keluarga saya ada buat, memang kelihatannya akan menjadi serba kurang enak, mungkin karena di anggap perhitungan...
tp saran sih sebelum nikah itu mesti dan tetap milik masing-masing apabila cerai...
1.harta sebelum nikah menjadi milik masing-masing
2.harta sesudah nikah menjadi milik bersama ( ini yg dibagi 50-50 kalau cerai )
3.mengenai utang piutang pasangan itu adalah hak dan tanggungan pribadi masing-masing baik sebelum maupun sesudah menikah ataupun telah cerai.
( ini kasus pernah terjadi, dimana karena utang istri maka itu automatis menjadi tanggungan suami )
hubungan nomor 2 dan 3 ini...maksudnya adalah apabila keuangan surplus maka di bagi 50-50 apabila cerai...tetapi apabila terjadi minus dimana "siapa pihak yang mengutang adalah urusan pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan pihak pasangan"
dan usahakan "surat kepemilikan usaha yg dibangun setelah nikah memakai nama ANDA, karena apabila terjadi yg tidak diinginkan uang ini akan jatuh ke tangan anda juga walau setelah menikah dimata hukum"
tetapi resiko nya, kalau bangkrut anda yg tanggung semua...
alangkah baiknya apabila usaha/perusahaan anda ingin kredit maka dibutuhkan 2 ttd..anda dan pasangan baru itu dinyatakan SAH.
4.check up kesehatan ( apabila pasangan anda kena hepatitis misalkan, maka yg repot itu anda )
sekedar informasi mengenai pencekalan.
apabila ada pihak aparat(polisi/imigrasi) ingin mencekal dan menyita paspor anda...
anda berhak melawan dan tidak menyerahkan...
karena kedua pihak ini SANGGUP mencekal anda, apabila mereka memiliki surat dari kejaksaan yg isinya memeritahkan anda untuk dicekal karena suatu KASUS.