Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, (
click here )
Bagian Kedua, Dokumen Kependudukan
Pasal 61
(1)
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir,
agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2)
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi
tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Pasal 64
(1)
KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki- laki atau perempuan,
agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi,
tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
apakah "tidak beragama"
sama artinya dengan
agama yang belum diakui ? (Ps 62 A.2)
apakah "tidak beragama"
sama artinya dengan
penghayat kepercayaan ? (Ps 64 A.2)
ini pernyataan yang in-konstitusional (melawan undang2), tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dari
oknum yang tidak mengerti isi ttg uu tsb.
Bagi saya akan mempertanyakan, apa orang ngomong sperti itu punya kompetensi untuk berhadapan dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ? (Terutama di bagian Ps 62 A.2 dan Ps 64 A.2 berkaitan dengan pernyataan "tidak beragama")
kalau mau lebih aman sesuai dengan tulisan om Morph, lakukan uji materiil di MK untuk melakukan perubahan dan menghilangkan agama pada Ps 62 Ayat 1 & Ayat 2; Ps 64 Ayat 1 & Ayat 2 berkaitan dengan kolom agama di KK dan KTP yang bersifat diskriminatif.
konsekuensi lebih lanjut Pasal2 yang berhubungan dengan agama ditinjau ulang.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom tersebut di formulirnya.
“Tidak usah khawatir, kami tetap akan mengurus administrasi kependudukannya dan mendapatkan pelayanan yang sama,” kata Irman dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 di Hotel Grand Sahid.
kolom agama yang dikosongkan itu sendiri adalah label.
di lapangan diskriminasi bisa dilakukan dengan label yang berbeda ini.
yang bener seharusnya kolom agama itu sendiri yang harus dihapuskan... => setuju
saya pribadi akan ajukan argumen dan dasar dari arti "tidak beragama" dan "belum diakui" ?
suruh itu oknum mikir sedikit aja, sayang kan klo suruh mikir banyak ndak mampu ntar malah sakit ... (kaya atut pas mw dipreiksa sakit)