup perlu diperhitungkan..

mengenai ucapan kasar.. memang salah.. saya tidak setuju dengan adanya ucapan kasar.. namun bagi pihak2 yang dikasari.. harap juga menyadari bahwa member2 di sini termasuk saya rata2 masih penuh dengan Lobha, Dosa, dan Moha.. jadi jika terjadi kekhilafan.. itu wajar.. dan kita juga tidak perlu memaksa "eh loe harus minta maaf dulu.. baru kita baekan".. seyogyanya kita melatih mengalahkan diri sendiri.. menyadari tidak adanya aku, memadamkan ego.. karena kemenangan yang paling berarti bukan menang atas orang lain.. namun menang dan berhasil menaklukan diri sendiri..



Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Forte on 07 April 2010, 07:48:21 AM
[at] forte, sama kek cerita diatas yak ;D
yeah.. kadang cerita2 kayak begitu.. dibaca pas saat marah.. dan kemudian direnungkan.. sangat bermanfaat juga
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:07:05 AM
Kalau tidak senang,laporkan saja,saya tunggu gugatan anda.. :D

anda bisa menggugat,saya juga bisa..Ayo kalau memang mau berperang,saya layani..Kita pakai UU IT,kita lihat siapa yang duluan "memancing di dalam air yang keruh",apakah saya atau anda?

saya juga mau liat penggiat HAM internasional mendukung saya atau anda...saya tidak takut sama sekali..dan sekali lagi bukan saya yang membawa nama DC,tetapi antek2nya si Lily W yang membawa2 nama forum DC ke dalam perdebatan..Mau bersembunyi di ketiak DC ya? :D

Sendiri yang buang kotoran,suruh penguasa DC yang bersihkan..tingkah semacam apa ini?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:18:59 AM
 [at] Forte

terima kasih benar2 menyejukkan hati,tetapi apakah benar menuding dan menfitnah seseorang adalah Gay?dan sekarang membawa permasalahan saya yang berada di fb ke ranah "Dhammacitta"?apakah ini relevan?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: No Pain No Gain on 07 April 2010, 08:22:02 AM
Kalau tidak senang,laporkan saja,saya tunggu gugatan anda.. :D

anda bisa menggugat,saya juga bisa..Ayo kalau memang mau berperang,saya layani..Kita pakai UU IT,kita lihat siapa yang duluan "memancing di dalam air yang keruh",apakah saya atau anda?

saya juga mau liat penggiat HAM internasional mendukung saya atau anda...saya tidak takut sama sekali..dan sekali lagi bukan saya yang membawa nama DC,tetapi antek2nya si Lily W yang membawa2 nama forum DC ke dalam perdebatan..Mau bersembunyi di ketiak DC ya? :D

Sendiri yang buang kotoran,suruh penguasa DC yang bersihkan..tingkah semacam apa ini?

calm down please..udah dewasa, malu loh diliatin banyak temen2 di sini..^^

jgn emosian trus bro..gak baik loh..

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:27:30 AM
Kalau tidak senang,laporkan saja,saya tunggu gugatan anda.. :D

anda bisa menggugat,saya juga bisa..Ayo kalau memang mau berperang,saya layani..Kita pakai UU IT,kita lihat siapa yang duluan "memancing di dalam air yang keruh",apakah saya atau anda?

saya juga mau liat penggiat HAM internasional mendukung saya atau anda...saya tidak takut sama sekali..dan sekali lagi bukan saya yang membawa nama DC,tetapi antek2nya si Lily W yang membawa2 nama forum DC ke dalam perdebatan..Mau bersembunyi di ketiak DC ya? :D

Sendiri yang buang kotoran,suruh penguasa DC yang bersihkan..tingkah semacam apa ini?

calm down please..udah dewasa, malu loh diliatin banyak temen2 di sini..^^

jgn emosian trus bro..gak baik loh..



Lho ,johan yang mulai duluan..Apakah tidak aneh,membawa permasalahan account facebook saya dan dipertanyakan di Dhammacitta?Berati ini ada indikasi untuk menubrukkan saya dengan Yayasan Dhammacitta,yang menyebar kebencian siapa sebenarnya?benar2 busuk banget mereka..

saya sudah kasih solusi,kalau memang Lily Warsiti merasa saya mencemari nama baiknya,saya tantang dia untuk menggugat saya di medan..Alamat saya di Brayan,Deli Indah,silakan saya tunggu...

Saya tahu apa yang saya lakukan dan sesuai dengan pasal 27-34 tentang hak&kewajiban WN yang dilindungi oleh KONSTITUSI,saya punya teman dari YLBHI cabang medan,silakan,kalau mau menggugat saya,saya akan gunakan kekuatan media massa dan YLBHI untuk melawan sikap pengecut dari antek2 Ibu Lily Warsiti..saya sama sekali tidak takut,kalau mau menempuh jalur hukum,saya layani,malah saya semakin senang,biar semua orang tahu,siapa sebenarnya yang memulai?

Apakah memaki ,menfitnah dan menunding secara umum dan kasar orang lain adalah GAY itu adalah tindakan yang benar?dalam mata hukum,siapa yang memulai dia yang salah..Saya mau lihat didalam pengadilan siapa yang akan "menang" dalam perkara hukum ini..

:D
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr. pao on 07 April 2010, 08:45:05 AM
Udah tuh, mereka pada melupakan smua.
Habis gomong mereka gak menyimpan dendam sama siapapun.
Capek memusuhi orang.
Lupakan aja riky, gak usah di ungkit lagi.
Thread ini di karatina aja.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:46:02 AM
Pao,tidak usah dikarantina,saya membutuhkan thread ini... :)
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Sumedho on 07 April 2010, 08:48:48 AM
yang perlu diingat adalah, urusan pribadi antara ncik lily dan riky, itu urusan sendiri. DC tidak ada hubungannya selain cuma jadi korban tempat kalian "diskusi"

jadi, tolong jgn bawa2x nama DC
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:49:18 AM
 [at] Sumedho

seharusnya member2 semacam itu dibanned saja,menjadi noda bagi Dhammacitta,dan saya secara terbuka akan meminta semua link2 yang pernah ditulis oleh Lily Warsiti dan Johan3000 ini sebagai acuan dasar saya atas perlawanan bilamana Lily Warsiti berani menggugat saya,saya akan menggunakan ini sebagai dasar hukum saya,dan meminta perlindungan hukum dari YLBHI,karena saya benar2 dirugikan dan disudutkan serta didiskriminasikan oleh oknum2 yang bertengger didalam DC ini...

Salam hangat,

Riky
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:49:56 AM
yang perlu diingat adalah, urusan pribadi antara ncik lily dan riky, itu urusan sendiri. DC tidak ada hubungannya selain cuma jadi korban tempat kalian "diskusi"

jadi, tolong jgn bawa2x nama DC

tanyakan sama member yang bersangkutan..jelas dia yang memulai dan membawa2 nama Dhammacitta,mereka tidak senang dengan "pahlawan" mereka yang didepak dari DC... :)

lihat Sumedho sudah angkat bicara,mau apalagi kamu johan3000?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:53:38 AM
 [at] Sumedho

kalau anda mau menlock,mengkarantinakan thread ini terserah anda,itu kebijakan anda,tetapi berikan saya semua link yang menyudutkan saya,biar saya print dan simpan didalam database saya....ini permintaan sederhana saya,dan saya tidak akan membawa nama Yayasan Dhammacitta,didalam perseteruan saya,karena Dhammacitta hanyalah wadah yang tidak berhubungan dan tidak bertanggungjawab dengan sikap,tundingan,makian dan fitnahan secara terbuka yang dilakukan oleh Lily Warsiti,berhubungan dia juga sudah dipecat dari DC atas tindakannya sendiri..

Salam hangat,

Riky
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: andry on 07 April 2010, 08:55:06 AM
Alamat saya di Brayan,Deli Indah,silakan saya tunggu...
nomor berapa?
rumahnya warna apa?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 08:56:04 AM
Alamat saya di Brayan,Deli Indah,silakan saya tunggu...
nomor berapa?
rumahnya warna apa?

gugat saja kalau mau gugat.. :)
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr. pao on 07 April 2010, 08:56:59 AM
Kata Om Medho benar tuh. Lagian DC mempunyai hak tuk mengkaratina atau tidak suatu thread. Semua member seharusnya menghormati kebijakan yang diambil di DC.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 08:58:03 AM
Cik Lli rupanya banyak orang segani juga ya.
Salam kenal bu lili
 _/\_
Ibu lily itu siapa sih? pengetahuan Dhammanya luar biasa ya? saya tidak kenal langsung orangnya, tapi sekilas beberapa diskusi di beberapa thread yang sudah di lock tanpa sebab...saya lihat dia orang yang tidak bersahabat, dan jika kata orang pengetahuan Dhammanya luas, kok perilakunya tidak mencerminkan latihan Dhamma nya ya? lalu apa ada gunanya berlatih Dhamma dari orang seperti itu? apalagi setelah posisinya dicopot, dirinya langsung seperti kehilangan dunia. Apakah itu aslinya? karena begitu mengumbar nafsunya, begitu histeris, menulis cacian dan makian, menebar kebencian kemana2,...dan begitu bangga dengan semua itu?
Ya, itulah Ibu Lily yang saya tahu.

:jempol:  :jempol:

Ibu Lily = Nama & Rupa ...... :)) :)) :))

:lotus:
bunga lotus dikotaperang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: andry on 07 April 2010, 08:58:56 AM
Alamat saya di Brayan,Deli Indah,silakan saya tunggu...
nomor berapa?
rumahnya warna apa?


 :)) :)) :)) udah ngerti gua dah...
ngak berani perang yak
gugat saja kalau mau gugat.. :)
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:02:30 AM

Kalau tidak senang,laporkan saja,saya tunggu gugatan anda.. :D

anda bisa menggugat,saya juga bisa..Ayo kalau memang mau berperang,saya layani..Kita pakai UU IT,kita lihat siapa yang duluan "memancing di dalam air yang keruh",apakah saya atau anda?

saya juga mau liat penggiat HAM internasional mendukung saya atau anda...saya tidak takut sama sekali..dan sekali lagi bukan saya yang membawa nama DC,tetapi antek2nya si Lily W yang membawa2 nama forum DC ke dalam perdebatan..Mau bersembunyi di ketiak DC ya? :D

Sendiri yang buang kotoran,suruh penguasa DC yang bersihkan..tingkah semacam apa ini?

=)) =)) =))

:lotus:
Bunga Lotus Di kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: william36 on 07 April 2010, 09:02:37 AM
Cik Lli rupanya banyak orang segani juga ya.
Salam kenal bu lili
 _/\_
Ibu lily itu siapa sih? pengetahuan Dhammanya luar biasa ya? saya tidak kenal langsung orangnya, tapi sekilas beberapa diskusi di beberapa thread yang sudah di lock tanpa sebab...saya lihat dia orang yang tidak bersahabat, dan jika kata orang pengetahuan Dhammanya luas, kok perilakunya tidak mencerminkan latihan Dhamma nya ya? lalu apa ada gunanya berlatih Dhamma dari orang seperti itu? apalagi setelah posisinya dicopot, dirinya langsung seperti kehilangan dunia. Apakah itu aslinya? karena begitu mengumbar nafsunya, begitu histeris, menulis cacian dan makian, menebar kebencian kemana2,...dan begitu bangga dengan semua itu?
Ya, itulah Ibu Lily yang saya tahu.

:jempol:  :jempol:

Ibu Lily = Nama & Rupa ...... :)) :)) :))

:lotus:
bunga lotus dikotaperang
saya tidak tertarik dan peduli dengan teori buddhis anda.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 09:02:44 AM
Kata Om Medho benar tuh. Lagian DC mempunyai hak tuk mengkaratina atau tidak suatu thread. Semua member seharusnya menghormati kebijakan yang diambil di DC.

Kesempatan melatih diri.....jangan di karantina......
jagalah hati, jagalah pikiran, pilihlah kata bijak...
            semoga diskusi bisa berjalan dgn baik

setuju kita taatin aturan Suhu Medho...........
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: andry on 07 April 2010, 09:03:16 AM
[at] Sumedho
kalau anda mau menlock,mengkarantinakan thread ini terserah anda,itu kebijakan anda,tetapi berikan saya semua link yang menyudutkan saya,biar saya print dan simpan didalam database saya...
aing mah curiga kos bapana nu baheula..
ulah dibere suhu(jgn di kasih), cape2 ribut ngan menta link...
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:04:08 AM
Cik Lli rupanya banyak orang segani juga ya.
Salam kenal bu lili
 _/\_
Ibu lily itu siapa sih? pengetahuan Dhammanya luar biasa ya? saya tidak kenal langsung orangnya, tapi sekilas beberapa diskusi di beberapa thread yang sudah di lock tanpa sebab...saya lihat dia orang yang tidak bersahabat, dan jika kata orang pengetahuan Dhammanya luas, kok perilakunya tidak mencerminkan latihan Dhamma nya ya? lalu apa ada gunanya berlatih Dhamma dari orang seperti itu? apalagi setelah posisinya dicopot, dirinya langsung seperti kehilangan dunia. Apakah itu aslinya? karena begitu mengumbar nafsunya, begitu histeris, menulis cacian dan makian, menebar kebencian kemana2,...dan begitu bangga dengan semua itu?
Ya, itulah Ibu Lily yang saya tahu.

:jempol:  :jempol:

Ibu Lily = Nama & Rupa ...... :)) :)) :))

:lotus:
bunga lotus dikotaperang
saya tidak tertarik dan peduli dengan teori buddhis anda.

Aku suka statement anda... :jempol:  :jempol:  :jempol:

:lotus:
Bunga lotus di kota perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: naviscope on 07 April 2010, 09:04:34 AM
masalah DC, masalah DC
ngapain di bawa sampai ke FB

mo minta dukungan kah? mo minta simpati kah?

masalah DC diselesaikan di DC, ga usa pake acara2 nyebar fitnah cong  :whistle:
jgn kira-in kita diam2, trus bisa bertindak susu kakak-nya  :D
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:06:17 AM
[at] Sumedho
kalau anda mau menlock,mengkarantinakan thread ini terserah anda,itu kebijakan anda,tetapi berikan saya semua link yang menyudutkan saya,biar saya print dan simpan didalam database saya...
aing mah curiga kos bapana nu baheula..
ulah dibere suhu(jgn di kasih), cape2 ribut ngan menta link...

=)) =)) =))

:lotus:
Bunga Lotus Dikota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 09:08:03 AM
jangan kira saya juga diam saja bisa bertindak seenak perutnya :whistle:

anda kira anda siapa?anak gubernur?pejabat?presiden? kalau bukan jangan berlagak deh.. :D

kita sama2 koq,sama2 makan nasi,dan sama2 tunduk dibawah hukum..sekarang sudah jelas mentri HAM juga jelas,semuanya sudah semakin canggih..uang anda sudah tidak berlaku bagi pengadilan..

apalgi sudah ada satgas anti mafia peradilan.. :D

saya tidak takut tuh sama sekali sama kalian...
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:09:34 AM
masalah DC, masalah DC
ngapain di bawa sampai ke FB

mo minta dukungan kah? mo minta simpati kah?

masalah DC diselesaikan di DC, ga usa pake acara2 nyebar fitnah cong  :whistle:
jgn kira-in kita diam2, trus bisa bertindak susu kakak-nya  :D

ahhhhh...kek ga tau aja...dia kan anak cemen aka anak bau kencur.........:)) :)) :))

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 09:09:39 AM
yang perlu diingat adalah, urusan pribadi antara ncik lily dan riky, itu urusan sendiri. DC tidak ada hubungannya selain cuma jadi korban tempat kalian "diskusi"

jadi, tolong jgn bawa2x nama DC

tanyakan sama member yang bersangkutan..jelas dia yang memulai dan membawa2 nama Dhammacitta,mereka tidak senang dengan "pahlawan" mereka yang didepak dari DC... :)

lihat Sumedho sudah angkat bicara,mau apalagi kamu johan3000?

ya pelan2 dung bro Riky, diskusi itu kan gak boleh terlalu nafsu...
sabar deh masih banyak koq yg bisa didiskusikan..........

contoh :
spt WNI membunuh org di Amerika,
bukankah apakah WNI ini tetap bisa diproses hukumamnya
   selama semua bukti lengkap ? apakah bro member DC ?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: naviscope on 07 April 2010, 09:10:08 AM
hahaha....

ini sech cong yang sok exists
pinjam slogan A mild
"Mau Exists, jangan lebay please"

ga kelas banget
sorry, kita kan ga satu sekolah, gimana bisa satu kelas  ^-^
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:10:55 AM
jangan kira saya juga diam saja bisa bertindak seenak perutnya :whistle:

anda kira anda siapa?anak gubernur?pejabat?presiden? kalau bukan jangan berlagak deh.. :D

kita sama2 koq,sama2 makan nasi,dan sama2 tunduk dibawah hukum..sekarang sudah jelas mentri HAM juga jelas,semuanya sudah semakin canggih..uang anda sudah tidak berlaku bagi pengadilan..

apalgi sudah ada satgas anti mafia peradilan.. :D

saya tidak takut tuh sama sekali sama kalian...

Silakan tuntut... anak bau kencur aka anak cemen....:)) :)) :))

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: naviscope on 07 April 2010, 09:12:52 AM
anak bau kentut :hammer:
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 09:13:15 AM
Silakan saja Racun.. :D

jangan hanya berani gertak sambal..toh antek2 lu ada dimedan kan?suruh diwakili saja,gugat saja..ckckck..umur boleh tua,tingkah tetap gk ada bedanya.. :D
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 09:15:05 AM
yang perlu diingat adalah, urusan pribadi antara ncik lily dan riky, itu urusan sendiri. DC tidak ada hubungannya selain cuma jadi korban tempat kalian "diskusi"

jadi, tolong jgn bawa2x nama DC

tanyakan sama member yang bersangkutan..jelas dia yang memulai dan membawa2 nama Dhammacitta,mereka tidak senang dengan "pahlawan" mereka yang didepak dari DC... :)

lihat Sumedho sudah angkat bicara,mau apalagi kamu johan3000?

ya pelan2 dung bro Riky, diskusi itu kan gak boleh terlalu nafsu...
sabar deh masih banyak koq yg bisa didiskusikan..........

contoh :
spt WNI membunuh org di Amerika,
bukankah apakah WNI ini tetap bisa diproses hukumamnya
   selama semua bukti lengkap ? apakah bro member DC ?


sekarang saya keknya lagi tidak membicarakan soal DC deh..saya lagi bicaran soal "pencemaran nama baik" yang seperti Thread yang anda bawakan sekarang.. :D

Anda mungkin bisa baca tulisan Jeffry,jelas bahwa account saya tidak ada hubungannya dengan DC,begitu pula dengan pernyataan dari Sumedho..Apakah kurang jelas bagi anda? :)
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 09:17:04 AM
soal kencing mengencing.........
ada yg sudah NGOMPOL masih tidak terasa...
=)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =))

aduhhhh ini hari gw jadi sakit perut dehhh

 :backtotopic:

mohon bantu lihatin ya... jangan2 gw juga ngompol  :)) :)) :))
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: ryu on 07 April 2010, 09:17:47 AM
masih lanjut =)) mending kopdaran gih biar lebih rame =))
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:17:59 AM
anak bau kentut :hammer:

:jempol:   

Ahhhhh....bauuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu ...=)) =)) =))

:lotus:
Bunga Lotus Di kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:19:01 AM
masih lanjut =)) mending kopdaran gih biar lebih rame =))

mau bayarin tiketnya (PP)? ;D

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: andry on 07 April 2010, 09:19:47 AM
masih lanjut =)) mending kopdaran gih biar lebih rame =))
hayu.. mo kapan dan dimana?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 09:21:43 AM
Kebebasan Beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, merupakan suatu kejahatan besar apabila ada upaya dan tindakan yang dilakukan sekelompok ataupun perorangan yang bertujuan untuk mengekang serta memasung kebebasan setiap orang untuk beragama dan berkeyakinan dengan cara kekerasan atau apa pun bentuknya.

Rabu (10/9) lalu pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) dan beberapa pimpinan kantor LBH dari beberapa daerah diantaranya Asfinawati (Direktur LBH jakarta) mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap kebebasan Beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagai hasil Rapat Pimpinan (Rapim) YLBHI beserta 14 pimpinan kantor LBH se-Indonesia yang berlangsung selama tiga hari (8/9-10/9) bertempat di kantor YLBHI, Jakarta.

Pernyataan sikap tersebut dukukuhkan dengan pembubuhan tanda tangan oleh pimpinan YLBHI beserta ke-14 pimpinan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia meliputi: (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Bandar Lampung, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makasar, LBH Manado, dan LBH Papua).

Rapim tersebut diselenggarakan sebagai respon atas ancaman terhadap hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta semakin banyak bermunculannya kelompok-kelompok dalam masyarakat yang melakukan kekerasan dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia disamping juga untuk memperkuat visi dan misi lembaga dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di negeri ini.

Dalam siaran pers-nya YLBHI menilai bahwa saat ini terdapat situasi yang nyata-nyata mengancam kehidupan bangsa, munculnya sikap intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, adanya pemaksaan kehendak sekelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok lainnya, serta maraknya aksi kekerasan.

Situasi tersebut merupakan kesimpulan yang diperoleh dari beberapa kasus-kasus yang diadvokasi oleh YLBHI-LBH sepanjang kurun waktu sampai dengan September 2008 yang berhasil di himpun oleh lembaga tersebut.

Beberapa kasus yang hingga saat ini masih hangat terjadi dan ramai diperdebatkan antara lain adalah kasus penutupan dan pengerusakan terhadap gereja serta kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia.tidak dapat dipungkiri bahwa upaya untuk mencari jalan keluar dan penyelesaian terhadap kasus-kasus kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seringkali dihadapkan dengan banyaknya benturan dan hambatan dari berbagai sisi. Situasi tersebut bahkan diperparah dengan minimnya ketegasan sikap negara dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak kelompok minoritas, khususnya terkait dengan isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

YLBHI meyakini bahwa penggunaan kekerasan (yang dijalankan dengan menggunakan pembenaran agama sekalipun), tidak hanya menghadirkan rasa takut dan menyerang secara langsung kebebasan dan hak sipil, namun juga menjadi ancaman serisu bagi demokrasi dan budaya dialogis.

Dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini, negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia, utamanya hak warga negaranya justru melalaikan serta mangkir dari kewajibannya. Acapkali terlihat adanya upaya pembiaran yang dilakukan oleh negara terhadap kekerasan yang terjadi. Bahkan lebih parahnya lagi dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi aparat negara justru terindentifikasi sebagai salah satu pihak yang terlibat melakukan kekerasan tersebut, salah satu contohnya adalah kasus penutupan dan pembongkaran paksa gereja di Bekasi oleh aparat pemerintah daerah setempat.

Pimpinan YLBHI, Patra M. Zen menyatakan secara tegas pernyataan sikap YLBHI dan 14 Kantor LBH di seluruh Indonesia untuk terus melakukan advokasi atas ancaman dan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Advokasi tersebut merupakan bentuk konsistensi YLBHI dan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan dan mendorong pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Lebih lanjut ditegaskn bahwa YLBHI dan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia akan melakukan segala upaya hukum terhadap setiap produk atau kebijakan yang mengancam dan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan di bangsa ini.

Disamping itu lembaga tersebut juga berupaya mendesak negara, khususnya pemerintah untuk bersikap tegas dalam melindungi hak atas kebebeasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara. Pemerintah juga harus bersikap dan bertindak netral terhadap segala bentuk tekanan kelompok-kelompok massa yang selama ini memaksakan kehendak dan mengancam kelompok masyarakat lainnya. Serta bertindak tegas terhadap setiap tindakan kriminal dengan mengatasnamakan agama dan keyakinan.

Terakhir YLBHI juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan produk hukum dan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi, UU HAM serta peraturan lainnya yang melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Terlebih lagi yang perlu digarisbawahi dan diwaspadai adalah apabila produk hukum tersebut dikeluarkan lebih karena disebabkan oleh tekanan massa dan upaya mendiskriminasikan kelompok-kelompok minoritas.


Ayo teruskan saja,nanti waktunya vipaka akan berbuah :))
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:22:05 AM
Silakan saja Racun.. :D

jangan hanya berani gertak sambal..toh antek2 lu ada dimedan kan?suruh diwakili saja,gugat saja..ckckck..umur boleh tua,tingkah tetap gk ada bedanya.. :D

=)) =)) =))

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:22:59 AM
Kebebasan Beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, merupakan suatu kejahatan besar apabila ada upaya dan tindakan yang dilakukan sekelompok ataupun perorangan yang bertujuan untuk mengekang serta memasung kebebasan setiap orang untuk beragama dan berkeyakinan dengan cara kekerasan atau apa pun bentuknya.

Rabu (10/9) lalu pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) dan beberapa pimpinan kantor LBH dari beberapa daerah diantaranya Asfinawati (Direktur LBH jakarta) mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap kebebasan Beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagai hasil Rapat Pimpinan (Rapim) YLBHI beserta 14 pimpinan kantor LBH se-Indonesia yang berlangsung selama tiga hari (8/9-10/9) bertempat di kantor YLBHI, Jakarta.

Pernyataan sikap tersebut dukukuhkan dengan pembubuhan tanda tangan oleh pimpinan YLBHI beserta ke-14 pimpinan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia meliputi: (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Bandar Lampung, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makasar, LBH Manado, dan LBH Papua).

Rapim tersebut diselenggarakan sebagai respon atas ancaman terhadap hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta semakin banyak bermunculannya kelompok-kelompok dalam masyarakat yang melakukan kekerasan dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia disamping juga untuk memperkuat visi dan misi lembaga dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di negeri ini.

Dalam siaran pers-nya YLBHI menilai bahwa saat ini terdapat situasi yang nyata-nyata mengancam kehidupan bangsa, munculnya sikap intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, adanya pemaksaan kehendak sekelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok lainnya, serta maraknya aksi kekerasan.

Situasi tersebut merupakan kesimpulan yang diperoleh dari beberapa kasus-kasus yang diadvokasi oleh YLBHI-LBH sepanjang kurun waktu sampai dengan September 2008 yang berhasil di himpun oleh lembaga tersebut.

Beberapa kasus yang hingga saat ini masih hangat terjadi dan ramai diperdebatkan antara lain adalah kasus penutupan dan pengerusakan terhadap gereja serta kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia.tidak dapat dipungkiri bahwa upaya untuk mencari jalan keluar dan penyelesaian terhadap kasus-kasus kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seringkali dihadapkan dengan banyaknya benturan dan hambatan dari berbagai sisi. Situasi tersebut bahkan diperparah dengan minimnya ketegasan sikap negara dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak kelompok minoritas, khususnya terkait dengan isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

YLBHI meyakini bahwa penggunaan kekerasan (yang dijalankan dengan menggunakan pembenaran agama sekalipun), tidak hanya menghadirkan rasa takut dan menyerang secara langsung kebebasan dan hak sipil, namun juga menjadi ancaman serisu bagi demokrasi dan budaya dialogis.

Dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini, negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia, utamanya hak warga negaranya justru melalaikan serta mangkir dari kewajibannya. Acapkali terlihat adanya upaya pembiaran yang dilakukan oleh negara terhadap kekerasan yang terjadi. Bahkan lebih parahnya lagi dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi aparat negara justru terindentifikasi sebagai salah satu pihak yang terlibat melakukan kekerasan tersebut, salah satu contohnya adalah kasus penutupan dan pembongkaran paksa gereja di Bekasi oleh aparat pemerintah daerah setempat.

Pimpinan YLBHI, Patra M. Zen menyatakan secara tegas pernyataan sikap YLBHI dan 14 Kantor LBH di seluruh Indonesia untuk terus melakukan advokasi atas ancaman dan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Advokasi tersebut merupakan bentuk konsistensi YLBHI dan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan dan mendorong pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Lebih lanjut ditegaskn bahwa YLBHI dan kantor LBH-LBH di seluruh Indonesia akan melakukan segala upaya hukum terhadap setiap produk atau kebijakan yang mengancam dan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan di bangsa ini.

Disamping itu lembaga tersebut juga berupaya mendesak negara, khususnya pemerintah untuk bersikap tegas dalam melindungi hak atas kebebeasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara. Pemerintah juga harus bersikap dan bertindak netral terhadap segala bentuk tekanan kelompok-kelompok massa yang selama ini memaksakan kehendak dan mengancam kelompok masyarakat lainnya. Serta bertindak tegas terhadap setiap tindakan kriminal dengan mengatasnamakan agama dan keyakinan.

Terakhir YLBHI juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan produk hukum dan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi, UU HAM serta peraturan lainnya yang melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Terlebih lagi yang perlu digarisbawahi dan diwaspadai adalah apabila produk hukum tersebut dikeluarkan lebih karena disebabkan oleh tekanan massa dan upaya mendiskriminasikan kelompok-kelompok minoritas.


Ayo teruskan saja,nanti waktunya vipaka akan berbuah :))

Iyah...vipaka tanggung masing2.... :jempol:

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 09:23:21 AM
lalalalala....

 [at] Sumedho

Dutiyampi!
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:24:41 AM
soal kencing mengencing.........
ada yg sudah NGOMPOL masih tidak terasa...
=)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =))

aduhhhh ini hari gw jadi sakit perut dehhh

 :backtotopic:

mohon bantu lihatin ya... jangan2 gw juga ngompol  :)) :)) :))

pake pampers dulu gi... =)) =)) =)) (*ketawa guling2*)

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: william36 on 07 April 2010, 09:29:46 AM
soal kencing mengencing.........
ada yg sudah NGOMPOL masih tidak terasa...
=)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =))

aduhhhh ini hari gw jadi sakit perut dehhh

 :backtotopic:

mohon bantu lihatin ya... jangan2 gw juga ngompol  :)) :)) :))

pake pampers dulu gi... =)) =)) =)) (*ketawa guling2*)

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang

saya kok ga bisa seperti anda ya, tidak ketawa tapi tidak juga bersedih, hanya ada sedikit keprihatinan melihat sekumpulan omong kosong menertawakan dirinya sendiri.

salam metta.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: bangun _pw on 07 April 2010, 09:33:35 AM
sebaikna masalah ini di akhiri saja...
saya kasian ama dc-na klo kaya gini trus..
saling menghujat dan menjatuhkan...

saya ingin menimba ilmu dhamma di forum dc ini
semoga dc lebih maju lg..dan bs menghadapi semua masalah yg terjadi.... _/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: williamhalim on 07 April 2010, 09:44:33 AM
Sangat mengkhawatirkan melihat perselisihan seperti ini...

Perselisihan seperti ini sangat tidak sehat, tidak memperdebatkan hal2 yg bermanfaat, namun hanya mengumbar egoisme dan kata2 kasar... ditambah lagi dengan melontarkan dhamma2 yg dibabarkan Sang Buddha untuk pembenaran suatu perbuatan yg tidak bermanfaat.

Jalan satu2nya salah satu pihak bisa mengalah terlebih dahulu untuk tidak membalas postingan pihak lainnya... seperti biasanya, mungkin lebih fair jika dimulai dari pihak yg lebih senior dulu untuk 'adem'?

Be Happy

::
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Riky_dave on 07 April 2010, 09:45:48 AM
:)
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:50:20 AM
soal kencing mengencing.........
ada yg sudah NGOMPOL masih tidak terasa...
=)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =)) =))

aduhhhh ini hari gw jadi sakit perut dehhh

 :backtotopic:

mohon bantu lihatin ya... jangan2 gw juga ngompol  :)) :)) :))

pake pampers dulu gi... =)) =)) =)) (*ketawa guling2*)

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang

saya kok ga bisa seperti anda ya, tidak ketawa tapi tidak juga bersedih, hanya ada sedikit keprihatinan melihat sekumpulan omong kosong menertawakan dirinya sendiri.

salam metta.

habis km bisa mengigit sih kek gambar di sebelah....gimana bisa ketawa?  :)) :)) :)) hahahahahaha....

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:53:47 AM
sebaikna masalah ini di akhiri saja...
saya kasian ama dc-na klo kaya gini trus..
saling menghujat dan menjatuhkan...

saya ingin menimba ilmu dhamma di forum dc ini
semoga dc lebih maju lg..dan bs menghadapi semua masalah yg terjadi.... _/\_

Haiyah.... di topik yg lain kan ada ttg dhamma... jgn masuk ke topik ini kalo mau belajar dhamma.... kan masih byk topik di sebelah...pilih aja di sana.... :)) :)) :))

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 09:55:12 AM
sebaikna masalah ini di akhiri saja...
saya kasian ama dc-na klo kaya gini trus..
saling menghujat dan menjatuhkan...

saya ingin menimba ilmu dhamma di forum dc ini
semoga dc lebih maju lg..dan bs menghadapi semua masalah yg terjadi.... _/\_

ini saatnya menahan diri dgn tidak menghujat..............
ini saatnya belajar mengendalikan diri..........

jangan negatip thinking dunng...

check, check..tolong bantuin check. apa gw udah melakukan penghujatan ?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:57:16 AM
Sangat mengkhawatirkan melihat perselisihan seperti ini...

Perselisihan seperti ini sangat tidak sehat, tidak memperdebatkan hal2 yg bermanfaat, namun hanya mengumbar egoisme dan kata2 kasar... ditambah lagi dengan melontarkan dhamma2 yg dibabarkan Sang Buddha untuk pembenaran suatu perbuatan yg tidak bermanfaat.

Jalan satu2nya salah satu pihak bisa mengalah terlebih dahulu untuk tidak membalas postingan pihak lainnya... seperti biasanya, mungkin lebih fair jika dimulai dari pihak yg lebih senior dulu untuk 'adem'?

Be Happy

::

KO...coba liat topik di sebelah.... si Riky aja ikutan ketawa guling2 kok... =))  =)) =))

Pikiran itu sgt kreatif..... :jempol:

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 09:58:48 AM
sebaikna masalah ini di akhiri saja...
saya kasian ama dc-na klo kaya gini trus..
saling menghujat dan menjatuhkan...

saya ingin menimba ilmu dhamma di forum dc ini
semoga dc lebih maju lg..dan bs menghadapi semua masalah yg terjadi.... _/\_

ini saatnya menahan diri dgn tidak menghujat..............
ini saatnya belajar mengendalikan diri..........

jangan negatip thinking dunng...

check, check..tolong bantuin check. apa gw udah melakukan penghujatan ?

Setau aku... Sacheng itu suka nguyon kek Mr. Bean lho.... :)) :)) :))

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 10:01:09 AM
Kalau udah semua pada ketawa dan segar....
rasanya pas

   untuk damai dan saling memaafkan ya....


sebelum ketawanya berhenti atau malah NGOMPOL lagi!
(gw gak bawa botol atau pempers lho)

 _/\_ :P

hayo, jangan malu2....dan jangan malu2 IN....
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Lily W on 07 April 2010, 10:07:51 AM
Kalau udah semua pada ketawa dan segar....
rasanya pas

   untuk damai dan saling memaafkan ya....


sebelum ketawanya berhenti atau malah NGOMPOL lagi!
(gw gak bawa botol atau pempers lho)

 _/\_ :P

hayo, jangan malu2....dan jangan malu2 IN....


berarti tuntut menuntut ga jadi yah? trs pencemaran nama baik gimana? :))

Nyanyi ahhhh.... kau yg memulai dan kau yg akan mengakhirinya.....dst....

:lotus:
Bunga Lotus Di Kota Perang
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: wen78 on 07 April 2010, 10:08:00 AM
bro Riky_dave, rasanya 4 tuntutan anda sudah dipenuhi bukan? tidak cukupkah?
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 10:10:05 AM
bro Riky_dave, rasanya 4 tuntutan anda sudah dipenuhi bukan? tidak cukupkah?

Cepat post...usulan utk perdamaian........... mumpung masih seger...

permintaan bro Ricky apa ?................

mohon jangan yg berat2 ya... dan lebih cepat gak tidak pakai minta apa2....
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: CHANGE on 07 April 2010, 10:24:08 AM
Sungguh disayangkan kalau pertikaian seperti model ini dilanjutkan, kita tahu di masyarakat berlaku hukum yang tidak tertulis, jika ID ditambah wajah anda dikenal dimasyarakat dan di lingkungan, maka sikap dan perilaku anda hari ini telah menghancurkan reputasi anda di masyarakat ( minimal lingkungan anda ) akan HANCUR dan mungkin saja dikucilkan secara langsung maupun tidak langsung ( panas setahun dihapus hujan sehari ). Dan apapun alasan anda untuk menjernihkan menjadi tidak berguna. Butuh waktu yang sangat lama untuk kembali ke posisi semula .

Pada saat emosi dan marah, anda boleh saja menjawab “ tidak peduli “ atau “EGP”, tetapi pada hari berikutnya yakni pada saat anda sadar, anda akan sangat menyesalinya dikemudian hari ( menyesal kemudian tidak berguna). Believe or not , up to you

Apa yang saya sarankan ini adalah berdasarkan PENGALAMAN HIDUP, anda boleh mengabaikan dan bahkan menghujat tulisan saya ini.

Sekadar saran tambahan saja : Untuk menyelesaikan masalah yang kompleks ini, anda dapat memakai pribahasa ini

Pada saat perang, sangat mudah muncul “ Pahlawan Tulen “ dan “Pecundang Tulen” . Orang bijak tahu  apa yang harus dilakukan, Orang bodoh hanya tahu menyesalinya.
Karena pada saat damai, sangat susah untuk memunculkan “ Pahlawan “

Manfaatkan situasi konflik ini untuk menjadikan anda sebagai pahlawan. Sehingga reputasi anda tidak hancur.

Sekali lagi tulisan ini anda boleh abaikan ataupun di EGP.   :)

 _/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: kusalaputto on 07 April 2010, 10:46:28 AM
kemaren malem udah coba merenung sebelium tidur, hasilnya sangat tidak bermanfaat berdebat dengan riki karena hanya menguras tenaga, pikiran, listrik(buat kompi), pulsa (buat modem), keyboard(karena di pencetin terus :)) :)) =)) =))
cik lili dah yuk ga usah di tanggepin lagi si riki, trus ylbhi juga ga bakalan segampang ini bawa kasus yg ga penting =)) =))
trus riki siapa bilang uang tidak berkuasa di hukum indonesia
c/o liat aja buddhabar masih berdiri dengan megah karena backing uang yg kuat, trus kemaren2 ada sexy dancer lagi waktu perayaan 1 tahun trus cium rupang buddha capcay dah. klo kenal orang ylbhi mending suruh bantu gusur buddha bar bukan ngurusin hal yg ga penting kayak gini :)) :))
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: No Pain No Gain on 07 April 2010, 10:54:36 AM
bro riky_dave lahir thn 90-an ya?..hmmm..wajar masih labil emosinya..mohon pengertian temen2 di sini ya..

kalo ada pemahaman terhadap masing2 individu, pasti gak akan terjadi maalah spt ini..^^

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr.Jhonz on 07 April 2010, 01:04:13 PM
hahaha....

ini sech cong yang sok exists
pinjam slogan A mild
"Mau Exists, jangan lebay please"

ga kelas banget
sorry, kita kan ga satu sekolah, gimana bisa satu kelas  ^-^
Ini iklan DJARUM GROUP...
Bukan iklan sampoerna mild...:ngomel:
Jangan sampai sy gugat loe ya... :))


Ckckcckck..
Member Dc memang kurang kerjaan..masalah gini aja mau di bawa kerana hukum.cckckckcck
Apa ga sayang duit & waktunya cuma buat ngurusin ginian...
Makin lama makin lupa praktek Dhamma-nya..ama sodara se-forum aja ngancam mau somasi segala.ckckckcck

Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: hatRed on 07 April 2010, 01:12:35 PM
(http://i199.photobucket.com/albums/aa255/johan3000/ricky02wsmall.jpg)
Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Quote
cuplikan dari FB RKL (posting PKL) : 

Gara2 mulut seorang Ibu LLLL,mencelakakan semua Kaum Homoseksual yang ada di Indonesia,MULUT benar2 RACUN...Gara2 tingkah beberapa Oknum Homoseksual,semua kaum Gay & Lesbi dianggap tidak bermoral..Emangnya Heteroseksual itu semuanya BERMORAL?LLLL punya anak,tetapi gk ada SIFAT IBU sama sekali..LLLL Anda bisa me...ncemooh kaum GL,bagaimana kalau anak anda Gay?Pikir PERASAAN ORTU yang anaknya GAY!!
(johan3000 : sebagian udah diedit/dihapus)
[/size]

Nah LLL adalah nama lengkap dari salah satu membernya DC.
1. mulut beracun
2. tidak bermoral
3. mencelakain seluruh G&L (johan3000: ini rasanya gak mungkin)
4. Kebetulan yg dicemarin (LLL) adalah xMOD atau member DC.

bila itu tidak terbukti maka, RKL telah malah mencemain nama baik LLL.

Jadi apa hukuman dari Mod/Glomod pihak DC ?
Sedapat mungkin 2X24 jam diberikan RKL utk membuktikan
   bahwa LLL tidak melakukan pelanggaran point no. 1,2 dan 3.

 _/\_ ;D

WALL/Layar FB RKL telah dicapture dan tersimpan baik
   sebagai bukti bila hal tsb diperlukan (versi aslinya) !

Mohon hal ini juga disidangkan di pengadilan tinggi DC !

bila MOD dpt dihukum, apalagi member lebih2 dpt dihukum
bila keadilan tidak merata, bagaimana semua mahluk dpt berbahagia ?

trims sebelumnya  _/\_ :P

biar berimbang,

sebenarnya semua dah terkait, dari sejak pertama i gabung sampe sekarang

banyak yang suka maki maki orang,... nah kalo itu termasuk pencemaran nama baik bukan?


dan mengenai nama baik, bukankah kita semua memakai Nick disini ;D

si A maki maki si B
si B bales maki maki si A

yah.... disitulah tingkat kedewasaanmu.. :P
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr. pao on 07 April 2010, 01:15:35 PM
Biasa lah orang yang banyak uang. Pengacara siap di barisan depan.
Semboyan pengacara: membela mereka yang memberi.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: hatRed on 07 April 2010, 01:17:57 PM
[at]  pao ya iy lah sapa dulu donk lili warsiti calon penerus pak pandit :)) bro pao coba deh anda lihat postingan ci lili yg lain berbobot loh isinya n sangat membantu, g aja klo lg belajar bareng ci lili selalu di bimbing sehingga g ngerti apa yg di ajarkan hidup ci lili :))

dengan adanya kejadian ini, semoga mengingatkan bahwa calon pandita juga manusia ;D

semoga ci lilly bisa jadi pandita yg diharapkan umat _/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Mr. pao on 07 April 2010, 01:24:58 PM
dengan adanya kejadian ini, semoga mengingatkan bahwa calon pandita juga manusia ;D

semoga ci lilly bisa jadi pandita yg diharapkan umat _/\_
Posting yang di post ci lili gak masalah koq. gw tidak menilai dia negatif.  Smoga ci lili menjadi pandita yang bijaksana.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: fabian c on 07 April 2010, 01:41:07 PM
Si A nowel si B
Si B balas dorong si A
Si A balas cubit si B
Si B balas cakar si A
Si A balas tampar si B
Si B balas jambak rambut si A
Si A balas pukul si B
Si B balas ......... si A
Si A balas ......... si B

Apakah relevan mana salah mana benar?

Ada suatu cerita suatu ketika ada dua rombongan raja melewati sebuah jembatan. Kusir kereta masing-masing mengatakan mereka memiliki hak lebih dahulu untuk menyeberangi jembatan, masing-masing tak mau mengalah. Akhirnya mereka bersepakat diantara kedua Raja yang kebajikannya lebih tinggi ia diperbolehkan menyeberang lebih dahulu.

Kusir raja pertama mengatakan "Raja saya memiliki kebajikan yang tinggi, ia berlaku adil ia memberi hukuman yang setimpal bagi pelanggaran, ia membalas secara adil setiap perbuatan. perbuatan baik dibalas baik, perbuatan buruk dibalas buruk".

Kusir kedua lalu menceritakan kebajikan rajanya "Raja saya memiliki kebajikan lebih tinggi, ia membalas perbuatan buruk dengan perbuatan baik, ia tidak membenci maupun mendendam, ia berlaku adil terhadap semua orang.

Akhirnya raja pertama mengakui kebaikan raja kedua dan mempersilahkan raja kedua lewat lebih dahulu.

Kisah ini ada di Jataka, raja yang pertama adalah kelahiran Y.A. Maha Mogallana di kehidupan lalu. dan raja kedua adalah Sang Buddha di kehidupan lalu.

Ia memukulku, ia menghinaku, kebencian tak akan berakhir pada seseorang yang memendam pikiran demikian. Bagai menyiram api dengan minyak.

Teman-teman harus saya ingatkan bahwa seseorang yang marah bukan berarti ia jahat, marah muncul karena suatu sebab dan marah juga akan lenyap bila sebab tersebut telah sirna.

 _/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: kusalaputto on 07 April 2010, 01:43:50 PM
dengan adanya kejadian ini, semoga mengingatkan bahwa calon pandita juga manusia ;D

semoga ci lilly bisa jadi pandita yg diharapkan umat _/\_
Posting yang di post ci lili gak masalah koq. gw tidak menilai dia negatif.  Smoga ci lili menjadi pandita yang bijaksana.
wuih sebeleum salah lebih jauh pak pandit di sini adalah satu2nya guru abhidhama di indopnesia dengan gelar sarjana abbhidhama dari thailand. bukan ci lili jadi pandita yah kecuali ci lili gabung ke magabudhi, n stau g ci lili ga gabung ke magabudhi :)) :))
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: johan3000 on 07 April 2010, 01:50:55 PM
Quote
hatRed :
dan mengenai nama baik, bukankah kita semua memakai Nick disini ;D

yg di FB itu pakai nama LENGKAP.... bro...
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: hatRed on 07 April 2010, 01:56:07 PM
Quote
hatRed :
dan mengenai nama baik, bukankah kita semua memakai Nick disini ;D

yg di FB itu pakai nama LENGKAP.... bro...

berarti itu adalah permasalah antara dua member facebook
saya lihat disini tidak ada yang berbau dhammacitta
Spoiler: ShowHide

cuplikan dari FB RKL (posting PKL) :

Gara2 mulut seorang Ibu LLLL,mencelakakan semua Kaum Homoseksual yang ada di Indonesia,MULUT benar2 RACUN...Gara2 tingkah beberapa Oknum Homoseksual,semua kaum Gay & Lesbi dianggap tidak bermoral..Emangnya Heteroseksual itu semuanya BERMORAL?LLLL punya anak,tetapi gk ada SIFAT IBU sama sekali..LLLL Anda bisa me...ncemooh kaum GL,bagaimana kalau anak anda Gay?Pikir PERASAAN ORTU yang anaknya GAY!!
(johan3000 : sebagian udah diedit/dihapus)


jadi kenapa om nulis ini :D

Spoiler: ShowHide


Nah LLL adalah nama lengkap dari salah satu membernya DC.
1. mulut beracun
2. tidak bermoral
3. mencelakain seluruh G&L (johan3000: ini rasanya gak mungkin)
4. Kebetulan yg dicemarin (LLL) adalah xMOD atau member DC.

bila itu tidak terbukti maka, RKL telah malah mencemain nama baik LLL.

Jadi apa hukuman dari Mod/Glomod pihak DC ?
Sedapat mungkin 2X24 jam diberikan RKL utk membuktikan
   bahwa LLL tidak melakukan pelanggaran point no. 1,2 dan 3.
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Jerry on 07 April 2010, 10:51:18 PM
Terima kasih bro Jerry atas pandangan dan masukan yg berbeda, serta berterus terang.
Terima kasih juga kesediaan Bro Saceng untuk menerima masukan berbeda dan menanggapi dengan lapang dada.

Quote
Hukum karma tidak berpihak pada tempat
1. Hukum karma akan berbuah tidak tergantung tempat dimana "kesalahan" tsb dibuat. Apakah begitu ?
Apakah membunuh seekor semut di wihara (DC) ada discount dibandingkan dgn membunuh semut di cafee shop (FB) ? gw kira tidak!
Itu hukum Karma, ini bukan. Mod/Glomod DC ga bisa berkuasa seperti Hukum Karma.

Quote
2. "Mod/Glomod menjadi serba salah.", mungkin begitu.
Kesulitan dan permasalahan besar akan membuat Mod/Glomod menjadi lebih besar lagi dikemudian hari. Manusia besar adalah manusia yg diberi kesempatan utk menyelesaikan masalah besar dan rumit. Semoga kita juga diberi pandangan positip terhadap MASALAH.
Tapi bukan berarti harus terus menerus diterpa masalah. Masya allah.. #-o

Quote
3. mengenai idola, ya seharusnya kita respect pada semuanya deh...termasuk bro, termasuk mod G yg sangat memperhatiin gw ;)!
Gw melihat seorang member/xMod yg tertulis dgn nama lengkap yg ada kemungkin terjadi pencemaran nama baik.
Ya setelah dipost di DC akan menjadi sebuah berita dan topik yg boleh dibahas. Karena berita tsb bukan HOAX, karna berita tsb memiliki nama penulis, karena berita tsb memiliki foto penulis yg sangat jelas serta wajahnya yg ganteng.
Sama. Saya juga tidak setuju dengan tindakan oknum ybs. Tapi di sini bukan tempat yang tepat untuk membawa masalah itu. Tidak adakah kesadaran masing-masing pihak yang berseteru untuk menahan diri?

Quote
4. Ini bukan menambah bensin utk api besar. Tetapi mendata fakta apa yg dilakukan member DC. sehingga pengadilan DC bisa mengambil keputusan yg lebih objective.
Fakta yang dilakukan member DC? Faktanya adalah member DC tidak dapat melakukan apa-apa yang terjadi di luar DC.

Quote
5. OK deh menurut bro thread ini kurang bermutu dlm dhamma yg dihapus aja..... tapi jangan cepat2 ya.
Saya cuma mengusulkan saja melalui opini pribadi saya. Selanjutnya terserah pada mod/glomod terkait. Terima kasih juga pada Bro Saceng bisa berdiskusi dengan kepala dingin. Kata Pak SBY: "Hati boleh panas, tapi kepala tetap harus dingin."

Quote
_/\_ :x
berbeda pendapat itu adalah indah juga.... ;)
Benar.. Pendapat tidak harus sama, yang penting bagaimana bisa saling mencoba untuk saling mengerti. :x

_/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Jerry on 07 April 2010, 10:57:46 PM
[at] Sumedho

seharusnya member2 semacam itu dibanned saja,menjadi noda bagi Dhammacitta,dan saya secara terbuka akan meminta semua link2 yang pernah ditulis oleh Lily Warsiti dan Johan3000 ini sebagai acuan dasar saya atas perlawanan bilamana Lily Warsiti berani menggugat saya,saya akan menggunakan ini sebagai dasar hukum saya,dan meminta perlindungan hukum dari YLBHI,karena saya benar2 dirugikan dan disudutkan serta didiskriminasikan oleh oknum2 yang bertengger didalam DC ini...

Salam hangat,

Riky


yang perlu diingat adalah, urusan pribadi antara ncik lily dan riky, itu urusan sendiri. DC tidak ada hubungannya selain cuma jadi korban tempat kalian "diskusi"

jadi, tolong jgn bawa2x nama DC

tanyakan sama member yang bersangkutan..jelas dia yang memulai dan membawa2 nama Dhammacitta,mereka tidak senang dengan "pahlawan" mereka yang didepak dari DC... :)

lihat Sumedho sudah angkat bicara,mau apalagi kamu johan3000?

Tidak perlu membawa-bawa nama Sumedho, menyiratkan seolah Sumedho memihak 1 pihak tertentu. Yang dimaksud Sumedho dengan kalian ya kalian [yang berseteru], tidak terlepas dari Bro Riky juga. Apalagi bukan hal pantas mengajari Sumedho seharusnya begini seharusnya begitu. Ini tidak berbeda dengan apa yang saya tuliskan untuk Bro Saceng sebelumnya. DC ada peraturannya sendiri dan saya hakul yakin Ncik Lily tidak akan membesar-besarkan masalah ini hingga ke wilayah hukum. Ncik Lily sudah pernah menjelekkan Bro Riky dan Bro Riky tidak terima akan hal itu. Kemudian Bro Riky sekarang membalas menjelekkan Ncik Lily kembali. Apa yang kamu lakukan sama saja dengan apa yang kamu tidak setujui jika hal itu dilakukan padamu. Sama-sama dalam perahu yang sama.

Ingat Golden rule: Jangan menampar bila tidak ingin ditampar. Jika sudah ditampar, apa pantas dan perlu bagi kita untuk menampar kembali? Sang Buddha mengatakan "Jika seseorang memaki dan yang dimaki kemudian marah dan balas memaki. Maka lebih buruk di antara keduanya adalah yang membalas memaki." Saya perhatikan Bro Riky suka mengutip kata-kata Sang Buddha disetiap kesempatan. Sepantasnya dong yang kali ini direnungkan juga? ;)

Mari semua pihak belajar menahan diri dan bukan terus berteriak lantang. Kedewasaan tidak ditunjukkan oleh berapa besar suara yang kita keluarkan ketika mendapat masalah, tapi bagaimana menyikapi masalah itu.

_/\_
Title: Re: Adakah hukum pencemaran nama baik org lain bagi member DC ?
Post by: Sukma Kemenyan on 07 April 2010, 11:56:34 PM
Thread gue lock dengan jawaban:
ADA hukum yang mengatur,
Detail dan lengkapnya silahkan hubungi penasehat hukum.