//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Sila ke tiga  (Read 9484 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Sila ke tiga
« on: 23 January 2018, 06:15:31 PM »
Halo temen2,

Misalkan sepasang orang hidup bersama dan bahagia, mereka melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri seperti yg tertera di Sigalovada Sutta. Setia satu sama lain. Tetapi secara adat belum sah, juga belum diakui oleh kedua pihak orang tua. Hal seperti ini wajar di negara tertentu.
Temen2 yg mau menanggapi mohon membahas ini sesuai dengan ajaran Sang Buddha ya, bukan pendapat pribadi. Kita juga bukan membahas hukum negara, hukum adat, dll. Kita disini membahas sila.

Pertanyaannya apakah ini melanggar sila? Terima kasih.

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #1 on: 23 January 2018, 09:40:25 PM »
Halo temen2,

Misalkan sepasang orang hidup bersama dan bahagia, mereka melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri seperti yg tertera di Sigalovada Sutta. Setia satu sama lain. Tetapi secara adat belum sah, juga belum diakui oleh kedua pihak orang tua. Hal seperti ini wajar di negara tertentu.
Temen2 yg mau menanggapi mohon membahas ini sesuai dengan ajaran Sang Buddha ya, bukan pendapat pribadi. Kita juga bukan membahas hukum negara, hukum adat, dll. Kita disini membahas sila.

Pertanyaannya apakah ini melanggar sila? Terima kasih.

Tentang hubungan seksual yang salah dikatakan dlm sutta sbb:

“Ia melakukan hubungan seksual yang salah. Ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan-perempuan yang dilindungi oleh ibu mereka, oleh ayah mereka, oleh ibu dan ayah, saudara, saudari, atau kerabat mereka; yang dilindungi oleh Dhamma; yang memiliki suami; yang pelanggarannya menuntut adanya hukuman; atau bahkan dengan seorang yang telah bertunangan.
~ AN 10.176

Jadi, jika pasangan tsb sudah dewasa dan tdk dalam pengawasan orang tua dan keluarga mereka lagi, maka tidak melanggar sila krn tdk dlm perlindungan orang tua, saudara/i dan kerabat mereka lagi. Namun demikian, syarat hubungan seksual yg sah juga menyangkut norma hukum, yaitu tidak menyebabkan pelanggaran hukum yg mengakibatkan seseorang dihukum (secara adat maupun hukum negara). Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.
« Last Edit: 23 January 2018, 09:45:14 PM by seniya »
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline Alucard Lloyd

  • Sebelumnya: a.k.agus
  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 529
  • Reputasi: 13
  • Gender: Male
  • buddho
Re: Sila ke tiga
« Reply #2 on: 24 January 2018, 07:21:47 AM »
Tentang hubungan seksual yang salah dikatakan dlm sutta sbb:

“Ia melakukan hubungan seksual yang salah. Ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan-perempuan yang dilindungi oleh ibu mereka, oleh ayah mereka, oleh ibu dan ayah, saudara, saudari, atau kerabat mereka; yang dilindungi oleh Dhamma; yang memiliki suami; yang pelanggarannya menuntut adanya hukuman; atau bahkan dengan seorang yang telah bertunangan.
~ AN 10.176

Jadi, jika pasangan tsb sudah dewasa dan tdk dalam pengawasan orang tua dan keluarga mereka lagi, maka tidak melanggar sila krn tdk dlm perlindungan orang tua, saudara/i dan kerabat mereka lagi. Namun demikian, syarat hubungan seksual yg sah juga menyangkut norma hukum, yaitu tidak menyebabkan pelanggaran hukum yg mengakibatkan seseorang dihukum (secara adat maupun hukum negara). Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.

Bagaimana kalau pasang tersebut pindah ke negara yang mengesahkan hal hal macam ini contoh di amerika pasangan kumpul kebo boleh,...
Agama ku tidak bernama
Karena guru ku telah parinibbana
Yang tertinggal hanyalah dahmma
Agar aku dapat mencapai nibbana

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #3 on: 24 January 2018, 07:57:55 AM »
Bagaimana kalau pasang tersebut pindah ke negara yang mengesahkan hal hal macam ini contoh di amerika pasangan kumpul kebo boleh,...

Berarti tdk melanggar sila kamesumicchacara asalkan syarat yg lain tdk dilanggar jg
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline Alucard Lloyd

  • Sebelumnya: a.k.agus
  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 529
  • Reputasi: 13
  • Gender: Male
  • buddho
Re: Sila ke tiga
« Reply #4 on: 24 January 2018, 03:50:16 PM »
Berarti tdk melanggar sila kamesumicchacara asalkan syarat yg lain tdk dilanggar jg

Kalau org tua tidak setuju,... Gmana sedangkan batas usia mereka katakan usia 25 tahun. Apakah ini masih dalam dalam perlindungan orang tua?
Agama ku tidak bernama
Karena guru ku telah parinibbana
Yang tertinggal hanyalah dahmma
Agar aku dapat mencapai nibbana

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #5 on: 24 January 2018, 04:12:41 PM »
Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.

Sila itu ajaran sang buddha.
Hukum setempat itu aturan manusia.
Menurut saya kalo tdk sah secara adat namanya tdk sah secara adat bukan pelanggaran sila. Kita perlu jelas dalam memilah mana yang ajaran buddha mana yang adat istiadat.

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #6 on: 24 January 2018, 04:52:42 PM »
Sila itu ajaran sang buddha.
Hukum setempat itu aturan manusia.
Menurut saya kalo tdk sah secara adat namanya tdk sah secara adat bukan pelanggaran sila. Kita perlu jelas dalam memilah mana yang ajaran buddha mana yang adat istiadat.

Kalo liat definisi dari kutipan sutta di atas, faktor norma hukum/adat setempat jg mempengaruhi aturan moralitas Buddhis. Sama halnya beberapa aturan monastik Buddhis jg ditetapkan Sang Buddha berdasarkan kritik/kecaman dr masyarakat thd perilaku para bhikkhu yg dianggap tdk baik....
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #7 on: 24 January 2018, 04:54:36 PM »
Kalau org tua tidak setuju,... Gmana sedangkan batas usia mereka katakan usia 25 tahun. Apakah ini masih dalam dalam perlindungan orang tua?

IMO, kalo udah dewasa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dianggap tdk dlm perlindungan orang tua lagi, kecuali dia memiliki cacat fisik/mental sehingga harus terus-menerus diawasi dan dilindungi oleh ortu dan keluarganya.
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #8 on: 24 January 2018, 08:03:23 PM »
Kalo liat definisi dari kutipan sutta di atas, faktor norma hukum/adat setempat jg mempengaruhi aturan moralitas Buddhis. Sama halnya beberapa aturan monastik Buddhis jg ditetapkan Sang Buddha berdasarkan kritik/kecaman dr masyarakat thd perilaku para bhikkhu yg dianggap tdk baik....

Jadi kalo adat/lingkungan setempat tidak mengijinkan seks di luar nikah, bagi yg melakukan kena hukuman, maka ini adalah pelanggaran sila?

Kalo adat/lingkungan setempat mengijinkan seks di luar nikah dan tidak ada hukuman maka ini bukan pelanggaran sila?

 _/\_

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: Sila ke tiga
« Reply #9 on: 25 January 2018, 07:42:14 AM »
Jadi kalo adat/lingkungan setempat tidak mengijinkan seks di luar nikah, bagi yg melakukan kena hukuman, maka ini adalah pelanggaran sila?

Tentu saja

Quote
Kalo adat/lingkungan setempat mengijinkan seks di luar nikah dan tidak ada hukuman maka ini bukan pelanggaran sila?

 _/\_

Pada masa modern saat ini sangat jarang ditemui ada adat yang demikian, saya pernah baca ada suku terasing di Afrika masih ada tradisi seperti ini, namun sudah dilarang oleh pemerintah negaranya. Kalo pun seorang Buddhis berada di lingkungan yg demikian, saya kira dia tdk akan menggunakan "kesempatan dlm kesempitan" melakukan sesuatu yg bertentangan dg Dhamma ajaran Sang Buddha yang mengajarkan pengendalian diri dan peninggalan nafsu...
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline siapa

  • Teman
  • **
  • Posts: 69
  • Reputasi: -2
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #10 on: 25 January 2018, 05:54:06 PM »
Halo temen2,

Misalkan sepasang orang hidup bersama dan bahagia, mereka melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri seperti yg tertera di Sigalovada Sutta. Setia satu sama lain. Tetapi secara adat belum sah, juga belum diakui oleh kedua pihak orang tua. Hal seperti ini wajar di negara tertentu.
Temen2 yg mau menanggapi mohon membahas ini sesuai dengan ajaran Sang Buddha ya, bukan pendapat pribadi. Kita juga bukan membahas hukum negara, hukum adat, dll. Kita disini membahas sila.

Pertanyaannya apakah ini melanggar sila? Terima kasih.

Konyol sekali, gimana bisa melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri tetapi melanggar sila ketiga....

Kalimat Oxymoron, sama saja seperti mengatakan "orang itu jatuh tetapi jatuhnya kebawah... "

Please deh, sebegitu niat usaha nya....

Offline D1C1

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 136
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Sila ke tiga
« Reply #11 on: 26 January 2018, 07:11:27 PM »
Tentu saja

Pada masa modern saat ini sangat jarang ditemui ada adat yang demikian, saya pernah baca ada suku terasing di Afrika masih ada tradisi seperti ini, namun sudah dilarang oleh pemerintah negaranya. Kalo pun seorang Buddhis berada di lingkungan yg demikian, saya kira dia tdk akan menggunakan "kesempatan dlm kesempitan" melakukan sesuatu yg bertentangan dg Dhamma ajaran Sang Buddha yang mengajarkan pengendalian diri dan peninggalan nafsu...

Terima kasih, ya mungkin ada atau tidaknya itu sedikit merupakan topik lain. Andaikan ada, suatu adat yg tidak melarang, berarti hal ini tidak melanggar sila ke 3 kan?

Untuk melanggar sila ketiga, objek2 pelanggarannya kan harus dipenuhi.

Misalkan, berhubungan dengan pasangan orang lain, anak yg masih di bawah lindungan&naungan orang tua, dst.

Pekerja seks komersial itu kan tidak termasuk objek pelanggaran dan juga hubungan seks setuju sama setuju/suka sama suka juga tidak termasuk objek pelanggaran. Walaupun perbuatan ini kurang baik, mengingat tidak ada syarat yg dilanggar maka tidak ada pelanggaran sila, bukan begitu? 
« Last Edit: 26 January 2018, 07:40:55 PM by D1C1 »

Offline Hanni_Tan

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 38
  • Reputasi: 2
  • Everything dependently arising
Re: Sila ke tiga
« Reply #12 on: 28 January 2018, 03:20:38 PM »
Tentang hubungan seksual yang salah dikatakan dlm sutta sbb:

“Ia melakukan hubungan seksual yang salah. Ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan-perempuan yang dilindungi oleh ibu mereka, oleh ayah mereka, oleh ibu dan ayah, saudara, saudari, atau kerabat mereka; yang dilindungi oleh Dhamma; yang memiliki suami; yang pelanggarannya menuntut adanya hukuman; atau bahkan dengan seorang yang telah bertunangan.
~ AN 10.176

Jadi, jika pasangan tsb sudah dewasa dan tdk dalam pengawasan orang tua dan keluarga mereka lagi, maka tidak melanggar sila krn tdk dlm perlindungan orang tua, saudara/i dan kerabat mereka lagi. Namun demikian, syarat hubungan seksual yg sah juga menyangkut norma hukum, yaitu tidak menyebabkan pelanggaran hukum yg mengakibatkan seseorang dihukum (secara adat maupun hukum negara). Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.

Thank you...

Offline Hanni_Tan

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 38
  • Reputasi: 2
  • Everything dependently arising
Re: Sila ke tiga
« Reply #13 on: 28 January 2018, 03:23:09 PM »
Kalo sama pelacur gimana? Melanggar sila gak? Atau sama org yg sudah punya pasangan tapi pasangannya menyetujui.

Offline Hanni_Tan

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 38
  • Reputasi: 2
  • Everything dependently arising
Re: Sila ke tiga
« Reply #14 on: 28 January 2018, 03:48:05 PM »
 Berdasar sutta di atas berarti melanggar sila atau tidaknya tergantung lingkungan di mana dia tinggal ya..? Klo di indo melanggar sila, klo di amerika tidak melanggar sila... hhmmm... :-? :-? :-?